Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengenal Klasifikasi Non Muslim: Upaya Membangun Toleransi Beragama

Sepanjang sejarah, masih sering kita temukan kasus-kasus diskriminasi dan marginalisasi kelompok-kelompok tertentu yang mengatasnamakan agama

Wafiroh Wafiroh
21 Juli 2022
in Publik
0
Toleransi Beragama

Toleransi Beragama

318
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Merupakan hal yang sudah maklum, Indonesia adalah sebuah negara dengan komposisi keberagamaan yang homogen. Ratusan juta penduduknya memeluk berbagai macam agama. Sedikitnya, terdapat 6 agama besar yang secara resmi tercatat. Meski demikian, upaya membangun toleransi beragama tetap dilakukan.

Masing-masing dari keenam agama tersebut memiliki sejumlah besar aliran atau sempalan yang secara ideologis, memiliki jurang perbedaan yang cukup jauh dari agama induknya. Namun, masih terdapat begitu banyak kepercayaan atau agama indegenous suku tertentu. Seperti kepercayaan animisme, dinamisme (baca: agama ardli) maupun kepercayaan hasil kolaborasi agama lokal dengan agama samawi.

Tak dapat kita pungkiri, kondisi semacam ini rentan memunculkan sikap intoleransi antar masing-masing pemeluk agama. Sepanjang sejarah, masih sering kita temukan kasus-kasus diskriminasi dan marginalisasi kelompok-kelompok tertentu yang mengatasnamakan agama. Baik itu agama-agama besar maupun agama minoritas kerap kali saling memojokkan hingga melecehkan ajaran dan simbol agama masing-masing.

Khususnya kita sebagai umat muslim, alangkah elok jika bisa untuk lebih mengedepankan nilai-nilai toleransi, perdamaian dan saling menghargai terhadap pemeluk agama lain. Hal ini tentu tidak mudah untuk mewujudkannya, tanpa adanya lingkungan yang kondusif dan pembiasaan dalam jangka waktu lama.

Pemahaman Beragama Berbasis Toleransi

Jauh sebelum itu, terdapat bekal yang lebih penting lagi untuk kita miliki dalam menjalani hidup bersosial di komunitas majemuk. Yaitu pemahaman beragama berbasis toleransi. Bagaimana menggunakan ilmu agama seramah dan setoleran mungkin terhadap komunitas beragama lain.

Melalui tulisan ini, penulis ingin menyampaikan dua pengetahuan dasar tentang sudut pandang Islam dalam mewujudkan nilai toleransi beragama dengan komunitas lain. Yaitu tentang klasifikasi non muslim menurut Islam serta bagaimana Islam memandang wilayah teritori berdasarkan sudut pandang agama yang toleran. Pengetahuan ini penting untuk setiap muslim miliki, agar tidak mudah terjebak dalam stigma negatif serta bersikap radikal terhadap agama lain.

Klasifikasi Non Muslim Menurut Imam Al-Kisani

Salah satu ulama Islam, yaitu Imam Al-Kisani yang merupakan salah satu ulama dalam Mazhab Hanafi dalam kitabnya Badai’ Shanai’ mengkategorikan non muslim menjadi empat kelompok. Pertama, yaitu mereka yang mutlak mengingkari adanya pencipta dan kenabian Muhammad saw. Mereka dikenal dengan ateis murni.

Ateis sendiri terbagi menjadi dua macam. Pertama, mereka yang semenjak awal memang tidak percaya terhadap Tuhan, Nabi dan ajaran agama secara keseluruhan. Kedua, mereka yang pada awalnya percaya kepada Tuhan bahkan bisa jadi beragama Islam namun kemudian kehilangan keyakinannya hingga tidak percaya terhadap agama apapun.

Kedua, adalah mereka yang percaya kepada pencipta tapi tidak percaya terhadap keesaan Tuhan. Bagi mereka, Tuhan itu tak melulu Zat Yang Esa. Tuhan bisa berjumlah dua, tiga atau sebanyak apapun sesuai degan tugas mereka masing-masing. Mereka adalah penyembah berhala, dewa dewi atau yang kita kenal dengan pemeluk animisme dan dinamisme. Masuk dalam kategori ini adalah mereka yang beragama Majusi, Shinto dan kepercayaan lainnya.

Ketiga, adalah mereka yang mengakui keesaan Tuhan namun mengingkari kebenaran Rasul atau Nabi. Mereka adalah mayoritas kaum ahli filsuf. Mereka lebih mendahulukan rasio yang mereka miliki dari pada hati untuk meyakini kebenaran Nabi dan ajaran agama lainnya.

Keempat, adalah kelompok yang mengesakan Tuhan, mengakui kerasulan namun mengingkari Nabi Muhammad sebagai Rasul. Kelompok ini dapat banyak kita temukan pada saat ini. Tak jarang kita temukan orang yang mengaku mendapat wahyu hingga mengaku diangkat menjadi Nabi. Mereka masuk kategori sebagai non muslim tak lain karena mereka mengingkari salah satu rukun iman yang harus  umat muslim yakini secara menyeluruh.

Pengetahuan dasar kedua yang idealnya umat muslim miliki adalah tentang batas wilayah teritori komunitas berdasarkan sudut pandang agama. Hal ini juga penting untuk kita miliki agar terhindar dari klaim sepihak terhadap suatu wilayah. Semisal mengklaim sebuah wilayah sebagai negara kafir, negara thaghut dan sejumlah pandangan lain yang mengandung sentimen beragama.

Pembagian Wilayah dalam Sudut Pandang Keberagamaan

Dalam Islam, wilayah bernegara dalam sudut pandang keberagamaan itu dibagi menjadi 4 macam pula. Pertama Darul Islam, yaitu wilayah di mana hukum Islam menjadi satu-satunya hukum yang berlaku terhadap semua penduduk. Contoh seperti ini mungkin bisa kita temukan di wilayah Timur Tengah seperti kerajaan Arab Saudi dan negara-negara sekitarnya.

Kedua adalah Darul Baghyi atau wilayah pemberontak. Yaitu sebagian dari wilayah Islam namun dikuasai oleh sekelompok orang yang melawan terhadap pemimpin yang sah. Penulis tidak bisa menyebutkan secara khusus contoh negara ini. Namun belakangan kita dapat temukan sejumlah negara yang mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Islam namun mereka dikuasai (dijajah) oleh kekuasaan yang mencoba untuk menggulingkan pemerintahan yang tengah berkuasa.

Ketiga adalah Darul Harbi. Yaitu wilayah yang notabene kebalikan dari yang pertama. Adalah wilayah di mana hukum selain Islam menjadi satu-satunya hukum yang berlaku. Bahkan hukum yang senafas dengan Islam sekalipun, meski bukan hukum Islam secara khusus juga tidak berlaku di negara Ini.

Indonesia sebagai Darul Ahdi

Terakhir, adalah Darul Ahdi. Yaitu wilayah yang pemimpinnya melakukan kesepakatan dengan rakyatnya untuk saling berdamai. Negara atau wilayah yang meski tidak mengatasnamakan Islam, namun secara esensi memiliki hukum dan undang-undang bernafas Islam. Mereka biasanya memberikan kebebasan terhadap penduduknya untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan masing-masing yang mereka miliki.

Secara ekonomi, mereka juga memiliki kesepakatan dengan para penduduknya untuk mewajibkan membayar pajak sebagai wujud simbol persatuan dalam banyak perbedaan. Contoh poin keempat ini adalah negara kita, Negara kesatuan Republik Indonesia.

Setelah memahami poin-poin di atas dengan baik, maka kita tidak akan mudah melakukan klaim sembarangan terhadap pihak-pihak yang berbeda dengan komunitas yang kita miliki. Tidak semua pihak yang berbeda, itu kafir dan layak untuk diperangi-dibenci. Tidak mudah pula menyematkan istilah-istilah seperti negara kafir, thaghut dan sebagainya kepada mereka yang tidak menerapkan ajaran agama Islam secara utuh dalam kehidupan berbangsa bernegara. Allahu A’lam. []

Tags: agamaIndonesiakeberagamanModerasi BeragamaPerdamaiantoleransiToleransi beragama
Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Terkait Posts

Wangari Muta Maathai
Figur

Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

3 November 2025
Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Praktik Sunat Perempuan
Keluarga

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

30 Oktober 2025
Forum Perdamaian Roma
Publik

Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

30 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID