Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Sastra

Kisah Manikarnika, Raja Perempuan dari India

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
12 Desember 2022
in Sastra
A A
0
raja, perempuan

(sumber foto momspresso.com)

5
SHARES
263
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kesetaraan gender dalam ranah publik itu memiliki pengaruh yang sangat besar, bahkan pada ruang lingkup suatu negara, tidak hanya pada waktu tertentu saja, namun juga pada dekade setelahnya. Seperti halnya kesetaraan untuk mendapatkan pendidikan bagi perempuan dan laki-laki, kesetaraan pendidikan ini dapat memaksimalkan potensi perempuan untuk mendapatkan pendapatannya secara pribadi yang akhirnya mempengaruhi pada tingkat pengangguran dan pendapatan negara secara internasional.

Kesetaraan pendidikan juga memberikan dampak pada: turunnya tingkat diskriminasi terhadap perempuan; kebijakan adil gender yang dibuat oleh negara; dan memberikan kehidupan yang lebih baik untuk masyarakat secara menyeluruh. Demikian hasil temuan penelitian yang dilakukan oleh Mina Baliamoune-Lutz dan ditulis dalam jurnalnya yang berjudul The Making of Gender Equality in Tunisia and Implications for Development.

Dalam perannya di ranah publik, Indonesia memiliki perempuan-perempuan hebat yang tercatat dalam sejarah. Kita bisa menyebut RA. Kartini dan Rasuna Said yang memperjuangkan emansipasi wanita, Cut Nyak Dien dan Martha Christina Tiahahu yang mempertaruhkan jiwa-raganya berada di medan perang untuk kemerdekaan bangsa, dan masih banyak lagi tokoh perempuan hebat lainnya yang kita miliki.

Apa yang telah perempuan-perempuan hebat tersebut lakukan di masa lampau dapat dinikmati oleh generasi-generasi di era sekarang, pendidikan yang layak serta terbebas dari penindasan penjajah. Tidak hanya itu, semangat juang mereka bahkan menjadi api motivasi bagi perempuan-perempuan setelahnya untuk menjadi tangguh, cerdas, berilmu, berani, dan setara.

Hampir setiap bangsa memiliki wanita-wanita yang hebat, dalam tulisan ini saya ingin sedikit berbagi tentang kisah Manikarnika, salah satu wanita hebat yang berasal dari India. Ada hal penting yang diajarkan Manikarnka dalam kisah hidupnya, yakni “Perempuan mampu melakukan apapun dan menjadi apapun apabila perempuan mampu melawan budaya patriarki yang berlaku, dan tidak ada yang akan mewujudkan hal tersebut selain diri sendiri.” Dengan kata lain, takdir perempuan berada pada tangan perempuan itu sendiri, apakah ia cukup dengan menjadi subjek kedua atau justru ingin menjadi subjek pertama.

Kisah hidup Manikarnika (Ratu Laksmi Bhai), Raja Perempuan dari India ini difilmkan oleh sutradara India, Kangana Ranaut, dan diperankan oleh dirinya sendiri. Film bollywood dengan latar belakang tahun 1800-an ini sungguh menarik, karena secara tegas menggambarkan tindakan kesetaraan gender dan perlawanan budaya patriarki yang menjadikan nama Manikarnika dikenang oleh bangsanya:

Pertama, Mendapatkan pendidikan yang sama dengan laki-laki. Ketika Manikarnika lahir, ayahnya sangat bahagia dan menyerahkan kepada sang Raja di Bithoor untuk diangkat anak dengan pengawasan darinya. Diangkat anak di sini ternyata Raja Bithoor mendidik Manikarnika bersama anak angkat dan anak kandungnya yang lain untuk lihai dalam bidang akademis dan berperang.

Raja Bithoor tidak membeda-bedakan Manikarnika yang merupakan seorang perempuan dengan anak laki-lakinya yang lain, ilmu yang mereka dapatkan adalah sama, dan mereka berkompetisi dalam segala hal. Sebagaimana laki-laki pada masanya, Manikarnika sangat lihai mengendarai kuda, lihai bermain pedang dan senjata lainnya, lihai dalam berdiplomasi, juga lihai melakukan pekerjaan-pekerjaan perempuan pada umumnya. Ketika perempuan dan laki-laki mendapatkan pendidikan yang sama, mereka akan saling menguatkan dan membantu, perempuan tidak akan menjadi penghalang bagi laki-laki untuk maju, dan sebaliknya.

Kedua, Melawan tradisi bahwa menjadi perempuan harus memiliki kepatuhan dan keanggunan tanpa kompromi. Ternyata tidak semua laki-laki ingin tampak paling gagah, banyak juga laki-laki penuh kasih yang memberikan ruang pada wanita untuk berekspresi, seperti suami Manikarnika yang merupakan Raja Jhansi, Gangadhar Newalkar Rao.

Seperti aturan kerajaan pada umumnya, perempuan yang berstatus tinggi memiliki aturan yang telah ditetapkan untuknya, aturan yang menggambarkan betapa anggunnya perempuan itu dalam hal-hal yang bersifat feminine. Namun Manikarnika mampu menerobos batas-batas tersebut di kerajaan sang suami, terlebih sang suami mendukung dan tidak membatasi aktfitas-aktifitas yang ingin dilakukan oleh Manikarnika.

Manikarnika diperbolehkan berkuda, mengurus urusan rakyat di luar istana, dan berinteraksi dengan para kolonial Inggris. Ketika raja-raja India sangat patuh dan ketakutan pada utusan Inggris, ternyata jiwa maskulin yang dimiliki Manikarnika mampu membuat gentar para penjajah ini.

Perempuan memang identik dengan keanggunan dan feminin, namun perlu diakui bahwa laki-laki juga memiliki sifat tersebut. laki-laki juga diidentikkan dengan kejantanan dan maskulin, namun perlu diakui juga bahwa perempuan juga memiliki sifat tersebut. Sehingga kontribusi laki-laki dan perempuan merupakan kontribusi yang sempurna dalam segala hal. Seperti kontribusi kekuatan yang dibangun oleh Manikarnika dan sang suami.

Ketiga, Perempuan berhak dalam ranah publik, tidak hanya hal domestik. Ketika menjadi istri dari Raja Jhansi, Manikarnika dituntut untuk melakukan kewajiban-kewajiban sang Ratu, yakni bertanggung jawab atas dapur kerajaan. Terkungkung dalam urusan domestic bukanlah keinginan Manikarnika, ia tidak takut pada mertua dan aturan yang diberlakukan untuknya, karena menjadi seorang Ratu, tanggung jawab tidak hanya sekedar tentang dapur istana, melainkan juga tentang dapur dan kondisi rakyatnya.

Keempat, Perempuan tidak selalu menjadi yang dilindungi, namun juga mampu melindungi. Ketika rakyat Jhansi ditindas oleh kesemena-menaan kolonial Inggris, para Raja hanya membiarkan dan tidak mampu berbuat apa-apa, memiliki empati dan rasa kemanusiaan yang tinggi, Manikarnika mampu melindungi hak-hak rakyatnya dengan keahlian yang ia miliki. Tidak melulu hanya laki-laki yang dapat menjadi pelindung, tetapi siapa saja yang memiliki tekad untuk melindungi, walaupun dia adalah seorang perempuan.

Kelima, Perempuan berhak atas tubuh dan kecantikannya. Seperti tradisi di masanya, ketika sang suami meninggal, sang istri harus menggunduli rambutnya, tidak bersolek, dan mengenakan pakaian serba putih hingga akhir hayatnya, para perempuan ini harus selalu berduka, termasuk Manikarnika.

Ketika sang suami dan anaknya meninggal, ia tidak melakukan hal-hal tersebut, dia tetap memiliki rambut, tetap bersolek, tetap mengenakan pakaian berwarna, bahkan memulai pemberontakan bersama rakyatnya. Tradisi yang mengikat hanya akan mengikat dirinya untuk tidak mendapatkan kebebasan diri dan rakyatnya, ada hal yang lebih besar dari pada harus taat pada tradisi yakni kemerdekaan, kemerdekaan diri dan kemerdekaan bangsa.

Keenam, Perempuan berhak dan mampu menjadi pemimpin. Seperti para tokoh perempuan lainnya, Manikarnika merupakan bukti bahwa perempuan berhak dan mampu menjadi pemimpin yang kompeten, tangguh, dihormati, ditaati, dan disegani. Maka bagi para perempuan, mari kita menjadi perempuan-perempuan hebat yang dikenang sepanjang masa. Dan teruntuk para laki-laki, kau akan menjadi lebih hebat jika ada perempuan hebat yang berjuang bersama berdiri disampingmu. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ekofasisme dan Korona

Next Post

Tafsir Bismilah dari Perspektif Mubadalah

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Disabilitas Netra
Disabilitas

MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

21 Februari 2026
Praktik Zihar
Pernak-pernik

QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

21 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Disabilitas Empati
Disabilitas

Disabilitas Empati Masyarakat Kita

21 Februari 2026
Next Post
Bismillah dari Perspektif Mubadalah

Tafsir Bismilah dari Perspektif Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0