Jumat, 6 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menanti Hasil Fatwa KUPI dan Kokohnya Bangunan Epistemologi Part I

Kita tahu sejak awal dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pilihan prioritas kajian atau fatwa selalu kita diskusikan. Pada KUPI I di Pesantren Kebon Jambu, Cirebon, 2017, pilihan prioritas itu adalah pada isu kekerasan seksual, pernikahan anak, dan krisis ekologi

Hafidzoh Almawaliy Ruslan by Hafidzoh Almawaliy Ruslan
19 Januari 2023
in Personal
A A
1
Hasil Fatwa KUPI

Hasil Fatwa KUPI

13
SHARES
673
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum menulis sebagai refleksi “Menanti Hasil Fatwa KUPI dan Kokohnya Bangunan Epistemologi”,, sebetulnya saya telah mengutarakan kegelisahan ini kepada salah satu guru otoritatif yang amat mencintai gerakan ulama perempuan Indonesia. Tanpa kurangi rasa hormat dan bangga saya pada gerakan, maafkan bila saya tidak sebutkan nama.

Saat itu saya katakan kepada beliau : “Guru, saya ingin menulis tentang refleksi dari KUPI 2 yang saya ikuti”.

Jawaban yang singkat dari beliau dan beri semangat : “Bagus sekali”.

“Tapi saya ragu dan khawatir tesis yang saya bangun nanti tidak sesuai dengan arus utama. Terutama terkait dinamika gerakan dalam respon beberapa isu, seperti poligami, (atau) khitan perempuan. Terasa tidak seperti dulu ketika gerakan masih dikelilingi (dijalankan) para guru sepuh. Hari ini respon itu cenderung ‘tidak tegas’ mengambil hukum. Atau seperti apa? Mohon saran (nasehat) Guru”. Pinta saya.

“Hehe. Harus berani, dengan cara yang santun. Misalnya ‘sebaiknya tidak poligami’. Atau ‘khitan perempuan untuk apa?’ Dan argumentatif”. Tuntun beliau.

Prioritas Isu Perempuan

Kita tahu sejak awal dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pilihan prioritas kajian atau fatwa selalu kita diskusikan. Pada KUPI I di Pesantren Kebon Jambu, Cirebon, 2017, pilihan prioritas itu adalah pada isu kekerasan seksual, pernikahan anak, dan krisis ekologi.

Dua isu pertama tersebut berhasil turut mendorong diundangkannya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS); Serta ditetapkannya usia minimal perkawinan perempuan dan laki-laki menjadi sama, 19 tahun melaui UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Namun demikian terkait aturan usia minimal perkawinan sendiri masih kerap terganjal praktik dispensasi perkawinan yang memang diatur juga dalam UU. Akibatnya, Indonesia masih masuk peringkat ke-10 jumlah perkawinan anak tertinggi di dunia dengan angka 1.220.900 anak yang lakukan perkawinan dini.

Selanjutnya pada KUPI II sendiri yang baru saja usai akhir November 2022 lalu, di Ponpes Hasyim Asy’ari, Bangsri Jepara, ada 5 isu prioritas. Pertama, isu peminggiran perempuan dalam menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama (ekstremisme); Kedua, pengelolaan sampah untuk keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan (ekologi).

Ketiga, perlindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan (kawin paksa); Keempat, perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan; Kelima, perlindungan perempuan dari bahaya Pemotongan, Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) tanpa alasan medis (khitan perempuan).

Dinamika Gerakan Ulama Perempuan

Sampai di sini saya mengerti. Tetapi saya tetap tidak bisa berhenti bertanya mengapa poligami tidak kunjung jadi isu prioritas KUPI? Apakah karena sangat sensitif? Atau bagaimana? Sementara isu-isu lain yang saling terkait dan mendesak seperti ekstremisme, kawin anak, atau mungkin juga khitan perempuan, telah masuk dalam pembahasan sikap dan pandangan keagamaan. Bahkan ‘ekologi’ sendiri masuk sebagai isu prioritas pada KUPI I dan II sekaligus.

Di sinilah saya merasa menangkap dinamika yang berbeda dari gerakan ulama perempuan hari ini dengan masa para guru-guru sepuh. Karena meskipun mungkin hari ini tantangannya besar. Namun peluang yang dimiliki juga jauh lebih terbuka ketimbang masa lampau.

Hari ini kita diuntungkan dengan besarnya modal sosial, politik, maupun kultural yang dimiliki gerakan; Juga luasnya jaringan yang kita jangkau hingga dunia muslim global. Namun KUPI masih terkesan parsial dalam menyelesaikan persoalan perempuan. Bukankah isu-isu perempuan itu sebetulnya sangat kompleks? Rasanya sulit mengambil satu-satu isu, meninggalkan isu (prioritas) lainnya. Sedang kita tahu, isu-isu itu telah lama jadi perjuangan gerakan juga.

Warisan Spirit Para Guru Sepuh

Dalam dinamikanya, misalnya penentangan Raden Adjeng Kartini (1879-1904) terhadap poligami memang sering timbulkan penilaian sebagai selemah-lemahnya iman. Karena akhirnya Kartini tetap ‘kalah’ dengan kenyataan. Ia menikah tanpa kehendak pilihan yang lahir dari dalam diri sendiri, menjalani poligami.

Namun beruntungnya RA. Kartini tetap bersuara kencang. Dalam surat-suratnya hampir semua berisi penuh kegundahan. Tak jarang bahkan kemarahan pun ia tumpahkan lewat surat itu kepada para sahabat, dan mungkin juga gurunya, KH. Muhammad Sholeh bin Umar Assamarani atau Mbah Sholeh Darat (1820-1903).

Kepada Stella Zeehandelaar, sahabatnya asal Belanda, tertanggal 6 November 1899, Kartini berkata :

“Akan agama Islam melarang umatnya mempercakapkannya dengan umat agama lain. Lagi pula sebenarnya agamaku agama Islam, hanya karena nenek moyangku beragama Islam. Manakah boleh aku cinta akan agamaku, kalau aku tiada kenal, tiada boleh aku mengenalnya”.

“Benarkah agama itu restu bagi manusia? Tanyaku kerap kali kepada diriku sendiri, dengan bimbang hati. Agama harus menjaga kita daripada berbuat dosa. Tetapi beberapa banyaknya dosa diperbuat orang atas nama agama itu.”

Suara kencang RA. Kartini bukanlah tidak berarti apa-apa. Semua jadi pembuka jalan bagi perjuangan perempuan Indonesia, untuk hanya menjadi manusia hamba Tuhan saja, yang menggunakan nalar merdeka untuk kritik berbagai ketimpangan; Termasuk poligami, kawin paksa, kawin anak, atau bentuk-bentuk feodalisme lain yang hendak mensubordinat dan merugikan kaum perempuan.

Ulama Perempuan Tegas Menolak Kawin Paksa dan Poligami

Para guru yang lahir kemudian, seperti Syeikhah Hajjah Rangkayo Rahmah El Yunusiah (1900-1969) dan Hajjah Rangkayo Rasuna Said (1910-1965), juga mengikuti dan makin menguatkan keyakinan Kartini. Dengan tegas kedua ulama perempuan asal Sumatra ini menolak poligami.

Rasuna Said bahkan tak segan mengatakan poligami adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan. Karenanya praktik poligami (menurutnya) tegas haram hukumnya. Semua itu ia perjuangkan bukan tanpa melewati pengalaman pahit. Rasuna adalah korban perjodohan yang menolak kawin paksa, sekaligus juga korban cerai dalam rumah tangganya sendiri. Belakangan itu diindikasikan sebagai perlawanan terhadap poligami. Ia lebih baik memilih bercerai, dan melepaskan suaminya hidup bahagia dengan pasangan yang lain.

Dalam konteks kekerasan yang demikian, yang masih banyak dialami kaum perempuan hingga hari ini. Rasanya semua isu itu, tidak terkecuali poligami, bisa jadi prioritas dan peroleh putusan hukum tegas dalam sikap dan pandangan keagamaan KUPI. Poligami sendiri misalnya, bisa diputus mendesak dengan bahasa “sebaiknya tidak dipraktikkan” lagi hari ini.

Bukankah pengalaman dan pengetahuan perempuan itu jadi salah satu basis kuat rumusan hasil fatwa KUPI? Selain juga berbagai pijakan dasar Al Qur’an, Hadis, Ijma’, Qiyas, maupun dasar Fikih Ushuli, seperti dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih ataupun konsep maslahah mursalah. Karenanya menghindari kerusakan dan bahaya dari praktik semua itu, harus lebih kita dahulukan ketimbang berusaha meraih kebaikan-kebaikan yang belum tentu, atau bahkan tak dapat kita peroleh sama sekali. (bersambung)

 

Tags: EpistemologiFatwa KUPIHasil KUPI IIKupipengetahuanulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Hafidzoh Almawaliy Ruslan

Hafidzoh Almawaliy Ruslan

Ibu dua putri, menyukai isu perempuan dan anak, sosial, politik, tasawuf juga teologi agama-agama

Related Posts

Pengetahuan Kesehatan Reproduksi
Pernak-pernik

Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

2 Februari 2026
Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan
Pernak-pernik

Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

25 Januari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Lingkungan
Lingkungan

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

TERBARU

  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0