• Login
  • Register
Minggu, 6 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perjuangan Masyarakat Kampung Cijoho Mendapatkan Hak atas Tanahnya

Bersama SPP dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), masyarakat Kampung Cijoho mulai melakukan berbagai cara untuk memperjuangkan reforma agraria di desanya, mulai dari audiensi kepada pemerintah tingkat daerah hingga pusat.

Fajar Pahrul Ulum Fajar Pahrul Ulum
04/03/2024
in Publik
0
Kampung Cijoho

Kampung Cijoho

949
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setelah perjalanan 24 tahun berjuang untuk mendapatkan hak atas tanah, kini ratusan masyarakat Kampung Cijoho, Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis menggenggam erat sertifikat tanah yang mereka garap. Bukti kepemilikan itu langsung diberikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Sebelumnya, tanah seluas 106,53 hektar itu dikuasai oleh Kolonial Belanda. Setelah merdeka, tepatnya tahun 1975, penguasaan tanah tersebut berpindah ke PT. Maloya dengan Hak Guna Usaha (HGU) hingga Desember 2010. Lahan luas itu oleh pemilik HGU ditanami pohon karet dan kelapa.

Selama tanah tersebut dikuasai oleh PT. Maloya, warga setempat tidak mereka perbolehkan untuk mencari rumput di sekitaran kawasan lahan PT. Maloya. Selain itu, warga juga dilarang mengambil ranting pohon karet yang sudah berjatuhan. Jika ketauan ada yang melakukannya, mandor PT. Maloya akan mengejar dan mengintimidasi supaya kapok.

Tahun 2000

Pada tahun 2000, di Kabupaten Ciamis lahir sebuah organisasi dengan nama Serikat Petani Pasundan (SPP). Organisasi ini dideklarasikan di Kabupaten Garut pada tanggal 24 Januari tahun 2000 dan memiliki konsen pada gerakan petani dan reforma agraria.

Bersama SPP dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), masyarakat Kampung Cijoho mulai melakukan berbagai cara untuk memperjuangkan reforma agraria di desanya, mulai dari audiensi kepada pemerintah tingkat daerah hingga pusat.

Selain itu, setiap peringatan hari tani, masyarakat Kampung Cijoho tidak pernah absen melakukan aksi demonstrasi di depan istana. Mereka mendesak penyelesaian konflik agraria di seluruh Indonesia, khususnya di Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:

Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

Ki Hajar Dewantara: Antara Pendidikan dan Perjuangan Kelas Pekerja

Memangnya Keadilan Gender Masih Harus Diperjuangkan, Ya? Kalau Ya, Mulai Dari Mana?

Film 1 Kakak 7 Ponakan: Arti Keluarga, Kebersamaan, Perjuangan, Cinta dan Ketulusan

Perjuangan itu mereka lakukan bukan tanpa alasan semata. Sebagian besar warga Kampung Cijoho tidak memiliki lahan garapan. Selain itu, selama PT. Maloya kuasai, tanah tersebut tidak terurus dan terlantar.

Tahun 2005

Di tahun 2005, mandor PT. Maloya memperkenankan masyarakat Kampung Cijoho untuk menggarap sebagian lahan perkebunan. Masyarakat mulai menebang satu persatu pohon karet dan membersihkannya dari semak belukar untuk diolah menjadi lahan pertanian.

Setelah mereka bersihkan dan mereka olah, lahan tersebut mereka tanami berbagai komoditas tanaman. Mulai dari singkong, kacang tanah, jagung, bahkan padi.

Selama menggarap lahan tersebut, masyarakat banyak mendapat intimidasi, tekanan dari preman bayaran dan aparat sehingga mereka menjadi was-was. Meskipun demikian, masyarakat tetap memaksakan diri untuk menggarap demi mendapatkan hasil tani yang baik.

Panen perdana dari garapan itu terbilang sangat memuaskan, sehingga banyak masyarakat yang ingin memperluas lahan garapannya. Akan tetapi mereka takut garapannya dirusak dan digusur oleh pemilik PT. Maloya.

Setelah drama panjang yang cukup pelik, berkat kolaborasi antara pemerintah, SPP, KPA dan masyarakat setempat, lahan eks perkebunan PT. Maloya berhasil diredistribusi kepada masyarakat Kampung Cijoho.

Lahan seluas 106,53 hektar itu mereka redistribusi menggunakan prinsip reforma agraria komprehensif. Di mana tanah itu tidak hanya untuk pemukiman dan pertanian saja, tetapi juga mereka alokasikan untuk kepentingan dan fasilitas sosial, seperti pesantren, institut agraria, koperasi petani, pramuka, lapas, dan lain sebagainya.

Adapun sisanya mereka redistribusikan kepada 250 warga Kampung Cijoho untuk ia jadikan lahan pertanian. Masing-masing di antaranya mendapatkan 50-60 bata.

Dua Sertifikat

Dalam redistribusi eks HGU PT Maloya ini, ada hal yang menarik dan menurut saya sangat patut kita jadikan role model reforma agraria ke depannya. Di mana masing-masing rumah tangga petani mendapatkan dua sertifikat, satu atas nama suami, dan satunya atas nama istri.

Pasalnya dalam urusan aset keluarga yang mereka peroleh setelah menikah seperti rumah, kendaraan dan tanah, biasanya sertifikat kepemilikannya selalu menggunakan nama suami saja. Padahal hal tersebut bukan aset pribadi suami, melainkan aset keluarga.

Ini merupakan ketimpangan yang sudah lama terjadi yang harus segera selesaikan. Karenanya pola redistribusi eks HGU PT Maloya yang pemerintah lakukan ini merupakan terobosan yang sangat patut kita apresiasi karena menjunjung nilai kesetaraan gender.

Semoga terobosan ini menjadi role model untuk aturan baku sehingga ketimpangan gender dalan kepemilikan aset keluarga perlahan dapat terselesaikan. []

Tags: Masyarakat CijohoperjuanganPertahankanTanahnya
Fajar Pahrul Ulum

Fajar Pahrul Ulum

Peserta Mubadalah Academy Batch 1 saat ini sedang menempuh studi akhir di kampus ISIF Cirebon

Terkait Posts

Ahmad Dhani

Ahmad Dhani dan Microaggression Verbal pada Mantan Pasangan

5 Juli 2025
Tahun Hijriyah

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

4 Juli 2025
Rumah Tak

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

4 Juli 2025
Kritik Tambang

Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

4 Juli 2025
Isu Iklim

Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

3 Juli 2025
KB sebagai

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

3 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gerakan KUPI

    Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bekerja itu Ibadah
  • Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi
  • Jangan Malu Bekerja
  • Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID