Minggu, 22 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menikah Tepat pada Waktunya: Bukan Nikah Anak, Nikah Dini atau Nikah Muda

Kalau alasan menikah hanya karena menjauhkan diri dari perbuatan zina, pernikahan tidak menjaminnya. Yang menjamin itu komitmen diri dan ketahanan iman

Mamang Haerudin by Mamang Haerudin
7 Oktober 2021
in Keluarga
A A
0
Menikah

Menikah

6
SHARES
295
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan merupakan salah satu momen paling sakral, paling ditunggu, sekaligus paling mendebarkan dalam siklus kehidupan seseorang. Tidak aneh jika kemudian hampir semua orang tidak ingin menyia-nyiakan momen istimewa ini. Pernikahan pun dirayakan, pesta pun digelar dengan meriah.

Saudara, sahabat dan rekan-rekan kerja pun diundang, bahkan tak jarang, undangan sengaja dibuat dalam jumlah yang banyak. Tak bisa dibayangkan suasana resepsi dan pestanya bukan? Apalagi kalau yang bersangkutan adalah orang “berada”, pesta pernikahan pun digelar di gedung mewah dengan aneka makanan yang lezat dan hiburan yang meriah.

Pernikahan sendiri diyakini sebagai ibadah. Mendapat pahala dan keberkahan Nabi Muhammad saw. Di mana orang-orang yang hendak menikah, persiapannya telah dilakukan sejak jauh hari. Selain agar pernikahannya berkah, tentu agar pernikahannya langgeng sampai akhir hayat. Maka indah sekali jika kita kembali merenungkan tentang makna hakikat pernikahan. Bahwa pernikahan merupakan akad perjanjian dan persaksian yang berat dari perempuan kepada laki-laki, begitu pun sebaliknya, kepada masing-masing orang tua dan mertua, sanak-saudara, masyarakat dan terutama kepada Allah Swt.

Melihat makna pernikahan sedemikian penting, maka menikahlah tepat pada waktunya. Itulah indahnya ajaran Islam. Islam tidak menghendaki pernikahan yang terburu-buru, hanya sekadar ikut-ikutan, karena gengsi, apalagi karena paksaan. Ini sekaligus menegaskan bahwa jangan pernah ada lagi ada praktik nikah anak, nikah dini maupun nikah muda. Fakta telah membuktikan bahwa menikah tidak tepat pada waktunya banyak menimbulkan malapetaka, bukan hanya kepada kedua mempelai, melainkan kepada banyak orang. Menikah setidaknya mesti dilangsungkan atas dasar pertimbangan yang matang dan kerelaan.

Sebab menikah itu akadnya sangatlah singkat dan mudah, yang panjang dan berat itu proses menjalaninya kelak dalam biduk rumah tangga. Akan ada banyak hal-hal yang mungkin sebelumnya tak terduga, namun kemudian terjadi. Sebab menikah itu bukan hanya soal uang, hubungan seksual, istri melayani suami, mempunyai momongan.

Pernikahan dan rumah tangga itu menjalani kehidupan. Akan ada banyak masalah dan kesulitan yang akan dihadapi. Dan memang terbukti, orang yang menikah meskipun uangnya banyak, tetapi tidak menjamin pernikahan dan rumah tangganya langgeng. Dan jangan sekali-kali “ngomporin” remaja untuk nikah dini atau nikah muda dengan dalil-dalil agama yang dangkal makna.

Biar para remaja putra maupun putri menikmati masa mudanya dengan baik dan asik. Untuk belajar dan menuai prestasi. Mereka butuh motivasi dan penguatan dari kita–orang tua, sahabat dan masyarakat–agar mereka betul-betul dapat tumbuh dan berkembangan dengan menyenangkan. Jangan rampas hak mereka dengan paksaan untuk menikah dalam usia anak, menikah dini atau muda.

Apalagi ini zaman terlampau modern. Biarkan anak berkreasi, belajar menentukan nasibnya sendiri. Pihak yang menjadi orang tuanya terus mendampingi dan memberi nasihat yang terbaik. Orang tua harus hidup di zaman modern ini, bukan anak kita yang dipaksa mengikuti kehidupan lama.

Menghindari zina dan menjauhi pergaulan bebas itu penting. Tapi bukan dengan cara pacaran yang akhirnya kelewat batas dan apalagi dengan memaksa anak untuk dinikahkan. Masih banyak cara lain untuk anak, agar ia bisa terhindar dari perilaku zina dan pergaulan bebas. Yakni dengan diarahkan pada kehidupan yang produktif. Para remaja yang disibukkan dengan beragam aktivitas untuk melampiaskan minat dan bakatnya yang amat potensial itu. Bahkan orang tua juga bisa memberi contoh anaknya untuk membiasakan diri melaksanakan puasa sunah.

Kapan menikah yang tepat? Ketika kita merasa cukup usia, siap atas segala risikonya, dan telah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan. Sebab menikah itu menggenapi separuh agama dan kehidupan. Baik perempuan yang kelak menjadi istri, maupun laki-laki yang kelak menjadi suami, harus benar-benar melangsungkan pernikahan dengan pikiran yang jernih dan rasional. Bukan atas dasar mitos dan alasan mengada-ada.

Seorang perempuan yang menikah, kelak akan mengalami fase kehamilan dan melahirkan. Pastikan bahwa wawasan tentang kesehatan reproduksi dan seksualitasnya bisa dipahami sambil berjalan. Sebab kehamilan dan melahirkan itu butuh ketahanan fisik yang ekstra. Jangan sampai akan banyak lagi terjadi kematian ibu dan bayi yang angkanya masih tinggi.

Kalau alasan menikah hanya karena menjauhkan diri dari perbuatan zina, pernikahan tidak menjaminnya. Yang menjamin itu komitmen diri dan ketahanan iman. Sebab orang yang telah menikah pun tetap berpotensi melakukan perbuatan zina yang lazim kita sebut sebagai zina muhshan.

Di sinilah perlu kerja sama dan edukasi yang kompak dari semua pihak. Terutama orang tua agar tidak mengebiri masa remaja dan masa muda anak-anaknya ini, agar mereka dapt terus belajar dan mengisinya dengan kegiatan bermanfaat. Pihak KUA juga tidak boleh memalsukan usia pernikahan, minimal harus ikut aturan yakni minimal usia 19 tahun dan semua pihak lainnya, para guru, dosen, tokoh agama dan masyarakat pada umumnya. Wallaahu a’lam. []

Tags: anaklaki-lakimenikahperempuanpernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Fatwa Beha dan Menyoal Perempuan Sumber Fitnah

Next Post

Waithood Bukan Sesuatu yang Salah, Itu Lumrah Kok

Mamang Haerudin

Mamang Haerudin

Penulis, Pengurus LDNU, Dai Cahaya Hati RCTV, Founder Al-Insaaniyyah Center & literasi

Related Posts

Ketimpangan Gender
Pernak-pernik

Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

21 Maret 2026
Status Perempuan
Pernak-pernik

Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

21 Maret 2026
Kemiskinan yang
Pernak-pernik

Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

20 Maret 2026
Kesehatan Perempuan yang
Pernak-pernik

Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

20 Maret 2026
Kemiskinan Perempuan
Pernak-pernik

Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

19 Maret 2026
Kemiskinan
Pernak-pernik

Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

19 Maret 2026
Next Post
Waithood

Waithood Bukan Sesuatu yang Salah, Itu Lumrah Kok

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini
  • Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat
  • Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG
  • Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri
  • Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0