Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengenal Kaidah al-Masyaqqah Tajlib al-Taysir pada Praktik Wudlu Perempuan

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Mengenal Kaidah al-Masyaqqah Tajlib al-Taysir pada Praktik Wudlu Perempuan
2
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ada beberapa ibadah yang mengharuskan bersuci saat hendak melakukannya, diantaranya adalah salat. Pada ibadah salat, kesucian dari hadast dan najis merupakan syarat sahnya. Maka berwudu menjadi hal wajib yang dilakukan sebelum menjalankannya. Pensyariatannya termaktub pada al-Qur’an surat al-maidah ayat 6.

Ayat tersebut menjelaskan tentang fardu dari tata cara berwudu yang tidak boleh tertinggal. Namun ulama madzhab berbeda pendapat mengenai pemahaman ayat tersebut. Madzhab Abu Hanifah berpendapat fardu wudu teringkas pada empat hal, membasuh wajah, membasuh tangan sampai kedua siku, mengusap/menyapu kepala, dan membasuh kaki sampai dua mata kaki.

Adapun Madzhab Imam Malik berpendapat selain empat fardu yang telah disepakati diatas, beliau menambahkan niat, menyapu seluruh kepala, muwalat (berturut-turut), dan menggosok di setiap basuhannya. Sehingga madzhab Maliki menyatakan tujuh hal yang menjadi fardu wudu.

Menurut Madzhab Imam Syafi’I, fardu wudu ada enam, yakni niat, membasuh muka, membasuh kedua tangan beserta dua sikunya, menyapu sebagian kepala walaupun sedikit, membasuh kedua kaki, dan tertib.

Sedangkan fardu wudu menurut Imam Ahmad bin Hanbal ada enam, yakni empat hal yang disepakati dalam surat al-Maidah ayat ke-6 ditambah dengan tartib dan Muwalat (berturut-turut). Dan ia tidak memfardukan niat di awalnya.

Dari keempat madzhab tersebut, kita mendapatkan kesimpulan bahwa dalam praktiknya ada perbedaan pendapat dalam berwudu. Namun keempatnya menyepakati empat anggota tubuh yang tidak boleh ditinggalkan baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Namun dalam beberapa kondisi, adakalanya perempuan mengalami beberapa kesulitan dalam berwudu dengan sempurna. Misalkan bagi perempuan yang berhijab dan menutupnya rapat saat melakukan perjalanan, lantas ia tidak menemukan tempat wudu tertutup yang nyaman untuk membuka penutup kepalanya, apakah boleh berwudu tanpa melepaskannya?

Dalam berfiqih kita mengenal kaidah al-Masyaqqah Tajlib al-Taysir (kesulitan akan mendorong kemudahan). Sebuah intisari dari ajaran agama yang berlandaskan pada surat Al-Baqarah ayat 185 bahwa Allah swt mencintai terwujudnya kemudahan dan tidak menyukai kesulitan bagimu sekalian.

Ditilik dari asbab al-nuzul nya, ayat ini memang diturunkan dalam konteks pemberian keringanan hukum berupa diperbolehkannya berbuka puasa bagi orang yang sakit atau orang yang sedang melakukan perjalanan (musafir). Jika dilihat dari aspek universalitas teks (‘umum al-lafzhi) maka para mufassirin sepakat ayat tersebut juga berlaku dalam skala yang lebih luas, yakni bagi semua umat Islam yang mengalami kesulitan.

Terkait kebolehan berwudu bagi perempuan dengan hanya mengusap kerudungnya saja, para ulama berbeda pendapat. Ibnu Mundzir ra dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah mengatakan kebolehannya dengan alasan bahwa Ummu Salamah (istri Rasul) melakukannya.

Begitupun dalam Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah tertulis dalil bahwasanya Ummu Salamah ra dulu pernah berwudu dengan tetap memakai kerudungnya dan beliau mengusap kerudungnya. Ummu Salamah adalah istri Rasul SAW. Apabila mengusap kerudung ketika berwudu tidak diperbolehkan, tentunya beliau akan melarangnya.

Pendapat ini juga mengkiyaskannya dengan wudu Nabi dalam mengusap surban penutup kepala pada hadist ‘Amru bin Umayyah ra. Juga dikuatkan oleh Syaikh Al-Utsmain dalam Majmu’ Fatawa Rasaail Ibni Utsmain dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pada Majmu’Fatwa Ibnu Taimiyah.

Namun pendapat ini berbeda dengan Mayoritas Ulama Fiqih, mereka berpendapat bahwa mengusap kerudung saja tidak akan cukup memenuhi rukun wudu jika tidak disertai basahnya sebagian rambut atau kulit kepala. Hal ini sesuai dengan ayat surat al-Maidah ayat 6 yang termakna dengan jelas.

Maka dalam permasalahan ini, sebaiknya kita bisa mengukur kesulitan (masyaqqah) tersebut dengan klasifikasi masyaqah versi ahli ushul fiqih yang terdiri dari dua hal. Pertama, Masyaqah umum dan lumrah, yakni kendala-kendala kecil yang mampu ditanggung, dalam hal ini sebaiknya tidak bisa dijadikan alasan untuk memperoleh keringanan (rukhshah).

Kedua, masyaqah khusus dan tidak lumrah, yakni kesulitan yang jarang terjadi dan sangat berat untuk ditanggung, maka keringanan (rukhsah) tersebut boleh dilaksanakan. Dalam hal ini maka dapat disimpulkan bahwa Islam selalu bersikap obyektif dan proporsional dalam menerapkan ajaran-ajarannya.

Maka jika dalam keadaan yang dirasa amat sangat sulit berwudu dengan melepas kerudungnya yang tertutup, boleh saja dilakukan sesuai dengan pendapat yang membolehkan. Namun jika merasa ragu atas keabsahannya, maka sebaiknya tetap membasahi kulit kepala walau hanya dengan memasukkan jari-jari tangan atau sebagian telapak tangan yang telah dibasahi air ke sela-sela kerudung agar tersentuh rambut di dalamnya. Wallahu a’lam bisshawab.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jangan Ada Predator Seks di Antara Kita

Next Post

Membaca Keterlibatan Perempuan dalam Kasus Terorisme

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Teologis Mubadalah
Pernak-pernik

Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

26 Februari 2026
Perempuan Tunanetra Transjakarta
Disabilitas

Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

26 Februari 2026
Mubadalah
Pernak-pernik

Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

26 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah dalam
Pernak-pernik

Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

26 Februari 2026
Sampah Makanan
Lingkungan

Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

26 Februari 2026
Next Post
Membaca Keterlibatan Perempuan dalam Kasus Terorisme

Membaca Keterlibatan Perempuan dalam Kasus Terorisme

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis
  • Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte
  • Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional
  • Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib
  • Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0