• Login
  • Register
Minggu, 2 April 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Memaknai Diamnya Perempuan dalam Perizinan Pernikahan

Fitri Nurajizah Fitri Nurajizah
30/09/2022
in Keluarga
0
Memaknai Diamnya Perempuan dalam Perizinan Pernikahan

Foto: bbc[dot]com

57
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id-  Berikut ini artikel tentang memaknai diamnya perempuan dalam perizinan pernikahan.  Ada hal yang cukup menarik waktu saya ikut Kajian Gender Islam bersama Ibu Nur Rofiah di Cirebon, dalam beberapa materi yang disampaikan pernyataan ijbar dan wali mujbir cukup membuat saya terkesan.

Selama ini yang saya pahami dan dapatkan dari kajian-kajian kitab kuning di pondok pesantren, yang disebut dengan hak ijbar ialah seseorang atau dalam hal ini ayah, mempunyai hak untuk memaksakan suatu perkawinan terhadap anak perempuannya.

Lebih lanjut, dalam penjelasan hak Ijbar juga dilengkapi dengan pernyataan bahwa tanda perempuan yang setuju atas rencana pernikahan tersebut ialah dengan diam.

Dalam hal ini penjelasan ibu Nur Rofiah menurut saya sangat menarik. Beliau menyampaikan bahwa, kita tidak bisa mengartikan diamnya perempuan adalah semuanya merupakan tanda setuju atau tanda keridhoannya untuk melakukan pernikahan dengan laki-laki yang telah dilipih oleh walinya tersebut.

Jika ketika perempuan ditanya “Neng mau enggak ayah nikahkan dengan laki-laki pilihan ayah”?. Lalu Perempuan tersebut meresponnya dengan diam namun wajahnya berseri tanda bahagia, itu bisa saja diartikan sebagai tanda persetujuan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Mahar Adalah Simbol Cinta dan Komitmen Suami Kepada Istri
  • Ketika Anak Kehilangan Sosok Ayah dalam Kehidupannya
  • Keheningan Laku Spiritualitas Manusia Pilihan Tuhan
  • Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri

Baca Juga:

Mahar Adalah Simbol Cinta dan Komitmen Suami Kepada Istri

Ketika Anak Kehilangan Sosok Ayah dalam Kehidupannya

Keheningan Laku Spiritualitas Manusia Pilihan Tuhan

Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri

Namun, jika ketika seorang perempuan merespon pertanyaan di atas dengan diam tetapi sambil menangis dan terlihat keberatan. Itu sama sekali tidak bisa diartikan sebagai tanda persetujuan.

Mendengar penjelasan di atas, ingatan saya langsung tertuju pada teman kamar saya waktu di pondok pesantren dulu. Suatu malam ia memeluk saya sambil menangis. Waktu itu saya tidak berani bertanya mengapa dia bisa sesedih itu, namun  setelah dia merasa tenang akhirnya dia mau menceritakan hal yang tengah dialaminya tanpa saya pinta.

Jadi, ayahnya menjodohkan dia dengan laki-laki yang sama sekali tidak ia kenal dan ketika mereka dipertemukan dalam acara khitbahan, ia sama sekali tidak mengehendaki laki-laki tersebut menjadi suaminya, tentu dengan beberapa alasan. Namun, sebagai anak perempuan yang lahir dan tumbuh dalam keluarga yang mendidiknya untuk selalu manut pada keputusan seorang ayah maka ia hanya bisa diam dan menyerah.

Sebab, akan percuma jika ia melakukan tawar menawar dengan ayahnya, suaranya sama sekali tidak akan didengar. Alih-alih dipetimbangkan justru mungkin akan dicap sebagai anak pembangkang.

Tentu cara seperti itu sangat jauh dari konsep ijbar yang semestinya. misalnya  dalam buku fiqh perempuan karya K.H Husein Muhammad dijelaskan bahwa makna Ijbar dalam soal perkawinan ialah kekuasaan seorang ayah terhadap seorang perempuan untuk menikah dengan laki-laki pilihannya, bukan dengan cara memaksakan kehendaknya sendiri tetapi atas dasar tanggungjawab terhadap anak perempuan yang belum atau tidak mempunyai kemampuan untuk bertindak sendiri.

Sehingga ketika sang ayah hendak mengawinkan putrinya dengan laki-laki yang telah ia pilih, yang harus diperhatikan terlebih dahulu ialah kerelaan sang anak. Sebab, jika ijbar itu adalah sebuah tanggungjawab ayah terhadap anaknya maka ia mempunyai kewajiban untuk memastikan anak dan cucu perempuannya mengalami kehidupan yang baik, aman dan nyaman.

Mengapa begitu?

Karena tujuan dari pernikahan adalah mewujudkan kehidupan yang  sakinah, mawwadah dan rahmah dan itu semua harus dirasakan oleh keduanya yaitu suami dan istri.

Selain itu, setelah menikah perempuan juga akan mengalami hamil, melahirkan, nifas dan menyusui, yang semua pengalaman itu mempunyai resiko dan dampak masing-masing baik pada fisik maupun kehidupannya di masa yang akan datang. Jadi, alangkah kejamnya seorang ayah bila tidak meminta izin dan kerelaan anak perempuannya dalam melakukan pernikahan tersebut.

Kesimpulannya, dalam tulisan ini saya hanya ingin menyampaikan bahwa segala urusan di dalam keluarga, semua keputusan harus didasarkan pada hasil musyawarah antara semua anggota keluarganya, termasuk dalam mengambil keputusan untuk menikahkan anak perempuannya.

Berilah  perempuan ruang untuk mengungkapkan isi hatinya, serta hargai pula keputusannya. Karena yang akan menjalani suka maupun duka dalam kehidupan berumah tangga tersebut  bukan orangtua atau anggota keluarga yang lain, tetapi dirinya sendiri. Sehingga hal baik dan buruknya harus benar-benar diperhatikan dan dipertimbangkan.

Dengan demikian wali mujbir itu tidak dimaknai sebagai orang tua yang memaksa anaknya untuk menikah dengan laki-laki pilihannya, tetapi dimaknai sebagai seseorang yang mempunyai kewajiban memastikan anak perempuannya bahagia dengan orang pilihannya.[]

Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan asal Garut, kelahiran Tahun 1997. Telah lulus dari Institut Studi Islam Fahmina Cirebon, Jurusan Ekonomi Syariah. Biasa disapa Fitri, hobi kelayapan, pecandu mie instan dan penikmat ketinggian. Biasa mengabadikan kesehariannya di Instagram @fitri_nurajizah

Terkait Posts

Anak Kehilangan Sosok Ayah

Ketika Anak Kehilangan Sosok Ayah dalam Kehidupannya

2 April 2023
Kasus KDRT

Kasus KDRT: Praktik Mikul Dhuwur Mendem Jero yang Salah Tempat

1 April 2023
Resep Awet Muda Istri

Kerja Sama dengan Suami Bisa Menjadi Resep Awet Muda Istri

31 Maret 2023
Mengasuh Anak Tugas Siapa

Mengasuh Anak Tugas Siapa?

29 Maret 2023
Kewajiban Orang Tua

Kewajiban Orang Tua Menjadi Teladan Ibadah bagi Anak

29 Maret 2023
Bapak Rumah Tangga

Mengapa Menjadi Bapak Rumah Tangga Dianggap Rendah?

28 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sarana Menikah

    Menikah Adalah Sarana untuk Melakukan Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Ramadan, Mengingat Masa Kecil yang Berkemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus KDRT: Praktik Mikul Dhuwur Mendem Jero yang Salah Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Anak Kehilangan Sosok Ayah dalam Kehidupannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mahar Adalah Simbol Cinta dan Komitmen Suami Kepada Istri
  • Ketika Anak Kehilangan Sosok Ayah dalam Kehidupannya
  • Keheningan Laku Spiritualitas Manusia Pilihan Tuhan
  • Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri
  • Momen Ramadan, Mengingat Masa Kecil yang Berkemanusiaan

Komentar Terbaru

  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist