Ada beberapa ibadah yang mengharuskan bersuci saat hendak melakukannya, diantaranya adalah salat. Pada ibadah salat, kesucian dari hadast dan najis merupakan syarat sahnya. Maka berwudu menjadi hal wajib yang dilakukan sebelum menjalankannya. Pensyariatannya termaktub pada al-Qur’an surat al-maidah ayat 6.
Ayat tersebut menjelaskan tentang fardu dari tata cara berwudu yang tidak boleh tertinggal. Namun ulama madzhab berbeda pendapat mengenai pemahaman ayat tersebut. Madzhab Abu Hanifah berpendapat fardu wudu teringkas pada empat hal, membasuh wajah, membasuh tangan sampai kedua siku, mengusap/menyapu kepala, dan membasuh kaki sampai dua mata kaki.
Adapun Madzhab Imam Malik berpendapat selain empat fardu yang telah disepakati diatas, beliau menambahkan niat, menyapu seluruh kepala, muwalat (berturut-turut), dan menggosok di setiap basuhannya. Sehingga madzhab Maliki menyatakan tujuh hal yang menjadi fardu wudu.
Menurut Madzhab Imam Syafi’I, fardu wudu ada enam, yakni niat, membasuh muka, membasuh kedua tangan beserta dua sikunya, menyapu sebagian kepala walaupun sedikit, membasuh kedua kaki, dan tertib.
Sedangkan fardu wudu menurut Imam Ahmad bin Hanbal ada enam, yakni empat hal yang disepakati dalam surat al-Maidah ayat ke-6 ditambah dengan tartib dan Muwalat (berturut-turut). Dan ia tidak memfardukan niat di awalnya.
Dari keempat madzhab tersebut, kita mendapatkan kesimpulan bahwa dalam praktiknya ada perbedaan pendapat dalam berwudu. Namun keempatnya menyepakati empat anggota tubuh yang tidak boleh ditinggalkan baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Namun dalam beberapa kondisi, adakalanya perempuan mengalami beberapa kesulitan dalam berwudu dengan sempurna. Misalkan bagi perempuan yang berhijab dan menutupnya rapat saat melakukan perjalanan, lantas ia tidak menemukan tempat wudu tertutup yang nyaman untuk membuka penutup kepalanya, apakah boleh berwudu tanpa melepaskannya?
Dalam berfiqih kita mengenal kaidah al-Masyaqqah Tajlib al-Taysir (kesulitan akan mendorong kemudahan). Sebuah intisari dari ajaran agama yang berlandaskan pada surat Al-Baqarah ayat 185 bahwa Allah swt mencintai terwujudnya kemudahan dan tidak menyukai kesulitan bagimu sekalian.
Ditilik dari asbab al-nuzul nya, ayat ini memang diturunkan dalam konteks pemberian keringanan hukum berupa diperbolehkannya berbuka puasa bagi orang yang sakit atau orang yang sedang melakukan perjalanan (musafir). Jika dilihat dari aspek universalitas teks (‘umum al-lafzhi) maka para mufassirin sepakat ayat tersebut juga berlaku dalam skala yang lebih luas, yakni bagi semua umat Islam yang mengalami kesulitan.
Terkait kebolehan berwudu bagi perempuan dengan hanya mengusap kerudungnya saja, para ulama berbeda pendapat. Ibnu Mundzir ra dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah mengatakan kebolehannya dengan alasan bahwa Ummu Salamah (istri Rasul) melakukannya.
Begitupun dalam Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah tertulis dalil bahwasanya Ummu Salamah ra dulu pernah berwudu dengan tetap memakai kerudungnya dan beliau mengusap kerudungnya. Ummu Salamah adalah istri Rasul SAW. Apabila mengusap kerudung ketika berwudu tidak diperbolehkan, tentunya beliau akan melarangnya.
Pendapat ini juga mengkiyaskannya dengan wudu Nabi dalam mengusap surban penutup kepala pada hadist ‘Amru bin Umayyah ra. Juga dikuatkan oleh Syaikh Al-Utsmain dalam Majmu’ Fatawa Rasaail Ibni Utsmain dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pada Majmu’Fatwa Ibnu Taimiyah.
Namun pendapat ini berbeda dengan Mayoritas Ulama Fiqih, mereka berpendapat bahwa mengusap kerudung saja tidak akan cukup memenuhi rukun wudu jika tidak disertai basahnya sebagian rambut atau kulit kepala. Hal ini sesuai dengan ayat surat al-Maidah ayat 6 yang termakna dengan jelas.
Maka dalam permasalahan ini, sebaiknya kita bisa mengukur kesulitan (masyaqqah) tersebut dengan klasifikasi masyaqah versi ahli ushul fiqih yang terdiri dari dua hal. Pertama, Masyaqah umum dan lumrah, yakni kendala-kendala kecil yang mampu ditanggung, dalam hal ini sebaiknya tidak bisa dijadikan alasan untuk memperoleh keringanan (rukhshah).
Kedua, masyaqah khusus dan tidak lumrah, yakni kesulitan yang jarang terjadi dan sangat berat untuk ditanggung, maka keringanan (rukhsah) tersebut boleh dilaksanakan. Dalam hal ini maka dapat disimpulkan bahwa Islam selalu bersikap obyektif dan proporsional dalam menerapkan ajaran-ajarannya.
Maka jika dalam keadaan yang dirasa amat sangat sulit berwudu dengan melepas kerudungnya yang tertutup, boleh saja dilakukan sesuai dengan pendapat yang membolehkan. Namun jika merasa ragu atas keabsahannya, maka sebaiknya tetap membasahi kulit kepala walau hanya dengan memasukkan jari-jari tangan atau sebagian telapak tangan yang telah dibasahi air ke sela-sela kerudung agar tersentuh rambut di dalamnya. Wallahu a’lam bisshawab.[]