Senin, 15 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

    Saling Menyayangi

    Menyayangi Semua Orang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

    Saling Menyayangi

    Menyayangi Semua Orang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menikah Tepat pada Waktunya: Bukan Nikah Anak, Nikah Dini atau Nikah Muda

Kalau alasan menikah hanya karena menjauhkan diri dari perbuatan zina, pernikahan tidak menjaminnya. Yang menjamin itu komitmen diri dan ketahanan iman

Mamang Haerudin Mamang Haerudin
7 Oktober 2021
in Keluarga
0
Menikah

Menikah

292
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan merupakan salah satu momen paling sakral, paling ditunggu, sekaligus paling mendebarkan dalam siklus kehidupan seseorang. Tidak aneh jika kemudian hampir semua orang tidak ingin menyia-nyiakan momen istimewa ini. Pernikahan pun dirayakan, pesta pun digelar dengan meriah.

Saudara, sahabat dan rekan-rekan kerja pun diundang, bahkan tak jarang, undangan sengaja dibuat dalam jumlah yang banyak. Tak bisa dibayangkan suasana resepsi dan pestanya bukan? Apalagi kalau yang bersangkutan adalah orang “berada”, pesta pernikahan pun digelar di gedung mewah dengan aneka makanan yang lezat dan hiburan yang meriah.

Pernikahan sendiri diyakini sebagai ibadah. Mendapat pahala dan keberkahan Nabi Muhammad saw. Di mana orang-orang yang hendak menikah, persiapannya telah dilakukan sejak jauh hari. Selain agar pernikahannya berkah, tentu agar pernikahannya langgeng sampai akhir hayat. Maka indah sekali jika kita kembali merenungkan tentang makna hakikat pernikahan. Bahwa pernikahan merupakan akad perjanjian dan persaksian yang berat dari perempuan kepada laki-laki, begitu pun sebaliknya, kepada masing-masing orang tua dan mertua, sanak-saudara, masyarakat dan terutama kepada Allah Swt.

Melihat makna pernikahan sedemikian penting, maka menikahlah tepat pada waktunya. Itulah indahnya ajaran Islam. Islam tidak menghendaki pernikahan yang terburu-buru, hanya sekadar ikut-ikutan, karena gengsi, apalagi karena paksaan. Ini sekaligus menegaskan bahwa jangan pernah ada lagi ada praktik nikah anak, nikah dini maupun nikah muda. Fakta telah membuktikan bahwa menikah tidak tepat pada waktunya banyak menimbulkan malapetaka, bukan hanya kepada kedua mempelai, melainkan kepada banyak orang. Menikah setidaknya mesti dilangsungkan atas dasar pertimbangan yang matang dan kerelaan.

Sebab menikah itu akadnya sangatlah singkat dan mudah, yang panjang dan berat itu proses menjalaninya kelak dalam biduk rumah tangga. Akan ada banyak hal-hal yang mungkin sebelumnya tak terduga, namun kemudian terjadi. Sebab menikah itu bukan hanya soal uang, hubungan seksual, istri melayani suami, mempunyai momongan.

Pernikahan dan rumah tangga itu menjalani kehidupan. Akan ada banyak masalah dan kesulitan yang akan dihadapi. Dan memang terbukti, orang yang menikah meskipun uangnya banyak, tetapi tidak menjamin pernikahan dan rumah tangganya langgeng. Dan jangan sekali-kali “ngomporin” remaja untuk nikah dini atau nikah muda dengan dalil-dalil agama yang dangkal makna.

Biar para remaja putra maupun putri menikmati masa mudanya dengan baik dan asik. Untuk belajar dan menuai prestasi. Mereka butuh motivasi dan penguatan dari kita–orang tua, sahabat dan masyarakat–agar mereka betul-betul dapat tumbuh dan berkembangan dengan menyenangkan. Jangan rampas hak mereka dengan paksaan untuk menikah dalam usia anak, menikah dini atau muda.

Apalagi ini zaman terlampau modern. Biarkan anak berkreasi, belajar menentukan nasibnya sendiri. Pihak yang menjadi orang tuanya terus mendampingi dan memberi nasihat yang terbaik. Orang tua harus hidup di zaman modern ini, bukan anak kita yang dipaksa mengikuti kehidupan lama.

Menghindari zina dan menjauhi pergaulan bebas itu penting. Tapi bukan dengan cara pacaran yang akhirnya kelewat batas dan apalagi dengan memaksa anak untuk dinikahkan. Masih banyak cara lain untuk anak, agar ia bisa terhindar dari perilaku zina dan pergaulan bebas. Yakni dengan diarahkan pada kehidupan yang produktif. Para remaja yang disibukkan dengan beragam aktivitas untuk melampiaskan minat dan bakatnya yang amat potensial itu. Bahkan orang tua juga bisa memberi contoh anaknya untuk membiasakan diri melaksanakan puasa sunah.

Kapan menikah yang tepat? Ketika kita merasa cukup usia, siap atas segala risikonya, dan telah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan. Sebab menikah itu menggenapi separuh agama dan kehidupan. Baik perempuan yang kelak menjadi istri, maupun laki-laki yang kelak menjadi suami, harus benar-benar melangsungkan pernikahan dengan pikiran yang jernih dan rasional. Bukan atas dasar mitos dan alasan mengada-ada.

Seorang perempuan yang menikah, kelak akan mengalami fase kehamilan dan melahirkan. Pastikan bahwa wawasan tentang kesehatan reproduksi dan seksualitasnya bisa dipahami sambil berjalan. Sebab kehamilan dan melahirkan itu butuh ketahanan fisik yang ekstra. Jangan sampai akan banyak lagi terjadi kematian ibu dan bayi yang angkanya masih tinggi.

Kalau alasan menikah hanya karena menjauhkan diri dari perbuatan zina, pernikahan tidak menjaminnya. Yang menjamin itu komitmen diri dan ketahanan iman. Sebab orang yang telah menikah pun tetap berpotensi melakukan perbuatan zina yang lazim kita sebut sebagai zina muhshan.

Di sinilah perlu kerja sama dan edukasi yang kompak dari semua pihak. Terutama orang tua agar tidak mengebiri masa remaja dan masa muda anak-anaknya ini, agar mereka dapt terus belajar dan mengisinya dengan kegiatan bermanfaat. Pihak KUA juga tidak boleh memalsukan usia pernikahan, minimal harus ikut aturan yakni minimal usia 19 tahun dan semua pihak lainnya, para guru, dosen, tokoh agama dan masyarakat pada umumnya. Wallaahu a’lam. []

Tags: anaklaki-lakimenikahperempuanpernikahan
Mamang Haerudin

Mamang Haerudin

Penulis, Pengurus LDNU, Dai Cahaya Hati RCTV, Founder Al-Insaaniyyah Center & literasi

Terkait Posts

Kekerasan Terhadap Anak
Pernak-pernik

Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

15 September 2025
Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Pasca Perceraian
Pernak-pernik

SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

14 September 2025
Anak
Pernak-pernik

Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

14 September 2025
Film Girl in The Basement
Film

Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

14 September 2025
Abul ‘Ash
Pernak-pernik

Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

13 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Girl in The Basement

    Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender
  • Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat
  • Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak
  • Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID