• Login
  • Register
Sabtu, 30 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Maqashid Al-Syari’ah Menjadi Prinsip Perlindungan Anak dalam Kondisi Apapun

Anak harus tetap terlindungi jiwanya dan memperoleh akses untuk bisa tumbuh kembang secara terhormat dan bermartabat.

Redaksi Redaksi
28/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Prinsip Perlindungan anak

Prinsip Perlindungan anak

541
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk kerangka maqashid al-syari’ah tentang perlindungan jiwa (hifzh al-nafs), maka hal ini sebaiknya menjadi prinsip bagi anak dalam kondisi apapun.

Sehingga, prinsip ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, bisa dihadirkan untuk memastikan anak-anak dalam isu perlindungan khusus.

Termasuk apapun yang terjadi, anak tetap terlindungi jiwanya dan memperoleh akses untuk bisa tumbuh kembang secara terhormat dan bermartabat.

Perlindungan keluarga (hifzh al-nasl) juga bisa menjadi prinsip dasar hukum Islam untuk memastikan anak tetap memiliki keluarga alami atau pengganti. Termasuk pengganti yang menjadi lingkungan sosial yang kondusif bagi tumbuh kembang fisik, mental, sosial, dan spiritualnya.

Begitupun prinsip perlindungan akal (hifzh al-aql) bisa menjadi dasar untuk memastikan bahwa hukum Islam memandang penting ketersediaan waktu dan fasilitas bagi anak. Terutama untuk memperoleh pendidikan dan fasilitas permainan yang dapat mengembangkan akal budinya sebagai manusia yang utuh.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Sudahkan Masjid Ramah Perempuan dan Anak?
  • Hak Tenaga Kerja dalam Al-Qur’an
  • 5 Dampak Psikologi bagi Anak Korban Perceraian
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu

Baca Juga:

Sudahkan Masjid Ramah Perempuan dan Anak?

Hak Tenaga Kerja dalam Al-Qur’an

5 Dampak Psikologi bagi Anak Korban Perceraian

Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu

Dengan prinsip perlindungan harta (hifzh al-mal), anak-anak dalam perlindungan khusus harus memperoleh kesempatan untuk melatih skill finansial mereka. Jika memiliki harta juga harus mereka jaga dan lindungi dan kembangkan secara pruden.

Begitupun perlindungan agama (hifzh al-mal), pilihan agama mereka harus mendapatkan perlindungan dan penghormatan. Karena anak-anak dalam perlindungan khusus adalah kelompok yang cukup rentan pada eksploitasi. Maka pendekatan Makruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki menegaskan agar ada perhatian ekstra.

Termasuk juga hal-hal yang khusus ada pada mereka harus memperoleh perhatian ekstra sebagai implementasi dari prinsip Islam yang berpihak pada yang lemah (dhuafa) dan dilemahkan (mustadhrafin).

Hak-hak anak yang berkebutuhan khusus ini, jika merujuk pada kerangka maqashid al-syari’ah dengan tiga pendekatan ini. Yaitu mereka harus terpenuhi, karena mereka yang memiliki sumber daya paling besar.

Terutama, sebagai contoh saja, adalah badan dan lembaga sosial, institusi zakat, perusahaan-perusahaan, institusi negara, dan badan-badan dunia. (Rul)

Tags: anakhakHak anakkondisiMaqashid Al-Syari'ahmenjadiperlindunganprinsip
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Poligami al-Qur'an

Tidak Ada Anjuran Poligami Dalam Al-Qur’an

30 September 2023
Poligami

Tidak Ada Keutamaan Dalam Perkawinan Poligami

30 September 2023
Poligami

Tidak Ada Tafsir Al-Qur’an tentang Poligami

30 September 2023
Misi Sosial Profetik

Membincang Misi Sosial Profetik Nabi Muhammad SAW

30 September 2023
Al-Qur'an Poligami

Al-Qur’an Menegaskan Monogami bukan Poligami

30 September 2023
Nabi Muhammad Saw

Nabi Muhammad Saw: Sosok Sang Pemimpin Besar

29 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Al-Qur'an Poligami

    Al-Qur’an Menegaskan Monogami bukan Poligami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil Tentang Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jiwa yang (Seharusnya) Bersedih: Laki-laki yang Tak Boleh Menangis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membincang Misi Sosial Profetik Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ashoka Indonesia Kembali Mengadakan Mitigasi Krisis Iklim Melalui SICI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tidak Ada Anjuran Poligami Dalam Al-Qur’an
  • Insecurity Laki-laki dan Strategi Ketahanan Mental Keluarga
  • Tidak Ada Keutamaan Dalam Perkawinan Poligami
  • Muhammad Abduh: Jika Nafsun Wahidah adalah Adam, Maka Adam yang Mana?
  • Tidak Ada Tafsir Al-Qur’an tentang Poligami

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist