Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mengupas Keterlibatan Anak-Anak Muda dalam Aksi Terorisme

Pada 2017, data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menunjukkan pelaku aksi terorisme mayoritas berasal dari anak muda

Alfiyah Sudira by Alfiyah Sudira
28 Oktober 2022
in Keluarga
A A
0
Aksi Terorisme

Aksi Terorisme

11
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita sekarang berada di era teknologi informasi, di mana gelombang arus informasi media sangat sulit untuk kita bendung. Hal ini tentu merupakan sebuah implikasi dari peran internet serta sosial media yang menjelma sebagai kebutuhan primer bagi semua kalangan masyarakat, terutama anak muda.

Dari sana pula keberadaan narasi dan aksi terorisme, ujaran kebencian pasti andil dan sangat mudah untuk kita temui. Hal tersebut menjadikan tantangan masyarakat dalam menanggulangi atau mencegah aksi terorisme menjadi semakin menantang dan kompleks.

Namun di sisi lain ada nilai positifnya. Banyak informasi dari belahan dunia manapun dapat kita kantongi secepat tangan membuka smartphone. Kita bisa belajar secara mudah hanya dengan bantuan gadget yang ada, dimana saja dan kapanpun. Berjuta kemudahan ditawarkan di era ini. Ibarat kata “dunia ada dalam genggaman”.

Dalam beberapa tahun terakhir, aksi terorisme melibatkan anak-anak atau pemuda sebagai pelaku terorisme. Berdasarkan data Asian Muslim Action Network (AMAN) pada 2015, telah tercatat sebanyak 3.500 anak muda di negara barat direkrut ISIS melalui media sosial. Pada 2017, sebanyak 1.500 anak menjalani pelatihan militer di kamp pelatihan militer Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Resistensi Anak-Anak Muda Menjadi Pelaku

Pada 2017, data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menunjukkan pelaku aksi terorisme mayoritas berasal dari anak muda. Disebutkan sebanyak 11,8 persen pelaku terorisme berusia di bawah 21 tahun dan 47,3 persen berada di rentang usia 21-30 tahun.

Berikut beberapa contoh aksi terorisme yang melibatkan perempuan dan anak muda; Nana Ikhwan Maulana (28 tahun) dan Dani Dwi Permana (18 tahun) melakukan bom bunuh diri di Hotel Ritz-Carlton pada 17 Juli 2009. Sultan Azianzah (22 tahun), pelaku penyerangan pos lalu lintas Cikokol pada 2016.

Ia menyerang tiga anggota polisi menggunakan golok serta melempar sumbu menyerupai bahan peledak. Bom bunuh diri di Sidoarjo dan Surabaya, pada 2018 melibatkan tiga perempuan dan sebelas anak. Tendi (23 tahun), merupakan seorang mahasiswa yang menjadi pelaku penusukan Bripka Frence di halaman Intel Brimob Kelapa Dua, Depok, pada Mei 2018.

Rabbial Muslim Nasution (24 tahun), adalah seorang mahasiswa yang menjadi pelaku bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, pada 13 September 2019. Lukman (26 tahun) dan Dewi, sepasang suami istri yang menjadi pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, pada Maret 2021.

Zakiah Aini (26 tahun) menyerang Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri dengan senjata tembak airgun berkaliber 4,5 milimiter dan gas CO2 sebagai pendorong peluru, pada 31 Maret 2021. Zakiah juga tercatat pernah menjadi mahasiswa.

Rekrutmen Melalui Media Sosial

Dengan banyaknya data yang menunjukkan aksi terorisme, Asisten Deputi Perlindungan Anak Bidang Hukum dan Stigmatisasi KEMENPPA RI menyatakan, rekrutmen jaringan terorisme dilakukan melalui media sosial. Beberapa faktor diantaranya adalah, pertama, berasal dari keluarga terdekat, atau keluarga inti. “Ada orang tua yang mengajarkan paham radikalisme dan terorisme kepada anak.”

Tentu, apabila orang tua atau orang yang kita temui sehari-hari memiliki paham radikalis, anak atau pemuda tidak akan mampu menawar kecuali mereka berani berontak dan keluar dari lingkup tersebut. Kedua, lingkungan. Faktor lingkungan teman atau tetangga yang mengajarkan radikalisme dan terorisme kepada anak muda. Faktor lingkungn ini tidak kalah besar pengaruhnya dibanding dengan faktor pertama. Lingkungan dapat membentuk kepribadian dan karakter seseorang.

Maka, apabila lingkungan rumah, sekitar, atau sekolah bahkan kampus sudah terpapar paham radikal, maka terpapar paham serupa menjadi hal yang amat mungkin terjadi. Ketiga, faktor kemiskinan. Kelompok teroris jihadis ini mengiming-imingi para penyintas dengan tawaran materi dan harta benda, dan faktor ini banyak juga dialami oleh para pelaku. Mereka ingin berdaya secara ekonomi dengan menggadaikan diri bergabung dalam kelompok tersebut.

Pemuda atau usia remaja adalah masa transisi atau masa krisis identitas yang menyebabkan mereka rentan terhadap pengaruh dari luar diri. Sehingga mereka lebih mudah untuk menerima ide-ide baru. Anak muda dengan perkembangan emosi yang belum stabil dan pengalaman hidup yang minim, tidak cukup memiliki kemampuan dalam memproses informasi. Terlebih membuat keputusan secara matang, dan kondisi psikologis yang masih labil.

Karena itu anak muda dapat dengan mudah termanipulasi, mereka cekoki paham-paham radikal, menjadi korban, mereka rekrut dan kemudian menjadi pelaku aksi terorisme.

Oleh karena mudahnya perempuan dan anak menjadi kelompok rentan terpapar paham radikal terorisme, maka BNPT bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KEMENPPA) melihat betapa urgentnya ada upaya sinergitas dalam menanggulangi aksi terorisme ini.

Upaya Pencegahan Aksi Terorisme

Beberapa cara atau upaya tersebut antara lain, melakukan pemberdayaan dan pemberian edukasi kepada para perempuan tentang toleransi antar umat beragama. Lalu penanaman nilai-nilai keberagaman, anti terorisme dan anti radikalisme. Di tambah nilai kedamaian, persatuan di lingkungan anak-anak, terutama dalam keluarga juga sekolah.

Dalam rangka memperkuat kerjasama BNPT dan KEMENPPA akan menyusun nota kesepahaman. Di mana nota itu berisi 10 pasal dengan beberapa ruang lingkup. Di antaranya adalah Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Pengarusutamaann Hak Anak (PUHA).

Pemberdayaan ekonomi, sosial, dan psikologis bagi perempuan dan anak korban terorisme, pertukaran informasi. Serta sinergi pengembangan model bersama Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak yang bebas paham radikal terorisme. Juga terbentuknya banyak komunitas atau kelompok pemuda damai yang menyerukan toleransi dan menjunjung tinggi persatuan dalam keberagaman. []

Tags: anakkeluargamedia sosialPerdamaianperempuanterorisme
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memahami Islam Rahmatan Lil ‘Alamin Lewat Single Baru Maher Zain

Next Post

Agroekologi Sebagai Jalan Keluar Pembangunan Berkelanjutan: Belajar dari Desa Pao Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan

Alfiyah Sudira

Alfiyah Sudira

Alfiyah tengah menempuh pendidikan S2 di STFI Sadra dan lulus S1 pada 2019 Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di kampus yang sama. Kesibukan saat ini menjadi Guru Private dan Pengurus Organisasi Ekstra Kampus

Related Posts

Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Media Sosial
Disabilitas

(Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Next Post
Agroekologi

Agroekologi Sebagai Jalan Keluar Pembangunan Berkelanjutan: Belajar dari Desa Pao Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan
  • Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah
  • Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful
  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0