Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kebebasan Berekspresi dan Kontroversi Meme Prabowo-Jokowi

Mahasiswi ITB berinial SSS adalah representasi perempuan muda yang berani mengungkapkan kritiknya pada pemerintah.

Ni'am Khurotul Asna by Ni'am Khurotul Asna
13 Mei 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kebebasan Berekspresi

Kebebasan Berekspresi

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa kasus korban kriminalisasi UU ITE telah mengancam kebebasan berekspresi masyarakat. Kasus yang baru saja terjadi adalah mahasiswa ITB Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS. Ia menjadi tersangka karena menyebarkan meme Prabowo-Jokowi.

Meme yang merupakan modifikasi foto dengan bantuan AI yang viral di media sosial ini kemudian memunculkan praktik sewenang-wenang polisi untuk menangkap mahasiswi tersebut. Banyak para ahli hukum maupun akademisi kemudian merespon dan mengkritik aksi penangkapan polisi kepada mahasiswi tersebut.

Salah satunya, mengutip ungkapan Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, yang merespon dengan sigap beredarnya kasus ini. Bahwa penangkapan mahasiswa tersebut menunjukkan kenyataan aparat kepolisian terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital.

Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan. Ia juga mengatakan bahwa ekspresi damai seberapapun ofensif, baik dalam seni, termasuk satir dan meme politik, bukan merupakan tindak pidana. Respon Polri jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital.

Korban kriminalisasi UU ITE sebelumnya juga sempat terjadi pada Septia Dwi Pertiwi, Hariz Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik. Hampir serupa, ketiganya mendapatkan ancaman penahanan oleh jaksa dan didakwa melanggar UU ITE atas tuduhan pencemaran nama baik.

Meski begitu, korban pada akhirnya dinyatakan bebas dan lolos dari tindak pidana. Ini menjadi bentuk kemenangan atas kebebasan berekspresi masyarakat yang masih saja dibatasi. Tapi seharusnya kasus yang telah terjadi dapat menjadi renungan dan evaluasi bersama untuk pemerintah dan kepolisian.

Kebebasan Berekspresi yang Semu

Saya mencoba merespon kasus mahasiswi ITB dengan mengutip amnesty.id bahwa sebetulnya penangkapan ini bertentangan dengan semangat putusan terbaru MK yang berisi bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.

Sikap polri merupakan pembangkangan atas putusan MK yang mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons represif di ruang publik. Respon represif polisi akhirnya menimbulkan banyak kritik menyayangkan tindakan  dari pakar dan lembaga hukum.

Kriminalisasi oleh polisi memberantas kebebasan berekspresi masyarakat dengan adanya UU ITE. Kebebasan berpendapat sejatinya adalah hak dalam hukum HAM internasional, nasional, dan termasuk UUD 1945 yang terlindungi. Standar HAM internasional menganjurkan supaya hal tersebut tidak melalui pemidanaan.

Lembaga negara termasuk Presiden bukan suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum HAM. Artinya, baik Prabowo Subianto dan Joko Widodo telah menyatu menjadi institusi publik bukan sebagai pribadi. Sebagaimana ungkapan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar bahwa  saat seseorang telah menduduki jabatan publik, maka tak ada lagi ruang pribadi miliknya.

Kebebasan berekspresi adalah sarana menuju kemajuan termasuk dalam menyampaikan pendapat. Dalam hal ini kebebasan berekspresi bisa melalui lisan, tulisan, maupun karya dari era keterbukaan untuk mengawasi atau mengkritik kebijakan pemerintah.

Kebebasan dalam mengkritik maupun memberikan penilaian kepada pemerintah juga merupakan hak masyarakat sipil di era demokrasi modern. Hadirnya UU ITE nyatanya masih belum menjamin kebebasan berpendapat di media sosial. Masih ada represi dan pembungkaman yang bisa rezim pemerintahan lakukan.

Hargai Ruang Berekspresi Institusi Pendidikan

Terjadinya kasus ini kemudian membuat saya mengafirmasi respon dari Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan akademik (KIKA), Satria Unggul wicaksono dalam Kompas.id bahwa kasus mahasiswi ITB tidak perlu sampai dengan melakukan pelaporan ke polisi sehingga adanya unsur pidana. Lebih penting adalah adanya dialog dan komunikasi sebagai tindakan persuasif daripada penangkapan maupun tindak pidana.

Solusi dari perguruan tinggi juga perlu berperan untuk mengajak diskusi saat terjadi kasus seperti ini bukan dengan membawa kritik dari mahasiswa untuk diseret ke pengadilan. Lebih dari itu, baik mahasiswa ataupun perguruan tinggi penting untuk dapat memanfaatkan teknologi digital termasuk kecerdasan buatan (AI) untuk penggunaannya berdampak positif. Penting pula memiliki kesadaran atas kritik dari ekpresi, sebab hal ini wajar sebagai kritik terhadap penguasa.

Mahasiswi ITB berinial SSS adalah representasi perempuan muda yang berani mengungkapkan kritiknya pada pemerintah termasuk antara relasi presiden Prabowo Sugianto dan mantan presiden Joko Widodo. Melalui meme tersebut, pasti ada maksud darinya atas uneg-uneg sebagai bentuk ekpresi kritik terhadap presiden.

Sebagai ekspresi kepada pemerintah dan negara, kebebasan berekspresi ataupun berpendapat dari mahasiswa maupun dosen perlu adanya rasa menghargai dari semua pihak. Pemerintah tidak seharusnya anti kritik, represif atau sampai pembungkaman.

Melihat kasus korban UU ITE yang terjadi pada banyak korban baik dari kalangan masyarakat, mahasiswa, maupun pendidik menjadi refleksi dan evaluasi untuk pemerintah atas adanya UU ITE yang agaknya bermasalah dengan ruang kebebasan berekspresi kita.

Begitu pula, polisi juga tidak boleh semena-mena melakukan penangkapan sehingga bukan menjadikan implementasi kebijakan lebih baik justru mengkhawatirkan. Seluruh masyarakat memiliki hak yang sama untuk berpendapat dan berekspresi. Serta mendapatkan keadilan hukum yang berlandaskan pada nilai kemanusiaan universal. []

Tags: kebebasan berekspresikritik mahasiswamahasiswa ITBperempuan bersuaraUU ITE
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dampak Tambang Ilegal di Merapi: Sumber Air Mengering, Lingkungan Rusak

Next Post

Anggota Parlemen dan Hakim Perempuan

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna. Mahasiswa pendidikan UIN SATU Tulungagung. Gadis kelahiran Sumsel ini suka mendengarkan dan menulis.

Related Posts

Laras Faizati
Publik

Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

11 Desember 2025
Citizen Journalism
Disabilitas

Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

2 Desember 2025
Kekerasan Berbasis Gender Online
Publik

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO); Pentingnya Keberpihakan Pada Korban

15 Juli 2025
Pemecatan Personel Sukatani
Publik

Pemecatan Personel Sukatani: Kebebasan Berekspresi dan Ketidakadilan Gender dalam Pendidikan

27 Februari 2025
Revisi Kedua UU ITE
Pernak-pernik

Sikap dan Rekomendasi Komnas Perempuan terkait Revisi Kedua UU ITE

11 Januari 2024
Kebebasan Berekspresi
Personal

Membincang Kebebasan Berekspresi di Media Sosial

9 November 2023
Next Post
Hakim

Anggota Parlemen dan Hakim Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome
  • Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?
  • Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?
  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0