• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Memilih Untuk Childfree Juga Adalah Pilihan

Dunia pernikahan ini tidak sesempit melakukan seks kemudian mengandung dan melahirkan saja, lebih dari itu pernikahan meliputi urusan spiritual dan urusan-urusan kompleks lainnya

Aenuni Fatihah Aenuni Fatihah
06/11/2021
in Personal, Rekomendasi
0
Personal Boundaries

Personal Boundaries

247
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tahu istilah Childfree? Ya, bisa dibilang childfree adalah sebuah gaya hidup yang menolak untuk mempunyai anak, dan menolak melahirkan anak atau dengan kata lain pasangan yang berkomitmen untuk tidak memiliki anak karena satu dan lain hal meskipun pada dasarnya memiliki kemampuan reproduksi yang sehat.

Beberapa bulan yang lalu sempat ramai diperbincangkan mengenai persoalan childfree ini di salah satu laman media sosial yaitu twitter yang di posting oleh salah satu institusi pendidikan. Yang mana headline dari postingan tersebut malah menimbulkan perdebatan diantara netizen, karena mereka menyebut bahwa childfree ini adalah sebuah tren dan bolehkan sebagai seorang muslim mengikuti tren tersebut? Tulisnya.

Memang terlihat agak provokatif karena alih-alih menyetuji childfree sebagai tren, kebanyakan dari netizen malah memperdebatkan hal tersebut dengan mengatakan bahwa tulisan tersebut terbilang sembrono karena tanpa didampingi dalil yang menguatkan akan argumen tersebut. Dalam postingan itu juga disebutkan bahwa tujuan utama daripada pernikahan adalah mempunyai anak. That’s why malah mengundang perdebatan?

Seolah mengeneralisir bahwa setiap orang yang menikah memiliki tujuan yang sama yaitu atas dasar memiliki keturunan. Nyatanya tidak sesederhana itu, karena setiap kepala dan setiap orang itu memiliki tujuan yang berbeda-beda, sedangkan perihal tujuan utama pernikahan pada hakikatnya adalah untuk menyempurnakan separuh agama juga untuk kemaslahatan. Kemaslahatan disini cakupannya tidak hanya maslahat untuk pasangan suami istri saja.

Di luar daripada itu, juga mencakup keluarga pada intinya juga masyarakat bahkan negara. Karena pernikahan ini bisa dibilang janji seumur hidup agar tetap bersama membangun keluarga yang baik, sehingga bukan hanya sekadar “main-main” saja dalam artian nikah-cerai-nikah-cerai, itulah yang kita sebut sebagai mitsaqan ghalidza. Sebab memantapkan niat untuk menikah pun perlu pertimbangan dan persiapan yang matang karena janji ini tentu sama saja dengan ikrar kepada Allah swt.

Baca Juga:

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

Membangun Kehidupan yang Sehat Dimulai dari Keluarga

Pun hukum dari pernikahan itu sendiri beragam tidak hanya sunnah saja, bisa jadi wajib, mubah, makruh, dan juga haram. Tergantung kondisi pasangan itu bagaimana. Menelisik dari sisi agama terlebih dahulu, menikah dikatakan sunnah karena berdasar pada hadits nabi yang mengatakan bahwa “Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat).” HR. Ibnu Majah No. 1846 di shahihkan Al Albani dalam silsilah Ash Shahihah No. 2383.

Sedangkan bisa jadi wajib apabila seseorang sudah siap menikah, serta sudah mampu baik fisik dan juga finansialnya serta dikhawatirkan akan berzina sebab sudah tidak ada lagi halangan bagi seseorang itu untuk menunda pernikahan maka wajib hukumnya untuk menikah.

Sebaliknya pernikahan ini bisa menjadi haram jika dengan adanya ikatan pernikahan ini malah menimbulkan kemadharatan bagi keduanya atau salah satunya misal disebabkan karena suami sudah tidak mampu lagi untuk menafkahi, atau karena tidak dapat berhubungan seksual karena suatu sebab, bisa jadi juga karena suami atau istri yang sudah tidak mencintai satu sama lain yang mana malah menimbulkan pertengkaran dan ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Maka baginya ikatan pernikahan itu adalah haram.

Sekarang kembali kepada keputusan untuk childfree dalam Islam tidak ada dalil yang secara spesifik menyebutkan bahwa childfree hukumnya haram. Karena sebagaimana dalam kaidah fiqh dikatakan bahwa “Hukum asal dari segala sesuatu itu adalah boleh, sampai ada dalil yang mengubah ketetapan sebelumnya” artinya childfree ini boleh-boleh saja asal berdasar keputusan bersama dan dengan komitmen diantara keduanya menyetujui akan hal tersebut.

Jika memang dianggap sebagai kemaslahatan ya tidak apa-apa tergantung, seperti pasangan muda Gita Savitri Devi dan Paul yang memutuskan untuk childfree, karena alasan bumi ini sudah over population, dan mereka khawatir akan masa depan anak-anak mereka nantinya juga melihat usia bumi yang semakin tua, sehingga pada akhirnya sampai kepada suatu keputusan untuk childfree, ya itu juga adalah sebuah pilihan.

Kita tidak bisa memaksakan kehendak dan pilihan kita kepada orang lain, karena rasanya tidak etis memperdebatkan perihal rahim orang lain, jika memang memiliki pilihan yang berbeda ya sudah, cukup simpan saja untuk diri sendiri. Karena kemaslahatan itu bisa diraih dengan berbagai cara bukan hanya dalam urusan reproduksi saja. Sebab childfree ini juga bergantung pada illat atau sebab yang jelas.

Dunia pernikahan ini tidak sesempit melakukan seks kemudian mengandung dan melahirkan saja, lebih dari itu pernikahan meliputi urusan spiritual dan urusan-urusan kompleks lainnya, bukan malah mempertanyakan lalu untuk apa menikah kalau tidak memiliki anak? Tentu untuk beribadah. Dan juga bukannya tidak mendayagunakan fungsi tubuh, karena melakukan hubungan ya dilakukan saja.

Lalu bukannya syarat menikah itu harus sudah aqil baligh ya? Ini berarti tujuannya memang untuk reproduksi dong? Loh, loh jangan kira kami perempuan ini dilahirkan hanya untuk mereproduksi anak dan menjadi pabrik anakmu. Ya terus kalau memang gak mau berurusan dengan anak nikah gak perlu nunggu aqil baligh lah? Aduh, ya memang betul syarat nikah itu diantaranya sudah aqil dan baligh yang artinya harus berakal karena dengan usia yang cukup maka tingkat intelektualitas pun meningkat dan berkembang.

Jauh lebih dalam daripada harus berakal dan intelektualitas yang cukup pun, kesehatan mental pun harus menjadi perhatan karena hidup berumah tangga ini tidak akan selamanya berjalan mulus, maka dari itu untuk menanganinya diperlukan ketiga hal tersebut. Sehingga konsep atau tujuan untukk memiliki atau tidak memiliki anak adalah sebuah pilihan, yang bebas dipilih oleh siapa saja asal untuk kemaslahatan.

Tahu tidak nyatanya ada beberapa ulama terkenal yang mereka memilh untuk tidak menikah, seperti Ibnu Taimiyyah, At Thabari, juga Al Khawarizmi, ya tidak apa-apa sehingga mereka hanya fokus untuk beribadah saja selama hidupnya, karena ibadah ini sangat beragam dan cara untuk menjemput ridha dan rahmat Allah pun bisa dengan berbagai cara.

Jadi fokus saja kepada diri sendiri untuk menjadi versi terbaik yang dapat menuntun kepada Jannah-Nya. Dan menjadi manusia yang bermanfaat bagi manusia yang lain. Wallahu ‘alam bish shawab. []

Tags: ChildfreeHukum MenikahkeluargaperkawinanTujuan Pernikahan
Aenuni Fatihah

Aenuni Fatihah

puan pegiat nulis

Terkait Posts

Gerakan KUPI

Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

4 Juli 2025
Ruang Aman, Dunia Digital

Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

3 Juli 2025
Kebencian Berbasis Agama

Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

2 Juli 2025
Vasektomi

Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

2 Juli 2025
Anak Difabel

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

1 Juli 2025
Narasi Pernikahan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Tambang

    Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID