Selasa, 3 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Melihat Kembali Fenomena Perkawinan Anak hingga KDRT

KDRT juga menjadi isu interseksional dilihat dari proses dan penyebabnya serta dampak yang terjadi

Alfiatul Khairiyah by Alfiatul Khairiyah
10 Oktober 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Fenomena Perkawinan Anak

Fenomena Perkawinan Anak

15
SHARES
736
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Ketika mendengar atau membaca berita tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), amarah naik seketika sampai ke ubun-ubun, dada seakan-akan penuh dan sesak, turut sakit hati dan tidak percaya, mengapa hal ini bisa terjadi.

Saya tidak tahu perasaan pembaca bagaimana, tapi saya rasa tidak jauh berbeda atau bahkan ada yang lebih parah. Seperti ketika membaca berita KDRT yang terjadi di Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep lalu dan menewaskan korban.

Kejadian ini sungguh menyakiti hati kita semua. Seorang Ibu muda berumur 27 tahun dan memiliki anak berumur 8 bulan meninggal di tangan suaminya. Berdasarkan laporan Radar Madura, korban telah melaporkan tindakan suami pada Juni lalu ke kepolisian.

Namun, kepolisian tidak segera menangani kasus tersebut. Lagi-lagi, kita masih menganggap kejahatan yang tampak di mata kita adalah kejahatan yang sebenarnya. Kejahatan psikis, ekonomi, dan seksual masih dipandang sebelah mata. Termasuk kekerasan dalam rumah tangga yang kita anggap urusan dapur keluarga.

Pada waktu yang bersamaan, kita diramaikan dengan seremonial pernikahan anak yang dilakukan oleh influencer. Pernikahan mewah dan seakan-akan begitu diidam-idamkan. Dua kejadian ini sungguh bertolak belakang. Dimana, kedua hal ini memiliki kesenjangan yang sangat besar.

Hal ini menunjukkan bagaimana pengalaman perempuan antar kelas pun juga sangat berbeda. Namun sayangnya, sensitifitas terhadap perbedaan kelas ini nyaris tidak ada.

Fenomena Perkawinan Anak

Pernikahan antara Zizan (19) dan Syifa (17) yang terjadi kemarin menimbulkan berbagai pro dan kontra. Karena berdasarkan Undang-Undang pernikahan, batas usia minimal pernikahan baik laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Jadi, pernikahan keduanya adalah pernikahan anak. Ada beberapa yang setuju karena beralasan menghindari zina dan kontra karena berpengaruh buruk terhadap perempuan.

Namun, artikel ini tidak ingin membahas bagaimana perdebatan itu berlangsung. Saya ingin melihat bagaimana pernikahan ini berlangsung dari apa yang tampak di permukaan saja. Tapi, desclaimer dulu ya, tulisan ini tidak untuk menormalisasi dan membenarkan praktik pernikahan di atas.

Saya hanya ingin membaca bagaimana kesenjangan terjadi. Pertama, dimulai dari kondisi ekonomi. Keduanya merupakan pasangan pengantin yang lahir dari keluarga dengan ekonomi menengah ke atas. Dalam hal ini, tentu kemungkinan persoalan ekonomi dalam keluarga akan minim.

Selain ekonomi, pernikahan anak akan berdampak kepada terhambatnya akses pendidikan khususnya terhadap perempuan. Kedua pasangan ini, melalui yang saya lihat, adalah dari keluarga dengan pendidikan yang baik. Ada kemungkinan keduanya dapat mengakses pendidikan meski mungkin terseok-seok karena sudah menikah.

Persoalan kesehatan reproduksi, mental, dan membangun hubungan pernikahan, keduanya adalah generasi Z yang terbuka dan memiliki akses informasi terkait kesehatan mental. Apalagi, mereka melek informasi.

Jadi, selain persoalan agama yang menjadi pembenaran ibu Syifa, kemungkinan beberapa hal ini menjadi pertimbangan. Meski tidak dibenarkan.

Kekerasan dalam Rumah Tangga

Beralih pada kasus KDRT. Di tahun ini, kasus KDRT masih sering kita dengar. Mulai dari istri menyiram suami dengan air keras, suami memotong kaki istri, suami membuh istri, dan melakukan kekerasan fisik. Dalam data Simfoni 2024, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaporkan bahwa terdapat 12.904 kasus kekerasan yang terjadi di rumah tangga.

Kekerasan dalam rumah tangga bisa saja terjadi karena faktor ekonomi, budaya patriarki, perselingkuhan, kekeliruan memahami ajaran agama, kurangnya edukasi terhadap masyarakat, dan faktor keluarga. Beberapa hal ini seringkali menjadi suatu penyebab yang kompleks terhadap terjadinya KDRT. Beberapa penyebab berkelindan satu sama lain.

Budaya patriarki, pemahaman laki-laki mengenai perempuan, ekonomi, akses pendidikan, dan pemahaman yang baik mengenai pernikahan akan sulit didapat oleh seseorang ketika menikah di usia anak. Mengingat, kesempatan pendidikan yang minim, akses ekonomi terbatas, pengetahuan mengenai kesetaraan gender dalam keluarga pun masih terbatas. Terkhusus pada pendidikan reproduksi, kesehatan mental, dan dan lainnya.

Dengan kondisi demikian, peluang untuk terjadinya KDRT cukup besar. Meski dalam beberapa kasus, ekonomi dan tingkat pendidikan tidak menjadi penyebab KDRT, tetapi kedua hal ini merupakan elemen penting pernikahan.

Bagaimana Melihat Keduanya

Bagaimana melihat keduanya? Bagi saya kedua kasus ini memiliki benang merah. Glorifikasi fenomena perkawinan anak oleh influencer dengan kondisi akses ekonomi dan pendidikan yang mudah, akan tersebar ke berbagai kalangan masyarakat.

Praktik menikah usia anak yang diglorifikasi apalagi oleh influencer akan menormalisasi pernikahan di usia anak. Banyak orang akan menginternalisasi nilai-nilai pernikahan anak yang mereka lakukan. Sementara, situasi ini sekali lagi bias kelas.

Celakanya, mereka tidak memahami bagaimana pengalaman perempuan lain yang mengalami perjodohan dan pernikahan anak mengalami kesulitan akses ekonomi, pendidikan, informasi, dan kesehatan dengan baik.

Bahwa glorifikasi pernikahan di usia anak ini akan merembet kepada banyak hal terkhusus keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah. Saya menuliskan ini tidak bermaksud membenarkan praktik pernikahan usia anak pada keluarga dengan ekonomi menengah ke atas. Praktik tersebut tetaplah tidak benar. Hanya saja saya ingin melakukan perbandingan situasi yang harus dipahami oleh kelas atas.

KDRT juga menjadi isu interseksional dari proses dan penyebab serta dampak yang terjadi. Salah satunya oleh normalisasi fenomena perkawinan anak influencer. Praktik ini seperti dentuman keras yang didengar oleh banyak orang. Tentu ada yang mengamini dan ada yang tidak. Tapi, siapa yang bertanggung jawab pada orang-orang yang mengamini dan kemudian hari berpotensi mengalami kerentanan? []

Tags: Kasus KDRTKDRTkekerasan terhadap perempuankeluargaperkawinan anakpernikahan anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Related Posts

Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

2 Februari 2026
Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0