• Login
  • Register
Senin, 23 Mei 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Eka S Rufaidah

    Ternyata ini Penyebabnya, Pernikahan Eka S Rufaidah yang Bertahan Cuma 8 Hari

    mubadalah

    Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Bacaan Doa Sebelum Hubungan Intim

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat berjamaah di masjid

    Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

    Lawan Insecure

    Lawan Insecure dengan Self Love Ala Nyai Masriyah Amva

    kriteria pasangan

    3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Anak-anak butuh bermain

    Mama Papa! Anak-anak Butuh Bermain

    sikap penghancur hubungan perkawinan

    Catat, Ini 4 Sikap Penghancur Hubungan Perkawinan

    Pendidikan Perempuan

    Potret Pendidikan Perempuan dalam Hidup dan Kehidupannya

    anak saleh dan salehah

    3 Prasyarat agar Memiliki Anak Saleh dan Salehah

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    Doa untuk Menghilangkan Kesedihan

    Mengapa Perkawinan Anak Harus Dikecam? Ini Jawabannya!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat berjamaah di masjid

    Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

    Membangun Kembali Kesadaran Sosial

    Sebuah Refleksi untuk Membangun Kembali Kesadaran Sosial

    kriteria pasangan

    3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    sikap penghancur hubungan perkawinan

    Catat, Ini 4 Sikap Penghancur Hubungan Perkawinan

    anak saleh dan salehah

    3 Prasyarat agar Memiliki Anak Saleh dan Salehah

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Ikhtiar Tawakal dan Sabar

    Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Suara Perempuan

    Suara-suara Perempuan yang Didengar Allah Swt dalam al-Qur’an

    Cinta Tanah Air dalam Islam

    Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI

    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits tentang Pemukulan Anak

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    Nabi Muhammad Tidak Pernah Memukul Istri

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa saat dilanda penderitaan

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Eka S Rufaidah

    Ternyata ini Penyebabnya, Pernikahan Eka S Rufaidah yang Bertahan Cuma 8 Hari

    mubadalah

    Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Bacaan Doa Sebelum Hubungan Intim

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat berjamaah di masjid

    Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

    Lawan Insecure

    Lawan Insecure dengan Self Love Ala Nyai Masriyah Amva

    kriteria pasangan

    3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Anak-anak butuh bermain

    Mama Papa! Anak-anak Butuh Bermain

    sikap penghancur hubungan perkawinan

    Catat, Ini 4 Sikap Penghancur Hubungan Perkawinan

    Pendidikan Perempuan

    Potret Pendidikan Perempuan dalam Hidup dan Kehidupannya

    anak saleh dan salehah

    3 Prasyarat agar Memiliki Anak Saleh dan Salehah

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    Doa untuk Menghilangkan Kesedihan

    Mengapa Perkawinan Anak Harus Dikecam? Ini Jawabannya!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat berjamaah di masjid

    Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

    Membangun Kembali Kesadaran Sosial

    Sebuah Refleksi untuk Membangun Kembali Kesadaran Sosial

    kriteria pasangan

    3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    sikap penghancur hubungan perkawinan

    Catat, Ini 4 Sikap Penghancur Hubungan Perkawinan

    anak saleh dan salehah

    3 Prasyarat agar Memiliki Anak Saleh dan Salehah

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Ikhtiar Tawakal dan Sabar

    Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Suara Perempuan

    Suara-suara Perempuan yang Didengar Allah Swt dalam al-Qur’an

    Cinta Tanah Air dalam Islam

    Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI

    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits tentang Pemukulan Anak

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    Nabi Muhammad Tidak Pernah Memukul Istri

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa saat dilanda penderitaan

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Menalar Akar Bias Gender Dalam Hukum Islam

Samrotul Fuadah Samrotul Fuadah
08/04/2021
in Hukum Syariat
0
Gender

Gender

166
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada tiga dasawarsa setengah terakhir ini, isu kesetaraan gender marak diperbincangkan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Trend ini berkaitan dengan bangkitnya kesadaran perempuan untuk memperoleh hak yang sama dengan laki-laki di berbagai lini kehidupan, seperti kesempatan berperan di arena publik yang selama ini didominasi oleh kaum laki-laki.

Masalah ketimpangan perlakuan terhadap dua jenis kelamin laki–laki dan perempuan diperbincangkan dalam berbagai aspek, yakni politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, bahkan agama. Keseluruhan aspek tersebut selama ini dinilai cenderung memihak kepada laki–laki  dan meminggirkan kaum perempuan.

Doktrin agama termasuk Islam, selama ini dinilai telah ikut melanggengkan ketidakadilan  terhadap perempuan yang terimplementasi tidak hanya pada marginalisasi dan subordinasi pada berbagai sektor kehidupan, tapi bahkan sampai pada tingkat kekerasan terhadap perempuan.

Beberapa aspek dalam hukum Islam dinilai cenderung memihak kepada laki–laki  dan diskriminatif terhadap perempuan. Institusi–institusi dalam hukum Islam yang sering diangkat untuk mengilustrasikan pemahaman tersebut antara lain adalah masalah kepemimpinan, persaksian, perwalian, poligami, nusyuz, kewarisan dan lain–lain. Bidang–bidang yang menjadi bagian kajian hukum Islam tersebut oleh kalangan feminis sangat bias gender.

Kondisi ini menghendaki pengkajian yang lebih mendalam. Benarkah hukum Islam telah mementingkan laki–laki dan memarginalkan kaum perempuan? Benarkah ajaran Islam bias gender? Benarkah hukum Islam patriarkis? Apakah benar hukum Islam diskriminatif terhadap kaum perempuan? Apakah aturan–aturan hukum Islam selam ini tidak cukup memberikan akses pemberdayaan, peluang, serta posisi bagi kaum perempuan yang cukup setara dengan laki–laki?

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Lawan Insecure dengan Self Love Ala Nyai Masriyah Amva
  • Potret Pendidikan Perempuan dalam Hidup dan Kehidupannya
  • Suara-suara Perempuan yang Didengar Allah Swt dalam al-Qur’an
  • Menyoal Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

Baca Juga:

Lawan Insecure dengan Self Love Ala Nyai Masriyah Amva

Potret Pendidikan Perempuan dalam Hidup dan Kehidupannya

Suara-suara Perempuan yang Didengar Allah Swt dalam al-Qur’an

Menyoal Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

Secara umum, hukum Islam terutama dalam masalah pernikahan memberi dukungan yang sangat terhormat kepada perempuan. Kewajiban suami memberi mahar, menyiapkan tempat tinggal, dan memperlakukan perempuan secara ma’ruf, merupakan gambaran bahwa Islam sangat menghargai posisi istri. Namun pada kenyataannya masih banyak kaum perempuan dan istri masih belum memiliki haknya tersebut.

Beberapa kasus yang terjadi, para perempuan belum diberikan tempat tinggal yang layak oleh suami, sering diperlakukan secara kasar, dan bahkan perempuan hanya dijadikan sebagai objek seksual semata oleh kaum laki–laki. Padahal itu semua merupakan hak seorang perempuan dari laki–laki yang telah menikahinya.

Pada beberapa kasus lainnya, ketika seorang istri meminta haknya kepada suami, tak sedikit dari suami malah justru menganggap tuntutan istri tersebut dianggap sebagai penuntutan hak yang berlebihan dan dianggap tidak bersyukur atas pemberian suami. Dan tak jarang pula ada seorang istri yang enggan melayani suami karena sering diperlakukan kasar oleh suaminya, bahkan tidak beri nafkah.

Namun ketika seorang istri tidak melayani suami, maka akan dianggap nusyus karena sudah dianggap tidak patuh terhadap suami. Nusyus yang pengertian ini adalah membangkang, melawan, berpaling, marah dan pergi meninggalkan rumah tanpa izin dari suami. Bahkan dalam kitab Uqud al Lujjain, Hasyiyah Al-Badjuri, dan beberapa kitab lainnya, mengatakan bahwa wajah istri yang kurang ceria dihadapan suami juga dianggap salah satu bentuk nusyus.

Dalam pembahasan fiqh tentang nusyus didasarkan pada Q.S. An Nisa (4):34. “Wanita–wanita yang kamu khawatirkan  nusyusnya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur  mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah maha tinggi lagi maha besar”.

Dalam paparan di atas, yang menjadi masalah adalah institusi ini dinilai oleh berbagai kalangan, khususnya bagi golongan tekstualis yang menganggap hal tersebut sebagai sikap Islam yang melegalkan tindakan kekerasan terhadap istri (perempuan) .

Tentu saja tindakan sewenang–wenang suami seakan-akan dinilai dan ditolelir oleh Islam, bahkan mereka memiliki dasar pembenaran adanya institusi nusyuz tersebut sebagai motif dari berbagai macam alasan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang merugikan pasangan suami istri tersebut.

Segi–segi semacam perbedaan dalam penafsiran dan memahami substansi hukum dan aturan lah yang kemudian rawan melahirkan bias gender dalam fiqh perempuan selama ini. Oleh karenanya sudah menjadi tugas kita bersama untuk menalar kritis semua pandangan dan pendapat yang sudah ada, kemudian disesuaikan dengan realitas sosial yang terjadi di lingkungan kita, agar hukum yang berlaku tetap maslahat sepanjang zaman. []

 

 

Tags: Fiqih KeluargaGenderHukum IslamkeadilanKesetaraanTafsir AlQur'an
Samrotul Fuadah

Samrotul Fuadah

Terkait Posts

hukum nikah

5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

20 Mei 2022
hukum suami mengasuh anak

Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

19 Mei 2022
Mengasuh Anak

Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

11 Mei 2022
Donor ASI

Donor ASI: Apakah Perlu Dikhawatirkan Secara Fiqh Islam?

6 Mei 2022
Adopsi Anak

Apakah Adopsi Anak Bisa Dibolehkan dalam Islam?

3 Mei 2022
Membayar Zakat

Kapan Waktu Terbaik Untuk Membayar Zakat Fitrah?

30 April 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pendidikan Perempuan

    Potret Pendidikan Perempuan dalam Hidup dan Kehidupannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawan Insecure dengan Self Love Ala Nyai Masriyah Amva

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebuah Refleksi untuk Membangun Kembali Kesadaran Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa untuk Menghilangkan Kesedihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid
  • Sebuah Refleksi untuk Membangun Kembali Kesadaran Sosial
  • Doa untuk Menghilangkan Kesedihan
  • Lawan Insecure dengan Self Love Ala Nyai Masriyah Amva
  • 3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kiat Membaca Kecerdasan Spiritual Perspektif Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist