• Login
  • Register
Jumat, 22 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Marital Rape, Korban yang Menderita, Korban Pula yang Disalahkan

Kasus marital rape ini seperti sebuah fenomena gunung es, yang hanya diketahui permukaannya saja. Korban sering kali enggan melaporkan kasusnya karena memikirkan dampak pada diri, juga pada keluarga besarnya

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
18/09/2021
in Keluarga
0
Sexual Consent

Sexual Consent

186
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Maraknya kasus kekerasan seksual di masa pandemi ini membuat kita harus aware dalam membaca situasi. Seperti kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan karena sering dipaksa anal seks oleh suaminya.

Kekerasan seksual dalam pernikahan lebih tepatnya disebut dengan marital rape. Sebuah kekerasan yang masih dianggap tabu untuk disuarakan di Indonesia. Karena peristiwa yang terjadi dalam bingkai sebuah pernikahan, sehingga sebagian masyarakat menganggap hal tersebut adalah sebuah aib jika disuarakan.

Saat kejadian tersebut dimuat di sebuah berita media sosial, banyaknya respons komentar bukannya membela korban namun menyalahkan korban. Bahwa mengumbar aib suami adalah dosa. Narasi lainnya mengatakan seorang istri yang baik adalah yang melayani suaminya dengan segala segala permintaannya. Berita pun semakin memojokkan korban manakala diberitakan dengan narasi penyimpangan seksual, bukan sebagai sebuah perkosaan dalam rumah tangga.

Sebagian masyarakat bahkan tidak mengetahui akan hukum haram bersetubuh lewat jalan belakang. Dalam hadist Nabi, dari Abu Hurairoh ra. berkata Rasululloh Saw. bersabda “Mal’uunun man ata imro’atan fi dubuuriha” yang artinya “Terkutuklah orang yang menyetubuhi istrinya pada lubang duburnya”.

Hadist tersebut mestinya menjadi pedoman dalam setiap pasangan untuk menjalankan rumah tangganya. Namun ternyata banyak muslim yang lalai akan perintah Rasululloh tersebut.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Dukungan Kiai Sahal terhadap Kiprah Nyai Nafisah
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu
  • Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga
  • Perempuan Bukan Bidadari Surga

Baca Juga:

Dukungan Kiai Sahal terhadap Kiprah Nyai Nafisah

Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu

Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga

Perempuan Bukan Bidadari Surga

Selain hal tersebut, yang patut untuk dijadikan pedoman dalam pernikahan adalah  lima pilar penyangga kehidupan rumah tangga. Bahwa sebuah pernikahan berdasarkan kesepakatan, yaitu seorang perempuan menerima perjanjian yang kokoh dari laki-laki yang menikahinya (mitsaqon gholidzon) dalam bentuk peristiwa ijab kabul dalam akad nikah.

Kedua, suami istri adalah pasangan yang saling membutuhkan. Sebagaimana disebutkan dalam Alqur’an (Qs. Al-Baqoroh ayat:187)  “Hunna libasun lahun wa antum libasun lahunna”, artinya “Mereka dalah pakaianmu, dan kamu adalah pakaian mereka”

Pilar selanjutnya adalah perilaku untuk saling memperlakukan dengan baik satu sama lain atau disebut mu’asyaroh bilma’ruf. Tidak boleh saling menyakiti, saling menghargai, saling menghormati. Bahwa nilai kesalingan dan kebaikan harus dihadirkan antara kedua belah pihak dalam menjalankan pernikahan.

Pilar keempat adalah perilaku untuk saling bermusyawarah dalam mengambil keputusan terkait urusan rumah tangga. Salah satu pihak tidak boleh berlaku otoriter. Saling memperbaiki kesalahan apabila ditemukan ketidakcocokan, baik dari pihak suami maupun istri. Terjalin relasi yang sepdan baik suami terhadap istri, atau istri terhadap suami, orang tua pada anak-anaknya.

Pilar terakhir adalah saling rida, atau disebut ‘an taradlin. Seseorang akan merasa nyaman apabila ada rasa penerimaan dalam dirinya. Saling mengasihi, saling memberi rasa nyaman dan cinta. Saling menghargai setiap keputusan yang diambil dari masing-masing pihak di luar urusan perkawinan. Saling memberi dukungan  dalam menjalankan aktivitas masing-masing.

Kelima pilar tersebut belum banyak dipahami oleh masyarakat muslim di Indonesia. Sering kali jika ada kasus laporan kekerasan seksual dalam rumah tangga, korban bukannya mendapat dukungan moril, namun sebaliknya.

Korban mendapat stigma negatif sebagai istri yang tidak baik, tidak becus dalam menjalani rumah tangga, bahkan masa lalu korban akan diungkit apabila memiliki kelemahan. Namun jarang sekali pelaku mendapat sorotan akan masa lalunya, ataupun posisinya disalahkan. Seolah budaya patriarki melanggengkan peristi marital rape.

RUU PKS memang belum disahkan, namun negara memiliki Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Sayangnya masyarakat belum banyak memahami isinya, bahwa kekerasan seksual juga bisa dan sering kali terjadi dalam rumah tangga.

Pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, membuat korban semakin merasakan siksaan batin yang besar. Kasus marital rape ini seperti sebuah fenomena gunung es, yang hanya diketahui permukaannya saja. Korban sering kali enggan melaporkan kasusnya karena memikirkan dampak pada diri, juga pada keluarga besarnya.

Korban berharap mendapatkan dukungan dan solusi dari kasus yang menimpanya. Namun korban sering kali mendapat stigma negatif dari kelemahan dirinya. Stigma tersebut akan terus melekat dan menjadi trauma panjang yang akan dialaminya. Mengapa? Hal ini tidak lain karena pelakunya adalah pasangan hidupnya. Orang yang sebelumnya sangat dicintainya, namun malah tega menyakiti.

Pelaku yang dulunya menjadi harapan untuk menjalani roda pernikahan bahagia selama sisa hidupnya, namun hal terjadi sebaliknya. Maka harapan tersebut pupus sudah. Pelaku dipaksa untuk melakukan aktivitas ranjang yang di luar keinginan. Dapat ditebak bahwa kelima pilar dalam pernikahan tentu tidak dilaksanakan. Korban tentunya menjadi tidak nyaman, tidak diperlakukan dengan baik, tidak dianggap setara dalam hubungan, dan haknya terabaikan.

Marital rape akan dianggap serius oleh masyarakat apabila di dalamnya ada kasus pemukulan, atau kekerasan fisik pada korban. Padahal kekerasan seksual tidak kalah menyengsarakan dirasakan oleh korban. Jika terdapat kekerasan fisik. Korban akan mendapat empati dari masyarakat. Hal ini sangat menjadi ironis, bukan? []

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: istriKekerasan seksualkeluargaKesalinganMarital RapePemerkosaan Dalam PerkawinanperempuanperkawinanRelasisuami
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah adalah FORDAF Fatayat & RMI NU Tulungagung dan kader Swara Rahima. Bekerja menjadi guru di PM Darul Hikmah Tawangsari Kedungwaru Tulungagung

Terkait Posts

Fenomena Fatherless Country

Fenomena Fatherless Country dalam Kacamata Islam

15 September 2023
Ibu Rumah Tangga

Mengembalikan Posisi Ibu Rumah Tangga yang Termarjinalkan

12 September 2023
Ibu Madrasah Pertama

Ibu Madrasah Pertama Anak-anaknya, Benarkah Islam Berkata Demikian?

8 September 2023
Kesalehan Suami Istri

Narasi Kesalehan Suami Istri dalam Al-Qur’an

7 September 2023
Anak Mengalami Kekerasan Seksual

Bagaimana Sikap Orang Tua Ketika Anak Mengalami Kekerasan Seksual?

4 September 2023
Pengetahuan Seks

4 Hal yang Harus Diajarkan tentang Pengetahuan Seks Usia Anak

3 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Penari Perempuan Sunda

    Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu Satu-Satu: Pentingnya Berdamai dengan Diri Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Mubadalah dalam Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Pejuang Nahdlatul Ulama Prof Dr Sri Mulyati MA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dukungan Kiai Sahal terhadap Kiprah Nyai Nafisah
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu
  • Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda
  • Buku Bapak Tionghoa Nusantara: Ini Alasan Gus Dur Membela Orang Tionghoa
  • Perjalanan Mahnaz Afkhami dalam Advokasi Hak-Hak Perempuan

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist