Mubadalah.id – Berhenti kuliah dan lebih memilih menikah memang hal yang sudah tak asing lagi bagi kalangan mahasiswa di semester akhir. Mereka merelakan untuk tidak melanjutkan kuliah sampai diwisuda demi menikah. Hal ini terjadi biasanya gara-gara paksaan dari salah satu pasangan, bisa dari perempuan ataupun laki-lakinya. Ataupun paksaan dari orang tua salah satunya.
Alasan untuk memaksa beragam; bisa karena sudah lama berpacaran, umur yang sudah semakin tua, ingin terhindar dari perzinaan, masalah finansial, dan sebagainya.
Dalam sebuah pernikahan, pemaksaan merupakan awal yang buruk karena sesuatu yang diawali dengan paksaan tidak akan berujung pada kebaikan. Pemaksaan pun bukan ajaran Islam. Islam tidak pernah mengajarkan untuk melakukan pemaksaan.
Islam justru mengajarkan bahwa siapapun yang dipaksa maka berhak untuk menolaknya. Karena dampak dari pemakasaan bagi pasangan laki-laki atau perempuan, ia akan mengalami siksaan batin yang lama dan terus menerus. Sikap dan perilakunya menjadi tidak tulus, dan hidupnya semakin tertekan.
Agar terhindar dari unsur pemaksaan dalam pernikahan maka bagi pasangan yang hendak menikah seharusnya kembali memeriksa niat masing-masing, membetulkan dan meluruskan niatnya. Sehingga akan tercipta sebuah pernikahan yang kokoh tanpa ada paksaan siapapun.
Buku Fondasi Keluarga Sakinah memberikan penjelasan bahwa pernikahan dalam Islam adalah media pengharapan untuk segala kebaikan dan kemaslahatan. Agar sebuah pernikahan dapat menjadi pernikahan yang kokoh, kedua calon pengatin harus cermat dan matang.
Cermat berarti keduanya memiliki pengetahuan untuk dapat mengantisipasi berbagai hal yang timbul dari pernikahan tersebut. Matang dalam arti keduanya bersedia berusaha bersama dalam menumbuhkan semangat, nyaman, rela, dan tanpa paksaan sama sekali dalam memasuki gerbang pernikahan.
Dalam rangka menumbuhkan kenyamanan tersebut maka kedua belah pihak harus berusaha semakin mengenal calon pasangan hidupnya, termasuk mengenal keluarga masing-masing.
Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku 60 hadis Hak-hak Perempuan dalam Islam memberikan penjelasan bahwa pernikahan sebagaimana digariskan berbagai ayat al-Qur an adalah untuk menumbuhkan kasih sayang dan mewujudkan ketenangan dalam keluarga (QS. 30:21).
Semua ini ditegaskan karena Islam adalah agama kasih sayang dan kebaikan. Islam adalah agama yang menganjurkan para pengikutnya mendahulukan segala hal yang bisa mendatangkan kemaslahatan, kebahagiaan dan keadilan.
Pernikahan bukan hanya menumbuhkan kasih sayang, tetapi juga menguji kedewasaan. Bagi pasangan yang belum siap untuk menguji kedewasaannya dengan mengarungi bahtera rumah tangga apalagi gara-gara paksaan agar menunda dulu untuk mengurungi perjanjian sakral tersebut.
Karena jika gagal dalam menyikapi masalah dalam pernikahan ujungnya adalah kesalahpahaman, kemudian menimbulkan konflik dan berujung pada perceraian.
Oleh karena itu, bagi pasangan yang hendak menikah agar membetulkan dan meluruskan niat menikah itu sendiri. Bukan gara-gara paksaan dari salah satu pasangan, tetapi menikah diniatkan ibadah karena Allah SWT.
Pasangan yang meluruskan niatnya, menikah karena Allah, diharapkan akan menjadi keluarga yang mengahadirkan ketentraman (sakinah), dan kasih sayang (mawaddah dan rahmah) bagi seluruh anggota keluarga kelak. []