Mubadalah.id – Belum lama ini, kasus kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
Terlebih, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pimpinan pesantren, ini sungguh perbuatan biadab yang amat memilukan bagi kita semua.
Kasus kekerasan seksual memang masih menjadi masalah besar bangsa kita. Harus diakui juga masih banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren lainnya.
Dengan semakin maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan agama, sebetulnya apa sih penyebabnya?
Menurut Dewan Penasihat Ulama Perempuan KUPI, KH. Husein Muhammad, ini adalah pertanyaan mendasar yang perlu diajukan guna mencari akar persoalan mengapa terjadi banyak kekerasan, termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan.
Ada sejumlah asumsi yang berkembang di publik selama ini. Keduanya lebih berdimensi moralitas atau agama. Asumsi pertama mengarahkan kesalahan kepada perempuan. Dengan kata lain kekerasan seksual bersumber dari perempuan sendiri. Mereka disalahkan, karena memamerkan bagian-bagian tubuhnya yang terlarang (aurat) di depan publik. Mereka tidak menutupinya atau tidak mengenakan jilbab/hijab. Perempuanlah yang menciptakan “fitnah” (menggoda dan memicu hasrat seksual) laki-laki.
Anggapan-anggapan ini sungguh sangat sulit dipahami oleh logika cerdas, bersih dan kritis. Bagaimana mungkin seorang yang tidak melakukan suatu tindakan kejahatan dan hanya karena pakaian yang dipilihnya dinyatakan bersalah dan berhak dilecehkan dan diperkosa? Apa yang salah dari dia? Mengapa menyalahkan dia dan bukan pelakunya?
Bukankah pelaku itu yang melakukan kejahatan. Jika saja pikiran pelaku itu terkendali, niscaya tak melakukan kekerasan itu.
Dalam banyak kasus kekerasan terhadap perempuan jenis ini, terutama perkosaan, terjadi bukan hanya terhadap perempuan muda dan cantik, melainkan juga terjadi pada perempuan balita dan manula. Ia juga terjadi terhadap istrinya bahkan terhadap darah dagingnya sendiri (incest), ayah terhadap anak kandungnya sendiri, atau anak laki-laki terhadap orang yang melahirkannya (ibunya) atau kakak terhadap adiknya sekandung. Kekerasan seksual juga terjadi terhadap perempuan berjilbab.
Dalam kasus perkosaan yang terjadi di sebuah perguruan tinggi agama terkemuka di Jakarta beberapa waktu lalu, korban mengenakan jilbab warna putih, celana hitam, baju hijau dengan dalaman kaos warna loreng. Pada sisi lain perempuan tanpa jilbab juga tidak selalu menimbulkan perkosaan atau kekerasan seksual dalam bentuk lainnya.
Orang yang melihat perempuan tanpa jilbab/hijab tidak selalu melakukan pelecehan dan perkosaan. Ini menunjukkan bahwa antara perkosaan dan penampilan tidak berjilbab/hijab tidak memiliki hubungan sebab akibat.
Demikian juga alasan bahwa perkosaan terjadi karena pelaku terpengaruh oleh gambar-gambar porno atau menonton video porno. Tidak semua orang yang meliahat gambar atau menonton video porno terlibat dalam aksi kekerasan seksual. Factor-faktor ini lebih sekedar sebagai pemicu belaka bagi munculnya impuls-impuls hasrat birahi laki-laki terhadap perempuan.
Ada juga pandangan atau asumsi yang menyalahkan pelaku dengan basis moralitas atau agama. Ia mengatakan bahwa kekerasan seksual terjadi karena moralitas pelakunya yang rendah atau tak bermoral atau kurang pengetahuan agamanya. Pandangan ini boleh jadi benar, tetapi kita kesulitan mendefinisikan atau mengidentifikasi baik-buruknya moralitas seseorang sebelum ia melakukan perbuatannya. (Rul)