Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Membincang Makna Feminisme dari A sampai Z

Pandangan keislaman yang lebih memerhatikan perasaan, dan pengalaman perempuan saat ini sangat diperlukan demi menciptakan hubungan relasional yang lebih adil antara laki-laki dan perempuan

Badrul Jihad Badrul Jihad
13 Desember 2022
in Pernak-pernik
0
Perempuan Menghadapi Perang, Apa yang Harus Dilakukan?

Perempuan Menghadapi Perang, Apa yang Harus Dilakukan?

772
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gelombang pertama gerakan Feminisme baru dimulai pada sekitar abad ke-19, dan kemudian berlanjut dan masih tetap bergaung hingga abad ke-21 ini. Karena baru muncul pada abad-abad modern, kebanyakan orang menyebut Feminisme sebagai “produk baru”. Walaupun memang benar jika yang dimaksud adalah gerakan terorganisirnya, namun Feminisme sesungguhnya memiliki akar historis yang sangat panjang, jauh sebelum terma feminisme itu sendiri digunakan secara luas.

Menurut Margaret Walters, dalam bukunya Feminism; A Very Short Introduction, Feminisme setidaknya telah dimulai (secara tidak terorganisir) pada sekitar abad ke-11. Seorang perempuan bernama Hildegard adalah diantara tokoh-tokoh pertama yang menyuarakan narasi-narasi kesetaraan.

Ia sebetulnya adalah seorang biarawati sekaligus penulis, dan dalam tulisan-tulisannya, ia menggambarkan Tuhan sebagai sosok yang feminin dan “keibuan”. Kata Hildegard, “Tuhan telah memberikanku kasih sayangnya lagi, sebagaimana ketika seorang ibu memberikan susu kepada anaknya yang menangis.”

Setelah Hildegard, ada banyak tokoh-tokoh perempuan awal yang mencoba menyuarakan narasi-narasi kesetaraan serupa, sebelum akhirnya memuncak pada abad 19. Namun terlepas dari akar Feminisme yang panjang ini, hal yang penting untuk kita bahas di sini adalah, apa sebetulnya esensi dari Feminisme, dan apakah ia sejalan dengan ajaran Islam?

Mengutip Nadya Karima Melati dalam Membicarakan Feminisme, Feminisme dapat dikelompokkan menjadi tiga spektrum yaitu: (1) sebagai ilmu pengetahuan, (2) sebagai gerakan sosial, dan (3) sebagai alat analisis. Untuk menjawab pertanyaan yang kita kemukakan barusan di atas, maka kita akan berfokus membahas Feminisme sebagai alat analisis.

Dalam spektrum ini, Feminisme boleh kita artikan sebagai cara pandang dalam melihat fenomena-fenomena sosial dengan mempertimbangkan pengalaman-pengalaman perempuan, sebuah cara pandang yang bertujuan agar tercipta relasi yang berkeadilan antara laki-laki dan perempuan.

Mempertimbangkan pengalaman perempuan adalah inti dari cara pandang Feminis ini, karena itulah sejarah panjang Feminisme selalu berkaitan dengan pikiran-pikiran para perempuan yang berusaha mendekonstruksi gagasan-gagasan yang bersifat male-oriented, berorientasi kelaki-lakian atau demi kepentingan laki-laki semata (tanpa mempertimbangkan pengalaman perempuan).

Jika cara pandang Feminis adalah cara pandang yang berkeadilan, maka kita dapat segera mengatakan bahwa ia sangat sejalan dengan ajaran Islam. Cara pandang Islam dalam melihat hubungan relasional antara laki-laki dan perempuan juga adalah cara pandang yang berkeadilan dan egaliter.

Contoh konkritnya adalah, perempuan diberikan hak untuk mendapat harta warisan ketika ia dulu (pada masa Jahiliyah) tak boleh menerimanya sedikitpun; perempuan diberikan hak untuk mengelola keuangannya secara pribadi ketika dulu ia tak memiliki independensi; perempuan diberikan hak untuk berekspresi dan mengungkapkan gagasan-gagasannya ketika dulu ia tak punya suara; perempuan diberikan hak untuk menolak pernikahan ketika dulu ia terbiasa dipaksa; dan lain-lain.

Ajaran-ajaran di atas adalah contoh dari suatu cara pandang berkeadilan yang diajarkan Islam, yang mementingkan pengalaman perempuan sebagai salah satu faktor penentu hukum. Pada masa Jahiliyah, perempuan, misalnya, tidak diberikan harta warisan sedikitpun ketika keluarga atau kerabatnya meninggal.

Hal ini adalah salah satu bentuk dari budaya patriarki yang tentu saja merugikan perempuan. Kemudian dengan mempertimbangkan kerugian perempuan ini maka Islam menetapkan hukum yang lebih pro-perempuan, hukum yang sangat radikal pada waktu itu, yaitu memberikan perempuan harta warisan dengan kadar yang berbeda-beda (walaupun anak perempuan tetap mendapat setengah dari bagian anak laki-laki).

Hal yang sama juga terjadi dalam kasus-kasus lain yang menggambarkan cara pandang Islam yang lebih adil dan ramah perempuan. Pandangan keislaman yang adil dan ramah perempuan ini memiliki kesamaan yang jelas dengan cara pandang Feminisme, walaupun pandangan keislaman memiliki karakteristiknya sendiri yaitu berbasis teks keagamaan Alquran dan Hadis.

Bahkan saking pandangan keislaman dan Feminisme saling bersesuaian, Prof. Alimatul Qibtiyah menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw. adalah seorang Feminis; tentu hal ini karena beliau melihat adanya keserasian antara ajaran keadilan yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. dengan cara pandang berkesetaraan yang diusung Feminisme.

Namun perlu diingat bahwa mengatakan ajaran Islam sejalan dengan cara pandang Feminisme tidak sama dengan mengatakan bahwa Islam mendukung pandangan-pandangan dan cara hidup ala Barat. Mengatakan bahwa ajaran Islam sejalan dengan cara pandang Feminisme, hanya berarti bahwa keduanya memiliki visi yang sama tentang kesetaraan dan egalitarianisme.

Jika selama ini Feminisme identik dengan paham membenci laki-laki, menganjurkan gay, lesbian, dan transgender, maka hal tersebut adalah sebuah kekeliruan. Feminisme tidak membenci laki-laki, melainkan membenci budaya patriarki dan dominasi laki-laki. Feminisme juga tidak mengajarkan gay dan lesbian, melainkan menjamin kebebasan tiap orang untuk memilih orientasi seksual mereka masing-masing tanpa ada diskriminasi.

Dalam hal ini perlu dibedakan antara ajaran dan sikap Feminisme terhadap kaum LGBT: ia tidak mengajarkan orang untuk mengubah orientasi seksual dari “hetero” menjadi “homo”; ia hanya mengajarkan bahwa semua orang bebas merasakan cinta maupun ketertarikan dengan siapapun, karena cinta dan ketertarikan tidak bisa dibuat-buat dan diubah begitu saja, maka seseorang tidak seharusnya menerima segala bentuk diskriminasi disebabkan karena cinta dan ketertarikannya yang ia sendiri tak bisa ubah.

Feminisme membenci patriarki karena ia adalah budaya yang memarginalisasi perermpuan, dan Feminisme pun membenci diskriminasi terhadap kaum LGBT karena hal itu akan meminggirkan pihak tertentu dan membuatnya inferior. Dan semua ini, dalam pandangan Feminisme, dan tentu dalam pandangan Islam juga, adalah hal yang tidak sejalan dengan visi kesetaraan dan egalitarianisme.

Visi kesetaraan dan egalitarianisme mengharuskan untuk menjamin hak tiap orang untuk meyakini dan melakukan hal yang dia inginkan, asalkan tidak mengganggu orang lain dan masyarakat. Inilah salah satu makna dari maqashid al-syari’ah tentang menjaga akal (hifzh al-‘aql) dan jiwa (hifzh al-nafs).

Semua orang berhak untuk memiliki pandangan, keyakinan, dan ketertarikannya sendiri, dan semua orang berhak untuk terjamin dari diskriminasi dari orang lain (baca misalnya Argumen Pluralisme Agama).

Dengan menggunakan pandangan yang lebih adil, egaliter, dan berorientasi maqashid al-syari’ah, maka semua detail hukum fikih yang berkaitan dengan relasi hubungan laki-laki dan perempuan dapat diteliti secara lebih baik. Ajaran yang selama ini terdapat dalam fikih Islam tentang inferioritas perempuan dan superioritas laki-laki harus ditelaah ulang menggunakan pendekatan baru yang lebih mengutamakan kemaslahatan perempuan dan pengalamannya.

Pendekatan “Islamis” sekaligus Feminis ini ditawarkan agar kesan ketidakadilan yang terjadi selama ini dalam fikih Islam dapat diminimalisir. Jika bagi sebagian orang istilah Feminisme dirasa sulit untuk disatukan dengan Islam, maka tidak perlu risau hanya dengan istilah belaka.

Pada intinya Islam mengajarkan suatu pandangan yang menyetarakan hak laki-laki dan perempuan, memberikan mereka kesempatan yang sama untuk melakukan kerja-kerja keagamaan, sosial, politik, sebagai bentuk pengkhidmatan sekaligus aktualisasi diri.

Entah pandangan ini akan dianggap sesuai dengan pandangan Feminisme atau tidak, yang penting adalah bahwa pandangan keislaman yang lebih memerhatikan perasaan dan pengalaman perempuan saat ini sangat diperlukan demi menciptakan hubungan relasional yang lebih adil antara laki-laki dan perempuan. []

 

Tags: feminismeGendergerakan perempuanislamkeadilanKesetaraan
Badrul Jihad

Badrul Jihad

Lulusan Universitas Al-Azhar jurusan Akidah dan Filsafat. Minat kajian: isu-isu keislaman secara umum dan isu-isu keperempuanan secara khusus.

Terkait Posts

Negara, Kekuasaan
Publik

Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

12 September 2025
Tafsir al-Manar
Personal

Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

10 September 2025
Ketimpangan Gender
Publik

Menggeser Sri Mulyani, Namun Tidak Menggeser Ketimpangan Gender

10 September 2025
Stigma Patriarki
Publik

Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

9 September 2025
Nabi Muhammad
Buku

Maulid Nabi Muhammad: Merayakan Idul Mahabbah Melalui Buku Membaca Sirah Nabi Muhammad

8 September 2025
Refleksi Maulid
Publik

Refleksi Maulid sebagai Alarm Sosial: Dari Quraisy ke Oligarki

8 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol
  • Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender
  • Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat
  • Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID