Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Memangnya Kenapa Kalau Feminis Bucin dan Menikah?

Kesetaraan yang disuarakan para feminis memberi ruang suami istri bisa bekerja sama agar tidak ada beban dan keretakan dalam rumah tangga

Yayu Nurhasanah by Yayu Nurhasanah
24 April 2024
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Feminis Bucin

Feminis Bucin

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Kalau  nikah nanti, saya sih maunya pakai adat sunda. Kalau kamu, yu? Eh, kamu kan Feminis ya, nggak nikah.” Ucap seorang teman sambil mencolek lengan saya, disusul gelak tawa kawan-kawan lain. Saya hanya bisa terdiam, mencoba untuk tidak terlalu reaktif dengan komentar-komentar tidak penting.

Lagipula, apa yang salah dengan nyuci baju? Saat teknologi sudah modern, mereka tinggal memasukkan baju kotor ke dalam mesin cuci lalu menunggu waktu bilas sampai selesai, dan sampai kapan kita memperdebatkan pekerjaan domestik urusan laki-laki atau perempuan? apakah dengan mengurus rumah, nilai maskulinitas yang diagungkan laki-laki itu akan hilang?

Toxic masculinity yang lahir dari konstruksi sosial masyarakat patriarkal memberi beban kepada laki-laki untuk menjadi pihak yang selalu kuat dan dominan, termasuk dalam rumah tangga. Hal tersebut kemudian berpengaruh pada sulitnya penerimaan pandangan baru seperti feminisme yang menggugat hal-hal semacam itu.

Cara pandang seperti ini, biasanya datang karena kebiasaan-kebiasaan yang kita terima sejak kecil. Misalnya, anak laki-laki selalu kita tegur saat bergabung dengan kelompok anak perempuan untuk bermain boneka. Atau larangan menangis untuk anak laki-laki, karena tuntutan untuk harus selalu kuat dan tangguh.

Stigma tentang Feminis

Maskulinitas yang dibekali sejak dini menuntut laki-laki untuk lebih unggul dari perempuan, itu sebabnya banyak perempuan yang kehilangan ‘daya’ dan kendali diri saat sudah berumah tangga. Apalagi glorifikasi agama tentang tafsir dalil yang tidak ramah perempuan. Di beberapa akun sosmed dakwah, sering kita jumpai konten-konten serupa yang menempatkan posisi perempuan berada di bawah laki-laki.

Begitupun stigma tentang Feminis yang menolak untuk menikah. Saat ada yang mengatakan demikian, hal itu lantas kita anggap menjadi representasi feminis. Representasi tersebut kemudian digeneralisir oleh banyak orang, sehingga muncul sebuah stigma dan penggiringan opini.

Padahal, kalau belajar konteks spirit feminisme lebih dalam, feminis tidak hanya bicara soal perempuan dan patriarki. Feminis tidak hanya menempatkan perempuan sebagai korban patriarki, tetapi juga tentang bagaimana laki-laki pun bisa menjadi korban dari budaya patriarki. Karena toxic maskulinity itu tadi.

Konsep kesetaraan yang para feminis suarakan justru memberi ruang suami dan istri bisa bekerja sama agar tidak ada beban dan keretakan dalam rumah tangga. Memang, menikah adalah keputusan setiap orang dan itu harus kita ambil berdasarkan kesadaran penuh tanpa paksaan.

Ada perempuan yang menganggap bahwa pernikahan adalah penjara dan belenggu kebebasan, namun tidak sedikit yang melihat pernikahan sebagai pondasi untuk berelasi sehingga nilai-nilai kesetaraan bisa tertanam dari ruang lingkup terkecil yaitu keluarga.

Relasi Kemitraan Rumah Tangga

Dalam pengalaman berumah tangga saya saat ini misalnya, suami saya tahu betul bagaimana pandangan saya terhadap relasi kemitraan dalam rumah tangga. Sejak awal pernikahan kami bersepakat dalam banyak hal salah satunya pembagian peran domestik di rumah.

Saya memasak, suami mengepel lantai. Suami yang membayar tagihan, saya yang mengatur anggaran investasi. Pun dalam hal penyelesaian masalah, suami tidak menjadi pemeran tunggal dalam mengambil keputusan namun kita bicarakan bersama sampai menemukan sebuah solusi.

Contoh lain misalnya ketika Rina, salah satu teman saya, memutuskan untuk menjadi ibu bekerja. Dia merasa dia lebih bahagia saat bisa berdedikasi dalam karirnya, Sebaliknya suaminya memilih untuk menjadi “Bapak Rumah Tangga” yang mengurus anak dan melakukan pekerjaan rumah. Hal seperti itu sah-sah saja karena semuanya mereka lakukan atas kesepakatan bersama tanpa paksaan dari pihak manapun.

Di bukunya yang berjudul Perempuan [bukan] Makhluk Domestik. Kiai Faqihuddin Abdul Kodir menegaskan bahwa dalam perspektif Mubadalah, Perempuan kita pandang sebagai subjek utuh dalam sebuah pernikahan. Artinya, tidak benar jika pernikahan adalah cara untuk merampas kemerdekaan salah satu pihak alias keduanya harus sama-sama enjoy dan bahagia.

Beliau menjelaskan, Laki-laki sebagai suami maupun perempuan sebagai istri sama-sama kita dorong untuk aktif terlibat dalam kerja-kerja rumah tangga, sebagai kerja kebaikan. Keduanya berhak atas hasil baik dari kerja-kerja tersebut.

Siapa saja yang tenaga dan fisiknya lebih kuat, kesempatannya lebih terbuka, kapasitasnya lebih mumpuni harus lebih aktif untuk memfasilitasi dan memastikan semua anggota keluarga terpenuhi kebutuhannya.

Spirit Feminisme

Jika kita memandang pernikahan sebagai upaya membangun komitmen, melakukan kerja-kerja domestik atau publik dengan kerja sama yang adil, maka mestinya siapapun berhak untuk memilih jalan menikah. Begitupun, jika ada yang memilih untuk tidak menikah dengan latar belakang yang beragam, kita harus menghargai keputusan itu.

Sayangnya, Stigma dan Stereotip bahwa feminis itu tidak butuh laki-laki seringkali dipermasalahkan oleh para lelaki. Yakni dengan menganggap hal itu sama saja dengan ketidakinginan untuk menikah atau jika menikah pun, pasti menindas suaminya sendiri. Saya sebagai Feminis garis bucin tentu saja menentang anggapan patriarkis ini.

Menikah atau tidak, tentu saja menjadi hak kebebasan perempuan untuk memilih, namun tak bijak rasanya saat satu stigma tersebut digeneralisir dan jadi kambing hitam bagi perempuan yang memilih jalannya sendiri. Jika menikah dengan spirit feminisme bisa membuat saya lebih bahagia dan berdaya, kenapa tidak? []

 

(Tulisan ini pernah dimuat dalam buku cetak Kumpulan esai dengan judul Menjadi Perempuan Setiap Hari)

Tags: CintaFeminis Bucinfeminismekeluargaperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Didiklah Anakmu Dengan Penuh Kasih Sayang

Next Post

Bagaimana Menyikapi Perbedaan Pandangaan Keagamaan?

Yayu Nurhasanah

Yayu Nurhasanah

Anggota Puan Menulis

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Next Post
Beda Agama

Bagaimana Menyikapi Perbedaan Pandangaan Keagamaan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0