Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Melihat Kembali Fenomena Perkawinan Anak hingga KDRT

KDRT juga menjadi isu interseksional dilihat dari proses dan penyebabnya serta dampak yang terjadi

Alfiatul Khairiyah by Alfiatul Khairiyah
10 Oktober 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Fenomena Perkawinan Anak

Fenomena Perkawinan Anak

15
SHARES
738
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Ketika mendengar atau membaca berita tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), amarah naik seketika sampai ke ubun-ubun, dada seakan-akan penuh dan sesak, turut sakit hati dan tidak percaya, mengapa hal ini bisa terjadi.

Saya tidak tahu perasaan pembaca bagaimana, tapi saya rasa tidak jauh berbeda atau bahkan ada yang lebih parah. Seperti ketika membaca berita KDRT yang terjadi di Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep lalu dan menewaskan korban.

Kejadian ini sungguh menyakiti hati kita semua. Seorang Ibu muda berumur 27 tahun dan memiliki anak berumur 8 bulan meninggal di tangan suaminya. Berdasarkan laporan Radar Madura, korban telah melaporkan tindakan suami pada Juni lalu ke kepolisian.

Namun, kepolisian tidak segera menangani kasus tersebut. Lagi-lagi, kita masih menganggap kejahatan yang tampak di mata kita adalah kejahatan yang sebenarnya. Kejahatan psikis, ekonomi, dan seksual masih dipandang sebelah mata. Termasuk kekerasan dalam rumah tangga yang kita anggap urusan dapur keluarga.

Pada waktu yang bersamaan, kita diramaikan dengan seremonial pernikahan anak yang dilakukan oleh influencer. Pernikahan mewah dan seakan-akan begitu diidam-idamkan. Dua kejadian ini sungguh bertolak belakang. Dimana, kedua hal ini memiliki kesenjangan yang sangat besar.

Hal ini menunjukkan bagaimana pengalaman perempuan antar kelas pun juga sangat berbeda. Namun sayangnya, sensitifitas terhadap perbedaan kelas ini nyaris tidak ada.

Fenomena Perkawinan Anak

Pernikahan antara Zizan (19) dan Syifa (17) yang terjadi kemarin menimbulkan berbagai pro dan kontra. Karena berdasarkan Undang-Undang pernikahan, batas usia minimal pernikahan baik laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Jadi, pernikahan keduanya adalah pernikahan anak. Ada beberapa yang setuju karena beralasan menghindari zina dan kontra karena berpengaruh buruk terhadap perempuan.

Namun, artikel ini tidak ingin membahas bagaimana perdebatan itu berlangsung. Saya ingin melihat bagaimana pernikahan ini berlangsung dari apa yang tampak di permukaan saja. Tapi, desclaimer dulu ya, tulisan ini tidak untuk menormalisasi dan membenarkan praktik pernikahan di atas.

Saya hanya ingin membaca bagaimana kesenjangan terjadi. Pertama, dimulai dari kondisi ekonomi. Keduanya merupakan pasangan pengantin yang lahir dari keluarga dengan ekonomi menengah ke atas. Dalam hal ini, tentu kemungkinan persoalan ekonomi dalam keluarga akan minim.

Selain ekonomi, pernikahan anak akan berdampak kepada terhambatnya akses pendidikan khususnya terhadap perempuan. Kedua pasangan ini, melalui yang saya lihat, adalah dari keluarga dengan pendidikan yang baik. Ada kemungkinan keduanya dapat mengakses pendidikan meski mungkin terseok-seok karena sudah menikah.

Persoalan kesehatan reproduksi, mental, dan membangun hubungan pernikahan, keduanya adalah generasi Z yang terbuka dan memiliki akses informasi terkait kesehatan mental. Apalagi, mereka melek informasi.

Jadi, selain persoalan agama yang menjadi pembenaran ibu Syifa, kemungkinan beberapa hal ini menjadi pertimbangan. Meski tidak dibenarkan.

Kekerasan dalam Rumah Tangga

Beralih pada kasus KDRT. Di tahun ini, kasus KDRT masih sering kita dengar. Mulai dari istri menyiram suami dengan air keras, suami memotong kaki istri, suami membuh istri, dan melakukan kekerasan fisik. Dalam data Simfoni 2024, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaporkan bahwa terdapat 12.904 kasus kekerasan yang terjadi di rumah tangga.

Kekerasan dalam rumah tangga bisa saja terjadi karena faktor ekonomi, budaya patriarki, perselingkuhan, kekeliruan memahami ajaran agama, kurangnya edukasi terhadap masyarakat, dan faktor keluarga. Beberapa hal ini seringkali menjadi suatu penyebab yang kompleks terhadap terjadinya KDRT. Beberapa penyebab berkelindan satu sama lain.

Budaya patriarki, pemahaman laki-laki mengenai perempuan, ekonomi, akses pendidikan, dan pemahaman yang baik mengenai pernikahan akan sulit didapat oleh seseorang ketika menikah di usia anak. Mengingat, kesempatan pendidikan yang minim, akses ekonomi terbatas, pengetahuan mengenai kesetaraan gender dalam keluarga pun masih terbatas. Terkhusus pada pendidikan reproduksi, kesehatan mental, dan dan lainnya.

Dengan kondisi demikian, peluang untuk terjadinya KDRT cukup besar. Meski dalam beberapa kasus, ekonomi dan tingkat pendidikan tidak menjadi penyebab KDRT, tetapi kedua hal ini merupakan elemen penting pernikahan.

Bagaimana Melihat Keduanya

Bagaimana melihat keduanya? Bagi saya kedua kasus ini memiliki benang merah. Glorifikasi fenomena perkawinan anak oleh influencer dengan kondisi akses ekonomi dan pendidikan yang mudah, akan tersebar ke berbagai kalangan masyarakat.

Praktik menikah usia anak yang diglorifikasi apalagi oleh influencer akan menormalisasi pernikahan di usia anak. Banyak orang akan menginternalisasi nilai-nilai pernikahan anak yang mereka lakukan. Sementara, situasi ini sekali lagi bias kelas.

Celakanya, mereka tidak memahami bagaimana pengalaman perempuan lain yang mengalami perjodohan dan pernikahan anak mengalami kesulitan akses ekonomi, pendidikan, informasi, dan kesehatan dengan baik.

Bahwa glorifikasi pernikahan di usia anak ini akan merembet kepada banyak hal terkhusus keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah. Saya menuliskan ini tidak bermaksud membenarkan praktik pernikahan usia anak pada keluarga dengan ekonomi menengah ke atas. Praktik tersebut tetaplah tidak benar. Hanya saja saya ingin melakukan perbandingan situasi yang harus dipahami oleh kelas atas.

KDRT juga menjadi isu interseksional dari proses dan penyebab serta dampak yang terjadi. Salah satunya oleh normalisasi fenomena perkawinan anak influencer. Praktik ini seperti dentuman keras yang didengar oleh banyak orang. Tentu ada yang mengamini dan ada yang tidak. Tapi, siapa yang bertanggung jawab pada orang-orang yang mengamini dan kemudian hari berpotensi mengalami kerentanan? []

Tags: Kasus KDRTKDRTkekerasan terhadap perempuankeluargaperkawinan anakpernikahan anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pernikahan Dalam Islam

Next Post

Memilih Pasangan Hidup

Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Next Post
Pasangan Hidup

Memilih Pasangan Hidup

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0