Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Mengapa al-Qur’an Memiliki Surat an-Nisa (Perempuan), Tidak Surat ar-Rijal (Laki-laki)?

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
5 Agustus 2020
in Ayat Quran
A A
0
Mengapa al-Qur’an Memiliki Surat an-Nisa (Perempuan), Tidak Surat ar-Rijal (Laki-laki)?

Khat klasik ayat pertama Surat an-Nisa (sumber: wdl.org)

54
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tentu saja jawaban yang paling tepat “hanyalah Allah Swt yang paling tahu” (wallahu a’lam bish-showaab). Tetapi untuk mencoba menjawab pertanyaan itu, tulisan ini akan menafsir dan menganalisis dari data-data yang tersedia. Yaitu nama-nama surat dalam al-Qur’an dan isi-isinya. Al-Qur’an itu berbahasa Arab. Bahasa Arab adalah bahasa yang memiliki struktur yang membedakan kata yang laki-laki (mudzakkar) dari kata yang perempuan (mu’annats). Kata benda (ism), kata kerja (fi’l), kata ganti (dhamiir), kata tunjuk (isyaarah), kata sifat, bahkan kata sambung, dalam Bahasa Arab, semua ini memiliki jenis kelamin. Laki-laki atau perempuan.

Semua pengguna Bahasa Arab harus mengenal struktur jenis kelamin bentuk-bentuk kata ini, lalu menggunakanya secara sesuai dan singkron jenis kelaminnya dalam suatu kalimat. Tanpa kecuali. Tetapi sebagian besar tentu bersifat simbolik, bukan jenis kelamin asli yang biologis. Misalnya kata “maktabah” (perpustakaan) adalah perempuan dalam struktur kalimat Bahasa Arab. Tetapi kata “kitaab” (buku) adalah laki-laki. Sehingga ketika menyusun kalimat, untuk kata pertama harus menggunakan kata kerja, kata ganti, kata tunjuk, kata sifat, maupun kata sambung yang perempuan, sementara untuk yang kedua menggunakan semuanya yang laki-laki.

Jika menggunakan analisis ini, maka dari 114 surat dalam al-Qur’an, yang bisa dikatakan sebagai kata perempuan (mu’annats) ada 35 surat dan kata laki-laki (mudzakkar) ada 79 surat. Analisis ini juga bisa menemukan bahwa surat pertama (al-Fatihah) dan kedua (al-Baqarah) dalam al-Qur’an adalah surat perempuan. Sementara surat paling akhir, ke-113 (al-Falaq) dan ke-114 (an-Naas) adalah surat laki-laki. Sehingga, bisa dikatakan, bahwa al-Qur’an dibuka dengan dua surat perempuan dan diakhiri dengan dua surat lak-laki. Menarik sekali temuan ini, saling mengisi dan melengkapi.

Hal ini jika analisis struktur jenis kelamin kata seperti di atas dijadikan patokan. Tetapi jika analisisnya harus ditambah dengan makna jenis kelamin biologis, tentu jawabanya akan lebih kompleks. Misalnya kata “Aalu ‘Imraan”, nama surat ke-3, yang berarti “Keluarga Imran”, adalah kata laki-laki (mudzakkar). Tetapi jika merujuk pada ayat-ayat tentang keluarga Imran tersebut, ternyata isinya berbicara tentang seorang ibu (tentu perempuan) yang berdoa dan bernazar kepada Allah Swt mengenai bayinya yang juga berjenis kelamin perempuan.

Coba baca saja ayat ke-35 dari Surat Ali Imran. Ayat ini hanya berbicara tentang istri Imran yang berdoa dan bernazar akan menyerahkan bayi yang dikandungnya untuk kepentingan Allah Swt. Tidak ada pembicaraan mengenai sang suami sama sekali. Ayat ke-36 juga berbicara mengenai bayi yang dikandungnya, yang juga berjenis kelamin perempuan, yang diberi nama Maryam. Ayat-ayat inilah yang menjadi dasar penamaan Surat “Keluarga Imran” atau Ali ‘Imraan tersebut.

Sang Ibu dari bayi Maryam mengeluhkan orang-orang yang menganggap bahwa laki-laki itu tidak sama dengan perempuan (wa laysa adz-dzakaru kal untsaa). Sang Ibu khawatir bayi perempuanya tidak diterima masyarakat, untuk bisa menempati dan melayani kepentingan Allah Swt di suatu tempat ibadah. Sang ibu bersikukuh dengan nazarnya, dan Allah Swt menerima sang bayi perempuan itu sebagai pelayan dan penunggu tempat ibadah. Jadi, nama Ali Imran, yang secara struktur kata adalah laki-laki (mudzakkar), tetapi isinya adalah tentang dua orang yang semuanya berjenis kelamin perempuan.

Kembali kepada pembahasan Surat an-Nisa (para perempuan). Jika menggunakan analisis substansi jenis kelamin biologis ini, maka ada dua nama surat yang memiliki makna jenis kelamin perempuan, yaitu an-Nisa (surat ke-4) dan Maryam (surat ke-19). Sementara ada 7 surat yang memiliki makna jenis kelamin laki-laki, yaitu nama-nama Nabi yang semuanya berjenis kelamin laki-laki. Mulai nama-nama Yunus (surat ke-10), Hud (surat ke-11), Yusuf (surat ke-12), Ibrahim (surat ke-14), Luqman (surat ke-31), Muhammad (surat ke-47), dan Nuh (surat ke-71).

Jadi, 2 surat perempuan berbanding 7 surat laki-laki. Dus, sekalipun tidak ada surat ar-Rijal (laki-laki), tetapi sudah ada 8 nama surat yang merujuk pada makna yang secara substansi berjenis kelamin laki-laki. Jumlah 7 laki-laki tentu saja sudah cukup banyak, dibandingkan 2 perempuan. Tetapi jika surat-surat ini juga dibaca isi-isinya, hasil analisisnya tentu saja akan lebih kompleks lagi. Surat an-Nisa dan Surat Maryam, misalnya, isinya tidak hanya mengenai perempuan dan tidak juga hanya mengenai Siti Maryam as. Begitupun delapan surat laki-laki tersebut, jika dibaca isi-isinya, juga akan ada pembicaraan mengenai perempuan.

Atau jika seseorang menambahi data-data lain untuk dianalisis. Misalnya Surat ke-58 al-Mujadilah (Perempuan yang Menggugat) dan Surat ke-60 al-Mumtahanah (Perempuan yang diuji) dimasukkan sebagai surat-surat perempuan, karena memang diturunkan berkaitan dengan kasus-kasus mereka yang berjenis kelamin perempuan. Ditambah lagi dengan surat-surat lain yang juga bisa dimasukkan ke surat laki-laki. Seperti Surat ke-73 al-Muzzammil (Nabi Saw yang berselimut) dan Surat ke-74 al-Muddatstsir (Nabi Saw yang berselimut), karena Nabi Muhammad Saw adalah laki-laki. Atau Surat-Surat seperti al-Munaafiquun (ke-63, orang-orang Munafik) dan al-Muthaffifiin (ke-83, orang-orang yang curang), karena kedua surat ini berbicara tentang para laki-laki yang munafik di Madinah dan yang curang di pasar. Jika data ini diterima, maka ada 4 surat perempuan berbanding 11 surat laki-laki.

Jika kita menelusuri kata-kata dalam al-Qur’an, banyak data lagi yang menarik untuk dianalisis. Kata “untsa” (perempuan), dengan segala bentuknya (mufrad-singular, mutsanna-dua, dan jam’-plural), berjumlah 31 dalam al-Qur’an. Sementara kata “dzakar”, juga dengan ketiga bentuknya, berjumlah 18 saja. Artinya, perempuan lebih banyak disebut al-Qur’an dari laki-laki. Kata “mar’ah” (perempuan) yang disebut 26 kali, juga lebih banyak dari kata “mar’un” (laki-laki). Apalagi jika ditambah dengan bentuk pluralnya, yaitu kata “niswah” dan “nisaa” (para perempuan) yang disebut sebanyak 55 kali. Jika ditambahkan keduanya menjadi 81 kali kata perempuan disebut dalam al-Qur’an.

Sementara kata “mar’un” digabung dengan kata “rajulun-rajulaan-rijaal”, yang berarti laki-laki dalam berbagai bentuknya, totalnya hanya 51 kali disebut di dalam al-Qur’an. Jika ditotal semua kata-kata tersebut, maka kata yang berarti perempuan disebut al-Qur’an 112 kali, sementara kata laki-laki hanya disebut 76 kali. Jumlah kata-kata ini bisa ditemukan di Kamus al-Qur’an, al-Mu’jam al-Mufahras li Alfaadz al-Qur’aan, karya Muhammad Fuad ‘Abd al-Baqi. Banyak kata-kata lain yang menarik untuk ditelusuri.

Dus, tidaklah benar bahwa al-Qur’an hanya punya surat perempuan tanpa surat laki-laki. Karena surat-surat laki-laki justru lebih banyak dibanding surat perempuan. Tetapi ini juga, sama sekali tidak berarti laki-laki lebih penting di mata al-Qur’an. Karena ketika berbicara kata yang bermakna laki-laki dan perempuan, ternyata kata perempuan (untsaa, mar’ah, niswah, dan nisaa) jauh lebih banyak dibanding kata laki-laki (mar’un, dzakar, rajul, dan rijaal).

Surat, kata, atau kalimat dalam al-Qur’an sesungguhnya memiliki makna dan konteksnya masing-masing. Menyebut laki-laki atau perempuan, yang satu lebih banyak dari yang lain, sama sekali tidak menandakan salah satunya, dari sisi jenis kelamin belaka, lebih baik dari yang lain. Karena dalam al-Qur’an kebaikan seseorang diukur dari keimanan dan ketakwaannya, bukan jenis kelaminya (QS. al-Hujurat, 49: 13). Dan keduanya, dipanggil al-Qur’an secara eksplisit dan setara, untuk beriman dan berkontribusi dalam kerja-kerja kebaikan di dunia dan akhirat (QS. an-Nahl, 16: 97).  Wallahu a’lam bish-showab.

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

4 Manfaat Menemani Anak Belajar di Rumah

Next Post

Nyai Sarinah; Kisah Perempuan Desa

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Ideologi Kenormalan
Disabilitas

Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

2 Maret 2026
Ayat Aurat
Pernak-pernik

QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

2 Maret 2026
The Art of Sarah
Film

Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”

2 Maret 2026
Suara Perempuan sebagai
Pernak-pernik

Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

2 Maret 2026
Industri Perfilman
Publik

Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

2 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Next Post
Nyai Sarinah; Kisah Perempuan Desa

Nyai Sarinah; Kisah Perempuan Desa

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0