Jumat, 27 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengenal Klasifikasi Non Muslim: Upaya Membangun Toleransi Beragama

Sepanjang sejarah, masih sering kita temukan kasus-kasus diskriminasi dan marginalisasi kelompok-kelompok tertentu yang mengatasnamakan agama

Wafiroh by Wafiroh
21 Juli 2022
in Publik
A A
0
Toleransi Beragama

Toleransi Beragama

6
SHARES
322
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Merupakan hal yang sudah maklum, Indonesia adalah sebuah negara dengan komposisi keberagamaan yang homogen. Ratusan juta penduduknya memeluk berbagai macam agama. Sedikitnya, terdapat 6 agama besar yang secara resmi tercatat. Meski demikian, upaya membangun toleransi beragama tetap dilakukan.

Masing-masing dari keenam agama tersebut memiliki sejumlah besar aliran atau sempalan yang secara ideologis, memiliki jurang perbedaan yang cukup jauh dari agama induknya. Namun, masih terdapat begitu banyak kepercayaan atau agama indegenous suku tertentu. Seperti kepercayaan animisme, dinamisme (baca: agama ardli) maupun kepercayaan hasil kolaborasi agama lokal dengan agama samawi.

Tak dapat kita pungkiri, kondisi semacam ini rentan memunculkan sikap intoleransi antar masing-masing pemeluk agama. Sepanjang sejarah, masih sering kita temukan kasus-kasus diskriminasi dan marginalisasi kelompok-kelompok tertentu yang mengatasnamakan agama. Baik itu agama-agama besar maupun agama minoritas kerap kali saling memojokkan hingga melecehkan ajaran dan simbol agama masing-masing.

Khususnya kita sebagai umat muslim, alangkah elok jika bisa untuk lebih mengedepankan nilai-nilai toleransi, perdamaian dan saling menghargai terhadap pemeluk agama lain. Hal ini tentu tidak mudah untuk mewujudkannya, tanpa adanya lingkungan yang kondusif dan pembiasaan dalam jangka waktu lama.

Pemahaman Beragama Berbasis Toleransi

Jauh sebelum itu, terdapat bekal yang lebih penting lagi untuk kita miliki dalam menjalani hidup bersosial di komunitas majemuk. Yaitu pemahaman beragama berbasis toleransi. Bagaimana menggunakan ilmu agama seramah dan setoleran mungkin terhadap komunitas beragama lain.

Melalui tulisan ini, penulis ingin menyampaikan dua pengetahuan dasar tentang sudut pandang Islam dalam mewujudkan nilai toleransi beragama dengan komunitas lain. Yaitu tentang klasifikasi non muslim menurut Islam serta bagaimana Islam memandang wilayah teritori berdasarkan sudut pandang agama yang toleran. Pengetahuan ini penting untuk setiap muslim miliki, agar tidak mudah terjebak dalam stigma negatif serta bersikap radikal terhadap agama lain.

Klasifikasi Non Muslim Menurut Imam Al-Kisani

Salah satu ulama Islam, yaitu Imam Al-Kisani yang merupakan salah satu ulama dalam Mazhab Hanafi dalam kitabnya Badai’ Shanai’ mengkategorikan non muslim menjadi empat kelompok. Pertama, yaitu mereka yang mutlak mengingkari adanya pencipta dan kenabian Muhammad saw. Mereka dikenal dengan ateis murni.

Ateis sendiri terbagi menjadi dua macam. Pertama, mereka yang semenjak awal memang tidak percaya terhadap Tuhan, Nabi dan ajaran agama secara keseluruhan. Kedua, mereka yang pada awalnya percaya kepada Tuhan bahkan bisa jadi beragama Islam namun kemudian kehilangan keyakinannya hingga tidak percaya terhadap agama apapun.

Kedua, adalah mereka yang percaya kepada pencipta tapi tidak percaya terhadap keesaan Tuhan. Bagi mereka, Tuhan itu tak melulu Zat Yang Esa. Tuhan bisa berjumlah dua, tiga atau sebanyak apapun sesuai degan tugas mereka masing-masing. Mereka adalah penyembah berhala, dewa dewi atau yang kita kenal dengan pemeluk animisme dan dinamisme. Masuk dalam kategori ini adalah mereka yang beragama Majusi, Shinto dan kepercayaan lainnya.

Ketiga, adalah mereka yang mengakui keesaan Tuhan namun mengingkari kebenaran Rasul atau Nabi. Mereka adalah mayoritas kaum ahli filsuf. Mereka lebih mendahulukan rasio yang mereka miliki dari pada hati untuk meyakini kebenaran Nabi dan ajaran agama lainnya.

Keempat, adalah kelompok yang mengesakan Tuhan, mengakui kerasulan namun mengingkari Nabi Muhammad sebagai Rasul. Kelompok ini dapat banyak kita temukan pada saat ini. Tak jarang kita temukan orang yang mengaku mendapat wahyu hingga mengaku diangkat menjadi Nabi. Mereka masuk kategori sebagai non muslim tak lain karena mereka mengingkari salah satu rukun iman yang harus  umat muslim yakini secara menyeluruh.

Pengetahuan dasar kedua yang idealnya umat muslim miliki adalah tentang batas wilayah teritori komunitas berdasarkan sudut pandang agama. Hal ini juga penting untuk kita miliki agar terhindar dari klaim sepihak terhadap suatu wilayah. Semisal mengklaim sebuah wilayah sebagai negara kafir, negara thaghut dan sejumlah pandangan lain yang mengandung sentimen beragama.

Pembagian Wilayah dalam Sudut Pandang Keberagamaan

Dalam Islam, wilayah bernegara dalam sudut pandang keberagamaan itu dibagi menjadi 4 macam pula. Pertama Darul Islam, yaitu wilayah di mana hukum Islam menjadi satu-satunya hukum yang berlaku terhadap semua penduduk. Contoh seperti ini mungkin bisa kita temukan di wilayah Timur Tengah seperti kerajaan Arab Saudi dan negara-negara sekitarnya.

Kedua adalah Darul Baghyi atau wilayah pemberontak. Yaitu sebagian dari wilayah Islam namun dikuasai oleh sekelompok orang yang melawan terhadap pemimpin yang sah. Penulis tidak bisa menyebutkan secara khusus contoh negara ini. Namun belakangan kita dapat temukan sejumlah negara yang mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Islam namun mereka dikuasai (dijajah) oleh kekuasaan yang mencoba untuk menggulingkan pemerintahan yang tengah berkuasa.

Ketiga adalah Darul Harbi. Yaitu wilayah yang notabene kebalikan dari yang pertama. Adalah wilayah di mana hukum selain Islam menjadi satu-satunya hukum yang berlaku. Bahkan hukum yang senafas dengan Islam sekalipun, meski bukan hukum Islam secara khusus juga tidak berlaku di negara Ini.

Indonesia sebagai Darul Ahdi

Terakhir, adalah Darul Ahdi. Yaitu wilayah yang pemimpinnya melakukan kesepakatan dengan rakyatnya untuk saling berdamai. Negara atau wilayah yang meski tidak mengatasnamakan Islam, namun secara esensi memiliki hukum dan undang-undang bernafas Islam. Mereka biasanya memberikan kebebasan terhadap penduduknya untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan masing-masing yang mereka miliki.

Secara ekonomi, mereka juga memiliki kesepakatan dengan para penduduknya untuk mewajibkan membayar pajak sebagai wujud simbol persatuan dalam banyak perbedaan. Contoh poin keempat ini adalah negara kita, Negara kesatuan Republik Indonesia.

Setelah memahami poin-poin di atas dengan baik, maka kita tidak akan mudah melakukan klaim sembarangan terhadap pihak-pihak yang berbeda dengan komunitas yang kita miliki. Tidak semua pihak yang berbeda, itu kafir dan layak untuk diperangi-dibenci. Tidak mudah pula menyematkan istilah-istilah seperti negara kafir, thaghut dan sebagainya kepada mereka yang tidak menerapkan ajaran agama Islam secara utuh dalam kehidupan berbangsa bernegara. Allahu A’lam. []

Tags: agamaIndonesiakeberagamanModerasi BeragamaPerdamaiantoleransiToleransi beragama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menghormati dan Memuliakan Ibu Termasuk Sunah Nabi Saw

Next Post

Islam Menolak Tindak Trafiking

Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Related Posts

Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Next Post
Tindak Trafiking

Islam Menolak Tindak Trafiking

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim
  • Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta
  • Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab
  • Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?
  • Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0