Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Membincang Makna Feminisme dari A sampai Z

Pandangan keislaman yang lebih memerhatikan perasaan, dan pengalaman perempuan saat ini sangat diperlukan demi menciptakan hubungan relasional yang lebih adil antara laki-laki dan perempuan

Badrul Jihad Badrul Jihad
13 Desember 2022
in Pernak-pernik
0
Perempuan Menghadapi Perang, Apa yang Harus Dilakukan?

Perempuan Menghadapi Perang, Apa yang Harus Dilakukan?

773
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gelombang pertama gerakan Feminisme baru dimulai pada sekitar abad ke-19, dan kemudian berlanjut dan masih tetap bergaung hingga abad ke-21 ini. Karena baru muncul pada abad-abad modern, kebanyakan orang menyebut Feminisme sebagai “produk baru”. Walaupun memang benar jika yang dimaksud adalah gerakan terorganisirnya, namun Feminisme sesungguhnya memiliki akar historis yang sangat panjang, jauh sebelum terma feminisme itu sendiri digunakan secara luas.

Menurut Margaret Walters, dalam bukunya Feminism; A Very Short Introduction, Feminisme setidaknya telah dimulai (secara tidak terorganisir) pada sekitar abad ke-11. Seorang perempuan bernama Hildegard adalah diantara tokoh-tokoh pertama yang menyuarakan narasi-narasi kesetaraan.

Ia sebetulnya adalah seorang biarawati sekaligus penulis, dan dalam tulisan-tulisannya, ia menggambarkan Tuhan sebagai sosok yang feminin dan “keibuan”. Kata Hildegard, “Tuhan telah memberikanku kasih sayangnya lagi, sebagaimana ketika seorang ibu memberikan susu kepada anaknya yang menangis.”

Setelah Hildegard, ada banyak tokoh-tokoh perempuan awal yang mencoba menyuarakan narasi-narasi kesetaraan serupa, sebelum akhirnya memuncak pada abad 19. Namun terlepas dari akar Feminisme yang panjang ini, hal yang penting untuk kita bahas di sini adalah, apa sebetulnya esensi dari Feminisme, dan apakah ia sejalan dengan ajaran Islam?

Mengutip Nadya Karima Melati dalam Membicarakan Feminisme, Feminisme dapat dikelompokkan menjadi tiga spektrum yaitu: (1) sebagai ilmu pengetahuan, (2) sebagai gerakan sosial, dan (3) sebagai alat analisis. Untuk menjawab pertanyaan yang kita kemukakan barusan di atas, maka kita akan berfokus membahas Feminisme sebagai alat analisis.

Dalam spektrum ini, Feminisme boleh kita artikan sebagai cara pandang dalam melihat fenomena-fenomena sosial dengan mempertimbangkan pengalaman-pengalaman perempuan, sebuah cara pandang yang bertujuan agar tercipta relasi yang berkeadilan antara laki-laki dan perempuan.

Mempertimbangkan pengalaman perempuan adalah inti dari cara pandang Feminis ini, karena itulah sejarah panjang Feminisme selalu berkaitan dengan pikiran-pikiran para perempuan yang berusaha mendekonstruksi gagasan-gagasan yang bersifat male-oriented, berorientasi kelaki-lakian atau demi kepentingan laki-laki semata (tanpa mempertimbangkan pengalaman perempuan).

Jika cara pandang Feminis adalah cara pandang yang berkeadilan, maka kita dapat segera mengatakan bahwa ia sangat sejalan dengan ajaran Islam. Cara pandang Islam dalam melihat hubungan relasional antara laki-laki dan perempuan juga adalah cara pandang yang berkeadilan dan egaliter.

Contoh konkritnya adalah, perempuan diberikan hak untuk mendapat harta warisan ketika ia dulu (pada masa Jahiliyah) tak boleh menerimanya sedikitpun; perempuan diberikan hak untuk mengelola keuangannya secara pribadi ketika dulu ia tak memiliki independensi; perempuan diberikan hak untuk berekspresi dan mengungkapkan gagasan-gagasannya ketika dulu ia tak punya suara; perempuan diberikan hak untuk menolak pernikahan ketika dulu ia terbiasa dipaksa; dan lain-lain.

Ajaran-ajaran di atas adalah contoh dari suatu cara pandang berkeadilan yang diajarkan Islam, yang mementingkan pengalaman perempuan sebagai salah satu faktor penentu hukum. Pada masa Jahiliyah, perempuan, misalnya, tidak diberikan harta warisan sedikitpun ketika keluarga atau kerabatnya meninggal.

Hal ini adalah salah satu bentuk dari budaya patriarki yang tentu saja merugikan perempuan. Kemudian dengan mempertimbangkan kerugian perempuan ini maka Islam menetapkan hukum yang lebih pro-perempuan, hukum yang sangat radikal pada waktu itu, yaitu memberikan perempuan harta warisan dengan kadar yang berbeda-beda (walaupun anak perempuan tetap mendapat setengah dari bagian anak laki-laki).

Hal yang sama juga terjadi dalam kasus-kasus lain yang menggambarkan cara pandang Islam yang lebih adil dan ramah perempuan. Pandangan keislaman yang adil dan ramah perempuan ini memiliki kesamaan yang jelas dengan cara pandang Feminisme, walaupun pandangan keislaman memiliki karakteristiknya sendiri yaitu berbasis teks keagamaan Alquran dan Hadis.

Bahkan saking pandangan keislaman dan Feminisme saling bersesuaian, Prof. Alimatul Qibtiyah menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw. adalah seorang Feminis; tentu hal ini karena beliau melihat adanya keserasian antara ajaran keadilan yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. dengan cara pandang berkesetaraan yang diusung Feminisme.

Namun perlu diingat bahwa mengatakan ajaran Islam sejalan dengan cara pandang Feminisme tidak sama dengan mengatakan bahwa Islam mendukung pandangan-pandangan dan cara hidup ala Barat. Mengatakan bahwa ajaran Islam sejalan dengan cara pandang Feminisme, hanya berarti bahwa keduanya memiliki visi yang sama tentang kesetaraan dan egalitarianisme.

Jika selama ini Feminisme identik dengan paham membenci laki-laki, menganjurkan gay, lesbian, dan transgender, maka hal tersebut adalah sebuah kekeliruan. Feminisme tidak membenci laki-laki, melainkan membenci budaya patriarki dan dominasi laki-laki. Feminisme juga tidak mengajarkan gay dan lesbian, melainkan menjamin kebebasan tiap orang untuk memilih orientasi seksual mereka masing-masing tanpa ada diskriminasi.

Dalam hal ini perlu dibedakan antara ajaran dan sikap Feminisme terhadap kaum LGBT: ia tidak mengajarkan orang untuk mengubah orientasi seksual dari “hetero” menjadi “homo”; ia hanya mengajarkan bahwa semua orang bebas merasakan cinta maupun ketertarikan dengan siapapun, karena cinta dan ketertarikan tidak bisa dibuat-buat dan diubah begitu saja, maka seseorang tidak seharusnya menerima segala bentuk diskriminasi disebabkan karena cinta dan ketertarikannya yang ia sendiri tak bisa ubah.

Feminisme membenci patriarki karena ia adalah budaya yang memarginalisasi perermpuan, dan Feminisme pun membenci diskriminasi terhadap kaum LGBT karena hal itu akan meminggirkan pihak tertentu dan membuatnya inferior. Dan semua ini, dalam pandangan Feminisme, dan tentu dalam pandangan Islam juga, adalah hal yang tidak sejalan dengan visi kesetaraan dan egalitarianisme.

Visi kesetaraan dan egalitarianisme mengharuskan untuk menjamin hak tiap orang untuk meyakini dan melakukan hal yang dia inginkan, asalkan tidak mengganggu orang lain dan masyarakat. Inilah salah satu makna dari maqashid al-syari’ah tentang menjaga akal (hifzh al-‘aql) dan jiwa (hifzh al-nafs).

Semua orang berhak untuk memiliki pandangan, keyakinan, dan ketertarikannya sendiri, dan semua orang berhak untuk terjamin dari diskriminasi dari orang lain (baca misalnya Argumen Pluralisme Agama).

Dengan menggunakan pandangan yang lebih adil, egaliter, dan berorientasi maqashid al-syari’ah, maka semua detail hukum fikih yang berkaitan dengan relasi hubungan laki-laki dan perempuan dapat diteliti secara lebih baik. Ajaran yang selama ini terdapat dalam fikih Islam tentang inferioritas perempuan dan superioritas laki-laki harus ditelaah ulang menggunakan pendekatan baru yang lebih mengutamakan kemaslahatan perempuan dan pengalamannya.

Pendekatan “Islamis” sekaligus Feminis ini ditawarkan agar kesan ketidakadilan yang terjadi selama ini dalam fikih Islam dapat diminimalisir. Jika bagi sebagian orang istilah Feminisme dirasa sulit untuk disatukan dengan Islam, maka tidak perlu risau hanya dengan istilah belaka.

Pada intinya Islam mengajarkan suatu pandangan yang menyetarakan hak laki-laki dan perempuan, memberikan mereka kesempatan yang sama untuk melakukan kerja-kerja keagamaan, sosial, politik, sebagai bentuk pengkhidmatan sekaligus aktualisasi diri.

Entah pandangan ini akan dianggap sesuai dengan pandangan Feminisme atau tidak, yang penting adalah bahwa pandangan keislaman yang lebih memerhatikan perasaan dan pengalaman perempuan saat ini sangat diperlukan demi menciptakan hubungan relasional yang lebih adil antara laki-laki dan perempuan. []

 

Tags: feminismeGendergerakan perempuanislamkeadilanKesetaraan
Badrul Jihad

Badrul Jihad

Lulusan Universitas Al-Azhar jurusan Akidah dan Filsafat. Minat kajian: isu-isu keislaman secara umum dan isu-isu keperempuanan secara khusus.

Terkait Posts

Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”
  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID