Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mari Kita Berislam Kaffah dengan Gerakan KUPI

Perempuan dalam perspektif KUPI tidak hanya tentang perempuan sebagai gender, melainkan interprestasi dari kaum-kaum yang rentan mengalami diskriminasi.

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
7 September 2022
in Hikmah
0
Islam Kaffah

Islam Kaffah

587
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Barangsiapa bertasawuf tanpa fiqih, maka akan menjadi zindiq, sementara barangsiapa berfiqih tanpa tasawuf, maka akan menjadi fasiq, dan barangsiapa mengamalkan keduanya maka akan mencapai hakikat.”

-Hasiyah al-Adawi ala’ syarh al-Imam az-Zarqoni ala’ matn al-Aziyah fi al-Fiqh al-Maliki)-

Mubadalah.id – Pernyataan ini adalah salah satu dalil yang umum digunakan oleh para sufi dalam menjalani laku salik. Bahkan dalam term Tasawuf, esensi kalimat tersebut dikenal juga dengan istilah Islam Kaffah, yakni menjalani tiga sendi agama Islam secara komprehensif (Iman, Islam, dan Ihsan),  dan tidak secara parsial (Iman saja, Islam saja, atau Ihsan saja).

Seseorang yang hanya beriman saja tanpa melaksanakan syariat Islam, dan berperilaku baik seperti tuntunan Ihsan, maka beragamanya akan timpang. Atau berperilaku baik saja tanpa beriman dan menjalankan syariat, maka ia termasuk golongan zindiq.

Demikian pula dengan melaksanakan syariat saja dengan keimanan yang tinggi tanpa disertai Ihsan. Maka seseorang akan mudah melabeli kafir pada liyan, akan merasa paling benar sendiri. Inilah yang Imam Malik maksudkan tentang. Oleh karena itu, di sinilah pentingnya menjalankan agama secara komprehensif tadi. Agar manusia tidak saja dapat menjadi makhluk individu yang baik, tetapi juga makhluk sosial yang terpuji.

Rumusan Konsep Islam KafFah Menurut Kongres Ulama Perempuan Indonesia

Dalam rumusannya, ternyata Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) telah melebur tiga unsur tersebut dalam nilai khasnya, sehingga apa yang sedang KUPI perjuangkan merupakan eksistensi dari ber-islam kaffah di era milenial ini. Sebagaimana Kiai Faqih sampaikan, pada Musyawarah Pra-Halaqah KUPI di Semarang pada awal bulan Agustus lalu, ada sembilan nilai khas KUPI yang menjadi cara pandang ulama melakukan penafsiran atas ayat Alquran maupun Hadis.

Sembilan nilai tersebut dapat kita klasifikasikan menjadi tiga bagian: Tauhid/Tahlil, Kerahmatan, dan Kemaslahatan. Pertama, Tauhid/Tahlil. Semua manusia sepakat, bahwa iman dengan cara Mengesakan Ia semata adalah basis dari segala basis. Aapapun yang kita lakukan tujuannya untuk mendekat pada-Nya, mengharap ridla-Nya, dan kembali pada-Nya.

Pada karyanya yang berjudul Tanwir Al-Qulub, Syekh Amin Al-Kurdi meletakkan pembahasan perihal ketauhidan ini pada bagian pertama tulisannya dengan nama “Aqidah.” Dalam pembahasannya, Syekh Amin mengungkap, adanya para Nabi dan Rasul, para waliyullah, juga para ulama yang ada di tengah-tengah masyarakat, keberadaan mereka adalah untuk mendakwahkan nilai ketauhidan ini, tidak lain untuk melepaskan kebodohan dan kegelapan hati umat manusia dari sesuatu selain-Nya.

Oleh karena itu, beriman hanya pada-Nya saja tidak cukup, umat manusia juga wajib mengimani para malaikat, kitab-kitab, nabi dan rasul, hari akhir, serta qadla dan qadar. Jika manusia memiliki keimanan dalam hatinya, kecil baginya untuk berbuat mafsadat.

Peran Ulama KUPI

Kedua, Kerahmatan/rahmatan lil alamin. Guna menjadi rahmat untuk semesta, tentunya ada panduan dan aturan yang menjadi pedomannya. Aturan serta panduan ini terdapat dalam syariat. Tentunya agar syariat tersebut sungguh dapat menjadi rahmat diperlukanlah penafsiran-penafsiran yang dapat menghasilkan kerahmatan, bukan penafsiran-penafsiran yang mengakibatkan kemudaratan.

Oleh karena itu, peran ulama KUPI dalam menggali isu-isu kontemporer dengan menggunakan ruang ijtihad sangatlah kita perlukan dalam mewujudkan kerahmatan ini. Agar syariat yang turun kepada manusia bersifat dan berlaku adil untuk semua, bukan hanya untuk sebagian kelompok saja. Kiai Faqih menekankan pula perempuan dalam perspektif KUPI tidak hanya tentang perempuan sebagai gender. Melainkan interprestasi dari kaum-kaum yang rentan mengalami diskriminasi.

Ketiga, Kemaslahatan.  Kiai Faqih memadankan kemaslahatan sebagai nama lain dari akhlakul karimah/akhlak terpuji yang meliputi: kesetaraan, kesalingan, keadilan, kebangsaan/konstitusi, kemanusiaan secara global, dan kesemestaan. Pada ranah keilmuan Tasawuf, akhlak terpuji merupakan tsamrah atau buah atas pengamalan ajaran syariat dan hakikat yang seseorang lakukan melalui bimbingan sang guru.

Akhlakul Karimah sebagai Tsamrah

Bahkan salah seorang sufi nusantara  yang terakui kewaliannya oleh para ulama dunia yang sezaman dengannya, Syekh Ahmad Shohibulwafa Tajul Arifin/Abah Anom, menuliskan secara khusus kitab dengan judul tersebut. Menurut salah satu wakilnya, KH. Nur Muhammad Suharto, kitab ini menjadi pegangan para pengikutnya. Yakni tentang tata cara mencapai tsamrah tersebut dengan melakukan segala ikhtiar lahir dan batin sesuai formulasi ajaran yang Abah Anom berikan.

Termasuk pula dengan nilai KUPI yang menjadikan kebangsaan/konstitusi sebagai salah satu pilarnya. Pada wasiat tarekatnya juga Abah Anom menyandingkan term agama dengan term Negara. Ini menjadi tanda bahwa dalam menjalani kehidupan yang membahagiakan, seseorang tidak cukup untuk berjalan pada syariat agama saja. Melainkan juga syariat Negara.

Perihal akhlakul karimah sebagai tsamrah, buah-buahan dapat kita panen dan kita nikmati. Tentunya melalui proses menanam dan memelihara, mungkin hanya orang-orang tertentu saja yang dapat menjadi petaninya. Namun siapapun dapat merasakan hasil tsamrahnya.

Dan inilah yang sedang KUPI lakukan. Yakni menjadi petani yang dapat memberikan buah-buah yang bermanfaat tidak hanya untuk kelompoknya, tetapi untuk semesta. Mari belajar dan berproses bersama, agar siapapun itu tidak saja menjadi manusia langit, tetapi juga manusia bumi. []

Tags: gerakan perempuanIslam KaffahKongres Ulama Perempuan IndonesiaKupiulama perempuan
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Mandat KUPI
Publik

Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

2 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID