Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Melihat Kembali Fenomena Perkawinan Anak hingga KDRT

KDRT juga menjadi isu interseksional dilihat dari proses dan penyebabnya serta dampak yang terjadi

Alfiatul Khairiyah by Alfiatul Khairiyah
10 Oktober 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Fenomena Perkawinan Anak

Fenomena Perkawinan Anak

15
SHARES
744
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Ketika mendengar atau membaca berita tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), amarah naik seketika sampai ke ubun-ubun, dada seakan-akan penuh dan sesak, turut sakit hati dan tidak percaya, mengapa hal ini bisa terjadi.

Saya tidak tahu perasaan pembaca bagaimana, tapi saya rasa tidak jauh berbeda atau bahkan ada yang lebih parah. Seperti ketika membaca berita KDRT yang terjadi di Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep lalu dan menewaskan korban.

Kejadian ini sungguh menyakiti hati kita semua. Seorang Ibu muda berumur 27 tahun dan memiliki anak berumur 8 bulan meninggal di tangan suaminya. Berdasarkan laporan Radar Madura, korban telah melaporkan tindakan suami pada Juni lalu ke kepolisian.

Namun, kepolisian tidak segera menangani kasus tersebut. Lagi-lagi, kita masih menganggap kejahatan yang tampak di mata kita adalah kejahatan yang sebenarnya. Kejahatan psikis, ekonomi, dan seksual masih dipandang sebelah mata. Termasuk kekerasan dalam rumah tangga yang kita anggap urusan dapur keluarga.

Pada waktu yang bersamaan, kita diramaikan dengan seremonial pernikahan anak yang dilakukan oleh influencer. Pernikahan mewah dan seakan-akan begitu diidam-idamkan. Dua kejadian ini sungguh bertolak belakang. Dimana, kedua hal ini memiliki kesenjangan yang sangat besar.

Hal ini menunjukkan bagaimana pengalaman perempuan antar kelas pun juga sangat berbeda. Namun sayangnya, sensitifitas terhadap perbedaan kelas ini nyaris tidak ada.

Fenomena Perkawinan Anak

Pernikahan antara Zizan (19) dan Syifa (17) yang terjadi kemarin menimbulkan berbagai pro dan kontra. Karena berdasarkan Undang-Undang pernikahan, batas usia minimal pernikahan baik laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Jadi, pernikahan keduanya adalah pernikahan anak. Ada beberapa yang setuju karena beralasan menghindari zina dan kontra karena berpengaruh buruk terhadap perempuan.

Namun, artikel ini tidak ingin membahas bagaimana perdebatan itu berlangsung. Saya ingin melihat bagaimana pernikahan ini berlangsung dari apa yang tampak di permukaan saja. Tapi, desclaimer dulu ya, tulisan ini tidak untuk menormalisasi dan membenarkan praktik pernikahan di atas.

Saya hanya ingin membaca bagaimana kesenjangan terjadi. Pertama, dimulai dari kondisi ekonomi. Keduanya merupakan pasangan pengantin yang lahir dari keluarga dengan ekonomi menengah ke atas. Dalam hal ini, tentu kemungkinan persoalan ekonomi dalam keluarga akan minim.

Selain ekonomi, pernikahan anak akan berdampak kepada terhambatnya akses pendidikan khususnya terhadap perempuan. Kedua pasangan ini, melalui yang saya lihat, adalah dari keluarga dengan pendidikan yang baik. Ada kemungkinan keduanya dapat mengakses pendidikan meski mungkin terseok-seok karena sudah menikah.

Persoalan kesehatan reproduksi, mental, dan membangun hubungan pernikahan, keduanya adalah generasi Z yang terbuka dan memiliki akses informasi terkait kesehatan mental. Apalagi, mereka melek informasi.

Jadi, selain persoalan agama yang menjadi pembenaran ibu Syifa, kemungkinan beberapa hal ini menjadi pertimbangan. Meski tidak dibenarkan.

Kekerasan dalam Rumah Tangga

Beralih pada kasus KDRT. Di tahun ini, kasus KDRT masih sering kita dengar. Mulai dari istri menyiram suami dengan air keras, suami memotong kaki istri, suami membuh istri, dan melakukan kekerasan fisik. Dalam data Simfoni 2024, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaporkan bahwa terdapat 12.904 kasus kekerasan yang terjadi di rumah tangga.

Kekerasan dalam rumah tangga bisa saja terjadi karena faktor ekonomi, budaya patriarki, perselingkuhan, kekeliruan memahami ajaran agama, kurangnya edukasi terhadap masyarakat, dan faktor keluarga. Beberapa hal ini seringkali menjadi suatu penyebab yang kompleks terhadap terjadinya KDRT. Beberapa penyebab berkelindan satu sama lain.

Budaya patriarki, pemahaman laki-laki mengenai perempuan, ekonomi, akses pendidikan, dan pemahaman yang baik mengenai pernikahan akan sulit didapat oleh seseorang ketika menikah di usia anak. Mengingat, kesempatan pendidikan yang minim, akses ekonomi terbatas, pengetahuan mengenai kesetaraan gender dalam keluarga pun masih terbatas. Terkhusus pada pendidikan reproduksi, kesehatan mental, dan dan lainnya.

Dengan kondisi demikian, peluang untuk terjadinya KDRT cukup besar. Meski dalam beberapa kasus, ekonomi dan tingkat pendidikan tidak menjadi penyebab KDRT, tetapi kedua hal ini merupakan elemen penting pernikahan.

Bagaimana Melihat Keduanya

Bagaimana melihat keduanya? Bagi saya kedua kasus ini memiliki benang merah. Glorifikasi fenomena perkawinan anak oleh influencer dengan kondisi akses ekonomi dan pendidikan yang mudah, akan tersebar ke berbagai kalangan masyarakat.

Praktik menikah usia anak yang diglorifikasi apalagi oleh influencer akan menormalisasi pernikahan di usia anak. Banyak orang akan menginternalisasi nilai-nilai pernikahan anak yang mereka lakukan. Sementara, situasi ini sekali lagi bias kelas.

Celakanya, mereka tidak memahami bagaimana pengalaman perempuan lain yang mengalami perjodohan dan pernikahan anak mengalami kesulitan akses ekonomi, pendidikan, informasi, dan kesehatan dengan baik.

Bahwa glorifikasi pernikahan di usia anak ini akan merembet kepada banyak hal terkhusus keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah. Saya menuliskan ini tidak bermaksud membenarkan praktik pernikahan usia anak pada keluarga dengan ekonomi menengah ke atas. Praktik tersebut tetaplah tidak benar. Hanya saja saya ingin melakukan perbandingan situasi yang harus dipahami oleh kelas atas.

KDRT juga menjadi isu interseksional dari proses dan penyebab serta dampak yang terjadi. Salah satunya oleh normalisasi fenomena perkawinan anak influencer. Praktik ini seperti dentuman keras yang didengar oleh banyak orang. Tentu ada yang mengamini dan ada yang tidak. Tapi, siapa yang bertanggung jawab pada orang-orang yang mengamini dan kemudian hari berpotensi mengalami kerentanan? []

Tags: Kasus KDRTKDRTkekerasan terhadap perempuankeluargaperkawinan anakpernikahan anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pernikahan Dalam Islam

Next Post

Memilih Pasangan Hidup

Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Next Post
Pasangan Hidup

Memilih Pasangan Hidup

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0