Jumat, 14 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membayar Hutang Pada Pekerja Rumah Tangga

Mengakui sektor kerja domestik sebagai lini kerja yang bernilai ekonomi dapat menjadi titik awal upaya pelunasan hutang kepada para pekerja rumah tangga

Sifin Astaria Sifin Astaria
12 Agustus 2023
in Publik
0
Pekerja Rumah Tangga

Pekerja Rumah Tangga

940
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id-Aspal rusak menemani perjalanan saya menjemput narasumber sore itu. Wawancara kali ini menempuh jarak cukup jauh, motor matic mengantar perjalanan kami ke pelosok kabupaten. Adalah Nur, seorang pekerja rumah tangga (PRT) yang kami wawancarai untuk kepentingan berita usai momen International Women’s Day (IWD) di salah satu portal media.

Selain mengobrol perihal proses perjuangan advokasi RUU PPRT yang serikat Pekerja Rumah Tangga (PRT) lakukan. Selain itu, sedikit banyak kami juga berbincang tentang lika-liku kisah perempuan pekerja rumah tangga yang Nur dengar sepanjang setengah abad kehidupannya.

“Kadang-kadang tu, ya, ada saja sih yang kayak kalau waktunya kita ke situ, semua pekerjaan ditumplek blek gitu lho, itu ditumplek blek gitu. Nggak mau bantuin, terus jadinya kayak gimana ya, kayak mumpung ada, mumpung ada kita gitu semuanya kerjaan harus kita lakukan.”

Nur mulai bekerja serabutan secara informal sejak usianya menginjak belasan tahun. Beragam jenis kerja informal sudah pernah ia jajali. Mulai dari merawat bayi, lansia, serabutan, hingga salon. Tidak ada pilihan, Nur harus mandiri sejak kanak-kanak. Sepanjang hidupnya, dia tidak pernah mengenal dukungan orang tua maupun suami.

“Susah mbak menentukan berapa-berapanya, ya gak cukup (pendapatanku). Soalnya kan kerjaannya tuh tergantung, misalnya kayak di rumah si A, orangnya cuma dua orang, gitu kan otomatis kerjaan cepat selesai. Kalau rumahnya besar, orangnya banyak, otomatis kan cucian segala macam, masak banyak, gitu. Upah ya sekenanya yang ngasih. Nggak ada patokan khusus, nggak ada.”

Solidaritas Itu Berawal Dari Kelompok Arisan

Belasan tahun sampai Nur membentuk kelompok pekerja perempuan yang kebanyakan adalah PRT. Perkumpulan ini berawal dari grup arisan yang terbentuk sebagai ekspresi pertemanan.

Lewat kelompok arisan tersebut Nur mengenal beragam cerita kawan perempuannya. Seolah sudah jadi makanan pokok bagi Nur dan kawan-kawan kelompoknya untuk menerima perlakuan suka-suka. 

Tawaran kerja yang diberikan bisa sekenanya saja. Tidak ada ukuran jam kerja maupun beban kerja yang sebanding. 

“Cuma secara lisan gitu lho (perjanjiannya). Terus gajinya sebulan kamu tak gaji segini, mulai jam segini sampai jam segini. Aturannya nggak tertulis jadi nggak kuat. Makanya kalau misalnya ada tambah-tambahan jam gitu, kita mau protes nggak bisa.”

Nur mengisahkan bahwa dari kelompok arisan tersebut, dia dan teman-temannya sering berbagi cerita. Lebih banyak cerita pilu tentu. Soal upah yang telat terbayarkan, lilitan tentang hutang akibat pemasukan yang minim, haru rindu pada keluarga, hingga cerita tragis pemecatan sepihak atau maki-makan majikan.

“(temanku), nangis-nangis, nggak mau makan, sampai dua hari nggak mau makan, terus tak datangin ke situ. Tak ajak ke majikannya maunya seperti apa, kalau misalnya mau diganti uangnya, mau dibantu sama ILO, dia nggak mau. Kayaknya dia cari pembenaran sendiri gitu lho, majikannya.”

“Terus akhirnya dipecat. Dia dipecat terus pengguna jasanya tuh bilang ke semua warga yang di situ, kan perumahan, jangan pakai orang itu. Kasihan kan, kesalahannya kan bisa ia perbaiki, maksudnya kan bukan murni kesalahan dia, kok sampai segitunya.”

Hutang yang Harus Dilunasi

Pekerja rumah tangga yang bergulat pada sektor domestik lekat pada asumsi kerja rendahan karena tidak membutuhkan keahlian khusus. Kerja-kerja ini acap kali terlabeli sebagai jenis kerja yang menempati posisi kelas dua. Tidak berprofit, tidak bernilai. 

Sebaliknya, tentu kerja-kerja yang bergulat pada sektor bisnis publik jauh lebih bernilai. Meraup upah tinggi dan menghasilkan banyak keuntungan. 

Namun, Pernahkah kita menghitung hutang-hutang kerja domestik yang harus kita bayar kepada pekerja rumah tangga? Seberapa banyak biaya yang harus kita keluarkan demi mengganti perhitungan waktu bisnis jika kita lihat dari kacamata rugi-untung yang adil?

Logika kapitalis ini sudah membelenggu pola pikir keuangan kita. Langgeng terdukung dengan kutub dikotomi sifat feminin-maskulin membuahkan identifikasi domestik dan publik yang timpang. Hal ini berakibat kepada status kerja PRT yang seringkali tersosiasikan sebagai pekerja sukarela dengan upah sekenanya. 

Tak hanya upah, situasi dan hak PRT pun secara absolut berada dalam kuasa para pemberi kerja. Secara entitas, label kerja domestik yang berasosiasi dengan status nirprofit menyebabkan status pengakuan kerja PRT sulit mereka dapatkan.

Kondisi ini menggambarkan hubungan kerja antara keduanya amat timpang berupa relasi kuasa penuh. Di mana PRT kerap kita sebut dengan istilah “pembantu atau babu” dan para pemberi kerja lebih akrab kita sebut dengan istilah “majikan atau tuan”

Bekerja Tanpa Pengakuan

UU Ketenagakerjaan tidak mengakui PRT. Berakibat pada realita dimana rata-rata PRT di Indonesia tidak mendapat kontrak tertulis maupun perlindungan hukum. Kondisi ini mengakibatkan status kerja PRT rentan terhadap eksploitasi, jam kerja yang tidak pasti. Beban kerja berlebih, hingga kekerasan fisik, mental, maupun seksual. 

Berdasarkan data  Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), terhitung dalam rentang waktu tahun 2017-2022 lebih dari 60% PRT mengalami multi kekerasan, baik secara fisik, psikis, maupun ekonomi. 

Realita tersebut berbentuk pelecehan, perendahan, isolasi/penyekapan, pemukulan, hingga upah yang semena-mena atau bahkan tidak dibayar sama sekali. Angka tersebut setidaknya telah mencerminkan bahwa selama ini PRT bekerja dalam situasi yang tidak layak. 

Multi kekerasan kerap muncul karena ranah  pekerjaan PRT yang berada pada cakupan privat, sehingga sulit terawasi otoritas. Rata-rata kasus kekerasan pada PRT tak tersuarakan akibat kontrol absolut terhadap kehidupannya berada di tangan majikan. 

Menimbang realita ini, membayar hutang pada PRT tampaknya bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Sudah berabad lamanya peradaban ini menimbun hutang kepada para pekerja rumah tangga yang terpinggirkan identitas kerja dan kemanusiannya.

Barangkali meramu ulang konstruksi terhadap kerja-kerja rumah tangga akan memerlukan waktu dan energi yang tidak sedikit. Namun persoalan ini bukanlah hal yang tidak bisa kita usahakan. Mengakui sektor kerja domestik sebagai lini kerja yang bernilai ekonomi dapat menjadi titik awal upaya pelunasan hutang kepada para pekerja rumah tangga. []

Tags: Hak Pekerja Rumah TanggakeadilanKesetaraanPekerja Rumah TanggaUU PPRT
Sifin Astaria

Sifin Astaria

Bukan scorpio, apalagi gemini.

Terkait Posts

Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmah El Yunusiyah: Pahlawan Perempuan, Pelopor Madrasah Diniyah Lil-Banat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romo Mangun dan Spiritualitas Membumi: Pahlawan tak Bergelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas
  • Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?
  • Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim
  • 3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan
  • Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID