Senin, 27 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menanti Hasil Fatwa KUPI dan Kokohnya Bangunan Epistemologi Part I

Kita tahu sejak awal dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pilihan prioritas kajian atau fatwa selalu kita diskusikan. Pada KUPI I di Pesantren Kebon Jambu, Cirebon, 2017, pilihan prioritas itu adalah pada isu kekerasan seksual, pernikahan anak, dan krisis ekologi

Hafidzoh Almawaliy Ruslan Hafidzoh Almawaliy Ruslan
19 Januari 2023
in Personal
1
Hasil Fatwa KUPI

Hasil Fatwa KUPI

670
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum menulis sebagai refleksi “Menanti Hasil Fatwa KUPI dan Kokohnya Bangunan Epistemologi”,, sebetulnya saya telah mengutarakan kegelisahan ini kepada salah satu guru otoritatif yang amat mencintai gerakan ulama perempuan Indonesia. Tanpa kurangi rasa hormat dan bangga saya pada gerakan, maafkan bila saya tidak sebutkan nama.

Saat itu saya katakan kepada beliau : “Guru, saya ingin menulis tentang refleksi dari KUPI 2 yang saya ikuti”.

Jawaban yang singkat dari beliau dan beri semangat : “Bagus sekali”.

“Tapi saya ragu dan khawatir tesis yang saya bangun nanti tidak sesuai dengan arus utama. Terutama terkait dinamika gerakan dalam respon beberapa isu, seperti poligami, (atau) khitan perempuan. Terasa tidak seperti dulu ketika gerakan masih dikelilingi (dijalankan) para guru sepuh. Hari ini respon itu cenderung ‘tidak tegas’ mengambil hukum. Atau seperti apa? Mohon saran (nasehat) Guru”. Pinta saya.

“Hehe. Harus berani, dengan cara yang santun. Misalnya ‘sebaiknya tidak poligami’. Atau ‘khitan perempuan untuk apa?’ Dan argumentatif”. Tuntun beliau.

Prioritas Isu Perempuan

Kita tahu sejak awal dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pilihan prioritas kajian atau fatwa selalu kita diskusikan. Pada KUPI I di Pesantren Kebon Jambu, Cirebon, 2017, pilihan prioritas itu adalah pada isu kekerasan seksual, pernikahan anak, dan krisis ekologi.

Dua isu pertama tersebut berhasil turut mendorong diundangkannya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS); Serta ditetapkannya usia minimal perkawinan perempuan dan laki-laki menjadi sama, 19 tahun melaui UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Namun demikian terkait aturan usia minimal perkawinan sendiri masih kerap terganjal praktik dispensasi perkawinan yang memang diatur juga dalam UU. Akibatnya, Indonesia masih masuk peringkat ke-10 jumlah perkawinan anak tertinggi di dunia dengan angka 1.220.900 anak yang lakukan perkawinan dini.

Selanjutnya pada KUPI II sendiri yang baru saja usai akhir November 2022 lalu, di Ponpes Hasyim Asy’ari, Bangsri Jepara, ada 5 isu prioritas. Pertama, isu peminggiran perempuan dalam menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama (ekstremisme); Kedua, pengelolaan sampah untuk keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan (ekologi).

Ketiga, perlindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan (kawin paksa); Keempat, perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan; Kelima, perlindungan perempuan dari bahaya Pemotongan, Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) tanpa alasan medis (khitan perempuan).

Dinamika Gerakan Ulama Perempuan

Sampai di sini saya mengerti. Tetapi saya tetap tidak bisa berhenti bertanya mengapa poligami tidak kunjung jadi isu prioritas KUPI? Apakah karena sangat sensitif? Atau bagaimana? Sementara isu-isu lain yang saling terkait dan mendesak seperti ekstremisme, kawin anak, atau mungkin juga khitan perempuan, telah masuk dalam pembahasan sikap dan pandangan keagamaan. Bahkan ‘ekologi’ sendiri masuk sebagai isu prioritas pada KUPI I dan II sekaligus.

Di sinilah saya merasa menangkap dinamika yang berbeda dari gerakan ulama perempuan hari ini dengan masa para guru-guru sepuh. Karena meskipun mungkin hari ini tantangannya besar. Namun peluang yang dimiliki juga jauh lebih terbuka ketimbang masa lampau.

Hari ini kita diuntungkan dengan besarnya modal sosial, politik, maupun kultural yang dimiliki gerakan; Juga luasnya jaringan yang kita jangkau hingga dunia muslim global. Namun KUPI masih terkesan parsial dalam menyelesaikan persoalan perempuan. Bukankah isu-isu perempuan itu sebetulnya sangat kompleks? Rasanya sulit mengambil satu-satu isu, meninggalkan isu (prioritas) lainnya. Sedang kita tahu, isu-isu itu telah lama jadi perjuangan gerakan juga.

Warisan Spirit Para Guru Sepuh

Dalam dinamikanya, misalnya penentangan Raden Adjeng Kartini (1879-1904) terhadap poligami memang sering timbulkan penilaian sebagai selemah-lemahnya iman. Karena akhirnya Kartini tetap ‘kalah’ dengan kenyataan. Ia menikah tanpa kehendak pilihan yang lahir dari dalam diri sendiri, menjalani poligami.

Namun beruntungnya RA. Kartini tetap bersuara kencang. Dalam surat-suratnya hampir semua berisi penuh kegundahan. Tak jarang bahkan kemarahan pun ia tumpahkan lewat surat itu kepada para sahabat, dan mungkin juga gurunya, KH. Muhammad Sholeh bin Umar Assamarani atau Mbah Sholeh Darat (1820-1903).

Kepada Stella Zeehandelaar, sahabatnya asal Belanda, tertanggal 6 November 1899, Kartini berkata :

“Akan agama Islam melarang umatnya mempercakapkannya dengan umat agama lain. Lagi pula sebenarnya agamaku agama Islam, hanya karena nenek moyangku beragama Islam. Manakah boleh aku cinta akan agamaku, kalau aku tiada kenal, tiada boleh aku mengenalnya”.

“Benarkah agama itu restu bagi manusia? Tanyaku kerap kali kepada diriku sendiri, dengan bimbang hati. Agama harus menjaga kita daripada berbuat dosa. Tetapi beberapa banyaknya dosa diperbuat orang atas nama agama itu.”

Suara kencang RA. Kartini bukanlah tidak berarti apa-apa. Semua jadi pembuka jalan bagi perjuangan perempuan Indonesia, untuk hanya menjadi manusia hamba Tuhan saja, yang menggunakan nalar merdeka untuk kritik berbagai ketimpangan; Termasuk poligami, kawin paksa, kawin anak, atau bentuk-bentuk feodalisme lain yang hendak mensubordinat dan merugikan kaum perempuan.

Ulama Perempuan Tegas Menolak Kawin Paksa dan Poligami

Para guru yang lahir kemudian, seperti Syeikhah Hajjah Rangkayo Rahmah El Yunusiah (1900-1969) dan Hajjah Rangkayo Rasuna Said (1910-1965), juga mengikuti dan makin menguatkan keyakinan Kartini. Dengan tegas kedua ulama perempuan asal Sumatra ini menolak poligami.

Rasuna Said bahkan tak segan mengatakan poligami adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan. Karenanya praktik poligami (menurutnya) tegas haram hukumnya. Semua itu ia perjuangkan bukan tanpa melewati pengalaman pahit. Rasuna adalah korban perjodohan yang menolak kawin paksa, sekaligus juga korban cerai dalam rumah tangganya sendiri. Belakangan itu diindikasikan sebagai perlawanan terhadap poligami. Ia lebih baik memilih bercerai, dan melepaskan suaminya hidup bahagia dengan pasangan yang lain.

Dalam konteks kekerasan yang demikian, yang masih banyak dialami kaum perempuan hingga hari ini. Rasanya semua isu itu, tidak terkecuali poligami, bisa jadi prioritas dan peroleh putusan hukum tegas dalam sikap dan pandangan keagamaan KUPI. Poligami sendiri misalnya, bisa diputus mendesak dengan bahasa “sebaiknya tidak dipraktikkan” lagi hari ini.

Bukankah pengalaman dan pengetahuan perempuan itu jadi salah satu basis kuat rumusan hasil fatwa KUPI? Selain juga berbagai pijakan dasar Al Qur’an, Hadis, Ijma’, Qiyas, maupun dasar Fikih Ushuli, seperti dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih ataupun konsep maslahah mursalah. Karenanya menghindari kerusakan dan bahaya dari praktik semua itu, harus lebih kita dahulukan ketimbang berusaha meraih kebaikan-kebaikan yang belum tentu, atau bahkan tak dapat kita peroleh sama sekali. (bersambung)

 

Tags: EpistemologiFatwa KUPIHasil KUPI IIKupipengetahuanulama perempuan
Hafidzoh Almawaliy Ruslan

Hafidzoh Almawaliy Ruslan

Ibu dua putri, menyukai isu perempuan dan anak, sosial, politik, tasawuf juga teologi agama-agama

Terkait Posts

Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah yang
Aktual

Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

25 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Ulama Perempuan Disabilitas
Aktual

Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj Hanifah Muyasaroh

    Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan
  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID