Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Membincang Makna Feminisme dari A sampai Z

Pandangan keislaman yang lebih memerhatikan perasaan, dan pengalaman perempuan saat ini sangat diperlukan demi menciptakan hubungan relasional yang lebih adil antara laki-laki dan perempuan

Badrul Jihad by Badrul Jihad
13 Desember 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Perempuan Menghadapi Perang, Apa yang Harus Dilakukan?

Perempuan Menghadapi Perang, Apa yang Harus Dilakukan?

16
SHARES
783
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gelombang pertama gerakan Feminisme baru dimulai pada sekitar abad ke-19, dan kemudian berlanjut dan masih tetap bergaung hingga abad ke-21 ini. Karena baru muncul pada abad-abad modern, kebanyakan orang menyebut Feminisme sebagai “produk baru”. Walaupun memang benar jika yang dimaksud adalah gerakan terorganisirnya, namun Feminisme sesungguhnya memiliki akar historis yang sangat panjang, jauh sebelum terma feminisme itu sendiri digunakan secara luas.

Menurut Margaret Walters, dalam bukunya Feminism; A Very Short Introduction, Feminisme setidaknya telah dimulai (secara tidak terorganisir) pada sekitar abad ke-11. Seorang perempuan bernama Hildegard adalah diantara tokoh-tokoh pertama yang menyuarakan narasi-narasi kesetaraan.

Ia sebetulnya adalah seorang biarawati sekaligus penulis, dan dalam tulisan-tulisannya, ia menggambarkan Tuhan sebagai sosok yang feminin dan “keibuan”. Kata Hildegard, “Tuhan telah memberikanku kasih sayangnya lagi, sebagaimana ketika seorang ibu memberikan susu kepada anaknya yang menangis.”

Setelah Hildegard, ada banyak tokoh-tokoh perempuan awal yang mencoba menyuarakan narasi-narasi kesetaraan serupa, sebelum akhirnya memuncak pada abad 19. Namun terlepas dari akar Feminisme yang panjang ini, hal yang penting untuk kita bahas di sini adalah, apa sebetulnya esensi dari Feminisme, dan apakah ia sejalan dengan ajaran Islam?

Mengutip Nadya Karima Melati dalam Membicarakan Feminisme, Feminisme dapat dikelompokkan menjadi tiga spektrum yaitu: (1) sebagai ilmu pengetahuan, (2) sebagai gerakan sosial, dan (3) sebagai alat analisis. Untuk menjawab pertanyaan yang kita kemukakan barusan di atas, maka kita akan berfokus membahas Feminisme sebagai alat analisis.

Dalam spektrum ini, Feminisme boleh kita artikan sebagai cara pandang dalam melihat fenomena-fenomena sosial dengan mempertimbangkan pengalaman-pengalaman perempuan, sebuah cara pandang yang bertujuan agar tercipta relasi yang berkeadilan antara laki-laki dan perempuan.

Mempertimbangkan pengalaman perempuan adalah inti dari cara pandang Feminis ini, karena itulah sejarah panjang Feminisme selalu berkaitan dengan pikiran-pikiran para perempuan yang berusaha mendekonstruksi gagasan-gagasan yang bersifat male-oriented, berorientasi kelaki-lakian atau demi kepentingan laki-laki semata (tanpa mempertimbangkan pengalaman perempuan).

Jika cara pandang Feminis adalah cara pandang yang berkeadilan, maka kita dapat segera mengatakan bahwa ia sangat sejalan dengan ajaran Islam. Cara pandang Islam dalam melihat hubungan relasional antara laki-laki dan perempuan juga adalah cara pandang yang berkeadilan dan egaliter.

Contoh konkritnya adalah, perempuan diberikan hak untuk mendapat harta warisan ketika ia dulu (pada masa Jahiliyah) tak boleh menerimanya sedikitpun; perempuan diberikan hak untuk mengelola keuangannya secara pribadi ketika dulu ia tak memiliki independensi; perempuan diberikan hak untuk berekspresi dan mengungkapkan gagasan-gagasannya ketika dulu ia tak punya suara; perempuan diberikan hak untuk menolak pernikahan ketika dulu ia terbiasa dipaksa; dan lain-lain.

Ajaran-ajaran di atas adalah contoh dari suatu cara pandang berkeadilan yang diajarkan Islam, yang mementingkan pengalaman perempuan sebagai salah satu faktor penentu hukum. Pada masa Jahiliyah, perempuan, misalnya, tidak diberikan harta warisan sedikitpun ketika keluarga atau kerabatnya meninggal.

Hal ini adalah salah satu bentuk dari budaya patriarki yang tentu saja merugikan perempuan. Kemudian dengan mempertimbangkan kerugian perempuan ini maka Islam menetapkan hukum yang lebih pro-perempuan, hukum yang sangat radikal pada waktu itu, yaitu memberikan perempuan harta warisan dengan kadar yang berbeda-beda (walaupun anak perempuan tetap mendapat setengah dari bagian anak laki-laki).

Hal yang sama juga terjadi dalam kasus-kasus lain yang menggambarkan cara pandang Islam yang lebih adil dan ramah perempuan. Pandangan keislaman yang adil dan ramah perempuan ini memiliki kesamaan yang jelas dengan cara pandang Feminisme, walaupun pandangan keislaman memiliki karakteristiknya sendiri yaitu berbasis teks keagamaan Alquran dan Hadis.

Bahkan saking pandangan keislaman dan Feminisme saling bersesuaian, Prof. Alimatul Qibtiyah menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw. adalah seorang Feminis; tentu hal ini karena beliau melihat adanya keserasian antara ajaran keadilan yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. dengan cara pandang berkesetaraan yang diusung Feminisme.

Namun perlu diingat bahwa mengatakan ajaran Islam sejalan dengan cara pandang Feminisme tidak sama dengan mengatakan bahwa Islam mendukung pandangan-pandangan dan cara hidup ala Barat. Mengatakan bahwa ajaran Islam sejalan dengan cara pandang Feminisme, hanya berarti bahwa keduanya memiliki visi yang sama tentang kesetaraan dan egalitarianisme.

Jika selama ini Feminisme identik dengan paham membenci laki-laki, menganjurkan gay, lesbian, dan transgender, maka hal tersebut adalah sebuah kekeliruan. Feminisme tidak membenci laki-laki, melainkan membenci budaya patriarki dan dominasi laki-laki. Feminisme juga tidak mengajarkan gay dan lesbian, melainkan menjamin kebebasan tiap orang untuk memilih orientasi seksual mereka masing-masing tanpa ada diskriminasi.

Dalam hal ini perlu dibedakan antara ajaran dan sikap Feminisme terhadap kaum LGBT: ia tidak mengajarkan orang untuk mengubah orientasi seksual dari “hetero” menjadi “homo”; ia hanya mengajarkan bahwa semua orang bebas merasakan cinta maupun ketertarikan dengan siapapun, karena cinta dan ketertarikan tidak bisa dibuat-buat dan diubah begitu saja, maka seseorang tidak seharusnya menerima segala bentuk diskriminasi disebabkan karena cinta dan ketertarikannya yang ia sendiri tak bisa ubah.

Feminisme membenci patriarki karena ia adalah budaya yang memarginalisasi perermpuan, dan Feminisme pun membenci diskriminasi terhadap kaum LGBT karena hal itu akan meminggirkan pihak tertentu dan membuatnya inferior. Dan semua ini, dalam pandangan Feminisme, dan tentu dalam pandangan Islam juga, adalah hal yang tidak sejalan dengan visi kesetaraan dan egalitarianisme.

Visi kesetaraan dan egalitarianisme mengharuskan untuk menjamin hak tiap orang untuk meyakini dan melakukan hal yang dia inginkan, asalkan tidak mengganggu orang lain dan masyarakat. Inilah salah satu makna dari maqashid al-syari’ah tentang menjaga akal (hifzh al-‘aql) dan jiwa (hifzh al-nafs).

Semua orang berhak untuk memiliki pandangan, keyakinan, dan ketertarikannya sendiri, dan semua orang berhak untuk terjamin dari diskriminasi dari orang lain (baca misalnya Argumen Pluralisme Agama).

Dengan menggunakan pandangan yang lebih adil, egaliter, dan berorientasi maqashid al-syari’ah, maka semua detail hukum fikih yang berkaitan dengan relasi hubungan laki-laki dan perempuan dapat diteliti secara lebih baik. Ajaran yang selama ini terdapat dalam fikih Islam tentang inferioritas perempuan dan superioritas laki-laki harus ditelaah ulang menggunakan pendekatan baru yang lebih mengutamakan kemaslahatan perempuan dan pengalamannya.

Pendekatan “Islamis” sekaligus Feminis ini ditawarkan agar kesan ketidakadilan yang terjadi selama ini dalam fikih Islam dapat diminimalisir. Jika bagi sebagian orang istilah Feminisme dirasa sulit untuk disatukan dengan Islam, maka tidak perlu risau hanya dengan istilah belaka.

Pada intinya Islam mengajarkan suatu pandangan yang menyetarakan hak laki-laki dan perempuan, memberikan mereka kesempatan yang sama untuk melakukan kerja-kerja keagamaan, sosial, politik, sebagai bentuk pengkhidmatan sekaligus aktualisasi diri.

Entah pandangan ini akan dianggap sesuai dengan pandangan Feminisme atau tidak, yang penting adalah bahwa pandangan keislaman yang lebih memerhatikan perasaan dan pengalaman perempuan saat ini sangat diperlukan demi menciptakan hubungan relasional yang lebih adil antara laki-laki dan perempuan. []

 

Tags: feminismeGendergerakan perempuanislamkeadilanKesetaraan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pawang Hujan, Sebagai Tanda Jika Tuhan itu Ada

Next Post

Hamil adalah Kodrat Perempuan, Benarkah Demikian?

Badrul Jihad

Badrul Jihad

Lulusan Universitas Al-Azhar jurusan Akidah dan Filsafat. Minat kajian: isu-isu keislaman secara umum dan isu-isu keperempuanan secara khusus.

Related Posts

Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Next Post
Hamil adalah Kodrat Perempuan

Hamil adalah Kodrat Perempuan, Benarkah Demikian?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0