Mubadalah.id – Pada mulanya adalah Kegiatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang telah mempertemukan ulama perempuan dan aktivis pemberdayaan perempuan, untuk meneguhkan eksistensi ulama perempuan, mengapresiasi dan mengkonsolidasi kerja-kerja mereka dalam penguatan masyarakat.
Kongres ini telah menjadi ruang perjumpaan dan belajar bersama antar berbagai elemen yang bergerak dalam pemberdayaan perempuan berbasis Islam. Kongres juga telah menjadi ajang konsolidasi jejaring bagi kerja-kerja tersebut ke depan.
Sebagai sebuah kegiatan pertemuan, KUPI yang pertama sudah selesai dilakukan di Cirebon 27-29 April 2017. Kegiatan ini telah melahirkan hasil yang disahkan seluruh peserta di akhir Kongres, baik berupa ikrar ulama perempuan Indonesia dan perspektif keadilan hakiki dalam membaca teks dan realitas.
Juga termasuk metodologi pengambilan keputusan pandangan agama, keputusan hasil musyawarah keagamaan. Maupun rekomendasi-rekomendasi kepada para pihak.
Hasil-hasil inilah yang dimandatkan kepada para peserta KUPI untuk disosialisasikan dan didukung untuk diimplementasikan oleh individu masyarakat luas. Juga termasuk organisasi sosial kemasyarakatan, dan lembaga-lembaga pemerintahan terkait.
Dengan melihat proses dan hasil KUPI yang pertama tersebut, maka KUPI juga didefinisikan sebagai gerakan Islam rahmatan lil ‘alamin, yang berdimensi spiritual, intelektual, kultural dan struktural, untuk meneguhkan nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan, serta kelestarian lingkungan dengan menitik-beratkan pada perspektif keadilan gender.
Dimensi spiritual artinya gerakan ini berangkat dari nilai moral ketuhanan untuk kemanusiaan. Dimensi intelektual merujuk pada pentingnya kerja-kerja pengetahuan sebagai basis gerakan. Serta dimensi kultural pada pentingnya akar dan media budaya dalam setiap langkah gerakan.
Sementara dimensi struktural artinya, gerakan KUPI memberi mandat kepada para peserta untuk melakukan kerja-kerja transformatif yang nyata bagi keadilan sosial, bukan sekedar wacana, termasuk dengan perubahan kebijakan, untuk meneguhkan nilai-nilai KUPI tersebut.
Karena itu, KUPI tidak bisa berhenti hanya sekedar kegiatan Kongres belaka. Untuk menerjemahkan hasil-hasilnya. Maka yang KUPI perlukan sebuah gerakan yang berisi individu dan lembaga-lembaga yang meyakini visi dan misi KUPI yang bekerja secara lebih kordinatif. Hal ini guna memastikan hasil-hasil tersebut nyata terimplementasikan di lapangan.
Gerakan ini menjadi bagian integral dari substansi KUPI sebagai ruang bersama dan belajar bersama. Serta bergerak bersama untuk meneguhkan eksistensi ulama perempuan. Juga termasuk meneguhkan keadilan relasi laki-laki dan perempuan dalam perspektif Islam. []