• Login
  • Register
Sabtu, 23 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Mendorong Keterpilihan 30% Perempuan di Penyelenggara Pemilu

Terdapat 24 nama calon yang akan mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan. Dari 24 nama ini, terdapat tujuh orang perempuan, empat orang perempuan calon anggota KPU dan tiga orang calon anggota Bawaslu

Redaksi Redaksi
14/02/2022
in Aktual
0
Social Justice Day, Vagabond

Social Justice Day

62
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Koalisi Perempuan Indonesia, Kemitraan, Perludem, JPPR, Netgrit, Deep Indonesia, Kode Inisiatif, Puskapol UI, Pusako FH Unand, DPP UGM, Unsrat, STHI Jentera, LHKP PP Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Fatayat NU, PB KOPRI PMII, MPI, ANBTI

Komisi II DPR RI akan segera menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota KPU Bawaslu pada 14-16 Februari 2022. Terdapat 24 nama calon yang akan mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan. Dari 24 nama ini, terdapat tujuh orang perempuan, empat orang perempuan calon anggota KPU dan tiga orang calon anggota Bawaslu. Empat orang perempuan calon anggota KPU adalah Betty Epsilon Idroos, Dahliah Umar, Iffa Rosita, dan Yessy Momongan. Sementara tiga orang calon anggota Bawaslu adalah Andi Tenri Sompa, Lolly Suhenti, dan Mardiana Rusli.

Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU 7/2017 menyatakan bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Pasal ini seharusnya dimaknai bahwa kehadiran perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu wajib mencapai 30%. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk berargumentasi bahwa frasa “memperhatikan” dimaknai hanya sebagai bentuk himbauan, bukan kewajiban.

Mengingat proses seleksi akhir ada di DPR RI, maka sangat penting untuk menghadirkan spirit, komitmen, dan kemauan politik yang kuat dari Komisi II DPR RI untuk memastikan keterpilihan perempuan minimal 30 persen di KPU dan Bawaslu.

Untuk itu Koalisi Masyarakat Sipil, lembaga kampus dan akademisi, serta organisasi kemasyarakatan menyerukan sebagai berikut:

1. Mendorong pemilihan anggota KPU dan Bawaslu dengan prinsip inklusivitas dan keadilan gender, dengan menghadirkan keterpilihan yang proporsional antara perempuan dan laki-laki.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu
  • Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga
  • Perempuan Bukan Bidadari Surga
  • Pada Masa Nabi Muhammad Saw Banyak Perempuan yang Ikut Jihad Bela Negara

Baca Juga:

Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu

Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga

Perempuan Bukan Bidadari Surga

Pada Masa Nabi Muhammad Saw Banyak Perempuan yang Ikut Jihad Bela Negara

2. Mendorong pemilihan anggota KPU dan Bawaslu berdasarkan sistem pemilihan yang memuat afirmasi untuk menjamin keterwakilan paling sedikit 30% perempuan dalam penyelenggara pemilu. Artinya jika setiap Anggota Komisi II memilih 7 nama untuk anggota KPU dan 5 nama untuk anggota Bawaslu, maka harus dipastikan dalam nama-nama tersebut termuat paling sedikit 30% perempuan.

3. Mendorong proses wawancara yang mengedepankan proporsionalitas dalam menggali ide dan pokok pikiran para peserta.

4. Mendorong dimasukkannya perspektif pemilu inklusif dan gender dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu.

Narahubung untuk informasi ini bisa menghubungi Hurriyah (+62 811 916654), Wahidah Suaib (+6281281111871), Mike Verawati (+62 813 32929509), Nurlia Dian (+62 856 2902773), dan Khoirunnisa Agustyati (08170021868). (Press Release)

Tags: bawasluKPUPemilu 2024perempuanpolitik
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hari Santri 2023

Jelang Hari Santri 2023, Kemenag Harap Jadi Momen Glorifikasi Pesantren

17 September 2023
Stabilitas Wakaf

Pengembangan Instrumen Wakaf Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Sosial Ekonomi Masyarakat

11 September 2023
Suara Perempuan Pemilu

Suara Perempuan untuk Pemilu 2024: Pertegas Pemilu yang Setara, Adil dan Inklusif

29 Agustus 2023
Perempuan Nasional

5 Rekomendasi Kongres Perempuan Nasional Semarang

27 Agustus 2023
Kongres Perempuan Nasional

Kongres Perempuan Nasional Hasilkan Maklumat Semarang dan 5 Rekomendasi

27 Agustus 2023
Ponpes Kebon Jambu

Ponpes Kebon Jambu Merdeka Sampah Plastik di Hari Kemerdekaan Indonesia

17 Agustus 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mahnaz Afkhami

    Perjalanan Mahnaz Afkhami dalam Advokasi Hak-Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Cara Kreatif Penghijauan di Ruang-ruang Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu Satu-Satu: Pentingnya Berdamai dengan Diri Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 4 Cara Kreatif Penghijauan di Ruang-ruang Terbuka
  • Dukungan Kiai Sahal terhadap Kiprah Nyai Nafisah
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu
  • Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda
  • Buku Bapak Tionghoa Nusantara: Ini Alasan Gus Dur Membela Orang Tionghoa

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist