• Login
  • Register
Minggu, 13 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengenal KH. Sahal Mahfudz sebagai Kiai Progresif

Profesionalisme, kemampuan, dan kapabilitas mestinya yang menjadi pilihan utama, bukan muslim atau tidak muslim dan bukan pula laki-laki atau perempuan.

Redaksi Redaksi
04/03/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kiai progresif

Kiai progresif

695
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kiai dipahami oleh masyarakat sebagai sebutan bagi seorang yang progresif, yang telah menguasai ilmu-ilmu agama dengan basis kitab-kitab klasik yang umumnya ditulis sekitar abad pertengahan.

Pada umumnya, kiai adalah keluaran dari pesantren dan pengikut organisasi keagamaan yang dicap tradisional dan konservatif: Nahdlatul Ulama (NU). Namun, orang segera harus mengubah pandangan sinis tersebut ketika membaca pandangan kiai yang satu ini: KH. AM. Sahal Mahfudz. (Baca juga: Imam Asy-Syafi’i: Pendiri Madzah Fiqh Pernah Belajar Ilmu Barat)

Dalam sebuah tulisan pengantarnya atas buku Kritik Nalar Fiqh NU, Kiai Sahal mengatakan, rumusan fiqh siyasah (fiqh politik) klasik biasanya menempatkan kelompok non muslim sebagai warga kelas dua. Bukan sebagai entitas yang sederajat dengan kaum muslimin.

Saya rasa pandangan demikian harus mulai kita ubah. Sebab, pandangan ini selain bertabrakan dengan gagasan demokrasi modern juga bertentangan dengan ide negara bangsa (nation-state) seperti Indonesia.

Profesionalisme, kemampuan, dan kapabilitas mestinya yang menjadi pilihan utama, bukan muslim atau tidak muslim dan bukan pula laki-laki atau perempuan. (Baca juga: Perjuangan Masyarakat Kampung Cijoho Mendapatkan Hak atas Tanahnya)

Baca Juga:

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Hari Raya Waisak: Mengenal 7 Tradisi dan Nilai-Nilai Kebaikan Umat Buddha

Peran Pesantren dalam Kehidupan Kartini

Mengenal Istilah Keulamaan Perempuan

Ini sungguh merupakan pandangan yang sangat progresif, sangat maju, kalau tidak mau mengatakan liberal, dari seorang kiai terkemuka yang bersahaja dan arif. Kiai Sahal adalah Rais ‘Aam Syuriah PBNU. Dan NU ke depan agaknya membutuhkan kiai-kiai seperti ini lebih banyak lagi. []

Tags: KH. Sahal MahfudzkiaimengenalProgresif
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Tafsir Keadilan Gender

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

13 Juli 2025
Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Narkoba

Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

12 Juli 2025
Ayat sebagai

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

12 Juli 2025
Hak Perempuan

Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

12 Juli 2025
Setara

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

12 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Praktik Kesalingan

    Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir
  • Merebut Kembali Martabat Perempuan
  • Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan
  • Kala Kesalingan Mulai Memudar
  • Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID