Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Membangun Rumah Tangga Kok Coba-coba

Fitri Nurajizah by Fitri Nurajizah
24 Januari 2019
in Kolom
A A
0
membangun rumah tangga

membangun rumah tangga

1
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sebuah perjalanan Garut menuju Kota Bandung, tiba-tiba seorang kenek Elf mendekati saya. Awalnya dia hanya menyapa dan sedikit kepo tentang latar belakang saya hingga akhirnya ia menceritakan kisah rumah tangganya yang sudah berakhir dua tahun yang lalu. Membangun rumah tangga tidak untuk coba-coba.

“Neng saya juga dulu pernah punya istri orang Garut. Tapi setelah empat tahun berumah tangga, istri saya selingkuh dan dia minta cerai. Padahal waktu itu kami sudah memiliki satu anak perempuan,” Bapak itu mulai bercerita.

Mendengar hal itu saya hanya ngangguk meski sebenarnya ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan pada bapak tersebut. Tapi saya memilih untuk tidak menanyakannya. Entah kenapa ia justru dengan sangat asik melanjutkan ceritanya tanpa saya pinta. Saya pun mendengarkannya saja.

Ternyata dulu dia menikahi pacarnya hanya karena satu alasan yaitu takut sama calon mertuanya. Setiap dia bersilaturahmi ke rumah perempuan tersebut, bapaknya selalu menanyakan soal keseriusan dia kepada putrinya.

Sebagai laki-laki yang bertanggung jawab ia harus berani ambil resiko, dan akhirnya memutuskan untuk menikah.

Padahal menurut ceritanya, dia baru dua kali bertemu dan itu pun tidak banyak bertukar cerita. Sehingga ketika sudah berumah tangga keduanya tidak memahami sifat, latar belakang keluarga, kebiasaan baik serta kebiasaan buruk masing-masing.

Yang dengan begitu, selama empat tahun menjalani kehidupan rumah tangga sering sekali terjadi perselisihan gara-gara tidak saling mengerti keinginan satu sama lain. Dan pada akhirnya memutuskan untuk berpisah.

Tetapi yang mengherankan bagi saya adalah cara berpikir pasangan tersebut. Ketika mereka memutuskan untuk menikah, tujuannya hanya ingin mencoba, bagaimana rasanya menjalani kehidupan setelah berumah tangga.

Menurut mereka, jodoh itu di tangan Tuhan, jika pernikahannya langgeng sampai maut memisahkan ya alhamdulilah, kalau harus berpisah juga tidak apa-apa berarti bukan takdirnya.

Mendengar cerita tersebut, saya tidak habis pikir kok bisa orang yang menikah hanya karena ingin mencoba menjalani kehidupan rumah tangga. Itu berarti pasangan tersebut tidak memiliki alasan yang kuat untuk selalu menjaga keharmonisan rumah tangganya.

Padahal dalam Islam telah dinyatakan bahwa pernikahan ialah ikatan yang menyatukan dua jenis manusia untuk saling berbagi, mengerti, melindungi dan membahagiakan sehingga tercapai kehidupan yang sakinah, mawwadah dan rahmah.

Kehidupan yang mulia tersebut tidak akan tercapai, jika niat awal membangun rumah tangga hanya untuk mencoba. Bukan berjanji untuk saling setia, dan menjaga keutuhan keluarga.

Cerita yang saya dengar di atas, pastinya hanya satu kejadian dari sekian banyaknya cerita di balik kasus perceraian yang terjadi di Indonesia.

Saya sangat setuju dengan pendapatnya Menteri Agama Lukman Hakim dalam tirto.id yang ditulis oleh Nindias Nur Khalika pada tanggal 23 September 2018. Menteri mengatakan sebelum menikah, perempuan dan laki-laki penting untuk diberi pendidikan tentang tujuan, peran dan konsep sebuah pernikahan. Supaya mereka dapat mengelola rumah tangga dengan baik.

Dalam hal ini Pemerintah lewat Kantor Urusan Agama (KUA) juga berupaya memberikan pendidikan pra-nikah bagi calon pengantin dengan mengikut Bimbingan Kawin (Bimwin) dan kursus.

Ikrar Saling Setia

Beberapa hari yang lalu saya bersama tim Mubaadalah.id beruntung bisa berjumpa dengan Pak H. Masduqi, Penghulu KUA Kecamatan Semanu, Kab. Gunungkidul, Yogyakarta. Dia menceritakan bahwa di Semanu, KUA telah melakukan hal baru dalam setiap prosesi pernikahan, yaitu “Ikrar Saling Setia.”

Sejak Desember 2018, setiap pasangan pengantin di Semanu harus membaca Ikrar Saling Setia. Isi ikrar tersebut ada lima, dan seluruhnya merupakan hal penting. Yaitu saling bertanggung jawab, tolong menolong, melaksanakan tugas serta kewajibannya masing-masing, mengedepankan prinsip musyawarah dan menghargai juga menghormati satu sama lain.

Adapun tujuan dari diadakannya Ikrar Saling Setia ialah salah satu ikhtiar KUA dalam mengurangi tingkat perceraian. Sehingga diharapkan dapat menguatkan komitmen pengantin baru dalam membangun rumah tangga. Juga menumbuhkan rasa saling bertanggung jawab dalam menjaga keutuhan pernikahannya. Tidak asal coba-coba.

Menurut KH Faqihuddin Abdul Kodir, setidaknya ada lima pondasi dasar dalam rumah tangga. Hal itu dia katakan pada saat menjadi narasumber pada diskusi dan peluncuran buku Qira’ah Mubadalah yang diselenggarakan oleh Fatayat NU DIY di SMK Ma’arif Wonosari.

Pertama, rumah tangga ialah ikatan yang berat maka harus dijaga secara bersama-sama. Kedua, suami ataupun istri harus menganggap pasangannya sebagai mitra sehingga dalam sebuah pernikahan tidak ada satu pihak yang lebih dominan. Tetapi kedua-duanya saling bertanggung jawab karena punya peran yang sama.

Ketiga, selalu memperlakukan pasangan dengan baik. Keempat, berkomunikasi yang sehat atau biasa disebut dengan musyawarah dan yang terakhir ialah saling membuat pasangan nyaman, aman, senang dan bahagia.

Di samping itu, menurut saya alangkah baiknya siapapun yang hendak menikah penting untuk meluruskan niat menikah. Lengkap dengan rencana setelah pernikahan itu dilaksanakan.

Setidaknya istri dan suami mempunyai alasan penting mengapa harus sama-sama bertanggung jawab dalam menjaga keutuhan rumah tangga.[]

Tags: Jodohkang faqihkeluargaKUAMasduqimenikahMubadalahniatpacaranpernikahanrumah tanggasakinahSemanutakdir
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Islam Hadir untuk Menciptakan Perdamaian

Next Post

Domestifikasi Istri, Bagaimana Hukumnya?

Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Normal
Disabilitas

Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

13 Juli 2026
Next Post
Domestifikasi istri

Domestifikasi Istri, Bagaimana Hukumnya?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0