Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Membincang Kebebasan Berekspresi di Media Sosial

Media sosial memang layaknya belati bermata dua. Kehadirannya dapat memfasilitasi setiap orang untuk berpendapat, berkarya, dan mengekspresikan gagasan

Muhammad Nasruddin Muhammad Nasruddin
9 November 2023
in Personal, Rekomendasi
0
Kebebasan Berekspresi

Kebebasan Berekspresi

729
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mendekati tahun politik 2024, tidak hanya cuaca yang semakin memanas. Atas nama kebebasan berekspresi, suasana di media sosial pun tidak kalah panasnya.

Memang ada keterkaitan di antara keduanya? Jawabannya memang tidak ada.Namun bagaimanapun juga, kondisi iklim adalah bagian dari alam yang memengaruhi peradaban manusia.

Dan harusnya hal ini justru menjadi salah satu perbincangan sehat di media sosial dalam menentukan calon pemimpin nanti. Bukan malah saling beradu argumen menyerang individu secara personal.

Bicara soal media sosial, memang di era digitalisasi ini semua orang semakin mudah untuk mengekspresikan pendapat dan gagasan. Tanpa batasan ruang dan waktu, setiap orang bisa berkomunikasi dan bahkan saling “memengaruhi”.

Jika semasa penjajahan dahulu radio menjadi satu-satunya media andalan untuk menyampaikan informasi, kini telah teralihkan ke media sosial sekaligus sebagai media propaganda yang mematikan.

Kebebasan Berekspresi di Media Sosial: Antara Peluang dan Tantangan

Media sosial memang layaknya belati bermata dua. Kehadirannya dapat memfasilitasi setiap orang untuk berpendapat, berkarya, dan mengekspresikan gagasan. Bahkan efek viral yang ada di media sosial dapat memengaruhi kebijakan publik.

Lebih lanjut, karena saking berisiknya netizen, betapa banyak kasus-kasus ketidakadilan yang terungkap. “No viral no justice” menjadi slogan baru yang sebagian orang yakini.

Tentu hal ini menjadi angin segar bagi demokrasi di Indonesia. Di masa orde baru di mana suara masyarakat terbungkam, sekarang media sosial menjadi senjata untuk menyuarakan hak-hak masyarakat.

Namun, di lain sisi media sosial juga mampu memperkeruh suasana. Banyaknya dialog yang diliputi ujaran kebencian, hoaks, dan SARA menjadi tantangan tersendiri.

Apalagi munculnya buzzer yang kerap menggiring pada politik identitas yang dibumbui dengan sentimen agama, suku, dan kelompok.

Tidak jarang adanya debat kusir di media sosial dapat menimbulkan perpecahan, segregasi, dan kebencian-kebencian lainnya. Sifat anonimitas media sosial menjadikan setiap pengguna merasa lebih berani untuk menyampaikan pendapatnya, terlepas dari benar-salah apa yang mereka sampaikan.

Sebagai pengguna media sosial, saya sering mengamati bagaimana perbincangan-perbincangan dalam kolom komentar ketika ada konten media sosial yang membahas tentang politik. Khususnya tentang calon pemimpin presiden nantinya.

Dan memang, yang menjadi perbincangan sering kali tidak mengarah kepada visi-misi atau gagasan dari calon presiden untuk menyelesaikan permasalahan seperti krisis iklim tadi. Namun cenderung kepada bagaimana afiliasi agama atau ormas dari calon presiden tersebut.

Tentu perdebatan yang membawa sentimen primordial, khususnya agama akan sangat mudah untuk menyulut emosi dan melumpuhkan akal sehat. Jangan heran jika perdebatan di media sosial sering kali dibumbui dengan kata-kata umpatan, hinaan, dan ejekan yang keluar dari substansi apa yang diperdebatkan.

Justru hal seperti ini tidak akan membuahkan diskusi yang sehat dan mencerdaskan. Namun malah dapat menumbuhkan kebencian, perpecahan, dan menyulut konflik yang tak berkesudahan.

Urgensi Netiket dalam Membangun Kebebasan Berekspresi yang Sehat

Dalam kajian literasi digital, khususnya tentang netiket (network ettiquette), sesama pengguna media sosial harus saling menyadari bahwa komunikasi yang terjadi di sana hendaknya terbangun seperti bertemu langsung di dunia nyata.

Berkomunikasi layaknya manusia yang saling memanusiakan. Bukan malah saling menjatuhkan dengan bahasa kasar hanya karena berbeda pilihan. Berkomunikasi di media sosial pun perlu kita bangun dengan asas kemanusiaan.

Tentu adab dan etika menjadi hal fundamental di dalamnya. Oleh karena itu memahami literasi digital memegang peran yang signifikan demi membangun budaya dialog di media sosial yang sehat dan berkualitas.

Netiket atau etika berinternet sebagai bagian dari digital ethic memegang peran yang cukup penting. Adanya kebebasan berekspresi bukan berarti bebas sebebas-bebasnya dan dapat berlaku semaunya

Dalam kehidupan sosial, kebebasan setiap orang pada dasarnya dibatasi oleh hak kebebasan orang lain. Ketika segala bentuk tindakan maupun perkataan kita di media sosial telah melanggar atau mencederai hak-hak orang lain maka hal tersebut sudah menyalahi aturan.

Maka dari itu untuk menciptakan kultur kebebasan berekspresi yang sehat dan mencerdaskan setiap orang perlu memahami etika berinternet di media sosial. Sebuah tata krama seperti halnya berkomunikasi di dunia nyata.

Dengan demikian aktivitas dialog di media sosial juga perlu mengedepankan etika kemanusiaan dan kesantunan. Jika masing-masing pengguna media sosial dapat  saling menghormati, saling menghargai, dan saling mengoreksi jika ada suatu misinformasi maka bukan tidak mungkin akan menciptakan perbincangan yang  sehat, setara, dan berkualitas. []

 

 

 

Tags: kebebasan berekspresiLiterasi Media SosialPemilu 2024sosial mediaTahun Politik
Muhammad Nasruddin

Muhammad Nasruddin

Alumni Akademi Mubadalah Muda '23. Dapat disapa melalui akun Instagram @muhnasruddin_

Terkait Posts

Kampanye Inklusivitas
Publik

Usaha Memahami Strategi Kampanye Inklusivitas: Sebab Niat Baik Saja Tidak Pernah Cukup

22 September 2025
Santri Era Digital
Featured

Santri di Era Digital: Mengapa Dakwah Harus Hadir di Media Sosial?

17 Oktober 2025
Representasi Difabel
Publik

Dari Layar Kaca ke Layar Sentuh: Representasi Difabel dalam Pergeseran Teknologi Media

16 Juli 2025
Kebebasan Berekspresi
Publik

Kebebasan Berekspresi dan Kontroversi Meme Prabowo-Jokowi

13 Mei 2025
Pemecatan Personel Sukatani
Publik

Pemecatan Personel Sukatani: Kebebasan Berekspresi dan Ketidakadilan Gender dalam Pendidikan

27 Februari 2025
Curhat di Media Sosial
Personal

Curhat di Media Sosial : Menjadi Ruang Aman yang Beradab Tanpa Judgement

1 Februari 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID