Rabu, 29 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Kosmopolitanisme Gus Dur dan Kesetaraan Gender

Gagasan kosmopolitanisme yang substansinya adalah kemanusiaan menjadi titik perjuangan bersama dalam memperjuangkan keadilan, dan kesetaraan

Ni'am Khurotul Asna Ni'am Khurotul Asna
2 Agustus 2023
in Figur
0
Kesetaraan Gender

Kesetaraan Gender

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gus Dur sebagai guru toleransi dan kemanusiaan secara eksplisit getol menyuarakan terwujudnya kesetaraan gender. Gus Dur menerapkan langsung dalam praktik terkait kesetaraan gender, hak asasi perempuan dalam Islam, dan hak perempuan dalam ruang publik.

Lebih lanjut pula, Gus Dur mengenalkan istilah kesetaraan gender agar masyarakat familiar dengan istilah “mitra sejajar”. Mitra sejajar dalam perspektif Gus Dur terimplementasi dalam konstruk pemikirannya. Termasuk secara spesifik dalam pembahasan ini: kosmopolitanisme Islam.

Konstruksi pemikiran Gus Dur berasaskan tiga, yakni, universalisme Islam, pribumisasi Islam, dan kosmopolitanisme Islam. Universalisme Islam terkait dengan nilai-nilai kemanusiaan dalam Islam, yang manfaatnya terasa bagi seluruh manusia.

Melalui toleransi, keterbukaan sikap, kemanusiaan, keprihatinan yang arif, sekaligus pembenahan terhadap kebodohan dan kemiskinan dalam masyarakat. Pribumisasi Islam berbicara mengenai Islam yang diakomodasi ke dalam lokalitas. Sedangkan, kosmopolitanisme Islam adalah titik pijak dari lahirnya gagasan universalisme Islam dan pribumisasi Islam.

Gagasan kosmopolitanisme yang substansinya adalah kemanusiaan menjadi titik perjuangan bersama dalam perjuangan keadilan dan kesetaraan. Termasuk kesetaraan gender yang menjadi ranah konstruk pemikiran Gus Dur. Di mana dari tiga pemikiran ini memiliki bagian masing-masing, namun saling berkesinambungan.

Kosmopolitanisme Sebagai Landasan

Secara bahasa, kosmopolit terdiri dari dua kata, yakni, kosmo (dunia) dan polit (warga). Secara umum kosmopolitanisme kita maknai sebagai prinsip kewarganegaraan dunia yang tak terbatas pada identitas-identitas (agama, ras, etnik, negara, dan lain-lain). kosmopolitanisme membentuk perjuangan dan dialektika gagasan yang semata-mata berdasarkan pada kemanusiaan.

Dalam memperjuangkan tercapainya kemanusiaan dan keadilan, kosmopolitanisme bermaksud mendorong kaum muslim agar dapat membangun kemajuan peradaban Islam dengan menyesuaikan kebutuhan umat manusia pada masanya.

Sebagaimana ungkapan Buya Husein Muhammad dalam bukunya “Islam Tradisional Yang Terus Bergerak”, bahwa dengan memulai penelusuran atas akar-akar kebudayaan Islam masa lampau itu menjadi dasar bagi upaya merekonstruksi (membangun kembali) pemikiran Islam guna memajukan dan menghidupkan Islam yang sejalan dengan konteks hari ini dan di sini.

Dalam konteks saat ini beberapa cendekiawan dan ulama kontemporer (Faqihuddin abdul Kodir, Nur rofi’ah, Badriyah Fayumi, dll) bersama-sama mewujudkan pemikiran progresif terkait kesetaraan gender yang merujuk pada teks keagamaan.

Yakni referensi yang berdasarkan pada pembacaan Al-Qur’an, hadits, kitab kuning serta tokoh pembaharu Islam masa lalu. Tetapi, tujuannya sama yaitu terwujudnya nilai keadilan untuk sesama manusia, baik laki-laki dan perempuan.

Hairus Salim dalam buku Gus Dur Sang Kosmopolit juga menjelaskan bahwa gagasan kosmopolitanisme Islam terdiri dari lima poin jaminan dasar. Pertama, keselamatan fisik masyarakat dari tindakan badani di luar ketentuan hukum. Kedua, keselamatan keyakinan agama masing-masing tanpa ada paksaan untuk berpindah agama.

Ketiga, keselamatan keluarga dan keturunan. Keempat, keselamatan harta benda dan milik pribadi di luar prosedur hukum. Kelima, keselamatan profesi.

Berangkat dari itu, kosmopolitanisme Gus Dur sejatinya bertujuan untuk membebaskan manusia dari diskriminasi panjang selama berabad-abad lamanya, baik itu dari ketidakadilan struktur, rezim yang dzalim, penindasan kepada rakyat miskin yang dilakukan oleh penguasa kebijakan negara. Kasus tersebut juga merupakan bagian dari ketidakadilan dan diskriminasi yang menyasar pada gender.

Kesetaraan Sebagai Wujud Kemanusiaan

Kesetaraan gender memuat perjuangan menuntut penyetaraan dalam ruang dan hak. Baik dari hak hukum, hak ekonomi, hak reproduksi, hak politik, dan segala bentuk hak asasi manusia dari laki-laki dan perempuan, serta eksistensi gender lainnya.

Sebagaimana yang telah saya jelaskan di atas bahwa pengembangan kosmopolitanisme kita perlukan untuk merekonstruksi peradaban dan pemikiran manusia yang cenderung konservatif dan leterlek.

Sebab dengan merekonstruksi peradaban tersebut, kosmopolitanisme yang kreatif memiliki dampak yang signifikan dan bermanfaat bagi masyarakat. Yakni untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial hingga nantinya dapat mencapai keadilan untuk manusia.

Merujuk pada esensi kosmopolitanisme yang mengarah pada nilai toleransi dan keberagaman, Nur Rofi’ah dalam pengantar buku Manual Mubadalah juga mengungkapkan hal yang sama. Bahwa perbedaan dari keragaman yang ada bukanlah menjadi sumber konflik, melainkan modal sosial untuk maju bersama tentunya dalam rangka menegakkan keadilan itu sendiri.

Agenda kosmopolitanisme Gus Dur dalam isu kesetaraan gender beberapa di antaranya adalah, lebih baik diharamkan saja umat muslim yang memilih poligami. Sebab sekarang terdapat perubahan makna ayat Al-Qur’an mengenai poligami dengan syarat yang berat dan adil.

Dalam kewarganegaraan, perempuan dan laki-laki sama-sama mendapatkan hak dasar keselamatan fisik dan perlindungan bagi warga negara. Warga negara tidak boleh semena-mena kita siksa, dan terkena sanksi fisik apapun, kecuali memang terjadi kesalahan menurut prosedur hukum yang berlaku.

Tujuan ajaran Islam adalah mewujudkan keadilan dan kemaslahatan untuk berbagai pihak. Gus Dur mengatakan bahwa Islam mesti menyerap pemahaman dan pemikiran yang positif dari luar, sehingga dapat terwujud relevansi. Dengan demikian, wacana feminisme dan kesetaraan gender dapat diterima dengan baik dalam ajaran Islam karena memuat substansi perjuangan yang sama.

Kosmopolitanisme dalam ide pembebasan menunjukkan kepada semua pihak, bahwa selama ia tertindas, baik perempuan ataupun laki-laki harus bangun dan berdiri untuk memperjuangkan kesetaraan gender. Berkiblat pada prinsip kosmopolitanisme, siapapun baik laki-laki atau perempuan, berasal dari agama manapun, hak maupun tanggung jawabnya melebur jadi satu.

Sebab esensi perjuangannya adalah menghilangkan batas-batas yang dapat menimbulkan diskriminasi, eksploitasi, ketidakadilan. Dan mengedepankan sikap saling menghargai, memperjuangkan hak satu sama lain yang berlandaskan pada aspek tunggal (kemanusiaan). []

 

Tags: gus durkemanusiaanKesetaraan GenderKosmopolitanisme
Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna. Mahasiswa pendidikan UIN SATU Tulungagung. Gadis kelahiran Sumsel ini suka mendengarkan dan menulis.

Terkait Posts

Gus Dur dan Daisaku Ikeda
Aktual

Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

14 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Keluarga sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Sekolah Pertama Menanamkan Nilai-nilai Kemanusiaan

11 Oktober 2025
Laki-laki Perempuan dalam Kemanusiaan
Hikmah

Laki-Laki dan Perempuan: Mitra Setara dalam Kemanusiaan

10 Oktober 2025
Terminasi
Publik

Terminasi : Sebab Minimnya Kelahiran Down Syndrome di Islandia

13 Oktober 2025
Isu Disabilitas
Publik

Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan

8 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas
  • Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID