Jumat, 5 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    Kelahiran Nabi Muhammad yang

    Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    Pendidikan Agama

    Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    Kelahiran Nabi Muhammad yang

    Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    Pendidikan Agama

    Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Menilik diksi “Perempuan dan Wanita” dalam Terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama RI

Terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama adalah salah satu yang tidak luput dari kritikan dalam upaya pengarusutamaan gender.

Muhimmatus Saadah Muhimmatus Saadah
24 Januari 2025
in Pernak-pernik
0
Perempuan dan Wanita

Perempuan dan Wanita

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan selalu menjadi isu yang menarik untuk diperbincangkan. Bagaimana tidak, selama kehidupan di dunia ini berlangsung, perempuan seakan tidak pernah merdeka. Ia selalu berjuang dan berjuang untuk membebaskan diri dari jajahan kemaskulinan kaum laki-laki.

Dalam perjalanan perjuangannya, berbagai hal partikular pun yang menyudutkan perempuan akan dikritisi, demi tercapainya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Atau yang populer kita dengar dengan istilah kesetaraan gender.

Terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama adalah salah satu yang tidak luput dari kritikan dalam upaya pengarusutamaan gender. Melihat dari dinamika kata “perempuan dan wanita” dalam terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama RI telah melakukan perbaikan sebanyak lima kali setelah diterbitkan pertama kali pada tahun 1965.

Adanya edisi revisi tersebut tentu tidak lepas dari penyesuaian dengan perkembangan bahasa ataupun isu-isu yang dipandang mendiskriminasi satu kelompok tertentu dan hal-hal lain yang memang dibutuhkan revisi.

Revisi Selama Empat Kali

Selama kurang lebih enam dasawarsa ini, Kementerian Agama telah berhasil melakukan revisi di tahun 1971, 1990, 2002, dan 2019. Dalam Al-Qur’an, kata perempuan tersebar di berbagai surah menggunakan term imra’ah, mar’ah, an-nisā’, dan unṡā.

Jika kita lihat, terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama terbitan tahun 1989 akan banyak kita temukan terjemahan yang mengarah pada perempuan menggunakan kata “wanita”.

Berbanding terbalik dengan terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama yang terbit tahun 2002. Pada edisi ini, terjemahan menggunakan kata “wanita” di term yang mengarah pada perempuan nyaris tidak kita temukan. Yang ada hanyalah terjemahan menggunakan kata “perempuan”.

Sedangkan terjemahan termuda yang terbit tahun 2019, terjemahan kata “wanita” dan “perempuan” sama-sama kita temukan. Perempuan dan wanita memang dua kata yang memiliki sinonim. Meski demikian, ternyata keduanya berbeda dari segi makna. Kata wanita pertama kali muncul pada masa orde baru, dan lumrah mereka gunakan di berbagai komunitas.

Banyak kita temukan di berbagai komunitas yang menggunakan diksi perempuan, tidak menggunakan kata wanita. Seperti Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan, Yayasan Perempuan Merdeka, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia, dan lain sebagainya.

Perubahan diksi pada terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama tersebut tentu bukan tanpa alasan. Penentuan dan penetapan terjemahan kata dari diksi “wanita” ke “perempuan” hingga ke sama-sama ada antara “wanita” dan “perempuan” melalui proses diskusi panjang tim penerjemah.

Alasan perubahan diksi tersebut adalah karena ditinjau dari asal katanya, kata “wanita” berasal dari bahasa Jawa yaitu wani ditata.

Dengan demikian, wanita berarti orang yang berani ditata atau diatur. Ada juga yang menyatakan bahwa asal kata wanita adalah vanita dari bahasa sanskerta.

Makna Vanita

Makna vanita pun tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan kata wani ditata. Jika wani ditata artinya berani dan mau ditata dan diatur, maka vanita  memiliki arti “yang diinginkan”.

Penggunaan kata wanita seolah ia menjadi objek dan tak dapat berkutik menjadi subjek. Jika kita maknai seperti itu, maka wanita akan menjadi manusia yang tidak memiliki kendali apa pun karena ia yang akan melakukannya.

Asal kata “wanita” yang mengakibatkan pengertian pendiskriminasian tersebut kemudian mengundang gejolak dari pihak wanita dan yang mendukungnya.

Oleh karena itu, mereka menuntut agar terjemahan term yang mengarah pada perempuan tidak bisa mereka terjemahkan dengan kata “wanita”.

Makna Perempuan

Diksi “perempuan” akhirnya lebih cocok kita gunakan, karena jika melihat pada asal katanya, kata perempuan berasal dari kata “empu” yang mendapat imbuhan “per” di depan dan “an” di belakang.

Kata “empu” yang juga berasal dari bahasa Jawa memiliki arti orang yang mulia dan terhormat. Sehingga, jika terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama menggunakan kata “perempuan”, maka terjemahan Al-Qur’an tersebut menunjukkan penghormatan dan pemuliaan pada makhluk lawan jenis dari laki-laki tersebut.

Makna kata yang kontradiktif antara kata “wanita” dan “perempuan” pada akhirnya menjadi polemik. Jika menggunakan kata “wanita”, maka secara tidak langsung terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama tidak menjadi wadah ataupun busur panah dalam pengarusutamaan kesetaraan gender.

Padahal, terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama posisinya sebagai terjemahan yang terafiliasi dengan pemerintah. Sehingga ia harus mendukung keadilan dengan tidak menyudutkan pihak tertentu.

Teks Al-Qur’an yang telah final menjadikannya sebagai teks statis sakral yang tak dapat manusia ubah. Namun tidak dengan makna dan nilai yang terkandung di dalamnya.

Al-Qur’an akan senantiasa sāliḥ li kulli zaman wa makān, yang berarti bahwa nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an akan selalu relevan dalam setiap perkembangan zaman dan tidak akan lekang ditelan waktu.

Dengan sifatnya itulah kemudian, Al-Qur’an akan terus kita adopsi dan gali nilai-nilai yang tersimpan di dalamnya untuk kita implementasikan pada setiap sendi kehidupan manusia. Apalagi terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama menjadi terjemahan yang paling banyak masyarakat Indonesia jadikan rujukan.

Upaya Merealisasikan Kesetaraan Gender

Dengan adanya diskusi terjemahan Al-Qur’an menggunakan kata ”perempuan dan wanita” menunjukkan adanya upaya merealisasikan kesetaraan gender dari aspek kecil berupa terjemahan kata.

Sejatinya, Al-Qur’an tidak pernah merendahkan perempuan. Pembacaan-pembacaan kelirulah yang menggambarkan seolah Al-Qur’an memandang rendah sosok perempuan. Al-Qur’an tergantung pada siapa yang membaca dan menafsirkannya.

Yang perlu kita  garisbawahi adalah bahwa Al-Qur’an dengan tafsir dan terjemahnya itu adalah sesuatu yang berbeda. Kita harus memberikan garis pemisah antara Al-Qur’an dengan tafsirannya ataupun terjemahannya. Sampai kapan pun, Al-Qur’an akan tetap dengan kesakralannya. Sedangkan tafsir dan terjemahannya hanyalah pembacaan terhadap Al-Qur’an yang bersifat profan, sehingga ia terbuka lebar untuk kita kritisi dan perbaiki. []

Tags: Kementerian Agama RIMerebut Tafsirpengarusutamaan genderPerempuan dan WanitaTerjemah al-Qur'an
Muhimmatus Saadah

Muhimmatus Saadah

Terkait Posts

Narasi Gender dalam Islam
Personal

Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud

22 Mei 2025
Membaca Kartini
Personal

Merebut Tafsir: Membaca Kartini dalam Konteks Politik Etis

10 Mei 2025
Daya Dukung Sosial
Keluarga

Merebut Tafsir: Ketika Daya Dukung Sosial bagi Anak Melemah

4 April 2025
Fikih Disabilitas
Personal

Fikih Disabilitas dan Narasi Inklusif

24 Maret 2025
QS. Al-Qashah Ayat 77
Hikmah

Salih Ritual, Sosial, dan Alam dalam QS. Al-Qashah Ayat 77

18 Maret 2025
Stigma Negatif Penyandang Disabilitas
Publik

Al-Qur’an dan Stigma Negatif Penyandang Disabilitas

16 Februari 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas
  • Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita
  • Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia
  • Membekali Anak dengan Pendidikan Agama
  • Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID