Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mari Kita Berislam Kaffah dengan Gerakan KUPI

Perempuan dalam perspektif KUPI tidak hanya tentang perempuan sebagai gender, melainkan interprestasi dari kaum-kaum yang rentan mengalami diskriminasi.

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
7 September 2022
in Hikmah
A A
0
Islam Kaffah

Islam Kaffah

12
SHARES
589
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Barangsiapa bertasawuf tanpa fiqih, maka akan menjadi zindiq, sementara barangsiapa berfiqih tanpa tasawuf, maka akan menjadi fasiq, dan barangsiapa mengamalkan keduanya maka akan mencapai hakikat.”

-Hasiyah al-Adawi ala’ syarh al-Imam az-Zarqoni ala’ matn al-Aziyah fi al-Fiqh al-Maliki)-

Mubadalah.id – Pernyataan ini adalah salah satu dalil yang umum digunakan oleh para sufi dalam menjalani laku salik. Bahkan dalam term Tasawuf, esensi kalimat tersebut dikenal juga dengan istilah Islam Kaffah, yakni menjalani tiga sendi agama Islam secara komprehensif (Iman, Islam, dan Ihsan),  dan tidak secara parsial (Iman saja, Islam saja, atau Ihsan saja).

Seseorang yang hanya beriman saja tanpa melaksanakan syariat Islam, dan berperilaku baik seperti tuntunan Ihsan, maka beragamanya akan timpang. Atau berperilaku baik saja tanpa beriman dan menjalankan syariat, maka ia termasuk golongan zindiq.

Demikian pula dengan melaksanakan syariat saja dengan keimanan yang tinggi tanpa disertai Ihsan. Maka seseorang akan mudah melabeli kafir pada liyan, akan merasa paling benar sendiri. Inilah yang Imam Malik maksudkan tentang. Oleh karena itu, di sinilah pentingnya menjalankan agama secara komprehensif tadi. Agar manusia tidak saja dapat menjadi makhluk individu yang baik, tetapi juga makhluk sosial yang terpuji.

Rumusan Konsep Islam KafFah Menurut Kongres Ulama Perempuan Indonesia

Dalam rumusannya, ternyata Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) telah melebur tiga unsur tersebut dalam nilai khasnya, sehingga apa yang sedang KUPI perjuangkan merupakan eksistensi dari ber-islam kaffah di era milenial ini. Sebagaimana Kiai Faqih sampaikan, pada Musyawarah Pra-Halaqah KUPI di Semarang pada awal bulan Agustus lalu, ada sembilan nilai khas KUPI yang menjadi cara pandang ulama melakukan penafsiran atas ayat Alquran maupun Hadis.

Sembilan nilai tersebut dapat kita klasifikasikan menjadi tiga bagian: Tauhid/Tahlil, Kerahmatan, dan Kemaslahatan. Pertama, Tauhid/Tahlil. Semua manusia sepakat, bahwa iman dengan cara Mengesakan Ia semata adalah basis dari segala basis. Aapapun yang kita lakukan tujuannya untuk mendekat pada-Nya, mengharap ridla-Nya, dan kembali pada-Nya.

Pada karyanya yang berjudul Tanwir Al-Qulub, Syekh Amin Al-Kurdi meletakkan pembahasan perihal ketauhidan ini pada bagian pertama tulisannya dengan nama “Aqidah.” Dalam pembahasannya, Syekh Amin mengungkap, adanya para Nabi dan Rasul, para waliyullah, juga para ulama yang ada di tengah-tengah masyarakat, keberadaan mereka adalah untuk mendakwahkan nilai ketauhidan ini, tidak lain untuk melepaskan kebodohan dan kegelapan hati umat manusia dari sesuatu selain-Nya.

Oleh karena itu, beriman hanya pada-Nya saja tidak cukup, umat manusia juga wajib mengimani para malaikat, kitab-kitab, nabi dan rasul, hari akhir, serta qadla dan qadar. Jika manusia memiliki keimanan dalam hatinya, kecil baginya untuk berbuat mafsadat.

Peran Ulama KUPI

Kedua, Kerahmatan/rahmatan lil alamin. Guna menjadi rahmat untuk semesta, tentunya ada panduan dan aturan yang menjadi pedomannya. Aturan serta panduan ini terdapat dalam syariat. Tentunya agar syariat tersebut sungguh dapat menjadi rahmat diperlukanlah penafsiran-penafsiran yang dapat menghasilkan kerahmatan, bukan penafsiran-penafsiran yang mengakibatkan kemudaratan.

Oleh karena itu, peran ulama KUPI dalam menggali isu-isu kontemporer dengan menggunakan ruang ijtihad sangatlah kita perlukan dalam mewujudkan kerahmatan ini. Agar syariat yang turun kepada manusia bersifat dan berlaku adil untuk semua, bukan hanya untuk sebagian kelompok saja. Kiai Faqih menekankan pula perempuan dalam perspektif KUPI tidak hanya tentang perempuan sebagai gender. Melainkan interprestasi dari kaum-kaum yang rentan mengalami diskriminasi.

Ketiga, Kemaslahatan.  Kiai Faqih memadankan kemaslahatan sebagai nama lain dari akhlakul karimah/akhlak terpuji yang meliputi: kesetaraan, kesalingan, keadilan, kebangsaan/konstitusi, kemanusiaan secara global, dan kesemestaan. Pada ranah keilmuan Tasawuf, akhlak terpuji merupakan tsamrah atau buah atas pengamalan ajaran syariat dan hakikat yang seseorang lakukan melalui bimbingan sang guru.

Akhlakul Karimah sebagai Tsamrah

Bahkan salah seorang sufi nusantara  yang terakui kewaliannya oleh para ulama dunia yang sezaman dengannya, Syekh Ahmad Shohibulwafa Tajul Arifin/Abah Anom, menuliskan secara khusus kitab dengan judul tersebut. Menurut salah satu wakilnya, KH. Nur Muhammad Suharto, kitab ini menjadi pegangan para pengikutnya. Yakni tentang tata cara mencapai tsamrah tersebut dengan melakukan segala ikhtiar lahir dan batin sesuai formulasi ajaran yang Abah Anom berikan.

Termasuk pula dengan nilai KUPI yang menjadikan kebangsaan/konstitusi sebagai salah satu pilarnya. Pada wasiat tarekatnya juga Abah Anom menyandingkan term agama dengan term Negara. Ini menjadi tanda bahwa dalam menjalani kehidupan yang membahagiakan, seseorang tidak cukup untuk berjalan pada syariat agama saja. Melainkan juga syariat Negara.

Perihal akhlakul karimah sebagai tsamrah, buah-buahan dapat kita panen dan kita nikmati. Tentunya melalui proses menanam dan memelihara, mungkin hanya orang-orang tertentu saja yang dapat menjadi petaninya. Namun siapapun dapat merasakan hasil tsamrahnya.

Dan inilah yang sedang KUPI lakukan. Yakni menjadi petani yang dapat memberikan buah-buah yang bermanfaat tidak hanya untuk kelompoknya, tetapi untuk semesta. Mari belajar dan berproses bersama, agar siapapun itu tidak saja menjadi manusia langit, tetapi juga manusia bumi. []

Tags: gerakan perempuanIslam KaffahKongres Ulama Perempuan IndonesiaKupiulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menyoal Cuti Haid dan Cuti Hamil, Mari Meniru Kerahiman Allah

Next Post

Harmoni Bersama Pasutri Tanpa Pornografi

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Lingkungan
Lingkungan

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

2 Februari 2026
Ulama KUPI
Publik

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Next Post
Pasutri Tanpa Pornografi

Harmoni Bersama Pasutri Tanpa Pornografi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0