Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Maraknya Fenomena Second Account di kalangan Remaja, Apa yang Dicari?

Second account ini akhirnya hadir sebagai solusi yang para remaja pilih sebagai zona aman mereka dalam bermedia sosial. Maka, kebanyakan second account adalah akun privat dengan sedikit pengikut

Belva Rosidea by Belva Rosidea
10 Agustus 2022
in Personal
A A
0
Second Account

Second Account

18
SHARES
919
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Generasi muda saat ini sudah pasti akrab dengan berbagai media sosial, salah satu yang paling naik daun belakangan ini adalah media sosial Instagram. Bagi kalangan remaja kehidupan maya di media sosial sama pentingnya dengan kehidupan di dunia nyata, mereka semua saling menonjolkan segala sisi baik demi munculnya sebuah personal branding yang baik pula. Sehingga mulailah muncul second account.

Hal demikian sebenarnya tidaklah salah karena tak jarang berawal dari personal branding di media sosial, seseorang menemukan pekerjaan impian, maupun jalan hidup yang mereka dambakan. Namun, berlomba-lomba menunjukkan yang terbaik di media sosial tersebut

Pada akhirnya tanpa kita sadari telah melahirkan sebuah standarisasi yang membuat seseorang merasa tidak bebas untuk membagikan sesuatu yang sebenarnya ingin mereka bagikan, berlatar hal tersebut mulailah marak fenomena second account. Lalu sebenarnya, apa yang mereka cari? Sebuah pelarian atau justru jati diri?

Second account atau akun kedua berbeda dengan fake account atau akun palsu. Walaupun secara sederhana terlihat hampir sama, namun perbedaan keduanya jelas terasa. Second account biasanya menggunakan identitas diri sendiri meskipun username yang biasanya ia pakai menggunakan nama yang agak aneh bahkan sulit dikenali, kiriman yang dibagikan di second account juga memang kehidupan pemilik akun.

Berbeda dengan fake account atau akun palsu, yang seringkali menggunakan identitas orang lain serta membagikan kiriman orang lain, maka tak jarang kita temui beberapa akun menggunakan foto orang lain sebagai foto profil bahkan mengunggah foto-foto orang lain padahal akun tersebut bukan akun pemilik foto.

Tujuan Memiliki Second Account

Dari segi tujuan, second account bukanlah akun yang digunakan untuk menipu orang lain ataupun untuk tujuan kejahatan yang lainnya, berbeda dengan fake account yang seringkali digunakan untuk menipu atau pencemaran nama baik. Jika begitu, apa sebenarnya yang pemilik akun second account ini cari?

Ada berbagai alasan, mengapa remaja saat ini hampir seluruhnya memiliki lebih dari satu akun media sosial, instagram khususnya. Seperti yang sudah saya sebutkan di atas, bahwa adanya standarisasi unggahan yang entah dibuat oleh siapa, membuat banyak dari remaja merasa tak nyaman untuk menunjukan diri di akun utama atau first account yang mereka punya.

Pada dasarnya media sosial hadir untuk memudahkan kehidupan dan sebagai sarana hiburan bukan malah menambah beban pikiran dengan adanya standarisasi yang entah muncul dari mana. Sehingga muncul keyakinan bahwa unggahan di akun utama harus sesempurna mungkin, menunjukkan citra yang baik, dan harus sesuai dengan jalur personal branding yang telah mereka rancang.

Sedangkan remaja saat ini dengan segala lika-liku hidupnya ingin membagikan cerita suka duka kehidupannya dengan bebas tanpa takut mendapat penghakiman dari orang lain. Hal tersebut nyatanya terasa berat dan menakutkan untuk dibagikan di akun utama, pada intinya yang mereka cari adalah “zona aman”.

Zona Aman Bermedia Sosial

Zona aman dalam bermedia sosial adalah hal yang cukup sulit untuk kita dapat. Setiap orang bisa dengan leluasa memberi komentar terhadap unggahan orang lain. Bahkan dengan kalimat yang menyakitkan. Tak jarang, banyak kasus bullying yang berawal dari komentar jahat di media sosial yang berujung pada kasus bunuh diri.

Second account ini akhirnya hadir sebagai solusi yang para remaja pilih sebagai zona aman mereka dalam bermedia sosial. Maka, kebanyakan second account adalah akun privat dengan sedikit pengikut. Hanya orang-orang yang ia anggap terdekat saja yang biasanya mendapat izin untuk mem-follow second account tersebut. Yakni orang-orang yang ia percaya dan ia anggap bisa menjadi zona aman untuk segala kisah bahkan rahasia yang terbagikan. Agar dianggap tidak akan berkomentar buruk, menghakimi, ataupun membicarakannya di belakang.

Fenomena second account ini kemungkinan tak hanya masyarakat biasa miliki. Tetapi juga tidak menutup kemungkinan para tokoh publik seperti selebriti pun memiliki second account. Hal ini semakin menunjukkan bahwa barangkali yang manusia cari bukanlah sekedar popularitas dan jumlah pengikut. Melainkan kenyamanan dan zona aman di mana diri ini bebas berekspresi tanpa terhakimi oleh siapa pun.

Bijak Bersosial Media

Kenyataannya, banyak dari pengguna media sosial memang lebih nyaman menunjukan eksistensi diri dia di second account. Seakan-akan akun utama mereka hanyalah formalitas semata. Bahkan para tokoh publik yang memiliki akun utama terverifikasi centang biru dengan jutaan followers pun membutuhkan sejenis akun demikian. Meskipun jumlah pengikut dan like yang di dapat tidak sebanyak jika mereka mengunggah di akun utama.

Tak jarang pula, di zaman ini untuk melihat jati seseorang dapat kita ketahui dari bagaimana unggahan second account mereka. Komentar-komentar pedas netizen adalah satu faktor paling kuat mengapa maraknya fenomena second account saat ini.

Selama tidak melanggar norma dan hukum negara, seseorang bebas membagikan apa saja yang ia inginkan. Sebab kebahagian tiap orang tidaklah sama, namun tak sadar komentar-komentar netizen justru membunuh kebahagian mereka. Yuk bijak ber-sosial media. []

Tags: gaya hidupLiterasi Media SosialMedia Digitalmedia sosialperempuanPersonal Brandingremaja
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (1)

Next Post

Halaqah Pra KUPI II, Langkah Awal Bangun Peradaban Damai, Adil dan Setara

Belva Rosidea

Belva Rosidea

General Dentist

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Next Post
KUPI II

Halaqah Pra KUPI II, Langkah Awal Bangun Peradaban Damai, Adil dan Setara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0