Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengapa Islam Melarang Kita Bersikap Hasad (Dengki)?

Bila kita mampu menjauhi sikap tercela ini, kita akan mendapatkan berbagai hikmah dan kebahagiaan hidup dari Allah SWT

Dhonni Dwi Prasetyo by Dhonni Dwi Prasetyo
8 November 2024
in Hikmah
A A
0
Bersikap Hasad

Bersikap Hasad

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernahkah kita sesekali berpikir dan merenung tentang, mengapa Islam melarang kita bersikap hasad (dengki)? Ya, pada dasarnya segala sesuatu yang telah ditetapkan hukum keharamannya oleh syariat Islam pasti mengandung hikmah di dalamnya. Termasuk di antara perkara yang diharamkan sekaligus terlarang oleh Islam untuk kita lakukan ialah bersikap dengki.

Kata dengki dalam bahasa Arab, penyebutannya dengan istilah hasad. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kata dengki artinya sebagai perasaan marah, benci, dan tidak suka karena iri yang amat sangat kepada keberuntungan orang lain.

Dalam kitab Fath al-Bari (10/482), al-Imam Ibnu Hajar al-Asqalaniy juga menyebutkan definisi dengki atau hasad sebagai berikut:

الْحَسَدُ تَمَنِّي الشَّخْصِ زَوَالَ النِّعْمَةِ عَنْ مُسْتَحِقٍّ لَهَا

Artinya: “Hasad (dengki) adalah harapan seseorang akan hilangnya nikmat dari seseorang yang berhak memilikinya (seseorang yang diberikan nikmat oleh Allah SWT).”

Sejarah Manusia

Dalam sejarah peradaban manusia, kita tahu bahwa kasus kejahatan pertama kali yang terjadi di muka bumi ialah kasus pembunuhan terhadap saudara sendiri. Yakni, kisah Qabil dan Habil. Dalam kasus pembunuhan tersebut, kalau kita telisik lebih dalam, faktor penyebab terjadinya tak lain ialah karena adanya sikap dengki yang menyala di dalam hati Qabil.

Qabil panas hatinya karena Habil menikahi perempuan yang lebih cantik. Nabi Adam coba meredakan bara di hati Qabil dengan memerintahkan untuk membuat persembahan kepada Allah. Kemudian, dalam menyerahkan persembahan, Habil yang baik pekertinya memberikan hewan ternaknya yang terbaik.

Sebaliknya, Qabil justru mempersembahkan hasil pertaniannya yang kualitasnya paling rendah. Allah SWT yang Maha baik dan menyukai kebaikan tentu saja hanya menerima persembahan yang terbaik.  Walhasil, diterimalah persembahan Habil dan tertolaklah persembahan Qabil.

Merasa tertolak, Qabil menjadi murka. Hingga singkat cerita, dia tak segan membunuh saudaranya sendiri, Habil. Inilah kejahatan pertama di muka bumi, yakni pembunuhan saudara sendiri. Dan motif terjadinya kasus ini pada dasarnya karena adanya kedengkian di dalam hati.

Hasad bagian dari Sifat Tercela

Dari kisah di atas kita tahu bahwasannya hasad (dengki) merupakan sikap tercela yang harus kita jauhi. Demikian ini agar kita terhindar dari berbagai kemadharatan yang berpotensi terjadi akibat sikap hasad.

Al-Imam Ibnu Hajar al-Asqalaniy dalam kitab Bulugh al-Maram (hlm. 543) menuturkan hadits Nabi SAW tentang bahaya hasad sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِيَّاكُمْ وَالْحَسَدَ، فَإِنَّ الْحَسَدَ يَأْكُلُ الْحَسَنَاتِ، كَمَا تَأْكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ» أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. beliau berkata bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: ‘Takutlah kalian semua pada sikap hasad (dengki). Karena sesungguhnya hasad (dengki) itu dapat melenyapkan kebaikan-kebaikan sebagaimana api dapat melahap kayu bakar’.” (HR. Abu Daud).

Hasad sangat Berbahaya

Lebih lanjut, Syaikh Abdul Qodir Syaibatul Hamd dalam kitab Fiqh al-Islam Syarh Bulugh al-Maram (10/225) menjelaskan maksud hadits di atas sebagai berikut:

إياكم والحسد: أى احذروا الحسد واجتنبوه ولا تتخلقوا به، والحسد هو تمنى زوال النعمة عن الغير.

فإن الحسد يأكل الحسنات: أى فإن الحسد لا يبقى لصاحبه حسنة من الحسنات.

كما تأكل النار الحطب: أى كما أن النار تقضى على الحطب إذا اشتعلت فيه فكذلك الحسد يقضى على حسنات الحاسد ويذهب بها.

Artinya: Takutlah kalian semua pada sikap hasad (dengki). Maksudnya: berhati-hatilah, jauhilah dan janganlah kalian semua berperilaku hasad. Hasad sendiri ialah harapan akan hilangnya nikmat yang Allah berikan kepada orang lain;

Karena sesungguhnya hasad (dengki) itu dapat melenyapkan kebaikan-kebaikan. Maksudnya: sesungguhnya sikap hasas itu membuat tidak satupun kebaikan dari kebaikan-kebaikan yang telah dilakukan seseorang menjadi kekal (dalam arti semua amal kebaikannya lenyap);

Sebagaimana api dapat melahap kayu. Maksudnya: (lenyapnya amal kebaikan akibat hasad itu) sebagaimana kayu yang melahap habis kayu bakar ketika api dinyalakan pada kayu bakar tersebut. Maka demikian pula hasad, ia dapat melahap habis semua kebaikan-kebaikan bagi hasid (orang yang dengki) dan menghilangkan semua kebaikan-kebaikan tersebut (darinya).

Dampak Hasad

Dari keterangan di atas, telah dijelaskan bahwasannya sikap hasad (dengki) ini sangat berbahaya karena dapat memberikan dampak buruk bagi kita. Di samping melenyapkan amal kebaikan yang pernah kita lakukan di masa lalu, sikap hasad juga berpotensi membuka pintu-pintu kejahatan. Hal ini tentu saja membuat pelakunya berdosa besar bila memasuki pintu-pintu tersebut.

Oleh karena itu, Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin hadir memberikan petunjuk sekaligus menegaskan kepada kita bahwa kita tidak boleh sedikitpun berdekatan dengan sikap hasad.

Bila kita mampu menjauhi sikap tercela ini, kita akan mendapatkan berbagai hikmah dan kebahagiaan hidup dari Allah SWT. Di antaranya ialah kita tidak terjerumus dalam pintu-pintu kejahatan dan amal kebaikan kita senantiasa terjaga, kekal, dan tidak lenyap.

Dan agar kita mampu untuk menjauhi sikap hasad, yakni tidak menjadi pelaku hasad kepada orang lain sekaligus tidak menjadi korban hasad dari orang lain, tentu saja kita butuh pertolongan dan perlindungan dari Allah SWT. Maka dari itu, sejak dahulu Allah SWT melalui firman-Nya dalam QS. Al-Falaq [113]:1-5, sejatinya telah mengingatkan kita untuk senantiasa memohon perlindungan kepada-Nya dari sikap tercela ini. Wallahu a’lam. []

Tags: Akhlak NabiBersikap HasadDengkiPenyakit HatiSifat Manusia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenali Bahaya Pornografi bagi Keluarga

Next Post

Ancaman Radikalisme Agama Bagi Keluarga

Dhonni Dwi Prasetyo

Dhonni Dwi Prasetyo

Alumnus Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Guyangan, Trangkil, Pati, Jawa Tengah & Alumnus Pendidikan Bahasa Arab Universitas Negeri Semarang

Related Posts

Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

2 Februari 2026
Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

2 Februari 2026
Slow Living
Personal

Menyerap Etika Kenabian Sebagai Landasan Hidup Slow Living

16 Januari 2026
Surat Al-Hujurat Ayat 2
Hikmah

Ketika Suara Menentukan Etika; Refleksi Teladan Nabi Melalui Surat Al-Hujurat Ayat 2

8 September 2025
Nabi Muhammad
Buku

Maulid Nabi Muhammad: Merayakan Idul Mahabbah Melalui Buku Membaca Sirah Nabi Muhammad

8 September 2025
Next Post
Radikalisme

Ancaman Radikalisme Agama Bagi Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0