Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membincang Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Pesantren

Hari santri macam apa yang kita rayakan di hari lalu? Jika nyatanya masih banyak duka atas santriwati yang menyandang status sebagai korban

Etika Nurmaya by Etika Nurmaya
2 November 2021
in Publik
A A
0
Korban

Korban

280
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini sering kita jumpai kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah pesantren. Mulai dari kekerasan fisik, verbal, pelecehan hingga pemerkosaan. Parahnya, korban adalah santriwati dan pelakunya bahkan sosok panutan di pesantren tersebut (read: Gus / Kyai).

Pesantren memang kental akan ajaran tawadhu’. Doktrinnya adalah tawadhu’ terhadap guru merupakan kunci keberkahan. Maka tak heran jika sang panutan mengatakan apapun, maka santri lekas melaksanakannya. Inilah awal mula munculnya kasu-kasus yang menimpa santriwati. Dengan dalih tawadhu’, sosok panutan alias oknum Kyai tersebut memanfaatkan kuasanya. Melakukan tindak tak senonoh dengan menggunakan legitimasi ajaran-ajaran tersebut.

Kemudian pesantren menjadi kehilangan marwahnya. Karena oknum pelaku merupakan tokoh pesantren, Kyai ataupun anak Kyai atau masih termasuk kerabat Kyai dalam pesantren tersebut. Maka dampaknya orang awam memandang pesantren tak lain hanyalah lembaga pendidikan yang membahayakan, membiarkan patronase berlaku, membiarkan relasi kuasa meraja-lela diperkuat dengan ajaran yang seakan bersifat patriarki.

Lalu, bagaimana bisa oknum yang tampak bermarwah tersebut menjadi pelaku? Pertama, tak lain karena relasi kuasa. Inilah yang kemudian membuat kasus-kasus serupa tak bisa diselesaikan hingga bersih. Kuasa yang besar menyebabkan korban menjadi bungkam.

Pelaku yang merupakan oknum dari keluarga pemilik pesantren ini tentunya memiliki kuasa tersendiri di wilayah yang merupakan kepemilikannya. Dengan begitu korban akan kalah power apabila melaporkan kejadian tersebut. Selain itu, sosok yang tentunya ditokohkan oleh banyak orang ini membuat orang lain susah mempercayai bahwa ia adalah pelaku. Serupa dengan grooming, sosok yang terkesan alim dinilai tak akan mungkin melakukan tindak yang tak manusiawi.

Belum lagi ajaran tawadhu’ yang disalah-maknakan. Beberapa kasus dengan kronologi menceritakan untuk melancarkan tindakannya, sang Kyai menegaskan kepada korban bahwa santri harus manut pada Kyai. Jika tidak, maka nanti ilmunya tidak akan barokah atau akan mendapati kualat. Dengan begitulah korban yang merupakan santrinya tersebut mengikuti perintah pelaku.

Kedua, perihal tawadhu’ yang menjadi alat legitimasi untuk melancarkan aksi pelaku.

أُقَدِّمُ أُسْتَاذِيْ عَلَى نَفْسِ وَالِدِيْ * وَإِنْ نَالَنِيْ مِنْ وَالِدِيْ اَلْفَضْلُ وَالشَّرَفْ

فَذَاكَ مُرَبِّ الرُّوْحِ وَالرُّوْحُ جَوْهَرُ * وَهَذَا مُرَبِّ الْجِسْمِ وَالْجِسْمُ كَالصَّدَفْ

“Aku lebih mengutamakan guruku, dibandingkan orangtuaku, meskipun aku meraih keutamaan dan kemuliaan dari orang tuaku. Karena guru adalah pendidik  (pemelihara) jiwaku dan jiwa itu ibarat permata, sedangkan orang tua adalah pendidik (pemelihara) ragaku dan raga itu ibarat kulit kerang.” (Kitab لاَ أَلاَ )

Dalam kitab Ihya’ Ulumuddin juga dijelaskan bahwa murid tidak boleh menyombongkan ilmunya dan menentang gurunya. Tetapi harus tunduk sepenuhnya kepada guru dan mematuhi betul nasihatnya. Ibarat seperti kepatuhan orang sakit yang tidak tahu cara mengobati penyakitnya kepada seorang dokter yang sudah berpengalaman. Seorang pelajar harus tawadhu’ terhadap gurunya, serta mengharap pahala dan kemuliaan dengan berkhidmat terhadapnya.

Kutipan dari dua kitab tersebut menunjukkan bahwa seorang murid harus patuh terhadap guru. Pun dalam dunia pesantren, kitab tersebut tak asing lagi. Bahkan kemungkinan besar seluruh pesantren mengajarkan kitab tersebut kepada santrinya.

Akan tetapi ajaran yang diterima mentah-mentah akan menjadi petaka. Jika konsep tawadhu’ terhadap guru dicerna langsung maka dampaknya tak lain segala apapun yang dilakukan oleh guru akan selalu dimaqbulkan oleh muridnya. Begitu pula tindakan-tindakan yang sebenarnya membahayakan santri. Konsep tawadhu’ inilah yang kemudian dilegitimasi oleh pelaku yakni oknum Kyai yang tak lain adalah seorang guru alias turut mengajar para santrinya.

Tawaran: Alternatif Solusi

Pertama, ruang aman untuk santri. Tidak jauh beda dengan BK di sekolah-sekolah yang berfungsi sebagai pengarah. Umumnya, apabila terjadi sesuatu pada santriwati, maka akan langsung diarahkan kepada Bu Nyai selaku “ibu asuh.” Maka, kemungkinan terbesar apabila pelaku adalah orang terdekat Bu Nyai, korban tidak akan berani untuk melapor. Figure tersebut dianggap akan berpihak kepada pelaku selaku orang terdekat. Dengan begitu, mentalitas korban akan down terlebih dulu sebelum bertindak melapor.

Maka, ruang aman diperlukan disini dengan fungsi sebagai tempat untuk melapor. Beda halnya dengan bagian keamanan di pesantren yang biasa bertugas ketika ada santri yang melakukan pelanggaran. Orang-orang di ruang aman haruslah orang-orang yang dapat berpihak kepada korban.

Mengusung prinsip perlindungan terhadap korban. Karena dalam konteks perlindungan tidak mengenal batasan agama dan atau relasi kuasa berkedok agama. Tidak pula berbicara tentang pesantren. Tidak hanya bicara soal wilayah yang bersinggungan dengan isu keagamaan, tetapi bicara soal oknum individu.

Kedua, pengajaran agama tidak hanya bersifat dogmatis, tetapi juga dialektik. Dialektik disini diartikan sebagai dialog dari dua posisi theoretical yang bersebrangan dengan tujuan menghasilkan posisi teoritis yang baru. Hal tersebut dapat mengatasi keterbatasan-keterbatasan yg ada pada dua posisi yang saling bersebrangan. Seringnya, dalam pesantren, ajaran-ajaran agama diajarkan hanya berbentuk dogmatis dan dengan metode teacher-centered.

Dengan begitu, alih-alih bernalar, santri hanya memahami ajaran sebatas apa yang dijabarkan oleh guru tanpa sempat bernalar lebih jauh. Akhirnya, aktualisasi ajaran-ajaran agama tersebut justru kerap kehilangan relevansi dan substansinya. Agama lebih ditampilkan hanya sebatas ritus. Padahal, ruang agama tak sesempit itu.

Ia harusnya menjadi paradigma komplementer dalam peradaban. Menurut Gus Dur, kondisi kebekuan intelektual ini karena ketergantungan mereka terhadap ortodoksi fiqh yang mengantarkan mereka pada penolakan terhadap modernitas dan pendekatan rasional dalam kehidupan.

Ketiga, adanya regulasi untuk pesantren dalam menangani kasus. Jika mendikbud baru-baru ini menerbitkan aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, maka sejatinya lingkungan unit pendidikan berbasis Islam juga memerlukan itu.

Dalam hal ini, menggalang dukungan dari tokoh agama teramat penting yang kemudian ditujukan untuk membangun komunikasi dengan pihak pesantren. Keterlibatan LNHAM (Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia) dan atau komisi pengawas terkait guna memastikan proses hukum berjalan, termasuk dalam memberikan saran, pertimbangan dan rekomendasi kepada penegak hukum terkait.

Tawaran solusi alternatif ini memang pastilah tidak semudah layaknya merayakan hari santri dengan menyanyikan lagu-lagu kegembiraan kobar semangat. Keterbatasan hukum dan kehadiran kebijakan yang diskriminatif ditambah respon masyarakat yang masih menganut budaya menyalahkan korban dan meragukan kebenaran pengalaman kekerasan korban menjadi tantangan tersendiri. Sebagai penutup dan refleksi bersama, hari santri macam apa yang kita rayakan di hari lalu? Jika nyatanya masih banyak duka atas santriwati yang menyandang status sebagai korban! []

Tags: Hari Santri NasionalKekerasan Berbasis GenderMenghentikan Kekerasan terhadap PerempuanPondok Pesantren

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Etika Nurmaya

Etika Nurmaya

Sarjana Pendidikan Agama Islam Universitas Islam Malang. Memegang petuah makaryo lan migunani, migunani tumraping liyan.  Hingga saat ini berusaha istiqamah menyuarakan 9 nilai Gus Dur.

Related Posts

Deepfake
Personal

Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

21 Januari 2026
Relasi dengan Bumi
Publik

Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

3 Januari 2026
Bencana Aceh Sumatra
Publik

Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

1 Januari 2026
Suara Korban
Publik

Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

7 Desember 2025
Film Kopi Pangku
Film

Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan

21 November 2025
Film Pangku
Film

Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura

9 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen
  • Islam Mengakui Kerja Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0