Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

KUPI: Ruang Perjumpaan dan Penguatan Eksistensi Ulama Perempuan

Ulama perempuan hadir untuk membuktikan bahwa sebagai sesama khalifatullah fil ardhi perempuan juga memiliki hak yang sama termasuk hak untuk ikut serta dalam merumuskan suatu hukum dan memberi masukan dalam kebijakan

Lutfiana Mayasari by Lutfiana Mayasari
12 Juli 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Jihad

Jihad

2
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – KUPI adalah kepanjangan dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia. Meskipun didalamnya terdapat diksi Ulama Perempuan namun dalam jaringan KUPI tidak hanya terdiri dari para ulama perempuan saja. Jaringan KUPI adalah jaringan ulama yang memiliki kesadaran akan perjuangan kesetaraan gender, maka para pemikir, akademisi, ulama yang memiliki konsen dalam memperjuangkan kesetaraan gender, masuk dalam jaringan ini.

Secara resmi, KUPI dibentuk dalam acara kongres yang diselenggarakan di Pesantren Kebon Jambu al-Islami, Cirebon, Jawa Barat. Dihadiri oleh 1.280 ulama dan cendekia perempuan membahas permasalahan kontemporer. KUPI dibentuk atas kegelisahan bersama akan dominasi produk fikih dan kitab-kitab klasik yang male oriented (bernuansa patriarki) sehingga tidak menyentuh pengalaman perempuan. Bahkan fikih perempuan pun juga ditafsirkan menggunakan perspektif laki-laki. Pun relasi yang dibangun antara laki-laki dan perempuan adalah relasi yang mendominasi satu gender di atas gender lainnya, bukan relasi kerjasama dan kemitraan.

Meskipun Sayyidah Aisyah ra adalah juga seorang ulama perempuan yang meriwayatkan hadits-hadits Nabi, namun dewasa ini penyebutan ulama perempuan masih asing. Karena pemahaman yang selama ini terpatri dalam benak muslim, bahwa ulama adalah seorang laki-laki.

Hal ini disebabkan karena peradaban patriarkis yang cukup kuat di negara muslim. Belum lagi ditambah dengan narasi ekstrimis yang bernuansa peyoratif terhadap perempuan. Seperti ketidakmampuan perempuan dalam memimpin karena kurangnya akal, ketidakbolehan kepemimpinan perempuan, narasi domestikasi sebagai standar keshalehan perempuan, sehingga perempuan hanya diletakkan sebagai makhluk nomer dua yang dilegetimasi dengan tafsir-tafsir dalil naqli.

Maka kehadiran KUPI adalah momentum berharga sebagai upaya pembaharuan hukum Islam di Indonesia. Kehadirannya diharapkan mampu melahirkan produk fikih yang ramah gender, tidak diskriminatif gender, dan berlandaskan pengalaman perempuan dan laki-laki. Mampu menyelesaikan problem kekerasan seksual, perdagangan manusia yang seakan tak pernah habis di negara kita. Dan sebagai upaya untuk menunjukkan bahwa pun jika sudah memenuhi syarat-syarat untuk menjadi ulama, perempuan pun bisa menjadi seorang ulama yang fatwanya bisa dirujuk sebagaimana ulama laki-laki.

Fatwa dan tiga isu besar perjuangan KUPI

Pertama, penghapusan kekerasan seksual baik didalam maupun di luar perkawinan. UU penghapusan kekerasan seksual dan hukum pidana pemerkosaan masih menggunakan perspektif laki-laki. Tak jarang, korban kekerasan seksual justru dianggap sebagai sumber terjadi kekerasan seksual. Dianggap mengumbar aurat, menyebabkan fitnah, dan meletakkan seluruh kesalahan justru di pihak korban.

Tak ada akses keadilan yang dapat oleh korban menyebabkan banyak korban memilih diam dan bungkam. Karena selain mendapatkan penghakiman sebagai perempuan yang tidak benar, ia juga akan dialeniasi oleh masyarakat. Pun demikian dengan kekerasan seksual dalam perkawinan. Pemahaman teks yang patriarki, yang menyamakan perempuan dengan sebuah ladang sehingga bebas untuk digunakan kapanpun oleh pemiliknya justru sering memunculkan kekerasan baru berbalut penegakan syariat.

Melalui KUPI, jaringan ulama perempuan memberikan rekomendasi-rekomendasi dan membangun berbagai narasi tentang pentingnya memasukkan pengalaman perempuan dalam merumuskan sebuah regulasi. Bahwa korban kekerasan seksual bagaimanapun adalah korban yang membutuhkan perlindungan dan tempat yang aman, yang bebas dari segala stigmatisasi hanya karena sang korban adalah perempuan.

Dan istri dalam sebuah hubungan rumah tangga adalah mitra, termasuk mitra dalam melakukan hubungan seksual. Maka membangun komunikasi, membangun keharmonisan dalam rumah tangga harus dilakukan oleh keduanya dengan posisi yang imbang dan equal.

Kedua, pencegahan perkawinan anak. Perkawinan anak seringkali terjadi dengan alasan menghindarkan anak dari zina. Seolah menempatkan tujuan perkawinan hanya sebagai media pelampiasan nafsu hewani saja. Padahal perkawinan tidak hanya masalah seksualitas semata, didalamnya ada tanggung jawab besar yang harus dilakukan. Tanggung jawab akan pemenuhan nafkah, tanggung jawab pendidikan anak, tanggung jawab untuk menyelesaikan konflik, dan tanggung jawab berat lainnya yang hanya bisa dilalui oleh mereka yang berusia dewasa. Tak semua usia dewasa mampu melaluinya, apalagi di usia anak.

Melalui KUPI, langkah struktrural dalam pencegahan perkawinan anak dilakukan dengan mendukung tuntutan pengubahan usia perkawinan anak yang diajukan di Mahkamah Konstitusi, memberikan rekomendasi pada KUA dan Pegawai Pencatatan Perkawinan untuk tidak melegalkan perkawinan  anak, serta menekankan kepada Kementerian Pendidikan agar lebih menekankan lagi program wajib belajar 12 tahun sehingga tak ada lagi anak-anak yang berambisi untuk melakukan perkawinan anak.

Ketiga, keharaman melakukan perusakan alam. Alam atas dasar apapun tidak boleh dikomersialisasi untuk keuntungan golongan tertentu terutama untuk alasan pembangunan. Alam adalah milik seluruh penduduk bumi tanpa terkecuali. Namun akibat kapitalisme, alam saat ini telah terkooptasi. Bahkan untuk minum saja, dikomersialisasi dengan alasan menambah pendapatan negara.

Guna memperkuat fatwa tersebut, maka KUPI memberikan rekomendasi pada negara untuk menyiapkan sebuah instrumen yang menjamin hak masyarakat untuk bisa mengakses alam dengan biaya murah, mendorong pemerintah untuk merumuskan sanksi bagi siapapun pelaku perusakan alam, dan memperbanyak kajian serta penelitian tentang teknologi yang ramah lingkungan.

Apa yang difatwakan oleh KUPI dan isu yang sedang diperjuangkan pada hakikatnya adalah problem kita semua, tidak hanya dialami oleh gender tertentu. Maka segala perjuangan yang bertujuan untuk kebaikan bersama tentunya harus mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat. Ulama perempuan hadir untuk membuktikan bahwa sebagai sesama khalifatullah fil ardhi perempuan juga memiliki hak yang sama termasuk hak untuk ikut serta dalam merumuskan suatu hukum dan memberi masukan dalam kebijakan.

Kehadiran ulama perempuan sama sekali bukan suatu upaya untuk melawan ulama laki-laki ataupun mempertentangkan keduanya. Namun bertujuan untuk menghadirkan regulasi dan kebijakan yang ramah gender untuk mewujudkan Islam yang Rahmatan Lilaalamin. []

Tags: Fatwa KUPIFatwa Ulama PerempuanKongres Ulama Perempuan IndonesiaKupipengalaman perempuanulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hak Preogratif Allah, Manusia Tak Boleh Menghakimi

Next Post

Gunjan Saxena: Perempuan Pertama yang ikut Perang di India

Lutfiana Mayasari

Lutfiana Mayasari

Peneliti dan mahasiswa doktoral pada bidang kajian gender dan Islam. Tertarik pada isu keadilan, perdamaian, anak, dan isu sosial lainnya.

Related Posts

Syarifah Baghdad
Figur

Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara

20 Juli 2026
Kekerasan di Sampang
Aktual

Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

18 Juli 2026
Pengelolaan Sampah
Lingkungan

Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

3 Juli 2026
ToT KUPI
Personal

ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

2 Juli 2026
Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu
Lingkungan

Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon

25 Juni 2026
SUPI
Personal

Merawat Jiwa, Menjaga Amanah: Catatan Mahasantri SUPI Belajar Kesehatan Mental dengan Perspektif KUPI

17 Juni 2026
Next Post
Gunjan Saxena

Gunjan Saxena: Perempuan Pertama yang ikut Perang di India

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0