Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Laki-laki pun Bisa Menjadi Korban Pelecehan Seksual

Meski persentase korban laki-laki dalam kasus pelecehan seksual jauh lebih rendah dari perempuan, mengabaikan apa yang mereka alami dan rasakan justru akan memperburuk keadaan dan semakin melanggengkan rape culture

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
14 September 2021
in Publik
A A
0
Depresi

Depresi

43
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Tolong Pak Jokowi, Saya tak kuat dirundung dan dilecehkan di KPI, saya trauma buah zakar dicoret spidol oleh mereka.”

Mubadalah.id – Begitu salah satu kutipan surat terbuka dari MS, seorang pegawai lembaga Komisi Penyiaran Indonesia terkait pelecehan seksual yang dialaminya. Terlihat sekali ia sangat tertekan dan menderita akibat perundungan dari sesama rekan kerjanya.

Namun, ketika isu ini mencuat, alih-alih mendapatkan banyak dukungan, ia masih saja mendapatkan cemoohan dari warganet. Hal ini tergambar dari beberapa komentar yang dilontarkan netizen di kanal-kanal media sosial, “duh, si MS ini laki bukan sih?! Cemen banget.”

Tak hanya meragukan kesaksian MS, mereka juga melihat bahwa hal-hal yang dialami oleh MS seharusnya dianggap sebagai keisengan belaka, bukan sebagai bentuk pelecehan seksual. Padahal dalam kamus pelecehan seksual, laki-laki maupun perempuan bisa saja menjadi korban.

Merujuk konsep dari the Equal Employment Opportunity Commission (EEOC), tindakan pelecehan seksual di tempat kerja sendiri dapat dijabarkan melalui bentuk-bentuk tindakan berikut: rayuan seksual yang tidak diinginkan, permintaan paksa untuk melakukan rangsangan seksual, dan perilaku verbal atau fisik lainnya yang bersifat seksual yang secara eksplisit atau implisit yang selanjutnya berpengaruh pada jaminan pekerjaan seseorang/mengganggu kinerja kerja seseorang secara tidak wajar; atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan, atau menyinggung yang menimbulkan perasaan tidak nyaman.

Tentu, dari rincian tadi, apa yang MS sudah bisa dikategorikan sebagai tindakan pelecehaan seksual. Terlebih hal itu menimbulkan depresi dan trauma mendalam bagi korban. Namun, dibandingkan dengan pelecehan seksual kepada perempuan, kasus pelecehan terhadap laki-laki terhitung jarang mengemuka di hadapan publik. Selain karena kepedulian lebih diarahkan kepada perempuan yang dari waktu ke waktu telah mengalami perlakuan seksis dan merendahkan, alasan lainnya adalah karena tidak banyak dari mereka yang mau angkat suara terkait hal ini.

Laki-laki korban pelecehan seksual lainnya yang mau terbuka dengan inisial G mengatakan bahwa ia sejujurnya malas bercerita karena apa yang ia alami selalu dianggap sebagai jokes, tak pernah dianggap serius oleh lingkungan sekitarnya. Bahkan ia sempat dianggap berlebihan ketika ia mengeluhkan perlakuan rekan kerjanya yang dengan sembarangan menciumi lehernya dari belakang. Saat tindakan itu berlangsung, beberapa koleganya malah tertawa, dan menimpali bahwa itu hanya sekadar perbandingan agar ia juga tahu perasaan perempuan korban pelecehan seksual.

Gambaran pengalaman MS dan G tersebut seakan menunjukkan bahwa PR kita untuk meminimalisir dampak negatif budaya perkosaan atau rape culture agaknya butuh perjuangan panjang. Terlebih, mayoritas masyarakat masih memaklumi berbagai tindakan pelecehan seksual yang terjadi di sekitar kita. Contoh kecilnya saja catcalling. Banyak dari warga justru dengan entengnya bersiul-siul menggoda atau melontarkan kata-kata tak pantas dan menganggap bahwa apa yang mereka lakukan tak perlu diambil hati.

Sebab itu hanya metode penghiburan diri. Tak heran, ketika catcalling terus menerus dinormalisasi, tindakan tak senonoh lainnya pun dijustifikasi dengan alasan sama. Seperti kesaksian pelaku pelecehan terhadap MS yang menyatakan bahwa mereka hanya iseng, sehingga MS tak perlu repot-repot melapor kepada polisi.

Secara tidak langsung, para pelaku dalam hal ini sedang mengarahkan masyarakat untuk mempersalahkan korban dengan dalih bahwa MS terlalu lebay, agar selanjutnya kasus tersebut dapat lewat begitu saja bagaikan angina lalu. Dengan kata lain, pegawai senior KPI itu ingin menghindari pertanggungjawaban atas tindakannya.

Dari kisah MS, ke depannya kita tidak bisa menutup mata bahwa pelecehan maupun kekerasan seksual terhadap laki-laki memang ada dan butuh diberantas layaknya kekerasan seksual terhadap perempuan. Seperti yang dialami perempuan, kekerasan dan pelecehan seksual terhadap laki-laki terbagi menjadi dua jenis, yaitu child sexual abuse (CSA) dan adult sexual abuse (ASA).

Berdasarkan data dari Department of Justice Canada dalam jurnal “Male Survivors of Sexual Abuse and Assault: Their Experiences”, 57 dari 59 partisipan mengalami pelecehan seksual ketika masih dalam usia kanak-kanak. Data yang lebih mengejutkan lagi, 53 dari 57 partisipan tersebut menjadi korban pelecehan dari orang-orang yang telah mereka kenal, seperti anggota keluarga.

Hasil ini senada dengan laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyatakan bahwa korban kekerasan seksual di tahun 2018 lebih banyak dialami anak laki-laki. Pada 2018, KPAI mencatat terdapat 122 anak laki-laki serta 32 anak perempuan menjadi korban kekerasan seksual, dimana semua pelakunya adalah laki-laki. Meski dalam beberapa kasus yang tak banyak dilaporkan, ada juga pelaku perempuan dalam pelecehan seksual, terutama mereka yang memiliki otoritas lebih tinggi dalam relasi kuasa.

Meski persentase korban laki-laki dalam kasus pelecehan seksual jauh lebih rendah dari perempuan, mengabaikan apa yang mereka alami dan rasakan justru akan memperburuk keadaan dan semakin melanggengkan rape culture yang telah mengakar kuat di lingkungan kita.

Oleh karenanya, selain masyarakat Indonesia harus lebih terbuka dan peka terhadap isu ini. Kita juga perlu media konseling bagi para korban laki-laki, dengan harapan bahwa bantuan tersebut akan dapat meningkatkan kewaspadaan, membuka ruang dukungan terhadap para korban, dan memberikan hukuman yang adil bagi para pelaku. []

Tags: Kekerasan seksualKomisi Penyiaran IndonesiaKPAIlaki-lakipelecehan seksualSahkan RUU PKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hai Salingers, Perempuan Lajang juga Berhak Bahagia

Next Post

Benarkah Ada Istilah Kodrat Perempuan dalam Islam?

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Next Post
kodrat perempuan

Benarkah Ada Istilah Kodrat Perempuan dalam Islam?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah
  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan
  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0