Minggu, 14 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Reboisasi Relasi

    Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Reboisasi Relasi

    Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Memilih Untuk Childfree Juga Adalah Pilihan

Dunia pernikahan ini tidak sesempit melakukan seks kemudian mengandung dan melahirkan saja, lebih dari itu pernikahan meliputi urusan spiritual dan urusan-urusan kompleks lainnya

Aenuni Fatihah Aenuni Fatihah
6 November 2021
in Personal, Rekomendasi
0
Personal Boundaries

Personal Boundaries

249
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tahu istilah Childfree? Ya, bisa dibilang childfree adalah sebuah gaya hidup yang menolak untuk mempunyai anak, dan menolak melahirkan anak atau dengan kata lain pasangan yang berkomitmen untuk tidak memiliki anak karena satu dan lain hal meskipun pada dasarnya memiliki kemampuan reproduksi yang sehat.

Beberapa bulan yang lalu sempat ramai diperbincangkan mengenai persoalan childfree ini di salah satu laman media sosial yaitu twitter yang di posting oleh salah satu institusi pendidikan. Yang mana headline dari postingan tersebut malah menimbulkan perdebatan diantara netizen, karena mereka menyebut bahwa childfree ini adalah sebuah tren dan bolehkan sebagai seorang muslim mengikuti tren tersebut? Tulisnya.

Memang terlihat agak provokatif karena alih-alih menyetuji childfree sebagai tren, kebanyakan dari netizen malah memperdebatkan hal tersebut dengan mengatakan bahwa tulisan tersebut terbilang sembrono karena tanpa didampingi dalil yang menguatkan akan argumen tersebut. Dalam postingan itu juga disebutkan bahwa tujuan utama daripada pernikahan adalah mempunyai anak. That’s why malah mengundang perdebatan?

Seolah mengeneralisir bahwa setiap orang yang menikah memiliki tujuan yang sama yaitu atas dasar memiliki keturunan. Nyatanya tidak sesederhana itu, karena setiap kepala dan setiap orang itu memiliki tujuan yang berbeda-beda, sedangkan perihal tujuan utama pernikahan pada hakikatnya adalah untuk menyempurnakan separuh agama juga untuk kemaslahatan. Kemaslahatan disini cakupannya tidak hanya maslahat untuk pasangan suami istri saja.

Di luar daripada itu, juga mencakup keluarga pada intinya juga masyarakat bahkan negara. Karena pernikahan ini bisa dibilang janji seumur hidup agar tetap bersama membangun keluarga yang baik, sehingga bukan hanya sekadar “main-main” saja dalam artian nikah-cerai-nikah-cerai, itulah yang kita sebut sebagai mitsaqan ghalidza. Sebab memantapkan niat untuk menikah pun perlu pertimbangan dan persiapan yang matang karena janji ini tentu sama saja dengan ikrar kepada Allah swt.

Pun hukum dari pernikahan itu sendiri beragam tidak hanya sunnah saja, bisa jadi wajib, mubah, makruh, dan juga haram. Tergantung kondisi pasangan itu bagaimana. Menelisik dari sisi agama terlebih dahulu, menikah dikatakan sunnah karena berdasar pada hadits nabi yang mengatakan bahwa “Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat).” HR. Ibnu Majah No. 1846 di shahihkan Al Albani dalam silsilah Ash Shahihah No. 2383.

Sedangkan bisa jadi wajib apabila seseorang sudah siap menikah, serta sudah mampu baik fisik dan juga finansialnya serta dikhawatirkan akan berzina sebab sudah tidak ada lagi halangan bagi seseorang itu untuk menunda pernikahan maka wajib hukumnya untuk menikah.

Sebaliknya pernikahan ini bisa menjadi haram jika dengan adanya ikatan pernikahan ini malah menimbulkan kemadharatan bagi keduanya atau salah satunya misal disebabkan karena suami sudah tidak mampu lagi untuk menafkahi, atau karena tidak dapat berhubungan seksual karena suatu sebab, bisa jadi juga karena suami atau istri yang sudah tidak mencintai satu sama lain yang mana malah menimbulkan pertengkaran dan ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Maka baginya ikatan pernikahan itu adalah haram.

Sekarang kembali kepada keputusan untuk childfree dalam Islam tidak ada dalil yang secara spesifik menyebutkan bahwa childfree hukumnya haram. Karena sebagaimana dalam kaidah fiqh dikatakan bahwa “Hukum asal dari segala sesuatu itu adalah boleh, sampai ada dalil yang mengubah ketetapan sebelumnya” artinya childfree ini boleh-boleh saja asal berdasar keputusan bersama dan dengan komitmen diantara keduanya menyetujui akan hal tersebut.

Jika memang dianggap sebagai kemaslahatan ya tidak apa-apa tergantung, seperti pasangan muda Gita Savitri Devi dan Paul yang memutuskan untuk childfree, karena alasan bumi ini sudah over population, dan mereka khawatir akan masa depan anak-anak mereka nantinya juga melihat usia bumi yang semakin tua, sehingga pada akhirnya sampai kepada suatu keputusan untuk childfree, ya itu juga adalah sebuah pilihan.

Kita tidak bisa memaksakan kehendak dan pilihan kita kepada orang lain, karena rasanya tidak etis memperdebatkan perihal rahim orang lain, jika memang memiliki pilihan yang berbeda ya sudah, cukup simpan saja untuk diri sendiri. Karena kemaslahatan itu bisa diraih dengan berbagai cara bukan hanya dalam urusan reproduksi saja. Sebab childfree ini juga bergantung pada illat atau sebab yang jelas.

Dunia pernikahan ini tidak sesempit melakukan seks kemudian mengandung dan melahirkan saja, lebih dari itu pernikahan meliputi urusan spiritual dan urusan-urusan kompleks lainnya, bukan malah mempertanyakan lalu untuk apa menikah kalau tidak memiliki anak? Tentu untuk beribadah. Dan juga bukannya tidak mendayagunakan fungsi tubuh, karena melakukan hubungan ya dilakukan saja.

Lalu bukannya syarat menikah itu harus sudah aqil baligh ya? Ini berarti tujuannya memang untuk reproduksi dong? Loh, loh jangan kira kami perempuan ini dilahirkan hanya untuk mereproduksi anak dan menjadi pabrik anakmu. Ya terus kalau memang gak mau berurusan dengan anak nikah gak perlu nunggu aqil baligh lah? Aduh, ya memang betul syarat nikah itu diantaranya sudah aqil dan baligh yang artinya harus berakal karena dengan usia yang cukup maka tingkat intelektualitas pun meningkat dan berkembang.

Jauh lebih dalam daripada harus berakal dan intelektualitas yang cukup pun, kesehatan mental pun harus menjadi perhatan karena hidup berumah tangga ini tidak akan selamanya berjalan mulus, maka dari itu untuk menanganinya diperlukan ketiga hal tersebut. Sehingga konsep atau tujuan untukk memiliki atau tidak memiliki anak adalah sebuah pilihan, yang bebas dipilih oleh siapa saja asal untuk kemaslahatan.

Tahu tidak nyatanya ada beberapa ulama terkenal yang mereka memilh untuk tidak menikah, seperti Ibnu Taimiyyah, At Thabari, juga Al Khawarizmi, ya tidak apa-apa sehingga mereka hanya fokus untuk beribadah saja selama hidupnya, karena ibadah ini sangat beragam dan cara untuk menjemput ridha dan rahmat Allah pun bisa dengan berbagai cara.

Jadi fokus saja kepada diri sendiri untuk menjadi versi terbaik yang dapat menuntun kepada Jannah-Nya. Dan menjadi manusia yang bermanfaat bagi manusia yang lain. Wallahu ‘alam bish shawab. []

Tags: ChildfreeHukum MenikahkeluargaperkawinanTujuan Pernikahan
Aenuni Fatihah

Aenuni Fatihah

puan pegiat nulis

Terkait Posts

Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
Hukum Perkawinan Beda Agama
Publik

Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

6 Desember 2025
Pendidikan Karakter
Publik

Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

3 Desember 2025
Privasi Anak
Keluarga

Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

1 Desember 2025
Ayat-ayat Perceraian
Keluarga

Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

1 Desember 2025
Ayah dan Anak
Keluarga

Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

29 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kitab Iqdulul: Sayyidah Fatimah Teladan Bagi Ibu dan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa
  • GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan
  • Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam
  • Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan
  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID