• Login
  • Register
Jumat, 3 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Membincang Seksualitas dengan Anak Tanpa Tabu

Badriyah Fayumi Badriyah Fayumi
09/05/2020
in Keluarga
0
26
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Memberikan pendidikan seks sejak dini kepada anak dapat dilakukan dengan banyak langkah bijak. Islam telah menyampaikannya secara gamblang dalam berbagai ayat di Alquran dan hadis.

Seksualitas atau segala sesuatu yang terkait dengan seks bukanlah hal yang tabu. Membincangkannya dengan anak juga tidak akan menjadi tabu jika disampaikan dengan bahasa agama dan ilmu pengetahuan (biologi, seksologi, ilmu kesehatan reproduksi, dan lain-lain).

Orang tua hari ini sangat perlu megedukasi anak tentang seksualitas sedini mungkin. Seiring dengan makin tingginya angka kejahatan seksual dan makin mudahnya anak-anak terpapar pornografi sejak dini, serta makin longgarnya nilai-nilai moral dan norma sosial.

Ilmu Menjelaskan, Agama Mengarahkan

Biologi menjelaskan anatomi tubuh manusia, termasuk organ seksualnya, tahap-tahap pertumbuhan organ-organ tersebut, serta perbedaan biologis dan fisiologis laki-laki dan perempuan dalam setiap tahap. Ilmu kesehatan reproduksi lebih spesifik lagi.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Makna Hijab Menurut Para Ahli
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan
  • Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

Baca Juga:

Makna Hijab Menurut Para Ahli

5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw

Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

Pengetahuan tentang kespro membuat manusia mengenali apa saja organ-organ reproduksi itu, bagaimana menjaganya dengan baik, apa saja yang dapat merusak dan menurunkan fungsi kespro, apa saja penyakit kelamin dan organ reproduksi lainnya, penyebab dan cara mengatasinya, hingga apa saja hak-hak seksual dan reproduksi manusia yang harus dilindungi negara sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Seksologi lebih khusus lagi. Ilmu ini memberi penjelasan rinci tentang seksualitas manusia mulai apa itu seks dan seksualitas sampai bagaimana hubungan seksual yang benar, baik, sehat, dan membahagiakan. Masalah-masalah dan kendala dalam hubungan pasutri juga dibahas oleh seksologi. Yang terakhir ini biasanya menjadi tema favorit konsultasi sehingga timbul kesan seolah seksologi itu hanya urusan hubungan seks. Padahal tidak.

Agama yang ajarannya datang dari Sang Pencipta manusia memberikan arah dan panduan bagaimana agar seksualitas manusia sesuai dengan fitrah kemanusiaan dan berada dalam bingkai nilai-nilai ketuhanan. Jika ilmu pengetahuan menjelaskan berbagai fakta, data, kesimpulan, dan rekomendasi tentang seksualitas dari berbagai aspeknya. 

Maka agama hadir untuk mengarahkan, bagaimana memilah dan memilih hasil ilmu pengetahuan, memberikan panduan dan arah ke mana, untuk apa dan bagaimana mengelola seksualitas agar dengannya manusia menjadi mulia di hadapan sesama dan di mata Allah. Karena itulah seksualitas dalam Islam dibahas dalam semua ruang agama, mulai ibadah, akhlak, hingga posisi teologis manusia terkait kemampuan pengelolaan seksualitasnya.

Ranah Ibadah dan Akhlak

Dalam ranah ibadah, tanda-tanda baligh yang mengubah status anak menjadi mukalaf (orang yang dikenai beban hukum) terkait langsung dengan seksualitas, yakni mimpi basah bagi laki-laki dan haid bagi perempuan.

Saat ini anak berusia 10 tahun sudah ada yang haid dan mimpi basah. Itu artinya pengetahuan tentang hal itu sudah seharusnya diketahui sejak usia tujuh tahun. Orang tua, biasanya ibu, dapat memberitahu anaknya bahwa saat tanda-tanda itu tiba. 

Secara hukum anak tersebut sudah menjadi mukalaf. Pahala dan dosanya sudah dicatat malaikat. Lalu dalam hal biologis, anak laki-laki yang sudah mimpi basah bisa menghamili, dan anak perempuan yang sudah haid bisa hamil. Anak-anak berhak tahu tanda-tanda baligh ini lengkap dengan konsekuensi hukum dan biologisnya.

Terkait dengan akhlak personal, anak sejak baligh perlu ditanamkan kesadaran bahwa alat kelamin dan ketertarikan pada lawan jenis adalah anugerah Allah yang mesti dijaga sesuai dengan amanah Sang Pemberi anugerah. Meski tidak ada seorang pun yang melihat, Allah tetap melihat. Karena itu, melihat gambar atau video porno jangan dilakukan walau sedang sendiri di kamar. Alat kelamin jangan dieksploitasi dengan sengaja melakukan onani dan masturbasi, apalagi dibiasakan.

Sangat penting ditekankan bahwa satu-satunya saluran seks halal adalah pernikahan. Karena pernikahan itu bukan hanya urusan hubungan seks, remaja perlu diajak berpikir jernih tentang pentingnya relasi yang halal dan sah, baik secara agama maupun hukum negara. []

Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Terkait Posts

Peran Ayah bagi Anak Perempuan

Fenomena Fatherless dan Peran Ayah bagi Anak Perempuannya

2 Februari 2023
Kesehatan Calon Pasangan

Pentingnya Mengetahui Kesehatan Calon Pasangan Sebelum Menikah

31 Januari 2023
Makanan Penambah Darah

Makanan Penambah Darah untuk Ibu Hamil Berdasarkan Kearifan Lokal Indonesia

26 Januari 2023
Toxic Parents

Toxic Parents dan Akibatnya pada Pengasuhan Anak

26 Januari 2023
Mandul itu Bukan Salah Perempuan

Mandul itu Bukan Salah Perempuan Semata

25 Januari 2023
Konsep Makruf

Konsep Makruf sebagai Tips Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga

16 Januari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Satu Abad NU

    Satu Abad NU:  NU dan Kebangkitan Kaum Perempuan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab Menurut Para Ahli
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan
  • Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

Komentar Terbaru

  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama pada Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I
  • Urgensi Pencegahan Ekstrimisme Budaya Momshaming - Mubadalah pada RAN PE dan Penanggulangan Ekstrimisme di Masa Pandemi
  • Antara Ungkapan Perancis La Femme Fatale dan Mubadalah - Mubadalah pada Dialog Filsafat: Al-Makmun dan Aristoteles
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist