• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Makna Inklusif Hadis bagi Kerja Mubadalah

Dengan pendekatan ini, perempuan menjadi terlibat sebagai subjek dalam konsepsi Hadis sebagai sumber pengetahuan dan ajaran

Redaksi Redaksi
20/12/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hadis Mubadalah

Hadis Mubadalah

13
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hadis sering kali didefinisikan sebagai ucapan dan perbuatan Nabi Muhammad Saw yang disahkan para ulama melalui penelitian sanad (jalur periwayatan) dan matan (isi kandungan).

Namun, dalam definisi kajian ilmu mushthalah al-hadits, yang kita sebut Hadis adalah segala perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), dan ketetapan (taqrir) Nabi Muhammad Saw.

Ketetapan ini, para ulama definisikan sebagai perkataan dan perbuatan para sahabat yang Nabi Muhammad Saw biarkan. Sehingga menganggapnya sebagai persetujuan beliau,

Jika merujuk pada kitab-kitab Hadis, misalnya Shahih al-Bukhari sebagai kitab yang kita akui paling valid, Hadis mengandung berbagai kisah tentang para sahabat dalam pergaulan mereka dengan Nabi Saw.

Kitab-kitab Hadis yang lain juga serupa, mengandung banyak kisah tentang para sahabat. Kisah-kisah para sahabat ini, dalam terminologi ilmu Hadis, bisa dikategorikan sebagai hadits taqriri yaitu sesuatu yang diucapkan atau dilakukan para sahabat pada masa Nabi Muhammad Saw, dan Nabi tidak melarangnya.

Jika fokusnya hanya pada Nabi Muhammad Saw., maka konsepsi Hadis hanya tentang laki-laki. Namun, dengan melihat definisi dari hadits taqriri ini, sesungguhnya konsepsi Hadis, dalam Islam, juga tentang kehidupan para sahabat perempuan.

Baca Juga:

Makna Kodrat bagi Perempuan

Makna Kata Perempuan Menurut KUPI

Peran Ulama Perempuan untuk Kehidupan yang Berkeadilan

Makna Kemaslahatan

Ini adalah pendekatan praktis dalam konsepsi makna Hadis dengan merujuk pada kitab-kitab Hadis langsung, terutama Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.

Dengan pendekatan ini, perempuan menjadi terlibat sebagai subjek dalam konsepsi Hadis sebagai sumber pengetahuan dan ajaran. Pendekatan ini sesungguhnya telah Imam Bukhari dan Imam Muslim lakukan dalam kitab mereka, tetapi tidak terlalu kentara.

Beberapa ulama lainnya, terutama pada masa kontemporer, melakukannya lebih eksplisit. Seperti Syekh al-Qannuji (w. 1307 H/1890 M) dalam koleksinya Husn al-Uswah bima Tsabata min Allahi wa Rasulihi fi al-Niswah.

Kemudian, ada Fathimah Umar Nasef dalam Huquq al-Marah wa Wajibatuha fi Dhau’i al-Kitab wa al-Sunnah (1989). Bahkan lebih jelas lagi dalam magnum opus Abu Syuqqah (w. 1995) yaitu Tahrir al-Marah ft Ashr al-Risalah: Dirasah ‘an al-Marah Jamiah li Nushush al-Qur’an wa Shahihay al-Bukhari wa Muslim (1990).

Abu Syuqqah menetapkan semua pengalaman sahabat perempuan pada masa Nabi Saw sebagai Hadis-Hadis praktikal (al-ahadits al-amaliyah al-tathbiqiyyah) dalam semua isu relasi kehidupan antara laki-laki dan perempuan. []

Tags: HadisInklusifKerja Mubadalahmakna
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Poligami dalam

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kehamilan Tak Diinginkan

    Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil
  • Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version