Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Melangkah Bersama untuk Pembebasan Perempuan: Refleksi Hari Perempuan Internasional 2023

KUPI mengambil peran khidmah dalam melakukan transformasi sosial yang perempuan alami. Antara lain, melalui Musyawarah Keagamaan

Nurul Bahrul Ulum by Nurul Bahrul Ulum
8 Maret 2026
in Featured, Publik
A A
0
Hari Perempuan Internasional

Hari Perempuan Internasional

17
SHARES
864
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari Perempuan Internasional selalu mengingatkan kita tentang pentingnya memperjuangkan hak-hak perempuan di tengah  kondisi masyarakat yang masih belum sepenuhnya merekognisi dan mengafirmasi eksistensi perempuan. Namun, perlu kita ingat bahwa problem perempuan dalam sejarah Islam tidak terjadi hanya dalam satu malam atau satu tahun, tetapi sudah terjadi sejak lama sebelum Islam datang.

Sejarah mencatat bagaimana perempuan dipandang lebih rendah daripada laki-laki, bahkan tidak dianggap sebagai manusia yang punya ruh. Hal ini terbaca dalam konferensi Kristen di Perancis Tahun 286 M yang membahas apakah perempuan adalah manusia yang punya ruh atau tidak.

Bagaimana mungkin ada manusia yang tidak memiliki ruh?

Namun, hasilnya mereka sepakati bahwa perempuan punya ruh, tetapi tidak setara dengan ruh laki-laki. Karena perempuan tercipta untuk melayani keinginan/birahi laki-laki. Begitu pun kondisi perempuan di Arab sebelum Islam datang. Mereka mengawinkan perempuan sebelum menstruasi dan dicerai, menjadi simbol kehinaan, dikawin dengan dijadikan jaminan hutang, alat pemuas seksual laki-laki, bahkan menanggung anak sendirian karena tidak diakui ayahnya.

Namun, Islam datang dengan misi yang jelas dan tegas dalam pembebasan perempuan. Al-Qur’an menegaskan bahwa perempuan dan laki-laki adalah setara dan bahwa orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa, tidak membedakan jenis kelamin (QS. al-Hujurat, 49/13).

Perempuan dalam Pandangan Islam

Dalam ajaran Islam, perempuan dan laki-laki sama-sama menjadi pemimpin atas makhluk lain (QS. al-Ahzab 33/72) dan sama-sama menjadi hamba Allah (adz-Dzariyat/51:56). Islam mengajarkan bahwa perempuan dan laki-laki independen dan akan kembali kepada Allah sendiri-sendiri secara otonom (QS. al-An’am/6:94).

Dalam konteks sosial, Islam memberikan perlindungan dan membebaskan perempuan dari perlakuan diskriminatif dan kekerasan. Sebelumnya, bayi perempuan dikubur hidup-hidup, namun setelah Islam datang hal ini dilarang dan dianggap sebagai kejahatan. Ayah tidak lagi bisa mengabaikan anaknya dan harus mengaitkan anak dengan nasab orang tuanya.

Perempuan juga tidak lagi dikawinkan sebelum menstruasi, tapi harus sudah baligh dan atas persetujuan perempuan. Islam juga menegaskan bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam warisan, bisa mewarisi dan mewariskan. Yang paling penting lagi, Islam melarang tindakan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.

Meskipun Islam sudah merespons problem perempuan secara serius, namun dalam 15 abad perjuangannya, problem tersebut tidak sepenuhnya sirna. Problem ini masih terus menggelayut dalam kehidupan umat manusia. Data WHO menunjukkan bahwa setidaknya 1 dari 3 perempuan di seluruh dunia pernah mengalami kekerasan selama hidup mereka, mulai dari perdagangan manusia, kekerasan dalam rumah tangga, perkawinan anak, hingga kekerasan seksual.

Data Catahu Komnas Perempuan

Di Indonesia, Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2022 mencatat terdapat 4.660 kasus kekerasan seksual. Bahkan di lingkungan pendidikan keagamaan Islam, terdapat banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi dari tahun ke tahun.

Sebagai contoh, antara tahun 2009 hingga 2012 di daerah Jawa Tengah tercatat ada 85 anak menjadi korban sodomi, perkosaan, kawin paksa, dan pelecehan seksual di  pendidikan agama Islam. Kasus serupa juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Pada tahun 2015, LBH Jakarta mengungkapkan kasus perkosaan seorang ustaz kepada 7 santriwatinya yang masih di bawah umur dengan modus ‘minta dipijat’.

Pada tahun 2018, media sosial gempar dengan pemberitaan perilaku pencabulan terhadap 6 santriwati di pondok pesantren Lampung Timur. Selain itu, pada tahun 2019, 15 anak-anak santri berusia 13-14 tahun mengalami trauma akibat pencabulan oleh guru di pesantrennya di Kota Lhokseumawe.

Pada tahun 2020, terjadi kasus perkosaan beberapa santriwati Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah Jombang oleh MSAT yang merupakan putra dari pimpinan pesantren. Bahkan tahun ini 2023, media heboh dengan berita tentang pimpinan pesantren asal Jember. Di mana sang istri yang melaporkan perilaku suaminya, karena diduga mencabuli santri.

Meski begitu, terdapat banyak prestasi yang patut kita catat. Di antaranya, sejumlah negara Islam telah memiliki regulasi yang mengharamkan poligami atau poligami dipandang sebagai tindak pidana yang pelakunya harus dihukum.

Khidmah KUPI

Indonesia sejak Reformasi memiliki Kementerian  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan. Kemudian sejak 2017, juga telah memiliki ruang perjumpaan ulama perempuan Indonesia yang terorganisir, yaitu Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).

KUPI mengambil peran khidmah dalam melakukan transformasi sosial yang perempuan alami. Antara lain, melalui Musyawarah Keagamaan. Misalnya, dalam Hasil Musyawarah Keagamaan KUPI ke-2 di Jepara membahas lima isu utama.

Pertama, peminggiran perempuan  dalam menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama.

Kedua, pengelolaan sampah untuk keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan.

Ketiga, perlindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan.

Keempat, perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat pemerkosaan.

Kelima, perlindungan perempuan dari bahaya pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan tanpa alasan medis.

Metodologi Fatwa KUPI

Hasil Musyawarah Keagamaan ini kita refleksikan salah satunya dengan perspektif keadilan gender Islam. Atau biasa kita sebut dengan keadilan hakiki. Prinisip dasar dalam keadilan hakiki bagi perempuan terdiri dari lima aspek.

Pertama, memandang proses turunnya al-Qur’an secara berangsur dan bertahap (tadrij) sebagai hidayah (petunjuk) tentang pentingnya dialog antara nash agama dengan realitas kehidupan.

Kedua, mempertimbangkan pengalaman nyata perempuan sekaligus sebagai individu, umat Islam, warga negara Indonesia, dan warga dunia dalam memahami nash agama dan realitas kehidupan.

Ketiga, menempatkan nilai-nilai keislaman secara tidak terlepas dari nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan. Ajaran Islam tidak diperbolehkan menjadi justifikasi atas tindakan tidak manusiawi dan perpecahan bangsa.

Keempat, memperhatikan perlunya membangun secara sekaligus kesalehan individual dan struktural.

Kelima, memastikan metode apa pun yang digunakan dalam memahami nash agama dan realitas kehidupan mesti memperhatikan kondisi khas perempuan. Baik secara biologis maupun sosial yang berbeda dari laki-laki.

Keadilan Gender di Indonesia

Lebih dari itu, studi keadilan gender juga telah menjadi Pusat Studi di hampir semua perguruan tinggi. Indonesia juga telah meningkatkan usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Yakni melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

UU ini diterbitkan sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perkawinan anak. Selain itu juga memastikan bahwa anak-anak di bawah usia 19 tahun tidak kita nikahkan. Baik secara sukarela apalagi dengan paksa.

Indonesia juga telah menerbitkan undang-undang dan peraturan untuk memerangi kekerasan seksual. Pelarangan kekerasan seksual di satuan pendidikan  telah diatur dengan tegas dalam Peraturan Menteri Dikbudristek dan Peraturan Menteri Agama.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan-peraturan Menteri ini memberikan pengertian yang jelas tentang kekerasan seksual. Di mana ada aturan tentang pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan seksual, dan melindungi korban dari stigmatisasi atau diskriminasi.

Semua ini menunjukkan kemajuan dalam upaya pemerintah Indonesia untuk memerangi kekerasan seksual. Khususnya dalam lingkup pendidikan dan kehidupan masyarakat secara umum.

Tantangan

Namun, masih ada tantangan besar yang perlu kita atasi. Di antaranya adalah meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pencegahan kekerasan seksual. Lalu meningkatkan perlindungan bagi korban, dan menjamin penegakan hukum yang adil dan tegas bagi para pelaku kekerasan seksual.

Tantangan-tantangan ini perlu kita atasi dalam mewujudkan kesetaraan gender, dan perjuangan ini tidak akan berhenti karena generasi akan terus berganti.

Dalam Hari Perempuan Internasional 2023 ini, kita perlu merenungkan kembali perjuangan perempuan dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Terutama dalam menghadapi problem kekerasan seksual yang masih sering terjadi. Kita juga perlu mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi Undang-undang.

Dengan mengambil langkah konkret ini, kita dapat bersama-sama menciptakan dunia yang lebih adil dan setara bagi semua perempuan. []

*Artikel ini bagian dari program “Alternative Narrative” yang diinsiasi oleh Podcastren dan didukung oleh Indika Foundation

Tags: GenderHak PerempuanHari Perempuan InternasionalIWD 2023keadilanKesetaraanKupi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Melindungi Jiwa Perempuan dari Bahaya Kehamilan Akibat Perkosaan Adalah Wajib

Next Post

Memahami Makna #EmbraceEquity Sebagai Tema International Women’s Day 2023: Setara Bukan Berarti Sama

Nurul Bahrul Ulum

Nurul Bahrul Ulum

Related Posts

Skandal Kekuasaan
Publik

Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

12 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Keadilan Relasi
Personal

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

11 Maret 2026
Tokenisme
Uncategorized

Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki

9 Maret 2026
International Women’s Day 2026
Publik

Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

9 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Next Post
International Women’s Day

Memahami Makna #EmbraceEquity Sebagai Tema International Women's Day 2023: Setara Bukan Berarti Sama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi
  • Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya
  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan
  • Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan
  • Hadits-hadits Khusus tentang Gagasan Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0