• Login
  • Register
Kamis, 22 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengenal Konsep Humanisme Laki-laki dan Perempuan dalam Islam

Pijakan humanisme Islam adalah dua prinsip yang sangat kokoh yaitu tauhid dan al-Quran. Tauhid adalah pangkal kebebasan manusia dari dominasi segala kekuatan asing selain dirinya

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
12/01/2022
in Publik
0
Humanisme

Humanisme

379
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Humanisme (kemanusian) diartikan sebagai sebuah sistem pemikiran yang berdasarkan pada berbagai nilai, karakteristik, dan tindak tanduk yang dipercaya terbaik bagi manusia, bukannya pada otoritas supernatural manapun.

Dalam Bahasa Arab, humanisme sering diartikan sebagai al-adab, al-adabiyat, anwa al-adab, durub al-adab, funun al adab, ilm al-adab, ilm al-arab, ilm al-arabiya, ilm al-lisan. Dalam perkembangannya humanisme juga sering diartikan sebagai sebuah ilmu etika (norma atau aturan).

Edward W. Said menyatakan bahwa pandangan humanisme selalu beradaptasi dengan kondisi apapun. Oleh sebab itu, humanisme cenderung berdialektika dengan konsep lain. Atas dasar pengertian tersebut di atas penting kiranya untuk mengkaji humanisme perempuan dan laki-laki dalam perspektif Islam. Hal ini bertujuan untuk menegaskan bahwa pandangan humanisme mampu mengeneralisir dan membaur dengan oposisi yang berbeda, bukan malah sebaliknya. Termasuk didalamnya melebur dengan pandangan keislaman.

Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Kuntowijoyo bahwa humanisme sejatinya terekam langsung dalam al-Quran. Ilmu mengenai manusia inilah yang kemudian dijadikan legitimasi bahwa al-Quran mengakomodir sudut padang humanisme. Sehingga perkembangan ilmu humaniora (ilmu-ilmu kemanusiaan, hermeneutical) tidak boleh terlepas dari agama.

Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Memangkul Amanat Khalifah

Baca Juga:

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

KB dalam Pandangan Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Dalam perspektif sejarah, pembebasan dan penyelamatan manusia adalah inti dari ajaran humanisme dalam Islam. Maka ajaran-ajaran agama dalam bentuk teks baik dalam al-Quran maupun Hadits harus ditafsirkan dengan mengedepankan kesamaan, kemerdekaan, kebebasan, keadilan, yang sejarah yang dialektis. Untuk membuktikan elastisitas agama yang senantiasa berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.

Islam memandang bahwa humanisme adalah konsep dasar kemanusiaan yang tidak berdiri sendiri. Term memanusiakan manusia harus dilandaskan pada pemahaman teologis. Sesuai dengan amanat al-Quran bahwa manusia adalah “khalifah” Allah di muka bumi, manusia sebagai khalifah memiliki kapasitas dalam dirinya untuk memilih sesuatu yang terbaik dalam hidup.

Al-Quran menyatakan manusia sebagai “khalifah” tanpa menyebutkan jenis kelamin. Maka seluruh manusia di muka bumi ini baik laki-laki maupun perempuan memiliki amanat yang sama dari Allah SWT untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki. Kebebasan yang dimiliki manusia ini adalah sebuah previlage langsung dari Allah untuk seluruh manusia. Karena tidak ada makhluk lain selain manusia yang memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan.

Menurut Husna Amin inti dari kesadaran religius dimensi etis adalah kepercayaan yang menyatakan bahwa setiap manusia harus dihormati sebagai manusia yang seutuhnya. Bukan karena manusia tersebut bijaksana atau bodoh, baik atau buruk, tanpa memandang agama serta suku, kelompok serta jenis kelaminnya. Manusia tidak diarahkan untuk menghargai orang lain berdasarkan identitas, kepercayaan, idealisme, dan hal-hal lain.

Franz Magnis-Suseno menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dari aspek nilai humanitas. Karena baik laki-laki maupun perempuan keduanya adalah manusia. Dan menjadi manusia adalah standar khusus seseorang mendapatkan sebuah penghargaan. Penghargaan kepada manusia tidak berdasarkan atas kualitas dan kemampuan seseorang, namun berdasarkan kenyataan bahwa ia adalah manusia.

Titis Rosowulan menambahkan bahwa humanisme dalam perspektif Islam menempatkan manusia dalam posisi central kehidupan. Tidak ada objek yang lebih berharga daripada manusia itu sendiri.

Pijakan humanisme Islam adalah dua prinsip yang sangat kokoh yaitu tauhid dan al-Quran. Tauhid adalah pangkal kebebasan manusia dari dominasi segala kekuatan asing selain dirinya. Maka mendiskriminasi manusia berdasarkan jenis kelamin merupakan pengingkaran terhadap konsep humanisme dalam Islam.

Prinsip kedua adalah al-Quran, sebagai rujukan sumber utama yang menempatkan manusia pada fitrah yang hakiki dan darinyalah nilai-nilai humanismeIslam dikaji dan diperdalam. Maka jika ditemukan ayat al-Quran yang digunakan untuk melegitimasi diskrimasi terhadap perempuan harus dikaji lebih mendalam lagi. Apakah benar teks menyatakan demikian ataukan penafsiran patriarki yang digunakan untuk menguatkan perlakuan diskriminatif berdasakan jenis kelamin tersebut.

Karena peradaban yang humanis akan melahirkan bentuk pembebasan manusia dari segala bentuk ketidakadilan. Maka semua komponen harus saling berhubungan untuk bekerjasama dalam membentuk formulasi ideal dalam memanusiakan manusia.  Sebuah formulasi ideal yang sama-sama memiliki cita-cita mewujudkan kesetaraan sebagaimana diinginkan oleh Al-Quran.

Diskriminasi Gender Bertentangan dengan Nilai Humanism dalam Islam

Atas dasar itulah, segala bentuk diskriminasi yang membedakan antara satu dengan yang lainnya berdasarkan jenis kelamin adalah bentuk pelanggran dari norma agama. Humanism Islam tidak mendewakan maupun merendahkan manusia. Karena humanism Islam menempatkan manusia sebagai bagian dari perpaduan wahyu dari Allah SWT. (Marchel, 1980)

Maka melakukan diskriminasi berdasarkan perbedaan gender dan jenis kelamin bertentangan dengan nilai humanisme dalam Islam. Apalagi jika perlakuan diskriminatif tersebit dilegitimasi menggunakan ayat yang ditafsirkan secara tidak adil. Sebaliknya ketika seseorang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia tanpa memandang jenis kelamin maka telah menjalankan amanat nilai humanis sebagaimana tertulis dalam al-Quran dan Hadits. []

 

Tags: humanismeislamlaki-lakiperempuan
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Peran Aisyiyah

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

20 Mei 2025
Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

20 Mei 2025
Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version