Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mengupas Keterlibatan Anak-Anak Muda dalam Aksi Terorisme

Pada 2017, data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menunjukkan pelaku aksi terorisme mayoritas berasal dari anak muda

Alfiyah Sudira by Alfiyah Sudira
28 Oktober 2022
in Keluarga
A A
0
Aksi Terorisme

Aksi Terorisme

11
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita sekarang berada di era teknologi informasi, di mana gelombang arus informasi media sangat sulit untuk kita bendung. Hal ini tentu merupakan sebuah implikasi dari peran internet serta sosial media yang menjelma sebagai kebutuhan primer bagi semua kalangan masyarakat, terutama anak muda.

Dari sana pula keberadaan narasi dan aksi terorisme, ujaran kebencian pasti andil dan sangat mudah untuk kita temui. Hal tersebut menjadikan tantangan masyarakat dalam menanggulangi atau mencegah aksi terorisme menjadi semakin menantang dan kompleks.

Namun di sisi lain ada nilai positifnya. Banyak informasi dari belahan dunia manapun dapat kita kantongi secepat tangan membuka smartphone. Kita bisa belajar secara mudah hanya dengan bantuan gadget yang ada, dimana saja dan kapanpun. Berjuta kemudahan ditawarkan di era ini. Ibarat kata “dunia ada dalam genggaman”.

Dalam beberapa tahun terakhir, aksi terorisme melibatkan anak-anak atau pemuda sebagai pelaku terorisme. Berdasarkan data Asian Muslim Action Network (AMAN) pada 2015, telah tercatat sebanyak 3.500 anak muda di negara barat direkrut ISIS melalui media sosial. Pada 2017, sebanyak 1.500 anak menjalani pelatihan militer di kamp pelatihan militer Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Resistensi Anak-Anak Muda Menjadi Pelaku

Pada 2017, data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menunjukkan pelaku aksi terorisme mayoritas berasal dari anak muda. Disebutkan sebanyak 11,8 persen pelaku terorisme berusia di bawah 21 tahun dan 47,3 persen berada di rentang usia 21-30 tahun.

Berikut beberapa contoh aksi terorisme yang melibatkan perempuan dan anak muda; Nana Ikhwan Maulana (28 tahun) dan Dani Dwi Permana (18 tahun) melakukan bom bunuh diri di Hotel Ritz-Carlton pada 17 Juli 2009. Sultan Azianzah (22 tahun), pelaku penyerangan pos lalu lintas Cikokol pada 2016.

Ia menyerang tiga anggota polisi menggunakan golok serta melempar sumbu menyerupai bahan peledak. Bom bunuh diri di Sidoarjo dan Surabaya, pada 2018 melibatkan tiga perempuan dan sebelas anak. Tendi (23 tahun), merupakan seorang mahasiswa yang menjadi pelaku penusukan Bripka Frence di halaman Intel Brimob Kelapa Dua, Depok, pada Mei 2018.

Rabbial Muslim Nasution (24 tahun), adalah seorang mahasiswa yang menjadi pelaku bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, pada 13 September 2019. Lukman (26 tahun) dan Dewi, sepasang suami istri yang menjadi pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, pada Maret 2021.

Zakiah Aini (26 tahun) menyerang Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri dengan senjata tembak airgun berkaliber 4,5 milimiter dan gas CO2 sebagai pendorong peluru, pada 31 Maret 2021. Zakiah juga tercatat pernah menjadi mahasiswa.

Rekrutmen Melalui Media Sosial

Dengan banyaknya data yang menunjukkan aksi terorisme, Asisten Deputi Perlindungan Anak Bidang Hukum dan Stigmatisasi KEMENPPA RI menyatakan, rekrutmen jaringan terorisme dilakukan melalui media sosial. Beberapa faktor diantaranya adalah, pertama, berasal dari keluarga terdekat, atau keluarga inti. “Ada orang tua yang mengajarkan paham radikalisme dan terorisme kepada anak.”

Tentu, apabila orang tua atau orang yang kita temui sehari-hari memiliki paham radikalis, anak atau pemuda tidak akan mampu menawar kecuali mereka berani berontak dan keluar dari lingkup tersebut. Kedua, lingkungan. Faktor lingkungan teman atau tetangga yang mengajarkan radikalisme dan terorisme kepada anak muda. Faktor lingkungn ini tidak kalah besar pengaruhnya dibanding dengan faktor pertama. Lingkungan dapat membentuk kepribadian dan karakter seseorang.

Maka, apabila lingkungan rumah, sekitar, atau sekolah bahkan kampus sudah terpapar paham radikal, maka terpapar paham serupa menjadi hal yang amat mungkin terjadi. Ketiga, faktor kemiskinan. Kelompok teroris jihadis ini mengiming-imingi para penyintas dengan tawaran materi dan harta benda, dan faktor ini banyak juga dialami oleh para pelaku. Mereka ingin berdaya secara ekonomi dengan menggadaikan diri bergabung dalam kelompok tersebut.

Pemuda atau usia remaja adalah masa transisi atau masa krisis identitas yang menyebabkan mereka rentan terhadap pengaruh dari luar diri. Sehingga mereka lebih mudah untuk menerima ide-ide baru. Anak muda dengan perkembangan emosi yang belum stabil dan pengalaman hidup yang minim, tidak cukup memiliki kemampuan dalam memproses informasi. Terlebih membuat keputusan secara matang, dan kondisi psikologis yang masih labil.

Karena itu anak muda dapat dengan mudah termanipulasi, mereka cekoki paham-paham radikal, menjadi korban, mereka rekrut dan kemudian menjadi pelaku aksi terorisme.

Oleh karena mudahnya perempuan dan anak menjadi kelompok rentan terpapar paham radikal terorisme, maka BNPT bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KEMENPPA) melihat betapa urgentnya ada upaya sinergitas dalam menanggulangi aksi terorisme ini.

Upaya Pencegahan Aksi Terorisme

Beberapa cara atau upaya tersebut antara lain, melakukan pemberdayaan dan pemberian edukasi kepada para perempuan tentang toleransi antar umat beragama. Lalu penanaman nilai-nilai keberagaman, anti terorisme dan anti radikalisme. Di tambah nilai kedamaian, persatuan di lingkungan anak-anak, terutama dalam keluarga juga sekolah.

Dalam rangka memperkuat kerjasama BNPT dan KEMENPPA akan menyusun nota kesepahaman. Di mana nota itu berisi 10 pasal dengan beberapa ruang lingkup. Di antaranya adalah Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Pengarusutamaann Hak Anak (PUHA).

Pemberdayaan ekonomi, sosial, dan psikologis bagi perempuan dan anak korban terorisme, pertukaran informasi. Serta sinergi pengembangan model bersama Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak yang bebas paham radikal terorisme. Juga terbentuknya banyak komunitas atau kelompok pemuda damai yang menyerukan toleransi dan menjunjung tinggi persatuan dalam keberagaman. []

Tags: anakkeluargamedia sosialPerdamaianperempuanterorisme
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memahami Islam Rahmatan Lil ‘Alamin Lewat Single Baru Maher Zain

Next Post

Agroekologi Sebagai Jalan Keluar Pembangunan Berkelanjutan: Belajar dari Desa Pao Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan

Alfiyah Sudira

Alfiyah Sudira

Alfiyah tengah menempuh pendidikan S2 di STFI Sadra dan lulus S1 pada 2019 Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di kampus yang sama. Kesibukan saat ini menjadi Guru Private dan Pengurus Organisasi Ekstra Kampus

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Next Post
Agroekologi

Agroekologi Sebagai Jalan Keluar Pembangunan Berkelanjutan: Belajar dari Desa Pao Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0