Senin, 16 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menikah Tepat pada Waktunya: Bukan Nikah Anak, Nikah Dini atau Nikah Muda

Kalau alasan menikah hanya karena menjauhkan diri dari perbuatan zina, pernikahan tidak menjaminnya. Yang menjamin itu komitmen diri dan ketahanan iman

Mamang Haerudin by Mamang Haerudin
7 Oktober 2021
in Keluarga
A A
0
Menikah

Menikah

6
SHARES
295
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan merupakan salah satu momen paling sakral, paling ditunggu, sekaligus paling mendebarkan dalam siklus kehidupan seseorang. Tidak aneh jika kemudian hampir semua orang tidak ingin menyia-nyiakan momen istimewa ini. Pernikahan pun dirayakan, pesta pun digelar dengan meriah.

Saudara, sahabat dan rekan-rekan kerja pun diundang, bahkan tak jarang, undangan sengaja dibuat dalam jumlah yang banyak. Tak bisa dibayangkan suasana resepsi dan pestanya bukan? Apalagi kalau yang bersangkutan adalah orang “berada”, pesta pernikahan pun digelar di gedung mewah dengan aneka makanan yang lezat dan hiburan yang meriah.

Pernikahan sendiri diyakini sebagai ibadah. Mendapat pahala dan keberkahan Nabi Muhammad saw. Di mana orang-orang yang hendak menikah, persiapannya telah dilakukan sejak jauh hari. Selain agar pernikahannya berkah, tentu agar pernikahannya langgeng sampai akhir hayat. Maka indah sekali jika kita kembali merenungkan tentang makna hakikat pernikahan. Bahwa pernikahan merupakan akad perjanjian dan persaksian yang berat dari perempuan kepada laki-laki, begitu pun sebaliknya, kepada masing-masing orang tua dan mertua, sanak-saudara, masyarakat dan terutama kepada Allah Swt.

Melihat makna pernikahan sedemikian penting, maka menikahlah tepat pada waktunya. Itulah indahnya ajaran Islam. Islam tidak menghendaki pernikahan yang terburu-buru, hanya sekadar ikut-ikutan, karena gengsi, apalagi karena paksaan. Ini sekaligus menegaskan bahwa jangan pernah ada lagi ada praktik nikah anak, nikah dini maupun nikah muda. Fakta telah membuktikan bahwa menikah tidak tepat pada waktunya banyak menimbulkan malapetaka, bukan hanya kepada kedua mempelai, melainkan kepada banyak orang. Menikah setidaknya mesti dilangsungkan atas dasar pertimbangan yang matang dan kerelaan.

Sebab menikah itu akadnya sangatlah singkat dan mudah, yang panjang dan berat itu proses menjalaninya kelak dalam biduk rumah tangga. Akan ada banyak hal-hal yang mungkin sebelumnya tak terduga, namun kemudian terjadi. Sebab menikah itu bukan hanya soal uang, hubungan seksual, istri melayani suami, mempunyai momongan.

Pernikahan dan rumah tangga itu menjalani kehidupan. Akan ada banyak masalah dan kesulitan yang akan dihadapi. Dan memang terbukti, orang yang menikah meskipun uangnya banyak, tetapi tidak menjamin pernikahan dan rumah tangganya langgeng. Dan jangan sekali-kali “ngomporin” remaja untuk nikah dini atau nikah muda dengan dalil-dalil agama yang dangkal makna.

Biar para remaja putra maupun putri menikmati masa mudanya dengan baik dan asik. Untuk belajar dan menuai prestasi. Mereka butuh motivasi dan penguatan dari kita–orang tua, sahabat dan masyarakat–agar mereka betul-betul dapat tumbuh dan berkembangan dengan menyenangkan. Jangan rampas hak mereka dengan paksaan untuk menikah dalam usia anak, menikah dini atau muda.

Apalagi ini zaman terlampau modern. Biarkan anak berkreasi, belajar menentukan nasibnya sendiri. Pihak yang menjadi orang tuanya terus mendampingi dan memberi nasihat yang terbaik. Orang tua harus hidup di zaman modern ini, bukan anak kita yang dipaksa mengikuti kehidupan lama.

Menghindari zina dan menjauhi pergaulan bebas itu penting. Tapi bukan dengan cara pacaran yang akhirnya kelewat batas dan apalagi dengan memaksa anak untuk dinikahkan. Masih banyak cara lain untuk anak, agar ia bisa terhindar dari perilaku zina dan pergaulan bebas. Yakni dengan diarahkan pada kehidupan yang produktif. Para remaja yang disibukkan dengan beragam aktivitas untuk melampiaskan minat dan bakatnya yang amat potensial itu. Bahkan orang tua juga bisa memberi contoh anaknya untuk membiasakan diri melaksanakan puasa sunah.

Kapan menikah yang tepat? Ketika kita merasa cukup usia, siap atas segala risikonya, dan telah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan. Sebab menikah itu menggenapi separuh agama dan kehidupan. Baik perempuan yang kelak menjadi istri, maupun laki-laki yang kelak menjadi suami, harus benar-benar melangsungkan pernikahan dengan pikiran yang jernih dan rasional. Bukan atas dasar mitos dan alasan mengada-ada.

Seorang perempuan yang menikah, kelak akan mengalami fase kehamilan dan melahirkan. Pastikan bahwa wawasan tentang kesehatan reproduksi dan seksualitasnya bisa dipahami sambil berjalan. Sebab kehamilan dan melahirkan itu butuh ketahanan fisik yang ekstra. Jangan sampai akan banyak lagi terjadi kematian ibu dan bayi yang angkanya masih tinggi.

Kalau alasan menikah hanya karena menjauhkan diri dari perbuatan zina, pernikahan tidak menjaminnya. Yang menjamin itu komitmen diri dan ketahanan iman. Sebab orang yang telah menikah pun tetap berpotensi melakukan perbuatan zina yang lazim kita sebut sebagai zina muhshan.

Di sinilah perlu kerja sama dan edukasi yang kompak dari semua pihak. Terutama orang tua agar tidak mengebiri masa remaja dan masa muda anak-anaknya ini, agar mereka dapt terus belajar dan mengisinya dengan kegiatan bermanfaat. Pihak KUA juga tidak boleh memalsukan usia pernikahan, minimal harus ikut aturan yakni minimal usia 19 tahun dan semua pihak lainnya, para guru, dosen, tokoh agama dan masyarakat pada umumnya. Wallaahu a’lam. []

Tags: anaklaki-lakimenikahperempuanpernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Fatwa Beha dan Menyoal Perempuan Sumber Fitnah

Next Post

Waithood Bukan Sesuatu yang Salah, Itu Lumrah Kok

Mamang Haerudin

Mamang Haerudin

Penulis, Pengurus LDNU, Dai Cahaya Hati RCTV, Founder Al-Insaaniyyah Center & literasi

Related Posts

Layanan Kesehatan
Pernak-pernik

Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

15 Maret 2026
Kehidupan Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

15 Maret 2026
Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Kesehatan Sosial Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

14 Maret 2026
Kesehatan Keluarga Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

14 Maret 2026
Vidi Aldiano dan Sheila Dara
Personal

Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

14 Maret 2026
Next Post
Waithood

Waithood Bukan Sesuatu yang Salah, Itu Lumrah Kok

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan
  • Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga
  • Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna
  • Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah
  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0