Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Memilih Untuk Childfree Juga Adalah Pilihan

Dunia pernikahan ini tidak sesempit melakukan seks kemudian mengandung dan melahirkan saja, lebih dari itu pernikahan meliputi urusan spiritual dan urusan-urusan kompleks lainnya

Aenuni Fatihah by Aenuni Fatihah
6 November 2021
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Personal Boundaries

Personal Boundaries

5
SHARES
252
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tahu istilah Childfree? Ya, bisa dibilang childfree adalah sebuah gaya hidup yang menolak untuk mempunyai anak, dan menolak melahirkan anak atau dengan kata lain pasangan yang berkomitmen untuk tidak memiliki anak karena satu dan lain hal meskipun pada dasarnya memiliki kemampuan reproduksi yang sehat.

Beberapa bulan yang lalu sempat ramai diperbincangkan mengenai persoalan childfree ini di salah satu laman media sosial yaitu twitter yang di posting oleh salah satu institusi pendidikan. Yang mana headline dari postingan tersebut malah menimbulkan perdebatan diantara netizen, karena mereka menyebut bahwa childfree ini adalah sebuah tren dan bolehkan sebagai seorang muslim mengikuti tren tersebut? Tulisnya.

Memang terlihat agak provokatif karena alih-alih menyetuji childfree sebagai tren, kebanyakan dari netizen malah memperdebatkan hal tersebut dengan mengatakan bahwa tulisan tersebut terbilang sembrono karena tanpa didampingi dalil yang menguatkan akan argumen tersebut. Dalam postingan itu juga disebutkan bahwa tujuan utama daripada pernikahan adalah mempunyai anak. That’s why malah mengundang perdebatan?

Seolah mengeneralisir bahwa setiap orang yang menikah memiliki tujuan yang sama yaitu atas dasar memiliki keturunan. Nyatanya tidak sesederhana itu, karena setiap kepala dan setiap orang itu memiliki tujuan yang berbeda-beda, sedangkan perihal tujuan utama pernikahan pada hakikatnya adalah untuk menyempurnakan separuh agama juga untuk kemaslahatan. Kemaslahatan disini cakupannya tidak hanya maslahat untuk pasangan suami istri saja.

Di luar daripada itu, juga mencakup keluarga pada intinya juga masyarakat bahkan negara. Karena pernikahan ini bisa dibilang janji seumur hidup agar tetap bersama membangun keluarga yang baik, sehingga bukan hanya sekadar “main-main” saja dalam artian nikah-cerai-nikah-cerai, itulah yang kita sebut sebagai mitsaqan ghalidza. Sebab memantapkan niat untuk menikah pun perlu pertimbangan dan persiapan yang matang karena janji ini tentu sama saja dengan ikrar kepada Allah swt.

Pun hukum dari pernikahan itu sendiri beragam tidak hanya sunnah saja, bisa jadi wajib, mubah, makruh, dan juga haram. Tergantung kondisi pasangan itu bagaimana. Menelisik dari sisi agama terlebih dahulu, menikah dikatakan sunnah karena berdasar pada hadits nabi yang mengatakan bahwa “Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat).” HR. Ibnu Majah No. 1846 di shahihkan Al Albani dalam silsilah Ash Shahihah No. 2383.

Sedangkan bisa jadi wajib apabila seseorang sudah siap menikah, serta sudah mampu baik fisik dan juga finansialnya serta dikhawatirkan akan berzina sebab sudah tidak ada lagi halangan bagi seseorang itu untuk menunda pernikahan maka wajib hukumnya untuk menikah.

Sebaliknya pernikahan ini bisa menjadi haram jika dengan adanya ikatan pernikahan ini malah menimbulkan kemadharatan bagi keduanya atau salah satunya misal disebabkan karena suami sudah tidak mampu lagi untuk menafkahi, atau karena tidak dapat berhubungan seksual karena suatu sebab, bisa jadi juga karena suami atau istri yang sudah tidak mencintai satu sama lain yang mana malah menimbulkan pertengkaran dan ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Maka baginya ikatan pernikahan itu adalah haram.

Sekarang kembali kepada keputusan untuk childfree dalam Islam tidak ada dalil yang secara spesifik menyebutkan bahwa childfree hukumnya haram. Karena sebagaimana dalam kaidah fiqh dikatakan bahwa “Hukum asal dari segala sesuatu itu adalah boleh, sampai ada dalil yang mengubah ketetapan sebelumnya” artinya childfree ini boleh-boleh saja asal berdasar keputusan bersama dan dengan komitmen diantara keduanya menyetujui akan hal tersebut.

Jika memang dianggap sebagai kemaslahatan ya tidak apa-apa tergantung, seperti pasangan muda Gita Savitri Devi dan Paul yang memutuskan untuk childfree, karena alasan bumi ini sudah over population, dan mereka khawatir akan masa depan anak-anak mereka nantinya juga melihat usia bumi yang semakin tua, sehingga pada akhirnya sampai kepada suatu keputusan untuk childfree, ya itu juga adalah sebuah pilihan.

Kita tidak bisa memaksakan kehendak dan pilihan kita kepada orang lain, karena rasanya tidak etis memperdebatkan perihal rahim orang lain, jika memang memiliki pilihan yang berbeda ya sudah, cukup simpan saja untuk diri sendiri. Karena kemaslahatan itu bisa diraih dengan berbagai cara bukan hanya dalam urusan reproduksi saja. Sebab childfree ini juga bergantung pada illat atau sebab yang jelas.

Dunia pernikahan ini tidak sesempit melakukan seks kemudian mengandung dan melahirkan saja, lebih dari itu pernikahan meliputi urusan spiritual dan urusan-urusan kompleks lainnya, bukan malah mempertanyakan lalu untuk apa menikah kalau tidak memiliki anak? Tentu untuk beribadah. Dan juga bukannya tidak mendayagunakan fungsi tubuh, karena melakukan hubungan ya dilakukan saja.

Lalu bukannya syarat menikah itu harus sudah aqil baligh ya? Ini berarti tujuannya memang untuk reproduksi dong? Loh, loh jangan kira kami perempuan ini dilahirkan hanya untuk mereproduksi anak dan menjadi pabrik anakmu. Ya terus kalau memang gak mau berurusan dengan anak nikah gak perlu nunggu aqil baligh lah? Aduh, ya memang betul syarat nikah itu diantaranya sudah aqil dan baligh yang artinya harus berakal karena dengan usia yang cukup maka tingkat intelektualitas pun meningkat dan berkembang.

Jauh lebih dalam daripada harus berakal dan intelektualitas yang cukup pun, kesehatan mental pun harus menjadi perhatan karena hidup berumah tangga ini tidak akan selamanya berjalan mulus, maka dari itu untuk menanganinya diperlukan ketiga hal tersebut. Sehingga konsep atau tujuan untukk memiliki atau tidak memiliki anak adalah sebuah pilihan, yang bebas dipilih oleh siapa saja asal untuk kemaslahatan.

Tahu tidak nyatanya ada beberapa ulama terkenal yang mereka memilh untuk tidak menikah, seperti Ibnu Taimiyyah, At Thabari, juga Al Khawarizmi, ya tidak apa-apa sehingga mereka hanya fokus untuk beribadah saja selama hidupnya, karena ibadah ini sangat beragam dan cara untuk menjemput ridha dan rahmat Allah pun bisa dengan berbagai cara.

Jadi fokus saja kepada diri sendiri untuk menjadi versi terbaik yang dapat menuntun kepada Jannah-Nya. Dan menjadi manusia yang bermanfaat bagi manusia yang lain. Wallahu ‘alam bish shawab. []

Tags: ChildfreeHukum MenikahkeluargaperkawinanTujuan Pernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menguak Sisi Patriarki dalam Series Maid

Next Post

Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi Sedari Dini

Aenuni Fatihah

Aenuni Fatihah

puan pegiat nulis

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Next Post
Childfree, dan Keadilan Gender dalam Rumah Tangga

Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi Sedari Dini

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0