Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Melangkah Bersama untuk Pembebasan Perempuan: Refleksi Hari Perempuan Internasional 2023

KUPI mengambil peran khidmah dalam melakukan transformasi sosial yang perempuan alami. Antara lain, melalui Musyawarah Keagamaan

Nurul Bahrul Ulum Nurul Bahrul Ulum
7 Maret 2025
in Featured, Publik
0
Hari Perempuan Internasional

Hari Perempuan Internasional

852
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari Perempuan Internasional selalu mengingatkan kita tentang pentingnya memperjuangkan hak-hak perempuan di tengah  kondisi masyarakat yang masih belum sepenuhnya merekognisi dan mengafirmasi eksistensi perempuan. Namun, perlu kita ingat bahwa problem perempuan dalam sejarah Islam tidak terjadi hanya dalam satu malam atau satu tahun, tetapi sudah terjadi sejak lama sebelum Islam datang.

Sejarah mencatat bagaimana perempuan dipandang lebih rendah daripada laki-laki, bahkan tidak dianggap sebagai manusia yang punya ruh. Hal ini terbaca dalam konferensi Kristen di Perancis Tahun 286 M yang membahas apakah perempuan adalah manusia yang punya ruh atau tidak.

Bagaimana mungkin ada manusia yang tidak memiliki ruh?

Namun, hasilnya mereka sepakati bahwa perempuan punya ruh, tetapi tidak setara dengan ruh laki-laki. Karena perempuan tercipta untuk melayani keinginan/birahi laki-laki. Begitu pun kondisi perempuan di Arab sebelum Islam datang. Mereka mengawinkan perempuan sebelum menstruasi dan dicerai, menjadi simbol kehinaan, dikawin dengan dijadikan jaminan hutang, alat pemuas seksual laki-laki, bahkan menanggung anak sendirian karena tidak diakui ayahnya.

Namun, Islam datang dengan misi yang jelas dan tegas dalam pembebasan perempuan. Al-Qur’an menegaskan bahwa perempuan dan laki-laki adalah setara dan bahwa orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa, tidak membedakan jenis kelamin (QS. al-Hujurat, 49/13).

Perempuan dalam Pandangan Islam

Dalam ajaran Islam, perempuan dan laki-laki sama-sama menjadi pemimpin atas makhluk lain (QS. al-Ahzab 33/72) dan sama-sama menjadi hamba Allah (adz-Dzariyat/51:56). Islam mengajarkan bahwa perempuan dan laki-laki independen dan akan kembali kepada Allah sendiri-sendiri secara otonom (QS. al-An’am/6:94).

Dalam konteks sosial, Islam memberikan perlindungan dan membebaskan perempuan dari perlakuan diskriminatif dan kekerasan. Sebelumnya, bayi perempuan dikubur hidup-hidup, namun setelah Islam datang hal ini dilarang dan dianggap sebagai kejahatan. Ayah tidak lagi bisa mengabaikan anaknya dan harus mengaitkan anak dengan nasab orang tuanya.

Perempuan juga tidak lagi dikawinkan sebelum menstruasi, tapi harus sudah baligh dan atas persetujuan perempuan. Islam juga menegaskan bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam warisan, bisa mewarisi dan mewariskan. Yang paling penting lagi, Islam melarang tindakan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.

Meskipun Islam sudah merespons problem perempuan secara serius, namun dalam 15 abad perjuangannya, problem tersebut tidak sepenuhnya sirna. Problem ini masih terus menggelayut dalam kehidupan umat manusia. Data WHO menunjukkan bahwa setidaknya 1 dari 3 perempuan di seluruh dunia pernah mengalami kekerasan selama hidup mereka, mulai dari perdagangan manusia, kekerasan dalam rumah tangga, perkawinan anak, hingga kekerasan seksual.

Data Catahu Komnas Perempuan

Di Indonesia, Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2022 mencatat terdapat 4.660 kasus kekerasan seksual. Bahkan di lingkungan pendidikan keagamaan Islam, terdapat banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi dari tahun ke tahun.

Sebagai contoh, antara tahun 2009 hingga 2012 di daerah Jawa Tengah tercatat ada 85 anak menjadi korban sodomi, perkosaan, kawin paksa, dan pelecehan seksual di  pendidikan agama Islam. Kasus serupa juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Pada tahun 2015, LBH Jakarta mengungkapkan kasus perkosaan seorang ustaz kepada 7 santriwatinya yang masih di bawah umur dengan modus ‘minta dipijat’.

Pada tahun 2018, media sosial gempar dengan pemberitaan perilaku pencabulan terhadap 6 santriwati di pondok pesantren Lampung Timur. Selain itu, pada tahun 2019, 15 anak-anak santri berusia 13-14 tahun mengalami trauma akibat pencabulan oleh guru di pesantrennya di Kota Lhokseumawe.

Pada tahun 2020, terjadi kasus perkosaan beberapa santriwati Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah Jombang oleh MSAT yang merupakan putra dari pimpinan pesantren. Bahkan tahun ini 2023, media heboh dengan berita tentang pimpinan pesantren asal Jember. Di mana sang istri yang melaporkan perilaku suaminya, karena diduga mencabuli santri.

Meski begitu, terdapat banyak prestasi yang patut kita catat. Di antaranya, sejumlah negara Islam telah memiliki regulasi yang mengharamkan poligami atau poligami dipandang sebagai tindak pidana yang pelakunya harus dihukum.

Khidmah KUPI

Indonesia sejak Reformasi memiliki Kementerian  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan. Kemudian sejak 2017, juga telah memiliki ruang perjumpaan ulama perempuan Indonesia yang terorganisir, yaitu Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).

KUPI mengambil peran khidmah dalam melakukan transformasi sosial yang perempuan alami. Antara lain, melalui Musyawarah Keagamaan. Misalnya, dalam Hasil Musyawarah Keagamaan KUPI ke-2 di Jepara membahas lima isu utama.

Pertama, peminggiran perempuan  dalam menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama.

Kedua, pengelolaan sampah untuk keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan.

Ketiga, perlindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan.

Keempat, perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat pemerkosaan.

Kelima, perlindungan perempuan dari bahaya pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan tanpa alasan medis.

Metodologi Fatwa KUPI

Hasil Musyawarah Keagamaan ini kita refleksikan salah satunya dengan perspektif keadilan gender Islam. Atau biasa kita sebut dengan keadilan hakiki. Prinisip dasar dalam keadilan hakiki bagi perempuan terdiri dari lima aspek.

Pertama, memandang proses turunnya al-Qur’an secara berangsur dan bertahap (tadrij) sebagai hidayah (petunjuk) tentang pentingnya dialog antara nash agama dengan realitas kehidupan.

Kedua, mempertimbangkan pengalaman nyata perempuan sekaligus sebagai individu, umat Islam, warga negara Indonesia, dan warga dunia dalam memahami nash agama dan realitas kehidupan.

Ketiga, menempatkan nilai-nilai keislaman secara tidak terlepas dari nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan. Ajaran Islam tidak diperbolehkan menjadi justifikasi atas tindakan tidak manusiawi dan perpecahan bangsa.

Keempat, memperhatikan perlunya membangun secara sekaligus kesalehan individual dan struktural.

Kelima, memastikan metode apa pun yang digunakan dalam memahami nash agama dan realitas kehidupan mesti memperhatikan kondisi khas perempuan. Baik secara biologis maupun sosial yang berbeda dari laki-laki.

Keadilan Gender di Indonesia

Lebih dari itu, studi keadilan gender juga telah menjadi Pusat Studi di hampir semua perguruan tinggi. Indonesia juga telah meningkatkan usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Yakni melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

UU ini diterbitkan sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perkawinan anak. Selain itu juga memastikan bahwa anak-anak di bawah usia 19 tahun tidak kita nikahkan. Baik secara sukarela apalagi dengan paksa.

Indonesia juga telah menerbitkan undang-undang dan peraturan untuk memerangi kekerasan seksual. Pelarangan kekerasan seksual di satuan pendidikan  telah diatur dengan tegas dalam Peraturan Menteri Dikbudristek dan Peraturan Menteri Agama.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan-peraturan Menteri ini memberikan pengertian yang jelas tentang kekerasan seksual. Di mana ada aturan tentang pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan seksual, dan melindungi korban dari stigmatisasi atau diskriminasi.

Semua ini menunjukkan kemajuan dalam upaya pemerintah Indonesia untuk memerangi kekerasan seksual. Khususnya dalam lingkup pendidikan dan kehidupan masyarakat secara umum.

Tantangan

Namun, masih ada tantangan besar yang perlu kita atasi. Di antaranya adalah meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pencegahan kekerasan seksual. Lalu meningkatkan perlindungan bagi korban, dan menjamin penegakan hukum yang adil dan tegas bagi para pelaku kekerasan seksual.

Tantangan-tantangan ini perlu kita atasi dalam mewujudkan kesetaraan gender, dan perjuangan ini tidak akan berhenti karena generasi akan terus berganti.

Dalam Hari Perempuan Internasional 2023 ini, kita perlu merenungkan kembali perjuangan perempuan dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Terutama dalam menghadapi problem kekerasan seksual yang masih sering terjadi. Kita juga perlu mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi Undang-undang.

Dengan mengambil langkah konkret ini, kita dapat bersama-sama menciptakan dunia yang lebih adil dan setara bagi semua perempuan. []

*Artikel ini bagian dari program “Alternative Narrative” yang diinsiasi oleh Podcastren dan didukung oleh Indika Foundation

Tags: GenderHak PerempuanHari Perempuan InternasionalIWD 2023keadilanKesetaraanKupi
Nurul Bahrul Ulum

Nurul Bahrul Ulum

Terkait Posts

Tafsir Kesetaraan
Publik

Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

18 September 2025
Amal Maulid KUPI
Aktual

Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

16 September 2025
Negara, Kekuasaan
Publik

Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

12 September 2025
Tafsir al-Manar
Personal

Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

10 September 2025
Ketimpangan Gender
Publik

Menggeser Sri Mulyani, Namun Tidak Menggeser Ketimpangan Gender

10 September 2025
Stigma Patriarki
Publik

Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

9 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tawaran Maqashid al-Usrah dalam Perkawinan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan
  • Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID