Kamis, 27 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

    Kekerasan Terhadap Perempuan masih

    Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

    soft life

    Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

    Penguatan Komunitas

    Penguatan Komunitas Ala Fahmina

    Difabel

    Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

    Pluralisme

    Pluralisme Bukan Menyamakan, Tapi Merawat yang Beragam

    Menjadi Guru

    Menjadi Guru Bagi Semua Generasi

    Hari Guru Nasional

    Hari Guru Nasional: Saatnya Pendidikan Sadar Multi-intelegensia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

    Kekerasan Terhadap Perempuan masih

    Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

    soft life

    Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

    Penguatan Komunitas

    Penguatan Komunitas Ala Fahmina

    Difabel

    Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

    Pluralisme

    Pluralisme Bukan Menyamakan, Tapi Merawat yang Beragam

    Menjadi Guru

    Menjadi Guru Bagi Semua Generasi

    Hari Guru Nasional

    Hari Guru Nasional: Saatnya Pendidikan Sadar Multi-intelegensia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Meluruskan Logika Bias Gender dengan Mubadalah

Abdul Rosyidi Abdul Rosyidi
20 Desember 2022
in Kolom, Publik
0
Meluruskan Logika Bias Gender dengan Mubadalah

Sumber gambar: Kompasiana

48
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Meluruskan logika bias gender dengan Mubadalah sangat penting. Baru-baru ini, jagat maya ramai membicarakan perempuan asal India bernama Jamida. Jamida (34 tahun) mendapatkan banyak kecaman setelah dia menjadi imam shalat Jumat di sebuah kantor di Malappuram, Kerala, India, pekan lalu. Dalam sebuah gambar terlihat, Jamida memimpin shalat para laki-laki. Atas tindakannya, Jamida menuai kecaman dari komite masjid setempat dan juga warganet yang menuduhnya telah mengancam Islam.

Jamida pun melawan. Menurutnya, tidak ada ayat suci yang melarang seorang perempuan untuk menjadi imam. Al-Quran, dalam pandangannya, tidak mendiskriminasi perempuan. Jamida terinsipirasi Amina Wadud, perempuan Muslim pertama di dunia yang memimpin shalat jamaah.

Telah banyak argumentasi dan dalil yang disebutkan baik dari golongan yang menolak seorang perempuan menjadi Imam shalat bagi makmum laki-laki maupun dari golongan yang mendukungnya. Tulisan ini tidak akan menambah-nambah lagi argumentasi tekstual yang berasal dari al-Quran dan hadits Nabi. Saya hanya akan mencermati ihwal asumsi bias gender juga cara sederhana untuk membedahnya dengan menggunakan perspektif mubadalah-nya KH Faqihuddin Abdul Qodir.

KH Husein Muhammad dalam Fiqh Perempuan mengurai polemik imam perempuan dalam shalat dengan sangat jernih. Saya menangkap intinya bahwa dalam banyak persoalan ibadah maupun sosial yang di dalamnya ada pertemuan antara perempuan dan laki-laki, para ulama selalu mengaitkannya dengan alasan khauf al-fitnah, menjaga jangan sampai terjadi fitnah.

Pembatasan terhadap perempuan, baik dalam ruang sosial maupun dalam peribadatan, tidak lain karena asas ‘menjaga jangan sampai terjadi fitnah’ tersebut. Anehnya, fitnah didefinisikan secara timpang sebagai suasana yang mengganggu dan menggoda hati dan pikiran (hanya) laki-laki.

Asas inilah yang kemudian menginspirasi adanya aturan tentang perempuan imam shalat, urutan baris perempuan dalam shalat, perempuan tidak diwajibkan shalat Jumat, perempuan dilarang khutbah, ataupun perempuan dilarang mengumandangkan adzan yang bisa didengar laki-laki. Bahkan, perempuan yang keluar rumah untuk shalat berjamaah pun dianggap kurang baik.

Dalam koridor berpikir khouf al-fitnah, perempuan dianggap makhluk yang bisa mendatangkan fitnah. Oleh karenanya perempuan dianggap bisa mengganggu kekhusyukan laki-laki. Kalau bisa mengganggu kekhusyukan laki-laki, maka perempuan bisa merusak peribadatan itu sendiri. Kalau sudah demikian, rusaklah agama.

Logika dan cara berpikir seperti itu mengasumsikan bahwa pertama, hanya perempuan tempatnya fitnah dan keburukan. Kedua, hanya laki-laki yang berhak untuk khusyuk dalam peribadatan. Dan ketiga, perempuan yang melanggar ketentuan tersebut bisa dikatakan merusak agama.

Ketiga asumsi ini jelas sekali berasal dari logika timpang yang hanya berangkat dari kacamata laki-laki. Nah, dengan perspektif mubadalah kita bisa melihat masalah bias gender ini secara lebih terang. Caranya dengan menghilangkan kata ‘hanya’ di atas dan menggantinya dengan kata ‘kedua-duanya’ atau frase ‘laki-laki dan perempuan’. Tentunya bukan hanya sekadar mengganti kata saja tapi juga mengubah modus berpikir dan cara pandang kita melihat masalah ini. Yang tadinya hanya satu pihak menjadi dua pihak atau semua pihak.

Pertama, hanya perempuan tempatnya fitnah. Padahal, tidak satupun ayat al-Quran ataupun hadits yang menyebutkan demikian. Pernyataan ini juga bukan semangat yang ingin diperjuangkan Nabi. Semangat dan visi Nabi Muhammad sendiri bahkan ingin mengangkat derajat perempuan. Di tengah budaya patriarkhi yang mengungkung, Nabi melakukan banyak perubahan krusial untuk memuliakan perempuan.

Dengan mubadalah, bisa disimpulkan bahwa bukan hanya perempuan yang menjadi sumber fitnah, laki-laki juga bisa menjadi sumber fitnah. Kedua-duanya berpotensi menjadi sumber fitnah, tapi kedua-duanya pun berpotensi menjadi sumber kebaikan. Yang membuat seseorang menjadi sumber fitnah atau kebaikan bukan karena dia laki-laki atau perempuan. Akan tapi banyak hal yang meliputi sikap, perbuatan, dan yang tak kalah penting adalah situasi zaman serta budaya masyarakat.

Kedua, hanya laki-laki yang berhak untuk khusyuk dalam peribadatan. Asumsi kedua ini juga sangat keliru karena agama diciptakan untuk seluruh umat manusia bahkan alam semesta. Allah juga tidak memberikan perintah hanya untuk laki-laki, tapi juga perempuan. Perempuan dan laki-laki sama-sama manusia sempurna, tak ada yang membedakan antara satu dengan yang lainnya. Tidak ada yang lebih berbakti dan berhak untuk mengabdi (beribadah) kepada Allah antara satu dibanding yang lain.

Jadi, dalam perspektif mubadalah, laki-laki dan perempuan punya hak yang sama dalam peribadatan. Kedua-duanya berhak untuk beribadah dengan khusyuk. Saat perempuan yang dianggap mengganggu ibadah laki-laki disebut sumber fitnah, maka laki-laki yang menggangu perempuan yang sedang beribadah pun bisa menjadi sumber fitnah.

Ketiga, andai kedua asumsi bias gender di atas dilihat dengan perspektif mubadalah, maka asumsi ketiga tidak akan pernah ada. Perempuan tidak pernah pantas dikatakan perusak agama hanya karena dia perempuan, begitupun laki-laki.

Jadi, di tengah polemik yang kembali terjadi ini, sebaiknya umat Islam tidak kagetan. Polemik harusnya membuat kita lebih mau belajar, bukan malah sibuk mengecam. Sudah saatnya aksi kecam mengecam itu kita ganti dengan banyak menahan diri dan belajar mengarifi sikap Nabi yang begitu memuliakan perempuan.

Terakhir, andai saja kita bisa berpikir secara adil dan tidak egois, maka selalu ada tempat bagi siapapun, baik perempuan maupun laki-laki untuk beribadah. Suatu saat, ketika asumsi-asumsi yang bias gender di atas telah pudar, polemik dengan kecam mengecam itu semoga tak akan kita temukan di masa depan. Wallahu a’lam.[]

Tags: bias genderfiqh perempuanGenderhusein muhammadperempuanperempuan imam salat
Abdul Rosyidi

Abdul Rosyidi

Abdul Rosyidi, editor. Alumni PP Miftahul Muta'alimin Babakan Ciwaringin Cirebon.

Terkait Posts

Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an
Publik

Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

27 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan masih
Publik

Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

27 November 2025
Film Pangku
Film

Film Pangku: Tak Sebandingnya Hak Perempuan dengan Beban yang Ditanggung

26 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan yang
Keluarga

Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

21 November 2025
Industri ekstraktif
Publik

Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

21 November 2025
P2GP
Aktual

Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

20 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • soft life

    Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penguatan Komunitas Ala Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pluralisme Bukan Menyamakan, Tapi Merawat yang Beragam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan
  • Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik
  • Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama
  • Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental
  • Penguatan Komunitas Ala Fahmina

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID