Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengenal Kaidah al-Masyaqqah Tajlib al-Taysir pada Praktik Wudlu Perempuan

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Mengenal Kaidah al-Masyaqqah Tajlib al-Taysir pada Praktik Wudlu Perempuan
2
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ada beberapa ibadah yang mengharuskan bersuci saat hendak melakukannya, diantaranya adalah salat. Pada ibadah salat, kesucian dari hadast dan najis merupakan syarat sahnya. Maka berwudu menjadi hal wajib yang dilakukan sebelum menjalankannya. Pensyariatannya termaktub pada al-Qur’an surat al-maidah ayat 6.

Ayat tersebut menjelaskan tentang fardu dari tata cara berwudu yang tidak boleh tertinggal. Namun ulama madzhab berbeda pendapat mengenai pemahaman ayat tersebut. Madzhab Abu Hanifah berpendapat fardu wudu teringkas pada empat hal, membasuh wajah, membasuh tangan sampai kedua siku, mengusap/menyapu kepala, dan membasuh kaki sampai dua mata kaki.

Adapun Madzhab Imam Malik berpendapat selain empat fardu yang telah disepakati diatas, beliau menambahkan niat, menyapu seluruh kepala, muwalat (berturut-turut), dan menggosok di setiap basuhannya. Sehingga madzhab Maliki menyatakan tujuh hal yang menjadi fardu wudu.

Menurut Madzhab Imam Syafi’I, fardu wudu ada enam, yakni niat, membasuh muka, membasuh kedua tangan beserta dua sikunya, menyapu sebagian kepala walaupun sedikit, membasuh kedua kaki, dan tertib.

Sedangkan fardu wudu menurut Imam Ahmad bin Hanbal ada enam, yakni empat hal yang disepakati dalam surat al-Maidah ayat ke-6 ditambah dengan tartib dan Muwalat (berturut-turut). Dan ia tidak memfardukan niat di awalnya.

Dari keempat madzhab tersebut, kita mendapatkan kesimpulan bahwa dalam praktiknya ada perbedaan pendapat dalam berwudu. Namun keempatnya menyepakati empat anggota tubuh yang tidak boleh ditinggalkan baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Namun dalam beberapa kondisi, adakalanya perempuan mengalami beberapa kesulitan dalam berwudu dengan sempurna. Misalkan bagi perempuan yang berhijab dan menutupnya rapat saat melakukan perjalanan, lantas ia tidak menemukan tempat wudu tertutup yang nyaman untuk membuka penutup kepalanya, apakah boleh berwudu tanpa melepaskannya?

Dalam berfiqih kita mengenal kaidah al-Masyaqqah Tajlib al-Taysir (kesulitan akan mendorong kemudahan). Sebuah intisari dari ajaran agama yang berlandaskan pada surat Al-Baqarah ayat 185 bahwa Allah swt mencintai terwujudnya kemudahan dan tidak menyukai kesulitan bagimu sekalian.

Ditilik dari asbab al-nuzul nya, ayat ini memang diturunkan dalam konteks pemberian keringanan hukum berupa diperbolehkannya berbuka puasa bagi orang yang sakit atau orang yang sedang melakukan perjalanan (musafir). Jika dilihat dari aspek universalitas teks (‘umum al-lafzhi) maka para mufassirin sepakat ayat tersebut juga berlaku dalam skala yang lebih luas, yakni bagi semua umat Islam yang mengalami kesulitan.

Terkait kebolehan berwudu bagi perempuan dengan hanya mengusap kerudungnya saja, para ulama berbeda pendapat. Ibnu Mundzir ra dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah mengatakan kebolehannya dengan alasan bahwa Ummu Salamah (istri Rasul) melakukannya.

Begitupun dalam Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah tertulis dalil bahwasanya Ummu Salamah ra dulu pernah berwudu dengan tetap memakai kerudungnya dan beliau mengusap kerudungnya. Ummu Salamah adalah istri Rasul SAW. Apabila mengusap kerudung ketika berwudu tidak diperbolehkan, tentunya beliau akan melarangnya.

Pendapat ini juga mengkiyaskannya dengan wudu Nabi dalam mengusap surban penutup kepala pada hadist ‘Amru bin Umayyah ra. Juga dikuatkan oleh Syaikh Al-Utsmain dalam Majmu’ Fatawa Rasaail Ibni Utsmain dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pada Majmu’Fatwa Ibnu Taimiyah.

Namun pendapat ini berbeda dengan Mayoritas Ulama Fiqih, mereka berpendapat bahwa mengusap kerudung saja tidak akan cukup memenuhi rukun wudu jika tidak disertai basahnya sebagian rambut atau kulit kepala. Hal ini sesuai dengan ayat surat al-Maidah ayat 6 yang termakna dengan jelas.

Maka dalam permasalahan ini, sebaiknya kita bisa mengukur kesulitan (masyaqqah) tersebut dengan klasifikasi masyaqah versi ahli ushul fiqih yang terdiri dari dua hal. Pertama, Masyaqah umum dan lumrah, yakni kendala-kendala kecil yang mampu ditanggung, dalam hal ini sebaiknya tidak bisa dijadikan alasan untuk memperoleh keringanan (rukhshah).

Kedua, masyaqah khusus dan tidak lumrah, yakni kesulitan yang jarang terjadi dan sangat berat untuk ditanggung, maka keringanan (rukhsah) tersebut boleh dilaksanakan. Dalam hal ini maka dapat disimpulkan bahwa Islam selalu bersikap obyektif dan proporsional dalam menerapkan ajaran-ajarannya.

Maka jika dalam keadaan yang dirasa amat sangat sulit berwudu dengan melepas kerudungnya yang tertutup, boleh saja dilakukan sesuai dengan pendapat yang membolehkan. Namun jika merasa ragu atas keabsahannya, maka sebaiknya tetap membasahi kulit kepala walau hanya dengan memasukkan jari-jari tangan atau sebagian telapak tangan yang telah dibasahi air ke sela-sela kerudung agar tersentuh rambut di dalamnya. Wallahu a’lam bisshawab.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jangan Ada Predator Seks di Antara Kita

Next Post

Membaca Keterlibatan Perempuan dalam Kasus Terorisme

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Difabilitas
Disabilitas

Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

24 Februari 2026
Komunikasi
Pernak-pernik

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

24 Februari 2026
Sejarah Penyebaran Islam
Publik

Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

24 Februari 2026
Next Post
Membaca Keterlibatan Perempuan dalam Kasus Terorisme

Membaca Keterlibatan Perempuan dalam Kasus Terorisme

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0