“Barangsiapa bertasawuf tanpa fiqih, maka akan menjadi zindiq, sementara barangsiapa berfiqih tanpa tasawuf, maka akan menjadi fasiq, dan barangsiapa mengamalkan keduanya maka akan mencapai hakikat.”
-Hasiyah al-Adawi ala’ syarh al-Imam az-Zarqoni ala’ matn al-Aziyah fi al-Fiqh al-Maliki)-
Mubadalah.id – Pernyataan ini adalah salah satu dalil yang umum digunakan oleh para sufi dalam menjalani laku salik. Bahkan dalam term Tasawuf, esensi kalimat tersebut dikenal juga dengan istilah Islam Kaffah, yakni menjalani tiga sendi agama Islam secara komprehensif (Iman, Islam, dan Ihsan), dan tidak secara parsial (Iman saja, Islam saja, atau Ihsan saja).
Seseorang yang hanya beriman saja tanpa melaksanakan syariat Islam, dan berperilaku baik seperti tuntunan Ihsan, maka beragamanya akan timpang. Atau berperilaku baik saja tanpa beriman dan menjalankan syariat, maka ia termasuk golongan zindiq.
Demikian pula dengan melaksanakan syariat saja dengan keimanan yang tinggi tanpa disertai Ihsan. Maka seseorang akan mudah melabeli kafir pada liyan, akan merasa paling benar sendiri. Inilah yang Imam Malik maksudkan tentang. Oleh karena itu, di sinilah pentingnya menjalankan agama secara komprehensif tadi. Agar manusia tidak saja dapat menjadi makhluk individu yang baik, tetapi juga makhluk sosial yang terpuji.
Rumusan Konsep Islam KafFah Menurut Kongres Ulama Perempuan Indonesia
Dalam rumusannya, ternyata Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) telah melebur tiga unsur tersebut dalam nilai khasnya, sehingga apa yang sedang KUPI perjuangkan merupakan eksistensi dari ber-islam kaffah di era milenial ini. Sebagaimana Kiai Faqih sampaikan, pada Musyawarah Pra-Halaqah KUPI di Semarang pada awal bulan Agustus lalu, ada sembilan nilai khas KUPI yang menjadi cara pandang ulama melakukan penafsiran atas ayat Alquran maupun Hadis.
Sembilan nilai tersebut dapat kita klasifikasikan menjadi tiga bagian: Tauhid/Tahlil, Kerahmatan, dan Kemaslahatan. Pertama, Tauhid/Tahlil. Semua manusia sepakat, bahwa iman dengan cara Mengesakan Ia semata adalah basis dari segala basis. Aapapun yang kita lakukan tujuannya untuk mendekat pada-Nya, mengharap ridla-Nya, dan kembali pada-Nya.
Pada karyanya yang berjudul Tanwir Al-Qulub, Syekh Amin Al-Kurdi meletakkan pembahasan perihal ketauhidan ini pada bagian pertama tulisannya dengan nama “Aqidah.” Dalam pembahasannya, Syekh Amin mengungkap, adanya para Nabi dan Rasul, para waliyullah, juga para ulama yang ada di tengah-tengah masyarakat, keberadaan mereka adalah untuk mendakwahkan nilai ketauhidan ini, tidak lain untuk melepaskan kebodohan dan kegelapan hati umat manusia dari sesuatu selain-Nya.
Oleh karena itu, beriman hanya pada-Nya saja tidak cukup, umat manusia juga wajib mengimani para malaikat, kitab-kitab, nabi dan rasul, hari akhir, serta qadla dan qadar. Jika manusia memiliki keimanan dalam hatinya, kecil baginya untuk berbuat mafsadat.
Peran Ulama KUPI
Kedua, Kerahmatan/rahmatan lil alamin. Guna menjadi rahmat untuk semesta, tentunya ada panduan dan aturan yang menjadi pedomannya. Aturan serta panduan ini terdapat dalam syariat. Tentunya agar syariat tersebut sungguh dapat menjadi rahmat diperlukanlah penafsiran-penafsiran yang dapat menghasilkan kerahmatan, bukan penafsiran-penafsiran yang mengakibatkan kemudaratan.
Oleh karena itu, peran ulama KUPI dalam menggali isu-isu kontemporer dengan menggunakan ruang ijtihad sangatlah kita perlukan dalam mewujudkan kerahmatan ini. Agar syariat yang turun kepada manusia bersifat dan berlaku adil untuk semua, bukan hanya untuk sebagian kelompok saja. Kiai Faqih menekankan pula perempuan dalam perspektif KUPI tidak hanya tentang perempuan sebagai gender. Melainkan interprestasi dari kaum-kaum yang rentan mengalami diskriminasi.
Ketiga, Kemaslahatan. Kiai Faqih memadankan kemaslahatan sebagai nama lain dari akhlakul karimah/akhlak terpuji yang meliputi: kesetaraan, kesalingan, keadilan, kebangsaan/konstitusi, kemanusiaan secara global, dan kesemestaan. Pada ranah keilmuan Tasawuf, akhlak terpuji merupakan tsamrah atau buah atas pengamalan ajaran syariat dan hakikat yang seseorang lakukan melalui bimbingan sang guru.
Akhlakul Karimah sebagai Tsamrah
Bahkan salah seorang sufi nusantara yang terakui kewaliannya oleh para ulama dunia yang sezaman dengannya, Syekh Ahmad Shohibulwafa Tajul Arifin/Abah Anom, menuliskan secara khusus kitab dengan judul tersebut. Menurut salah satu wakilnya, KH. Nur Muhammad Suharto, kitab ini menjadi pegangan para pengikutnya. Yakni tentang tata cara mencapai tsamrah tersebut dengan melakukan segala ikhtiar lahir dan batin sesuai formulasi ajaran yang Abah Anom berikan.
Termasuk pula dengan nilai KUPI yang menjadikan kebangsaan/konstitusi sebagai salah satu pilarnya. Pada wasiat tarekatnya juga Abah Anom menyandingkan term agama dengan term Negara. Ini menjadi tanda bahwa dalam menjalani kehidupan yang membahagiakan, seseorang tidak cukup untuk berjalan pada syariat agama saja. Melainkan juga syariat Negara.
Perihal akhlakul karimah sebagai tsamrah, buah-buahan dapat kita panen dan kita nikmati. Tentunya melalui proses menanam dan memelihara, mungkin hanya orang-orang tertentu saja yang dapat menjadi petaninya. Namun siapapun dapat merasakan hasil tsamrahnya.
Dan inilah yang sedang KUPI lakukan. Yakni menjadi petani yang dapat memberikan buah-buah yang bermanfaat tidak hanya untuk kelompoknya, tetapi untuk semesta. Mari belajar dan berproses bersama, agar siapapun itu tidak saja menjadi manusia langit, tetapi juga manusia bumi. []