Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membincang Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Pesantren

Hari santri macam apa yang kita rayakan di hari lalu? Jika nyatanya masih banyak duka atas santriwati yang menyandang status sebagai korban

Etika Nurmaya by Etika Nurmaya
2 November 2021
in Publik
A A
0
Korban

Korban

6
SHARES
291
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini sering kita jumpai kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah pesantren. Mulai dari kekerasan fisik, verbal, pelecehan hingga pemerkosaan. Parahnya, korban adalah santriwati dan pelakunya bahkan sosok panutan di pesantren tersebut (read: Gus / Kyai).

Pesantren memang kental akan ajaran tawadhu’. Doktrinnya adalah tawadhu’ terhadap guru merupakan kunci keberkahan. Maka tak heran jika sang panutan mengatakan apapun, maka santri lekas melaksanakannya. Inilah awal mula munculnya kasu-kasus yang menimpa santriwati. Dengan dalih tawadhu’, sosok panutan alias oknum Kyai tersebut memanfaatkan kuasanya. Melakukan tindak tak senonoh dengan menggunakan legitimasi ajaran-ajaran tersebut.

Kemudian pesantren menjadi kehilangan marwahnya. Karena oknum pelaku merupakan tokoh pesantren, Kyai ataupun anak Kyai atau masih termasuk kerabat Kyai dalam pesantren tersebut. Maka dampaknya orang awam memandang pesantren tak lain hanyalah lembaga pendidikan yang membahayakan, membiarkan patronase berlaku, membiarkan relasi kuasa meraja-lela diperkuat dengan ajaran yang seakan bersifat patriarki.

Lalu, bagaimana bisa oknum yang tampak bermarwah tersebut menjadi pelaku? Pertama, tak lain karena relasi kuasa. Inilah yang kemudian membuat kasus-kasus serupa tak bisa diselesaikan hingga bersih. Kuasa yang besar menyebabkan korban menjadi bungkam.

Pelaku yang merupakan oknum dari keluarga pemilik pesantren ini tentunya memiliki kuasa tersendiri di wilayah yang merupakan kepemilikannya. Dengan begitu korban akan kalah power apabila melaporkan kejadian tersebut. Selain itu, sosok yang tentunya ditokohkan oleh banyak orang ini membuat orang lain susah mempercayai bahwa ia adalah pelaku. Serupa dengan grooming, sosok yang terkesan alim dinilai tak akan mungkin melakukan tindak yang tak manusiawi.

Belum lagi ajaran tawadhu’ yang disalah-maknakan. Beberapa kasus dengan kronologi menceritakan untuk melancarkan tindakannya, sang Kyai menegaskan kepada korban bahwa santri harus manut pada Kyai. Jika tidak, maka nanti ilmunya tidak akan barokah atau akan mendapati kualat. Dengan begitulah korban yang merupakan santrinya tersebut mengikuti perintah pelaku.

Kedua, perihal tawadhu’ yang menjadi alat legitimasi untuk melancarkan aksi pelaku.

أُقَدِّمُ أُسْتَاذِيْ عَلَى نَفْسِ وَالِدِيْ * وَإِنْ نَالَنِيْ مِنْ وَالِدِيْ اَلْفَضْلُ وَالشَّرَفْ

فَذَاكَ مُرَبِّ الرُّوْحِ وَالرُّوْحُ جَوْهَرُ * وَهَذَا مُرَبِّ الْجِسْمِ وَالْجِسْمُ كَالصَّدَفْ

“Aku lebih mengutamakan guruku, dibandingkan orangtuaku, meskipun aku meraih keutamaan dan kemuliaan dari orang tuaku. Karena guru adalah pendidik  (pemelihara) jiwaku dan jiwa itu ibarat permata, sedangkan orang tua adalah pendidik (pemelihara) ragaku dan raga itu ibarat kulit kerang.” (Kitab لاَ أَلاَ )

Dalam kitab Ihya’ Ulumuddin juga dijelaskan bahwa murid tidak boleh menyombongkan ilmunya dan menentang gurunya. Tetapi harus tunduk sepenuhnya kepada guru dan mematuhi betul nasihatnya. Ibarat seperti kepatuhan orang sakit yang tidak tahu cara mengobati penyakitnya kepada seorang dokter yang sudah berpengalaman. Seorang pelajar harus tawadhu’ terhadap gurunya, serta mengharap pahala dan kemuliaan dengan berkhidmat terhadapnya.

Kutipan dari dua kitab tersebut menunjukkan bahwa seorang murid harus patuh terhadap guru. Pun dalam dunia pesantren, kitab tersebut tak asing lagi. Bahkan kemungkinan besar seluruh pesantren mengajarkan kitab tersebut kepada santrinya.

Akan tetapi ajaran yang diterima mentah-mentah akan menjadi petaka. Jika konsep tawadhu’ terhadap guru dicerna langsung maka dampaknya tak lain segala apapun yang dilakukan oleh guru akan selalu dimaqbulkan oleh muridnya. Begitu pula tindakan-tindakan yang sebenarnya membahayakan santri. Konsep tawadhu’ inilah yang kemudian dilegitimasi oleh pelaku yakni oknum Kyai yang tak lain adalah seorang guru alias turut mengajar para santrinya.

Tawaran: Alternatif Solusi

Pertama, ruang aman untuk santri. Tidak jauh beda dengan BK di sekolah-sekolah yang berfungsi sebagai pengarah. Umumnya, apabila terjadi sesuatu pada santriwati, maka akan langsung diarahkan kepada Bu Nyai selaku “ibu asuh.” Maka, kemungkinan terbesar apabila pelaku adalah orang terdekat Bu Nyai, korban tidak akan berani untuk melapor. Figure tersebut dianggap akan berpihak kepada pelaku selaku orang terdekat. Dengan begitu, mentalitas korban akan down terlebih dulu sebelum bertindak melapor.

Maka, ruang aman diperlukan disini dengan fungsi sebagai tempat untuk melapor. Beda halnya dengan bagian keamanan di pesantren yang biasa bertugas ketika ada santri yang melakukan pelanggaran. Orang-orang di ruang aman haruslah orang-orang yang dapat berpihak kepada korban.

Mengusung prinsip perlindungan terhadap korban. Karena dalam konteks perlindungan tidak mengenal batasan agama dan atau relasi kuasa berkedok agama. Tidak pula berbicara tentang pesantren. Tidak hanya bicara soal wilayah yang bersinggungan dengan isu keagamaan, tetapi bicara soal oknum individu.

Kedua, pengajaran agama tidak hanya bersifat dogmatis, tetapi juga dialektik. Dialektik disini diartikan sebagai dialog dari dua posisi theoretical yang bersebrangan dengan tujuan menghasilkan posisi teoritis yang baru. Hal tersebut dapat mengatasi keterbatasan-keterbatasan yg ada pada dua posisi yang saling bersebrangan. Seringnya, dalam pesantren, ajaran-ajaran agama diajarkan hanya berbentuk dogmatis dan dengan metode teacher-centered.

Dengan begitu, alih-alih bernalar, santri hanya memahami ajaran sebatas apa yang dijabarkan oleh guru tanpa sempat bernalar lebih jauh. Akhirnya, aktualisasi ajaran-ajaran agama tersebut justru kerap kehilangan relevansi dan substansinya. Agama lebih ditampilkan hanya sebatas ritus. Padahal, ruang agama tak sesempit itu.

Ia harusnya menjadi paradigma komplementer dalam peradaban. Menurut Gus Dur, kondisi kebekuan intelektual ini karena ketergantungan mereka terhadap ortodoksi fiqh yang mengantarkan mereka pada penolakan terhadap modernitas dan pendekatan rasional dalam kehidupan.

Ketiga, adanya regulasi untuk pesantren dalam menangani kasus. Jika mendikbud baru-baru ini menerbitkan aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, maka sejatinya lingkungan unit pendidikan berbasis Islam juga memerlukan itu.

Dalam hal ini, menggalang dukungan dari tokoh agama teramat penting yang kemudian ditujukan untuk membangun komunikasi dengan pihak pesantren. Keterlibatan LNHAM (Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia) dan atau komisi pengawas terkait guna memastikan proses hukum berjalan, termasuk dalam memberikan saran, pertimbangan dan rekomendasi kepada penegak hukum terkait.

Tawaran solusi alternatif ini memang pastilah tidak semudah layaknya merayakan hari santri dengan menyanyikan lagu-lagu kegembiraan kobar semangat. Keterbatasan hukum dan kehadiran kebijakan yang diskriminatif ditambah respon masyarakat yang masih menganut budaya menyalahkan korban dan meragukan kebenaran pengalaman kekerasan korban menjadi tantangan tersendiri. Sebagai penutup dan refleksi bersama, hari santri macam apa yang kita rayakan di hari lalu? Jika nyatanya masih banyak duka atas santriwati yang menyandang status sebagai korban! []

Tags: Hari Santri NasionalKekerasan Berbasis GenderMenghentikan Kekerasan terhadap PerempuanPondok Pesantren
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Relasi Mubadalah: Solusi di Tengah Maraknya Kasus Cerai Gugat Selama Pandemi Covid-19

Next Post

Pendisiplinan Tubuh Pasca Melahirkan, Realistis kah?

Etika Nurmaya

Etika Nurmaya

Sarjana Pendidikan Agama Islam Universitas Islam Malang. Memegang petuah makaryo lan migunani, migunani tumraping liyan.  Hingga saat ini berusaha istiqamah menyuarakan 9 nilai Gus Dur.

Related Posts

Tokenisme
Uncategorized

Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki

9 Maret 2026
Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Deepfake
Personal

Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

21 Januari 2026
Relasi dengan Bumi
Publik

Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

3 Januari 2026
Bencana Aceh Sumatra
Publik

Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

2 Februari 2026
Suara Korban
Publik

Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

2 Februari 2026
Next Post
Pendisiplinan

Pendisiplinan Tubuh Pasca Melahirkan, Realistis kah?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0