Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membincang Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Pesantren

Hari santri macam apa yang kita rayakan di hari lalu? Jika nyatanya masih banyak duka atas santriwati yang menyandang status sebagai korban

Etika Nurmaya by Etika Nurmaya
2 November 2021
in Publik
A A
0
Korban

Korban

6
SHARES
304
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini sering kita jumpai kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah pesantren. Mulai dari kekerasan fisik, verbal, pelecehan hingga pemerkosaan. Parahnya, korban adalah santriwati dan pelakunya bahkan sosok panutan di pesantren tersebut (read: Gus / Kyai).

Pesantren memang kental akan ajaran tawadhu’. Doktrinnya adalah tawadhu’ terhadap guru merupakan kunci keberkahan. Maka tak heran jika sang panutan mengatakan apapun, maka santri lekas melaksanakannya. Inilah awal mula munculnya kasu-kasus yang menimpa santriwati. Dengan dalih tawadhu’, sosok panutan alias oknum Kyai tersebut memanfaatkan kuasanya. Melakukan tindak tak senonoh dengan menggunakan legitimasi ajaran-ajaran tersebut.

Kemudian pesantren menjadi kehilangan marwahnya. Karena oknum pelaku merupakan tokoh pesantren, Kyai ataupun anak Kyai atau masih termasuk kerabat Kyai dalam pesantren tersebut. Maka dampaknya orang awam memandang pesantren tak lain hanyalah lembaga pendidikan yang membahayakan, membiarkan patronase berlaku, membiarkan relasi kuasa meraja-lela diperkuat dengan ajaran yang seakan bersifat patriarki.

Lalu, bagaimana bisa oknum yang tampak bermarwah tersebut menjadi pelaku? Pertama, tak lain karena relasi kuasa. Inilah yang kemudian membuat kasus-kasus serupa tak bisa diselesaikan hingga bersih. Kuasa yang besar menyebabkan korban menjadi bungkam.

Pelaku yang merupakan oknum dari keluarga pemilik pesantren ini tentunya memiliki kuasa tersendiri di wilayah yang merupakan kepemilikannya. Dengan begitu korban akan kalah power apabila melaporkan kejadian tersebut. Selain itu, sosok yang tentunya ditokohkan oleh banyak orang ini membuat orang lain susah mempercayai bahwa ia adalah pelaku. Serupa dengan grooming, sosok yang terkesan alim dinilai tak akan mungkin melakukan tindak yang tak manusiawi.

Belum lagi ajaran tawadhu’ yang disalah-maknakan. Beberapa kasus dengan kronologi menceritakan untuk melancarkan tindakannya, sang Kyai menegaskan kepada korban bahwa santri harus manut pada Kyai. Jika tidak, maka nanti ilmunya tidak akan barokah atau akan mendapati kualat. Dengan begitulah korban yang merupakan santrinya tersebut mengikuti perintah pelaku.

Kedua, perihal tawadhu’ yang menjadi alat legitimasi untuk melancarkan aksi pelaku.

أُقَدِّمُ أُسْتَاذِيْ عَلَى نَفْسِ وَالِدِيْ * وَإِنْ نَالَنِيْ مِنْ وَالِدِيْ اَلْفَضْلُ وَالشَّرَفْ

فَذَاكَ مُرَبِّ الرُّوْحِ وَالرُّوْحُ جَوْهَرُ * وَهَذَا مُرَبِّ الْجِسْمِ وَالْجِسْمُ كَالصَّدَفْ

“Aku lebih mengutamakan guruku, dibandingkan orangtuaku, meskipun aku meraih keutamaan dan kemuliaan dari orang tuaku. Karena guru adalah pendidik  (pemelihara) jiwaku dan jiwa itu ibarat permata, sedangkan orang tua adalah pendidik (pemelihara) ragaku dan raga itu ibarat kulit kerang.” (Kitab لاَ أَلاَ )

Dalam kitab Ihya’ Ulumuddin juga dijelaskan bahwa murid tidak boleh menyombongkan ilmunya dan menentang gurunya. Tetapi harus tunduk sepenuhnya kepada guru dan mematuhi betul nasihatnya. Ibarat seperti kepatuhan orang sakit yang tidak tahu cara mengobati penyakitnya kepada seorang dokter yang sudah berpengalaman. Seorang pelajar harus tawadhu’ terhadap gurunya, serta mengharap pahala dan kemuliaan dengan berkhidmat terhadapnya.

Kutipan dari dua kitab tersebut menunjukkan bahwa seorang murid harus patuh terhadap guru. Pun dalam dunia pesantren, kitab tersebut tak asing lagi. Bahkan kemungkinan besar seluruh pesantren mengajarkan kitab tersebut kepada santrinya.

Akan tetapi ajaran yang diterima mentah-mentah akan menjadi petaka. Jika konsep tawadhu’ terhadap guru dicerna langsung maka dampaknya tak lain segala apapun yang dilakukan oleh guru akan selalu dimaqbulkan oleh muridnya. Begitu pula tindakan-tindakan yang sebenarnya membahayakan santri. Konsep tawadhu’ inilah yang kemudian dilegitimasi oleh pelaku yakni oknum Kyai yang tak lain adalah seorang guru alias turut mengajar para santrinya.

Tawaran: Alternatif Solusi

Pertama, ruang aman untuk santri. Tidak jauh beda dengan BK di sekolah-sekolah yang berfungsi sebagai pengarah. Umumnya, apabila terjadi sesuatu pada santriwati, maka akan langsung diarahkan kepada Bu Nyai selaku “ibu asuh.” Maka, kemungkinan terbesar apabila pelaku adalah orang terdekat Bu Nyai, korban tidak akan berani untuk melapor. Figure tersebut dianggap akan berpihak kepada pelaku selaku orang terdekat. Dengan begitu, mentalitas korban akan down terlebih dulu sebelum bertindak melapor.

Maka, ruang aman diperlukan disini dengan fungsi sebagai tempat untuk melapor. Beda halnya dengan bagian keamanan di pesantren yang biasa bertugas ketika ada santri yang melakukan pelanggaran. Orang-orang di ruang aman haruslah orang-orang yang dapat berpihak kepada korban.

Mengusung prinsip perlindungan terhadap korban. Karena dalam konteks perlindungan tidak mengenal batasan agama dan atau relasi kuasa berkedok agama. Tidak pula berbicara tentang pesantren. Tidak hanya bicara soal wilayah yang bersinggungan dengan isu keagamaan, tetapi bicara soal oknum individu.

Kedua, pengajaran agama tidak hanya bersifat dogmatis, tetapi juga dialektik. Dialektik disini diartikan sebagai dialog dari dua posisi theoretical yang bersebrangan dengan tujuan menghasilkan posisi teoritis yang baru. Hal tersebut dapat mengatasi keterbatasan-keterbatasan yg ada pada dua posisi yang saling bersebrangan. Seringnya, dalam pesantren, ajaran-ajaran agama diajarkan hanya berbentuk dogmatis dan dengan metode teacher-centered.

Dengan begitu, alih-alih bernalar, santri hanya memahami ajaran sebatas apa yang dijabarkan oleh guru tanpa sempat bernalar lebih jauh. Akhirnya, aktualisasi ajaran-ajaran agama tersebut justru kerap kehilangan relevansi dan substansinya. Agama lebih ditampilkan hanya sebatas ritus. Padahal, ruang agama tak sesempit itu.

Ia harusnya menjadi paradigma komplementer dalam peradaban. Menurut Gus Dur, kondisi kebekuan intelektual ini karena ketergantungan mereka terhadap ortodoksi fiqh yang mengantarkan mereka pada penolakan terhadap modernitas dan pendekatan rasional dalam kehidupan.

Ketiga, adanya regulasi untuk pesantren dalam menangani kasus. Jika mendikbud baru-baru ini menerbitkan aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, maka sejatinya lingkungan unit pendidikan berbasis Islam juga memerlukan itu.

Dalam hal ini, menggalang dukungan dari tokoh agama teramat penting yang kemudian ditujukan untuk membangun komunikasi dengan pihak pesantren. Keterlibatan LNHAM (Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia) dan atau komisi pengawas terkait guna memastikan proses hukum berjalan, termasuk dalam memberikan saran, pertimbangan dan rekomendasi kepada penegak hukum terkait.

Tawaran solusi alternatif ini memang pastilah tidak semudah layaknya merayakan hari santri dengan menyanyikan lagu-lagu kegembiraan kobar semangat. Keterbatasan hukum dan kehadiran kebijakan yang diskriminatif ditambah respon masyarakat yang masih menganut budaya menyalahkan korban dan meragukan kebenaran pengalaman kekerasan korban menjadi tantangan tersendiri. Sebagai penutup dan refleksi bersama, hari santri macam apa yang kita rayakan di hari lalu? Jika nyatanya masih banyak duka atas santriwati yang menyandang status sebagai korban! []

Tags: Hari Santri NasionalKekerasan Berbasis GenderMenghentikan Kekerasan terhadap PerempuanPondok Pesantren
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Relasi Mubadalah: Solusi di Tengah Maraknya Kasus Cerai Gugat Selama Pandemi Covid-19

Next Post

Pendisiplinan Tubuh Pasca Melahirkan, Realistis kah?

Etika Nurmaya

Etika Nurmaya

Sarjana Pendidikan Agama Islam Universitas Islam Malang. Memegang petuah makaryo lan migunani, migunani tumraping liyan.  Hingga saat ini berusaha istiqamah menyuarakan 9 nilai Gus Dur.

Related Posts

Percaya Pondok Pesantren
Personal

Kami Masih Percaya Pondok Pesantren

11 Juli 2026
Bertumbuh bersama Pesantren
Personal

Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

10 Juli 2026
Pesantren Putra
Publik

Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

25 Juni 2026
Relasi Posesif
Publik

Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?

24 Juni 2026
Korban Kekerasan di Bandung
Publik

Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas

23 Juni 2026
Santri Aman
Publik

Santri Aman, Pesantren Beradab; Membaca Ulang Pancasila di Kamar Asrama

8 Juni 2026
Next Post
Pendisiplinan

Pendisiplinan Tubuh Pasca Melahirkan, Realistis kah?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0