• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

KUPI Menjadi Ruang Perjumpaan Ulama Perempuan

Ruang perjumpaan itu meliputi fisik, visi, pemikiran, jejak perjuangan, serta pengalaman para peserta yang beragam tapi sangat terlihat jelas benang merahnya.

Redaksi Redaksi
27/03/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Ruang Perjumpaan Ulama Perempuan

Ruang Perjumpaan Ulama Perempuan

898
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) telah menjadi ruang perjumpaan ulama perempuan dari berbagai latar lembaga pendidikan dan organisasi. Sekaligus ruang perjumpaan ulama perempuan dengan para aktivis pemberdayaan perempuan, korban ketidakadilan, pakar, praktisi, representasi lembaga negara, dan pejabat pemerintahan.

Ruang perjumpaan itu meliputi fisik, visi, pemikiran, jejak perjuangan, serta pengalaman para peserta yang beragam tapi sangat terlihat jelas benang merahnya.

Sifat KUPI yang non-partisan, inklusif, partisipatoris, serta lintas organisasi, latar belakang, dan generasi telah benar-benar menjadi ruang bersama yang hasilnya. Kemudian juga menjadi milik bersama.

Rekomendasi KUPI I dalam waktu yang relatif singkat menjadi rujukan bagi banyak pihak. Ini khususnya terjadi saat pembahasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pandangan keagamaan KUPI tentang penghapusan kekerasan seksual menjadi bahan advokasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca Juga:

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

Hasil musyawarah keagamaan perkawinan anak pun telah dirujuk oleh berbagai pihak dalam advokasi menaikkan usia perkawinan. Termasuk oleh kementerian/lembaga saat menyusun Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Ariak pada 2019.

Sekarang KUPI II melahirkan lima hasil musyawarah keagamaan, yaitu:

Pertama, pengelolaan sampah bagi keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan. Kedua, peran perempuan dalam melindungi negara dari bahaya ekstremisme beragama. Ketiga, pelindungan perempuan dari pemaksaan perkawinan.

Keempat, pelindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat pemerkosaan. Kelima, pelindungan perempuan dari bahaya pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan tanpa alasan medis.

Perspektif KUPI

Keterhubungan dan keberlanjutan KUPI I dan KUPI II adalah pada perspektif keadilan hakiki dan mubadalah (kesalingan).

Perspektif ini digunakan peserta KUPI dalam setiap pembahasan dan perumusan, terutama dalam diskusi paralel dan musyawarah keagamaan. Selain menjadi legitimasi ilmiah tersendiri atas keberadaan ulama perempuan.

Apa yang dihasilkan KUPI, berupa ikrar keulamaan perempuan, rekomendasi umum, dan hasil musyawarah keagamaan, adalah wujud implementasi perspektif mubadalah dan keadilan hakiki ini.

Mereka bekerja sama untuk menebar keimanan, menciptakan keadilan, dan membumikan kerahmatan, baik di level keluarga, komunitas. Maupun kancah nasional dan internasional.

Termasuk melalui kerja-kerja penafsiran teksteks Islam dan keterlibatari dalam segala peran sosial-politik laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara. Ini tentu saja sesuai dengan konstitusi Indonesia. []

Tags: KupiRuang Perjumpaanulama perempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Poligami dalam

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kehamilan Tak Diinginkan

    Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version