• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Menikahlah Bukan Karena Paksaan

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
02/08/2018
in Kolom
0
31
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berhenti kuliah dan lebih memilih menikah memang hal yang sudah tak asing lagi bagi kalangan mahasiswa di semester akhir. Mereka merelakan untuk tidak melanjutkan kuliah sampai diwisuda demi menikah. Hal ini terjadi biasanya gara-gara paksaan dari salah satu pasangan, bisa dari perempuan ataupun laki-lakinya. Ataupun paksaan dari orang tua salah satunya.

Alasan untuk memaksa beragam; bisa karena sudah lama berpacaran, umur yang sudah semakin tua, ingin terhindar dari perzinaan, masalah finansial, dan sebagainya.

Dalam sebuah pernikahan, pemaksaan merupakan awal yang buruk karena sesuatu yang diawali dengan paksaan tidak akan berujung pada kebaikan. Pemaksaan pun bukan ajaran Islam. Islam tidak pernah mengajarkan untuk melakukan pemaksaan.

Islam justru mengajarkan bahwa siapapun yang dipaksa maka berhak untuk menolaknya. Karena dampak dari pemakasaan bagi pasangan laki-laki atau perempuan, ia akan mengalami siksaan batin yang lama dan terus menerus. Sikap dan perilakunya menjadi tidak tulus, dan hidupnya semakin tertekan.

Agar terhindar dari unsur pemaksaan dalam pernikahan maka bagi pasangan yang hendak menikah seharusnya kembali memeriksa niat masing-masing, membetulkan dan meluruskan niatnya. Sehingga akan tercipta sebuah pernikahan yang kokoh tanpa ada paksaan siapapun.

Baca Juga:

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

KB dalam Pandangan Islam

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Buku Fondasi Keluarga Sakinah memberikan penjelasan bahwa pernikahan dalam Islam adalah media pengharapan untuk segala kebaikan dan kemaslahatan. Agar sebuah pernikahan dapat menjadi pernikahan yang kokoh, kedua calon pengatin harus cermat dan matang.

Cermat berarti keduanya memiliki pengetahuan untuk dapat mengantisipasi berbagai hal yang timbul dari pernikahan tersebut. Matang dalam arti keduanya bersedia berusaha bersama dalam menumbuhkan semangat, nyaman, rela, dan tanpa paksaan sama sekali dalam memasuki gerbang pernikahan.

Dalam rangka menumbuhkan kenyamanan tersebut maka kedua belah pihak harus berusaha semakin mengenal calon pasangan hidupnya, termasuk mengenal keluarga masing-masing.

Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku 60 hadis Hak-hak Perempuan dalam Islam memberikan penjelasan bahwa pernikahan sebagaimana digariskan berbagai ayat al-Qur an adalah untuk menumbuhkan kasih sayang dan mewujudkan ketenangan dalam keluarga (QS. 30:21).

Semua ini ditegaskan karena Islam adalah agama kasih sayang dan kebaikan. Islam adalah agama yang menganjurkan para pengikutnya mendahulukan segala hal yang bisa mendatangkan kemaslahatan, kebahagiaan dan keadilan.

Pernikahan bukan hanya menumbuhkan kasih sayang, tetapi juga menguji kedewasaan. Bagi pasangan yang belum siap untuk menguji kedewasaannya dengan mengarungi bahtera rumah tangga apalagi gara-gara paksaan agar menunda dulu untuk mengurungi perjanjian sakral tersebut.

Karena jika gagal dalam menyikapi masalah dalam pernikahan ujungnya adalah kesalahpahaman, kemudian menimbulkan konflik dan berujung pada perceraian.

Oleh karena itu, bagi pasangan yang hendak menikah agar membetulkan dan meluruskan niat menikah itu sendiri. Bukan gara-gara paksaan dari salah satu pasangan, tetapi menikah diniatkan ibadah karena Allah SWT.

Pasangan yang meluruskan niatnya, menikah karena Allah, diharapkan akan menjadi keluarga yang mengahadirkan ketentraman (sakinah), dan kasih sayang (mawaddah dan rahmah) bagi seluruh anggota keluarga kelak. []

Tags: islamkeluargalaki-lakimawadahmenikahpaksaanperempuanrahmahsakinah
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Catcalling

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

21 Mei 2025
Berpikir Positif

Rahasia Tetap Berpikir Positif Setiap Hari, Meski Dunia Tak Bersahabat

21 Mei 2025
Puser Bumi

Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

21 Mei 2025
Peran Aisyiyah

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

20 Mei 2025
Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

20 Mei 2025
Bangga Punya Ulama Perempuan

Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version