Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membayar Hutang Pada Pekerja Rumah Tangga

Mengakui sektor kerja domestik sebagai lini kerja yang bernilai ekonomi dapat menjadi titik awal upaya pelunasan hutang kepada para pekerja rumah tangga

Sifin Astaria by Sifin Astaria
12 Agustus 2023
in Publik
A A
0
Pekerja Rumah Tangga

Pekerja Rumah Tangga

19
SHARES
946
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id-Aspal rusak menemani perjalanan saya menjemput narasumber sore itu. Wawancara kali ini menempuh jarak cukup jauh, motor matic mengantar perjalanan kami ke pelosok kabupaten. Adalah Nur, seorang pekerja rumah tangga (PRT) yang kami wawancarai untuk kepentingan berita usai momen International Women’s Day (IWD) di salah satu portal media.

Selain mengobrol perihal proses perjuangan advokasi RUU PPRT yang serikat Pekerja Rumah Tangga (PRT) lakukan. Selain itu, sedikit banyak kami juga berbincang tentang lika-liku kisah perempuan pekerja rumah tangga yang Nur dengar sepanjang setengah abad kehidupannya.

“Kadang-kadang tu, ya, ada saja sih yang kayak kalau waktunya kita ke situ, semua pekerjaan ditumplek blek gitu lho, itu ditumplek blek gitu. Nggak mau bantuin, terus jadinya kayak gimana ya, kayak mumpung ada, mumpung ada kita gitu semuanya kerjaan harus kita lakukan.”

Nur mulai bekerja serabutan secara informal sejak usianya menginjak belasan tahun. Beragam jenis kerja informal sudah pernah ia jajali. Mulai dari merawat bayi, lansia, serabutan, hingga salon. Tidak ada pilihan, Nur harus mandiri sejak kanak-kanak. Sepanjang hidupnya, dia tidak pernah mengenal dukungan orang tua maupun suami.

“Susah mbak menentukan berapa-berapanya, ya gak cukup (pendapatanku). Soalnya kan kerjaannya tuh tergantung, misalnya kayak di rumah si A, orangnya cuma dua orang, gitu kan otomatis kerjaan cepat selesai. Kalau rumahnya besar, orangnya banyak, otomatis kan cucian segala macam, masak banyak, gitu. Upah ya sekenanya yang ngasih. Nggak ada patokan khusus, nggak ada.”

Solidaritas Itu Berawal Dari Kelompok Arisan

Belasan tahun sampai Nur membentuk kelompok pekerja perempuan yang kebanyakan adalah PRT. Perkumpulan ini berawal dari grup arisan yang terbentuk sebagai ekspresi pertemanan.

Lewat kelompok arisan tersebut Nur mengenal beragam cerita kawan perempuannya. Seolah sudah jadi makanan pokok bagi Nur dan kawan-kawan kelompoknya untuk menerima perlakuan suka-suka. 

Tawaran kerja yang diberikan bisa sekenanya saja. Tidak ada ukuran jam kerja maupun beban kerja yang sebanding. 

“Cuma secara lisan gitu lho (perjanjiannya). Terus gajinya sebulan kamu tak gaji segini, mulai jam segini sampai jam segini. Aturannya nggak tertulis jadi nggak kuat. Makanya kalau misalnya ada tambah-tambahan jam gitu, kita mau protes nggak bisa.”

Nur mengisahkan bahwa dari kelompok arisan tersebut, dia dan teman-temannya sering berbagi cerita. Lebih banyak cerita pilu tentu. Soal upah yang telat terbayarkan, lilitan tentang hutang akibat pemasukan yang minim, haru rindu pada keluarga, hingga cerita tragis pemecatan sepihak atau maki-makan majikan.

“(temanku), nangis-nangis, nggak mau makan, sampai dua hari nggak mau makan, terus tak datangin ke situ. Tak ajak ke majikannya maunya seperti apa, kalau misalnya mau diganti uangnya, mau dibantu sama ILO, dia nggak mau. Kayaknya dia cari pembenaran sendiri gitu lho, majikannya.”

“Terus akhirnya dipecat. Dia dipecat terus pengguna jasanya tuh bilang ke semua warga yang di situ, kan perumahan, jangan pakai orang itu. Kasihan kan, kesalahannya kan bisa ia perbaiki, maksudnya kan bukan murni kesalahan dia, kok sampai segitunya.”

Hutang yang Harus Dilunasi

Pekerja rumah tangga yang bergulat pada sektor domestik lekat pada asumsi kerja rendahan karena tidak membutuhkan keahlian khusus. Kerja-kerja ini acap kali terlabeli sebagai jenis kerja yang menempati posisi kelas dua. Tidak berprofit, tidak bernilai. 

Sebaliknya, tentu kerja-kerja yang bergulat pada sektor bisnis publik jauh lebih bernilai. Meraup upah tinggi dan menghasilkan banyak keuntungan. 

Namun, Pernahkah kita menghitung hutang-hutang kerja domestik yang harus kita bayar kepada pekerja rumah tangga? Seberapa banyak biaya yang harus kita keluarkan demi mengganti perhitungan waktu bisnis jika kita lihat dari kacamata rugi-untung yang adil?

Logika kapitalis ini sudah membelenggu pola pikir keuangan kita. Langgeng terdukung dengan kutub dikotomi sifat feminin-maskulin membuahkan identifikasi domestik dan publik yang timpang. Hal ini berakibat kepada status kerja PRT yang seringkali tersosiasikan sebagai pekerja sukarela dengan upah sekenanya. 

Tak hanya upah, situasi dan hak PRT pun secara absolut berada dalam kuasa para pemberi kerja. Secara entitas, label kerja domestik yang berasosiasi dengan status nirprofit menyebabkan status pengakuan kerja PRT sulit mereka dapatkan.

Kondisi ini menggambarkan hubungan kerja antara keduanya amat timpang berupa relasi kuasa penuh. Di mana PRT kerap kita sebut dengan istilah “pembantu atau babu” dan para pemberi kerja lebih akrab kita sebut dengan istilah “majikan atau tuan”

Bekerja Tanpa Pengakuan

UU Ketenagakerjaan tidak mengakui PRT. Berakibat pada realita dimana rata-rata PRT di Indonesia tidak mendapat kontrak tertulis maupun perlindungan hukum. Kondisi ini mengakibatkan status kerja PRT rentan terhadap eksploitasi, jam kerja yang tidak pasti. Beban kerja berlebih, hingga kekerasan fisik, mental, maupun seksual. 

Berdasarkan data  Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), terhitung dalam rentang waktu tahun 2017-2022 lebih dari 60% PRT mengalami multi kekerasan, baik secara fisik, psikis, maupun ekonomi. 

Realita tersebut berbentuk pelecehan, perendahan, isolasi/penyekapan, pemukulan, hingga upah yang semena-mena atau bahkan tidak dibayar sama sekali. Angka tersebut setidaknya telah mencerminkan bahwa selama ini PRT bekerja dalam situasi yang tidak layak. 

Multi kekerasan kerap muncul karena ranah  pekerjaan PRT yang berada pada cakupan privat, sehingga sulit terawasi otoritas. Rata-rata kasus kekerasan pada PRT tak tersuarakan akibat kontrol absolut terhadap kehidupannya berada di tangan majikan. 

Menimbang realita ini, membayar hutang pada PRT tampaknya bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Sudah berabad lamanya peradaban ini menimbun hutang kepada para pekerja rumah tangga yang terpinggirkan identitas kerja dan kemanusiannya.

Barangkali meramu ulang konstruksi terhadap kerja-kerja rumah tangga akan memerlukan waktu dan energi yang tidak sedikit. Namun persoalan ini bukanlah hal yang tidak bisa kita usahakan. Mengakui sektor kerja domestik sebagai lini kerja yang bernilai ekonomi dapat menjadi titik awal upaya pelunasan hutang kepada para pekerja rumah tangga. []

Tags: Hak Pekerja Rumah TanggakeadilanKesetaraanPekerja Rumah TanggaUU PPRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pada Masa Nabi Saw, Banyak Perempuan yang Pemberi Nafkahi Keluarga

Next Post

Mengenal Para Perempuan Pemberi Nafkah Keluarga pada Masa Nabi Saw

Sifin Astaria

Sifin Astaria

Bukan scorpio, apalagi gemini.

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Next Post
Nafkah Keluarga

Mengenal Para Perempuan Pemberi Nafkah Keluarga pada Masa Nabi Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0