Sabtu, 18 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    Krisis Pangan

    Krisis Pangan dan Kerentanan Ganda yang Dialami Difabel

    Nafkah Keluarga

    Reinterpretasi Tafsir Nafkah Keluarga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    kelenjar Bartholin

    Cara Mengatasi Vagina Bengkak Akibat Infeksi Kelenjar Bartholin

    Radang Mulut Rahim

    Radang Mulut Rahim (PID): Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Penanganannya

    Hepatitis B

    Cara Mengenali Hepatitis B dan Langkah Perawatan yang Tepat

    Kepemimpinan Abu Bakar

    Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    Krisis Pangan

    Krisis Pangan dan Kerentanan Ganda yang Dialami Difabel

    Nafkah Keluarga

    Reinterpretasi Tafsir Nafkah Keluarga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    kelenjar Bartholin

    Cara Mengatasi Vagina Bengkak Akibat Infeksi Kelenjar Bartholin

    Radang Mulut Rahim

    Radang Mulut Rahim (PID): Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Penanganannya

    Hepatitis B

    Cara Mengenali Hepatitis B dan Langkah Perawatan yang Tepat

    Kepemimpinan Abu Bakar

    Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Meluruskan Logika Bias Gender dengan Mubadalah

Abdul Rosyidi by Abdul Rosyidi
31 Januari 2018
in Kolom, Publik
A A
0
Sumber gambar: Kompasiana

Sumber gambar: Kompasiana

1
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Meluruskan logika bias gender dengan Mubadalah sangat penting. Baru-baru ini, jagat maya ramai membicarakan perempuan asal India bernama Jamida. Jamida (34 tahun) mendapatkan banyak kecaman setelah dia menjadi imam shalat Jumat di sebuah kantor di Malappuram, Kerala, India, pekan lalu. Dalam sebuah gambar terlihat, Jamida memimpin shalat para laki-laki. Atas tindakannya, Jamida menuai kecaman dari komite masjid setempat dan juga warganet yang menuduhnya telah mengancam Islam.

Jamida pun melawan. Menurutnya, tidak ada ayat suci yang melarang seorang perempuan untuk menjadi imam. Al-Quran, dalam pandangannya, tidak mendiskriminasi perempuan. Jamida terinsipirasi Amina Wadud, perempuan Muslim pertama di dunia yang memimpin shalat jamaah.

Telah banyak argumentasi dan dalil yang disebutkan baik dari golongan yang menolak seorang perempuan menjadi Imam shalat bagi makmum laki-laki maupun dari golongan yang mendukungnya. Tulisan ini tidak akan menambah-nambah lagi argumentasi tekstual yang berasal dari al-Quran dan hadits Nabi. Saya hanya akan mencermati ihwal asumsi bias gender juga cara sederhana untuk membedahnya dengan menggunakan perspektif mubadalah-nya KH Faqihuddin Abdul Qodir.

KH Husein Muhammad dalam Fiqh Perempuan mengurai polemik imam perempuan dalam shalat dengan sangat jernih. Saya menangkap intinya bahwa dalam banyak persoalan ibadah maupun sosial yang di dalamnya ada pertemuan antara perempuan dan laki-laki, para ulama selalu mengaitkannya dengan alasan khauf al-fitnah, menjaga jangan sampai terjadi fitnah.

Pembatasan terhadap perempuan, baik dalam ruang sosial maupun dalam peribadatan, tidak lain karena asas ‘menjaga jangan sampai terjadi fitnah’ tersebut. Anehnya, fitnah didefinisikan secara timpang sebagai suasana yang mengganggu dan menggoda hati dan pikiran (hanya) laki-laki.

Asas inilah yang kemudian menginspirasi adanya aturan tentang perempuan imam shalat, urutan baris perempuan dalam shalat, perempuan tidak diwajibkan shalat Jumat, perempuan dilarang khutbah, ataupun perempuan dilarang mengumandangkan adzan yang bisa didengar laki-laki. Bahkan, perempuan yang keluar rumah untuk shalat berjamaah pun dianggap kurang baik.

Dalam koridor berpikir khouf al-fitnah, perempuan dianggap makhluk yang bisa mendatangkan fitnah. Oleh karenanya perempuan dianggap bisa mengganggu kekhusyukan laki-laki. Kalau bisa mengganggu kekhusyukan laki-laki, maka perempuan bisa merusak peribadatan itu sendiri. Kalau sudah demikian, rusaklah agama.

Logika dan cara berpikir seperti itu mengasumsikan bahwa pertama, hanya perempuan tempatnya fitnah dan keburukan. Kedua, hanya laki-laki yang berhak untuk khusyuk dalam peribadatan. Dan ketiga, perempuan yang melanggar ketentuan tersebut bisa dikatakan merusak agama.

Ketiga asumsi ini jelas sekali berasal dari logika timpang yang hanya berangkat dari kacamata laki-laki. Nah, dengan perspektif mubadalah kita bisa melihat masalah bias gender ini secara lebih terang. Caranya dengan menghilangkan kata ‘hanya’ di atas dan menggantinya dengan kata ‘kedua-duanya’ atau frase ‘laki-laki dan perempuan’. Tentunya bukan hanya sekadar mengganti kata saja tapi juga mengubah modus berpikir dan cara pandang kita melihat masalah ini. Yang tadinya hanya satu pihak menjadi dua pihak atau semua pihak.

Pertama, hanya perempuan tempatnya fitnah. Padahal, tidak satupun ayat al-Quran ataupun hadits yang menyebutkan demikian. Pernyataan ini juga bukan semangat yang ingin diperjuangkan Nabi. Semangat dan visi Nabi Muhammad sendiri bahkan ingin mengangkat derajat perempuan. Di tengah budaya patriarkhi yang mengungkung, Nabi melakukan banyak perubahan krusial untuk memuliakan perempuan.

Dengan mubadalah, bisa disimpulkan bahwa bukan hanya perempuan yang menjadi sumber fitnah, laki-laki juga bisa menjadi sumber fitnah. Kedua-duanya berpotensi menjadi sumber fitnah, tapi kedua-duanya pun berpotensi menjadi sumber kebaikan. Yang membuat seseorang menjadi sumber fitnah atau kebaikan bukan karena dia laki-laki atau perempuan. Akan tapi banyak hal yang meliputi sikap, perbuatan, dan yang tak kalah penting adalah situasi zaman serta budaya masyarakat.

Kedua, hanya laki-laki yang berhak untuk khusyuk dalam peribadatan. Asumsi kedua ini juga sangat keliru karena agama diciptakan untuk seluruh umat manusia bahkan alam semesta. Allah juga tidak memberikan perintah hanya untuk laki-laki, tapi juga perempuan. Perempuan dan laki-laki sama-sama manusia sempurna, tak ada yang membedakan antara satu dengan yang lainnya. Tidak ada yang lebih berbakti dan berhak untuk mengabdi (beribadah) kepada Allah antara satu dibanding yang lain.

Jadi, dalam perspektif mubadalah, laki-laki dan perempuan punya hak yang sama dalam peribadatan. Kedua-duanya berhak untuk beribadah dengan khusyuk. Saat perempuan yang dianggap mengganggu ibadah laki-laki disebut sumber fitnah, maka laki-laki yang menggangu perempuan yang sedang beribadah pun bisa menjadi sumber fitnah.

Ketiga, andai kedua asumsi bias gender di atas dilihat dengan perspektif mubadalah, maka asumsi ketiga tidak akan pernah ada. Perempuan tidak pernah pantas dikatakan perusak agama hanya karena dia perempuan, begitupun laki-laki.

Jadi, di tengah polemik yang kembali terjadi ini, sebaiknya umat Islam tidak kagetan. Polemik harusnya membuat kita lebih mau belajar, bukan malah sibuk mengecam. Sudah saatnya aksi kecam mengecam itu kita ganti dengan banyak menahan diri dan belajar mengarifi sikap Nabi yang begitu memuliakan perempuan.

Terakhir, andai saja kita bisa berpikir secara adil dan tidak egois, maka selalu ada tempat bagi siapapun, baik perempuan maupun laki-laki untuk beribadah. Suatu saat, ketika asumsi-asumsi yang bias gender di atas telah pudar, polemik dengan kecam mengecam itu semoga tak akan kita temukan di masa depan. Wallahu a’lam.[]

Tags: bias genderfiqh perempuanGenderhusein muhammadperempuanperempuan imam salat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Saling Ridha, Saling Memuliakan

Next Post

Kenapa Ibu Mencintai Ayah

Abdul Rosyidi

Abdul Rosyidi

Abdul Rosyidi, editor. Alumni PP Miftahul Muta'alimin Babakan Ciwaringin Cirebon.

Related Posts

Lagu Teh Hijau
Personal

Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

17 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Penyakit yang Menular
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan Terkena Penyakit Menular Seksual?

12 Juli 2026
Romina Pourmokhtari
Figur

Romina Pourmokhtari Ubah Pandangan Dunia: Perempuan Tak Harus Memilih Antara Karier dan Keluarga

12 Juli 2026
There's a Man
Personal

“There’s a Man”: Saat Media Sosial Mengajak Kita Mengkritisi Cara Pandang Patriarkal

9 Juli 2026
Gender and Our Brains
Buku

Ulasan Buku Gender and Our Brains: Apakah Perbedaan Laki-laki dan Perempuan itu Bawaan Lahir?

8 Juli 2026
Next Post
kenapa Ibu mencintai Ayah

Kenapa Ibu Mencintai Ayah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan
  • Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja
  • 7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat
  • Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian
  • Meminjam Kacamata Kebahagiaan di Tengah Doomscrolling: Refleksi Membaca The Atlas of Happiness

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0