Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Penambangan Nikel di Raja Ampat: Ancaman Nyata bagi Masyarakat Adat

Tragisnya, masyarakat adat yang telah mendiami hutan selama ratusan bahkan ribuan tahun, sering kali menjadi korban langsung. Mereka diusir secara paksa dari tanah leluhur yang mereka jaga turun-temurun

Sukma Aulia Rohman by Sukma Aulia Rohman
12 Juni 2025
in Publik
A A
0
Nikel Raja Ampat

Nikel Raja Ampat

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perayaan Hari Lingkungan Hidup Internasional memang telah usai. Namun, semangat perjuangan untuk mempertahankan ruang hidup dan lahan hijau yang terus terkikis tidak boleh padam. Termasuk dalam mempertahankan hutan dan alam di Raja Ampat, Papua Barat dari penambangan nikel.

Raja Ampat selama ini dikenal sebagai wilayah dengan keindahan alam yang luar biasa dan dengan kekayaan sumber daya alam yang sangat melimpah. Tak heran, jika sejak tahun 1920, tambang nikel milik Belanda sudah mulai beroperasi di wilayah ini. Namun dengan seiring berjalannya waktu, kepemilikan perusahaan tersebut pun berpindah ke tangan Indonesia dan berlanjut hingga kini.

Salah satu perusahaan tambang nikel di Raja Ampat merupakan bagian dari lima perusahaan yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahun 2017, dan mulai beroperasi setahun kemudian.

Namun, kehadiran tambang ini belakangan kembali memicu kontroversi publik. Kekhawatiran atas dampak buruk lingkungan bukan hanya di Raja Ampat. Tetapi juga di berbagai wilayah lain yang mengalami nasib serupa.

Dampak Penambangan Nikel terhadap Lingkungan

Dengan maraknya industri tambang di Indonesia sama dengan meningkatnya eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran. Salah satu dampak paling nyata terlihat sejak proses awal pembukaan lahan. Ribuan hektare hutan hijau dipugar dan digantikan oleh bangunan industri tambang.

Menurut data dari Kompas.id yang diolah melalui citra satelit, dalam rentang waktu 2001–2023, ada sekitar 700.000 hektare hutan telah berubah menjadi lahan pertambangan. Deforestasi ini membawa berbagai dampak serius seperti rusaknya habitat flora dan fauna, pencemaran air tanah, erosi, kerusakan udara, hingga hilangnya ekosistem yang selama ini menjadi tempat hidup masyarakat adat.

Tragisnya, masyarakat adat yang telah mendiami hutan selama ratusan bahkan ribuan tahun, sering kali menjadi korban langsung. Mereka diusir secara paksa dari tanah leluhur yang mereka jaga turun-temurun. Tak jarang, proses ini disertai konflik dan kekerasan.

Mengutip laporan Amnesty International Indonesia, sebanyak 11 warga masyarakat adat di Halmahera Timur ditangkap karena menolak tambang nikel yang merusak kampung halaman mereka. Mereka hanya berusaha mempertahankan tanah tempat mereka tinggal. Hal ini adalah tindakan yang seharusnya dijamin oleh hukum dan konstitusi.

Nasib Masyarakat Adat: Terpinggirkan di Tanah Sendiri

Konflik akibat pembukaan lahan tambang telah menjamur di berbagai daerah. Bukan hanya karena kerusakan lingkungan, tetapi juga karena masyarakat kehilangan akses terhadap tanah, sumber air, dan mata pencaharian mereka. Yang paling terdampak tentu kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.

Bayangkan masyarakat adat yang hidup dengan alam, kini mereka kehilangan rumah, hutan, dan seluruh sistem kehidupan yang menopang keberadaan mereka. Dalam situasi seperti ini, mereka menjadi korban dari sistem yang mengutamakan keuntungan ekonomi ketimbang keberlanjutan sosial dan ekologis.

Di balik gemerlap keuntungan yang diperoleh para pemilik tambang, maka di situ tersimpan kisah pilu masyarakat adat yang terpaksa meninggalkan kampung halamannya.

Dengan begitu, saya kira sudah saatnya negara dan semua pemangku kebijakan benar-benar memperhatikan nasib mereka. Hal ini bukan hanya sebagai “korban statistik”, tapi sebagai manusia yang punya hak hidup, hak tinggal, dan hak atas masa depan.

Islam Menghargai Masyarakat Adat

Dalam menghadapi persoalan ini, penting bagi kita untuk tidak diam. Sebagai bagian dari masyarakat, kita bisa ikut menyuarakan keadilan bagi masyarakat adat. Apalagi, dalam Islam sendiri, keberadaan adat istiadat sangat dihargai.

Kaidah al-‘adah muhakkamah dalam hukum Islam menunjukkan bahwa adat bisa menjadi dasar pertimbangan hukum, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Artinya, Islam mengakui dan menghormati nilai-nilai lokal, termasuk keberadaan masyarakat adat dan hak atas tanah ulayat mereka.

Islam juga mengajarkan prinsip kesalingan dalam hal kebenaran. Yaitu membela masyarakat adat yang berjuang mempertahankan tanah mereka adalah bagian dari amar ma’ruf nahi munkar, menyuarakan yang benar, dan melawan kezaliman.

Bijak Menyikapi Tambang

Dengan begitu, dunia tambang memang menjanjikan keuntungan besar, namun kita tak boleh buta terhadap kenyataan di lapangan. Ketika masyarakat adat terusir, hutan musnah, dan lingkungan rusak, pertanyaannya, keuntungan ini sebenarnya untuk siapa?

Sudah saatnya pemerintah bersikap tegas dan adil. Keuntungan ekonomi tak seharusnya merusak dan menghancurkan alam. Maka kita perlu berterima kasih kepada masyarakat adat, karena mereka adalah penjaga bumi yang sesungguhnya, yang selama ini merawat alam dengan penuh cinta. []

Tags: AncamanMasyrakat AdatNikelNyataPenambanganRaja Ampat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nikel di Surga, Luka di Tanah Papua

Next Post

Humor yang Tak Lagi Layak Ditertawakan: Refleksi atas Martabat dan Ruang

Sukma Aulia Rohman

Sukma Aulia Rohman

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

radikalisme
Pernak-pernik

Cara Melindungi Keluarga dari Pengaruh Radikalisme di Ruang Digital

18 April 2026
Ancaman Narkoba
Pernak-pernik

Ancaman Narkoba bagi Keluarga dan Faktor Penyebab Penyalahgunaannya

17 April 2026
Kekurangan Gizi
Pernak-pernik

Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

16 Maret 2026
Munas NU
Lingkungan

Munas NU 2019 Bahas Sampah Plastik dan Krisis Air sebagai Ancaman Serius

16 Januari 2026
Lingkungan jadi
Lingkungan

Kerusakan Alam Jadi Ancaman Nyata bagi Masa Depan

13 Januari 2026
sikap ambivalen
Aktual

Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

15 Desember 2025
Next Post
Humor

Humor yang Tak Lagi Layak Ditertawakan: Refleksi atas Martabat dan Ruang

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0