Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengapa Rumi Memilih Monogami?

Afifah Ahmad by Afifah Ahmad
22 Agustus 2020
in Hikmah, Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Mengapa Rumi Memilih Monogami?
22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Persoalan poligami masih menjadi perdebatan yang tak kunjung usai. Kesadaran dan perjuangan para aktivis perempuan mempromosikan pernikahan monogami masih menghadapi banyak tantangan. Berbagai dalih dicari dan dilegitimasi untuk melenggangkan praktik poligami yang lebih sering merugikan posisi perempuan. Belakangan tak sedikit acara diskusi maupun seminar yang digelar dengan menghadirkan para pelaku poligami. Mereka seolah ingin berkabar, pernikahan poligami adalah pilihan yang ideal dan membahagiakan. Benarkah demikian?

Tanpa bermaksud memasuki ranah perdebatan hukum, saya hanya ingin berkisah tentang pilihan monogami yang dilakukan oleh Rumi, tokoh sufi dan penyair besar. Jalaluddin Rumi hidup di abad ke-13, ketika posisi perempuan di berbagai belahan dunia masih termarjinalkan. Pada masa itu, praktik poligami menjadi sesuatu yang sangat lumrah. Bahkan, banyak tokoh dan ulama yang memiliki istri lebih dari satu.

Tetapi, Rumi mengambil jalan yang berbeda. Menurut catatan Aflaki, penulis buku Manaqib Arifin, sampai akhir hayatnya, Rumi mempraktikan perkawinan monogami. Jalaluddin Rumi memang menikah dua kali, tetapi keduanya dinikahi dalam waktu berbeda. Rumi baru menikah dengan istri kedua (Kara Khaton), setelah istri pertamanya (Gohar Khaton) meninggal dunia. Sang sufi besar ini memperlakukan kedua istrinya sebagai teman seperjalanan, baik dalam urusan rumah tangga maupun pencapaian spiritual.

Sejak awal, Rumi memang memiliki pandangan yang ramah gender dan menjunjung hak-hak perempuan. Ia selalu meminta kepada keluarga dan murid-muridnya untuk menghormati para perempuan. Bahkan, ketika anaknya yang bernama Sultan Walad berselisih dengan menantunya, Fathimah Khaton, Rumi menulis surat dan memberikan dukungan kepada menantu perempuan kesayangannya itu.

“Aku bersaksi kepada Tuhan, jika Anda merasa tidak mendapat perlakuan baik dari putraku, kami akan sepuluh kali lipat lebih bersedih…. Jika putraku menyakitimu, ketahuilah ia akan terusir dari hatiku. Aku tidak akan menjawab salamnya dan melarangnya untuk melayat jenazahku…”, begitulah di antara kutipan surat Rumi kepada menantunya dalam Manaqib Arifin yang sangat menggetarkan jiwa.

Mungkin kita akan bertanya, apa alasan Rumi memberikan penghormatan sedemikian besar kepada para perempuan sehingga ia memilih tidak melakukan poligami? Atau dengan kata lain mengapa Rumi memilih pernikahan monogami? Sebenarnya, Rumi sendiri tidak pernah mengungkapkan alasan ini secara langsung. Tapi, kita dapat menemukannya dalam berbagai metafora dan simbol-simbol yang ia tuangkan lewat syair-syairnya. Setidaknya, ada tiga alasan yang dapat ditelusuri.

Pertama, menurut pandangan Rumi, hubungan Tuhan dengan manusia bisa diumpamakan sebagai hubungan suami istri. Tuhan menginginkan hubungan yang tidak ‘diduakan’oleh hambanya. Dalam kitab Matsnawi, jilid 5 bait 1463-1465, Rumi menjelaskan tentang bagaimana Tuhan menawarkan muamalah kepada seorang hamba, dengan cara hanya ‘membeli’ dariNya. Lalu Rumi meminta kita untuk bergegas menerima tawaran dari dzat yang mengetahui sepenuhnya awal dan akhir alam ini.

Pada bait terakhir Rumi memberikan perumpamaan, berhati-hatilah jangan sampai kita tergoda untuk menerima ‘tawaran’ dari yang lain, karena mencintai dua kekasih itu adalah hal yang buruk dan tidak terpuji (عشق بازی با دو معشوقه بد است). Dengan kata lain, hubungan cinta sejati hanya bertumpu pada satu wujud, tidak memberikan ruang kepada wujud-wujud lainnya.

Dalam kaitannya dengan cinta kepada sesama manusia, kita juga menyaksikan para pecinta sejati hanya mengenal satu orang yang dicintai, seperti Majnun yang hanya mencintai Laila.
تو هیچ مجنون دیدی که با دو لیلی ساخت
Pernahkah Anda melihat seorang Majnun yang mencintai dua Laila?
(Ghazal 3061, Divan-e Shams)

Kedua, Rumi menyebutkan, motif kebanyakan laki-laki yang mencari perempuan lain adalah karena ketamakan dan hawa nafsu. ماننده آن مردی کز حرص دو زن دارد
Seperti laki-laki yang memiliki dua istri karena ketamakannya
(Ghazal 626, Divan-e Shams)

Ketiga, pernikahan poligami seringkali menyebabkan tekanan mental dan ketidaknyamanan kepada salah satu istri. Karena sebesar apapun keinginan suami untuk berlaku adil, secara natural akan memunculkan kecenderungan kepada salah satu pihak. Tentu saja, hal ini akan melahirkan hubungan keluarga yang tidak sehat. Dalam salah satu bait puisinya, Rumi menyebutkan:
چو شخصی کو دو زن دارد یکی را دل شکن دارد
بدان دیگر وطن دارد که او خوشتر بُدش در دل
Seorang yang memiliki dua istri, ia akan membuat salah satu istrinya kecewa
ketika istri lainnya berada dalam kebahagiaan
(Ghazal 1340, Divan-e Shams)

Kalaupun secara penampakan zahir, masing-masing istri dapat menyembunyikan rasa sedih dan kecewanya, tapi apakah anak-anak bisa mengelola emosi sebaik orang dewasa? Bagaimana mereka berdamai dengan situasi yang tidak diharapkan? Apakah tidak akan menorehkan luka yang membekas? Dan tentu masih banyak lagi konsekuensi yang harus dihadapi.

Sebagai seorang sufi besar yang telah bergelut lama dan memahami masalah kejiwaan manusia, Rumi tentu sangat menyadari berbagai dampak psikis yang dapat diakibatkan oleh pernikahan poligami. Barangkali, karena berbagai alasan itulah, Rumi memberikan teladan dengan memilih pernikahan monogami. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Film Tilik : Apakah Memperkokoh Gender Stereotyping?

Next Post

Candaan Seksis dan Kekerasan Seksual

Afifah Ahmad

Afifah Ahmad

Founder ngajirumi.com, penulis, traveller, dan penyuka karya sastra sufistik

Related Posts

Ramadan
Pernak-pernik

Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

4 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Rahmat
Pernak-pernik

Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Merayakan Lebaran
Publik

Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

4 Maret 2026
Next Post
Candaan Seksis dan Kekerasan Seksual

Candaan Seksis dan Kekerasan Seksual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0