Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Mengenal Kaidah al-Masyaqqah Tajlib al-Taysir pada Praktik Wudlu Perempuan

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
17 September 2020
in Hukum Syariat
0
Mengenal Kaidah al-Masyaqqah Tajlib al-Taysir pada Praktik Wudlu Perempuan
81
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ada beberapa ibadah yang mengharuskan bersuci saat hendak melakukannya, diantaranya adalah salat. Pada ibadah salat, kesucian dari hadast dan najis merupakan syarat sahnya. Maka berwudu menjadi hal wajib yang dilakukan sebelum menjalankannya. Pensyariatannya termaktub pada al-Qur’an surat al-maidah ayat 6.

Ayat tersebut menjelaskan tentang fardu dari tata cara berwudu yang tidak boleh tertinggal. Namun ulama madzhab berbeda pendapat mengenai pemahaman ayat tersebut. Madzhab Abu Hanifah berpendapat fardu wudu teringkas pada empat hal, membasuh wajah, membasuh tangan sampai kedua siku, mengusap/menyapu kepala, dan membasuh kaki sampai dua mata kaki.

Adapun Madzhab Imam Malik berpendapat selain empat fardu yang telah disepakati diatas, beliau menambahkan niat, menyapu seluruh kepala, muwalat (berturut-turut), dan menggosok di setiap basuhannya. Sehingga madzhab Maliki menyatakan tujuh hal yang menjadi fardu wudu.

Menurut Madzhab Imam Syafi’I, fardu wudu ada enam, yakni niat, membasuh muka, membasuh kedua tangan beserta dua sikunya, menyapu sebagian kepala walaupun sedikit, membasuh kedua kaki, dan tertib.

Sedangkan fardu wudu menurut Imam Ahmad bin Hanbal ada enam, yakni empat hal yang disepakati dalam surat al-Maidah ayat ke-6 ditambah dengan tartib dan Muwalat (berturut-turut). Dan ia tidak memfardukan niat di awalnya.

Dari keempat madzhab tersebut, kita mendapatkan kesimpulan bahwa dalam praktiknya ada perbedaan pendapat dalam berwudu. Namun keempatnya menyepakati empat anggota tubuh yang tidak boleh ditinggalkan baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Namun dalam beberapa kondisi, adakalanya perempuan mengalami beberapa kesulitan dalam berwudu dengan sempurna. Misalkan bagi perempuan yang berhijab dan menutupnya rapat saat melakukan perjalanan, lantas ia tidak menemukan tempat wudu tertutup yang nyaman untuk membuka penutup kepalanya, apakah boleh berwudu tanpa melepaskannya?

Dalam berfiqih kita mengenal kaidah al-Masyaqqah Tajlib al-Taysir (kesulitan akan mendorong kemudahan). Sebuah intisari dari ajaran agama yang berlandaskan pada surat Al-Baqarah ayat 185 bahwa Allah swt mencintai terwujudnya kemudahan dan tidak menyukai kesulitan bagimu sekalian.

Ditilik dari asbab al-nuzul nya, ayat ini memang diturunkan dalam konteks pemberian keringanan hukum berupa diperbolehkannya berbuka puasa bagi orang yang sakit atau orang yang sedang melakukan perjalanan (musafir). Jika dilihat dari aspek universalitas teks (‘umum al-lafzhi) maka para mufassirin sepakat ayat tersebut juga berlaku dalam skala yang lebih luas, yakni bagi semua umat Islam yang mengalami kesulitan.

Terkait kebolehan berwudu bagi perempuan dengan hanya mengusap kerudungnya saja, para ulama berbeda pendapat. Ibnu Mundzir ra dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah mengatakan kebolehannya dengan alasan bahwa Ummu Salamah (istri Rasul) melakukannya.

Begitupun dalam Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah tertulis dalil bahwasanya Ummu Salamah ra dulu pernah berwudu dengan tetap memakai kerudungnya dan beliau mengusap kerudungnya. Ummu Salamah adalah istri Rasul SAW. Apabila mengusap kerudung ketika berwudu tidak diperbolehkan, tentunya beliau akan melarangnya.

Pendapat ini juga mengkiyaskannya dengan wudu Nabi dalam mengusap surban penutup kepala pada hadist ‘Amru bin Umayyah ra. Juga dikuatkan oleh Syaikh Al-Utsmain dalam Majmu’ Fatawa Rasaail Ibni Utsmain dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pada Majmu’Fatwa Ibnu Taimiyah.

Namun pendapat ini berbeda dengan Mayoritas Ulama Fiqih, mereka berpendapat bahwa mengusap kerudung saja tidak akan cukup memenuhi rukun wudu jika tidak disertai basahnya sebagian rambut atau kulit kepala. Hal ini sesuai dengan ayat surat al-Maidah ayat 6 yang termakna dengan jelas.

Maka dalam permasalahan ini, sebaiknya kita bisa mengukur kesulitan (masyaqqah) tersebut dengan klasifikasi masyaqah versi ahli ushul fiqih yang terdiri dari dua hal. Pertama, Masyaqah umum dan lumrah, yakni kendala-kendala kecil yang mampu ditanggung, dalam hal ini sebaiknya tidak bisa dijadikan alasan untuk memperoleh keringanan (rukhshah).

Kedua, masyaqah khusus dan tidak lumrah, yakni kesulitan yang jarang terjadi dan sangat berat untuk ditanggung, maka keringanan (rukhsah) tersebut boleh dilaksanakan. Dalam hal ini maka dapat disimpulkan bahwa Islam selalu bersikap obyektif dan proporsional dalam menerapkan ajaran-ajarannya.

Maka jika dalam keadaan yang dirasa amat sangat sulit berwudu dengan melepas kerudungnya yang tertutup, boleh saja dilakukan sesuai dengan pendapat yang membolehkan. Namun jika merasa ragu atas keabsahannya, maka sebaiknya tetap membasahi kulit kepala walau hanya dengan memasukkan jari-jari tangan atau sebagian telapak tangan yang telah dibasahi air ke sela-sela kerudung agar tersentuh rambut di dalamnya. Wallahu a’lam bisshawab.[]

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Karakter
Hikmah

Pendidikan Karakter

18 September 2025
Tafsir Kesetaraan
Publik

Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

18 September 2025
konservatif
Hikmah

Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

18 September 2025
Bahasa Isyarat
Publik

Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

17 September 2025
Ibn Arabi
Pernak-pernik

Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

17 September 2025
Kerudung Pink
Publik

Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

17 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pendidikan Karakter
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan
  • Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID