• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Memproses dan Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kenyataan bahwa kekerasan terhadap perempuan baik jenis dan intensitasnya begitu tinggi, saya rasa perlu ada terobosan lain dari upaya-upaya yang telah ada. Pertama, kekerasan harus diperlakukan sebagai kedaruratan

Lies Marcoes Natsir Lies Marcoes Natsir
16/11/2022
in Keluarga
0
Kekerasan Rumah Tangga

Kekerasan Rumah Tangga

454
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Segera setelah meluncurkan tulisan terkait kekerasan dalam rumah tangga yang dialami almarhumah dr. Letty, sejumlah respons balik bermunculan. Sebagian besar menceritakan pengalaman personal atau pendampingan di saat-saat kritis di ambang proses perceraian.

Terlebih untuk kasus gugat cerai. Sangat mengharukan bagaimana mereka merasa berjuang sendirian. Institusi yang ada dirasa belum dapat membantu perjuangan mereka.

Indonesia telah memiliki sejumlah perangkat hukum dan teknis pelaksanaannya. UU 23/2004 merupakan perangkat dasar untuk pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Aparat kepolisian telah dibekali dengan satuan tugas penerimaan pengaduan yang khusus untuk penanganan KDRT.

Di tingkat nasional kita telah memiliki Komnas Perempuan yang setiap tahun melaporkan kepada negara situasi beragam kekerasan terhadap perempuan melalui CATAHU.

Laporannya senantiasa menunjukkan kenaikan kekerasan terhadap perempuan baik jenis maupun jumlahnya.

Baca Juga:

Hari Buruh dan Luka Pekerja Rumah Tangga: Sampai Kapan RUU PPRT Dibiarkan Menggantung?

Berbagi Beban, Berbagi Berkah: Perspektif Mubadalah dalam Arus Balik Mudik

Lebaran dan Seni Memaafkan: Membangun Relasi Seimbang dalam Rumah Tangga

Nyai Badriyah Fayumi: Nabi Saw Melarang Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kejadian pembunuhan dr. Letty ini sungguh menampar karena berlangsung ketika Komnas Perempuan sedang melakukan kampanye tahunan 16 hari Tanpa Kekerasan Terhadap Perempuan.

Secara teknis negara sebetulnya telah menyediakan lembaga semacam women crisis center untuk perlindungan korban di tingkat kota/kabupaten yaitu P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).

Persoalannya, kelembagaan layanan serupa ini diperlakukan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagaimana kantor biasa dengan keterbatasan waktu, tenaga dan dana.

Perlu Ada Terobosan

Kenyataan bahwa kekerasan terhadap perempuan baik jenis dan intensitasnya begitu tinggi, saya rasa perlu ada terobosan lain dari upaya-upaya yang telah ada.

Pertama, kekerasan harus memperlakukannya sebagai kedaruratan. Unit layanan 24 jam di tingkat kepolisian harus menempel pada kelembagaan yang paling bawah seperti RT/RW.

Karenanya, mereka harus kita beri kemampuan deteksi serta wewenang yang lebih besar untuk melaporkan.

Dalam kasus dr. Letty misalnya, ada yang menanggapi bahwa seandainya ketika ia mengalami penyiksaan dari dalam rumah ke halaman. Kemudian melapor kepada para tetangga dan RT bukan hanya sekedar melerai, situasi mungkin berbeda.

Pelayanan 24 jam itu juga perlu kita intensifkan lagi di kepolisian. Saat ini secara teori kelembagaan yang kita maksud telah tersedia.

Namun seperti sejumlah klien saya atau tanggapan sebelumnya, mereka justru mendapat pelecehan verbal. Kelembagaan lain yang juga harus bergerak aktif dengan layanan serupa ini adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Anggapan dalam isu yang berangkat dari asumsi bahwa saksi korban yang harus terlindungi hanya untuk isu-isu berat seperti korupsi telah mengabaikan jenis kebutuhan perlindungan saksi korban lainnya. Misalnya kasus KDRT, atau kekerasan hubungan personal lainnya seperti tidak harmoni antar pihak yang berbeda suku, ras, dan agama.

Namun di atas itu semua, yang paling mendasar adalah membangun kesadaran kolektif tentang keseimbangan dan keadilan relasi gender dan kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan biadab.

Tanpa itu, kita tak pernah bisa memetik pelajaran apa pun dari kematian seperti yang banyak perempuan yang mengalami korban kekerasan.[]

Tags: dalamkekerasanMemprosesMengatasirumah tangga
Lies Marcoes Natsir

Lies Marcoes Natsir

Peneliti senior pada Kreasi Prasasti Perdamaian. Bisa dihubungi melalui [email protected]

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Mengirim Anak ke Barak Militer

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

10 Mei 2025
Menjaga Kehamilan

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

8 Mei 2025
Ibu Hamil

Perhatian Islam kepada Ibu Hamil dan Menyusui

2 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version