• Login
  • Register
Senin, 27 Juni 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Larangan Perempuan Masuk Masjid di India Tidak Islami

Mubadalah Mubadalah
31/08/2016
in Aktual
0
sumber gambar: batampos

sumber gambar: batampos

8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dalam beberapa bulan terakhir, di India terjadi sejumlah kampanye agar perempuan diizinkan memasuki tempat suci keagamaan yang sebelumnya melarang kehadiran mereka. Banyak masjid Syiah dan Sunni mengizinkan perempuan untuk beribadah, meskipun kebanyakan membatasi ruang gerak mereka. Kebijakan semacam itu ditentang para pegiat, baik yang beragama Islam maupun Hindu. Kelompok Bharatiya Muslim Mahila Andolan (BMMA), misalnya, menentang kebijakan pengurus Masjid Haji Ali di Mumbai yang membatasi ruang gerak kaum perempuan.

“Sudah seharusnya segala bentuk larangan yang mengekang kebebasan perempuan dalam bergerak dan bersosialisasi tidak ada lagi di masa sekarang”

Sejak tahun 2012, pengurus Masjid Haji Ali di Mumbai melarang perempuan memasuki bagian inti di dalam masjid tersebut. Larangan ini diterapkan, karena yayasan yang menjalankan tempat ibadah tersebut mengatakan adalah suatu “dosa” mengizinkan perempuan menyentuh makam tokoh sufi yang berada di dalam masjid. Namun baru-baru ini sejumlah media mengabarkan bahwa pengadilan di India mencabut larangan tersebut. Para pengacara mengatakan, pengadilan tinggi di Mumbai menyatakan bahwa larangan tersebut ‘melanggar undang-undang dasar’ dan mendiskriminasi perempuan.

Meski larangan itu telah dicabut, bukan berarti perempuan bisa segera memasuki Masjid Haji Ali. Dikarenakan pengadilan tinggi menunda penerapan keputusan selama enam minggu agar pihak masjid dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Bagaimanapun, putusan pengadilan baru-baru ini dipandang sebagai dukungan kuat usaha mengizinkan wanita ke tempat suci lainnya.

Putusan pengadilan yang mencabut larangan di masjid tersebut disambut gembira Zakia Soman dari BMMA. “Pengurus masjid naik banding ke Mahkamah Agung, kami tak mempermasalahkan itu. Tapi saya yakin kami juga menang di sana,” kata Soman seperti yang telah dikutip BBC. “Ini hanyalah patriarki atas nama agama,” tambah Soman.

Sudah seharusnya segala bentuk larangan yang mengekang kebebasan perempuan dalam bergerak dan bersosialisasi tidak ada lagi di masa sekarang. Begitupun larangan perempuan memasuki tempat ibadah. Bagian inti masjid atau bukan, masjid sejatinya tetap rumah ibadah yang siapapun berhak memasukinya, laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana dicatat berbagai kitab hadits, perempuan pada masa Nabi Saw biasa mengikuti ibadah jama’ah memasuki masjid (Sahih Bukhari, no. 578). Nabi Saw juga bersabda: “Apabila perempuan-perempuan kamu minta izin keluar rumah di malam hari ke masjid, maka izinkanlah”. (Sahih Bukhari, no. Hadis: 5328).

Baca Juga:

Legenda Malahayati dari Aceh yang Jauh dari Stigma Negatif Janda

Perlawanan Perempuan terhadap Narasi Budaya Patriarki

6 Cara Penangan saat Menjadi Korban KDRT

Kehidupan Perempuan Kini dalam Hegemoni Domestik

Tags: agamamasjidperempuansunnisyiah
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

tadarus subuh

Tadarus Subuh Ke-24 : Apakah Semua Aktivitas Istri Harus Seizin Suami

18 Juni 2022
Allah mendengar suara perempuan

Moderasi Beragama Menurut Ulama KUPI

2 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

Makna Pancasila Menurut Ulama KUPI

2 Juni 2022
Ulama NU Tegaskan Ideologi Pancasila Sudah Final

Ulama NU Tegaskan Ideologi Pancasila Sudah Final

1 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

4 Dalil Al-Qur’an Tentang Pancasila Sesuai Syariat Islam

1 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

Pancasila Sumber Inspirasi Keadilan Gender

31 Mei 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Darurat Sampah

    Re Grow Solusi Darurat Sampah Pangan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Wukuf di Arafah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecantikan Perempuan dan Luka-Luka yang Dibawanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Ketika Wukuf di Arafah Sesuai Anjuran Rasulullah Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Legenda Malahayati dari Aceh yang Jauh dari Stigma Negatif Janda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Doa Ketika Sampai di Tempat Tujuan
  • Legenda Malahayati dari Aceh yang Jauh dari Stigma Negatif Janda
  • Doa Ketika Wukuf di Arafah Sesuai Anjuran Rasulullah Saw
  • Makna Wukuf di Arafah
  • Re Grow Solusi Darurat Sampah Pangan di Indonesia

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist