Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menimbang Risiko Mewawancarai Penyintas Kekerasan Seksual

Sudah saatnya kita menyajikan konten yang inklusif, yakni dengan menciptakan ruang aman bagi penyintas kekerasan seksual

Maylitha Luciona Demorezza Maylitha Luciona Demorezza
4 Mei 2023
in Personal, Rekomendasi
0
Penyintas Kekerasan Seksual

Penyintas Kekerasan Seksual

955
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menyajikan konten mengenai kekerasan seksual dapat kita katakan tidak mudah. Banyak hal harus dipertimbangkan bahkan jauh sebelum konten itu kita tulis atau ditayangkan. Beberapa waktu lalu, sebuah konten dalam kanal Youtube menghadirkan narasumber seorang penyanyi, di tengah sesi tanya jawab pembawa acara tersebut bertanya apakah si narasumber pernah mengalami kekerasan seksual.

Sontak hal ini menuai berbagai reaksi warganet, sebagian mereka menyayangkan sikap pembawa acara tersebut karena dianggap tidak memahami trauma yang telah penyintas kekerasans seksual hadapi. Sebagian lain tidak mempermasalahkannya, karena si pembawa acara juga memberi jeda kepada narasumber untuk menjawab.

Tentu kita akan atau bahkan sudah menemukan banyak kasus serupa dan bertanya-tanya bagaimana sepatutnya mengahadirkan penyintas sebagai narasumber. Apa yang perlu kita pertimbangkan. Pertanyaan apa saja yang boleh dan tidak boleh kita ajukan. Bahkan sampai di mana kita mempertimbangkan apakah konten ini aman untuk kita publikasi atau tidak. Karena poin terpenting dari penyajian konten mengenai kekerasan seksual adalah menciptakan ruang aman bagi penyintas.

Tiga Langkah sebelum Meliput Kasus Kekerasan Seksual

Dalam buku “Panduan Meliput Kekerasan Seksual Bagi Persma dan Jurnalis” yang diterbitkan oleh Project Multatuli, sebelum melakukan liputan beberapa hal ini perlu kita pertimbangkan dengan matang,

Pertama, apakah cerita ini menggambarkan masalah kebijakan publik yang lebih besar? Kedua, apakah cerita ini akan membantu pembaca memahami trauma mendalam korban/ penyintas kekerasan seksual?

Ketiga, apakah cerita ini akan menyediakan informasi yang membantu masyarakat untuk pulih dari trauma? Keempat, apakah cerita ini akan membantu korban/ penyintas kekerasan seksual?

Tentu pertimbangan di atas tidak berlaku untuk konten berita semata, melihat bentuk konten yang beragam saat ini dan di dalamnya seringkali mengangkat isu kekerasan seksual. Beberapa hal di atas bisa kita jadikan acuan bagaimana sepatutnya konten yang kita sajikan menghindari eksploitatif, dan tidak sekadar memanfaatkan informasi yang telah penyintas berikan.

Pertimbangan risiko yang telah saya sebutkan di atas masih berada di luar kegiatan wawancara. Jika kita katakan sulit memang sulit. Karena menyajikan konten kekerasan seksual dengan menghadirkan narasumber yang notabene penyintas tidak semudah sekedar bertanya lalu terjawab. Akan tetapi ada kesiapan yang matang dari narasumber maupun pembawa acara. Mengingat yang kita libatkan adalah peristiwa traumatis masa lalu narasumber.

Empat Tahap Mempersiapkan Wawancara

Saat konten ditayangkan pun bukan tidak mungkin akan memicu penyintas lainnya. Oleh karena itu, berikut ini tahap-tahap yang dapat kita perhatikan untuk mempersiapkan wawancara penyintas:

Pertama, menghindari mendekati penyintas tanpa pemberitahuan atau secara tiba- tiba, karena kita tidak tahu  kesiapan penyintas apakah dia bersedia untuk menemui kita lalu menceritakannya. Kita perlu menghindari adanya risiko dan tekanan bagi penyintas. Alternatif lain yang perlu kita lakukan adalah, kita bisa mendekati narasumber terpercaya yang dekat dengan penyintas, seperti keluarga atau kerabat.

Kedua, bertanya ke narasumber tentang keinginan, prioritas, kekhawatiran, risiko, dan situasi mereka saat ini. Kembali lagi ke poin terpenting, yaitu memberikan ruang aman bagi penyintas.

Ketiga, menyiapkan daftar pertanyaan, kita perlu membuat daftar pertanyaan yang diberikan kepada narasumber. Selain narasumber bisa mempersiapkan diri, hal ini juga bisa mengantisipasi kemungkinan pertanyaan yang kurang berkenan bagi narasumber.

Keempat, membangun kepercayaan, narasumber akan semakin nyaman ketika proses wawancara. Jika sebelumnya ada pendekatan dan terbangunnya hubungan.

Menunjukkan Perhatian dan Sikap Empati

Ini hanya beberapa dari masih banyak yang perlu kita perhatikan saat hendak melakukan wawancara kepada penyintas. Begitu pula saat proses wawancara, beberapa hal ini perlu kita perhatikan.

Seperti menunjukan perhatian dan empati, tidak mudah bagi penyintas menceritakan pengalaman kekerasan seksual yang ia alami. Kita perlu menunjukkan empati dan pengertian, tidak menginterupsi narasumber ketika sedang berbicara, dan tidak mempermalukan atau menyalahkan narasumber atas kekerasan yang terjadi.

Kita juga perlu bertanya bagaimana narasumber ingin diidentifikasi, seperti penyintas, korban, seseorang yang mengalami kekerasan atau lainnya. Penting juga untuk tidak melakukan stigmatisasi, tidak juga menambahkan pertanyaan yang tidak sesuai dengan persiapan sebelumnya.

Kita juga sebaiknya tidak mengambil foto maupun video narasumber kecuali jika sebelumnya mereka telah setuju. Lalu, karena ketahanan mental tiap orang berbeda-beda, pengalaman atau pengetahuan tentang pemulihan pasca trauma tiap orang juga berbeda-beda, lebih bijak jika kita tidak menyamaratakan pengalaman narasumber satu dengan yang lainnya.

Kita perlu mendengarkan dengan bijak hingga kita memahami kerentanan, hingga kekhawatiran penyintas tersebut. Poin penting yang terakhir ialah mengakhiri wawancara dengan baik, kita perlu bertanya kepada narasumber apakah ia memiliki hal lain untuk disampaikan atau tidak. Kita juga perlu mejelaskan langkah selanjutnya yang akan kita lakukan bersama tim.

Melihat persiapan, proses, langkah-langkah yang sangat berisiko itu, kita menyadari bahwa tidak mudah berada di posisi penyintas. Itulah mengapa, konten yang menceritakan kejadian kekerasan seksual seseorang hendaknya dapat memuat beberapa poin penting di atas. Tentunya demi keamanan dan kenyamanan penyintas. Sudah saatnya kita menyajikan konten yang inklusif menciptakan ruang aman bagi penyintas. []

Tags: JurnalistikKekerasan seksualLiputanpenyintaswawancara
Maylitha Luciona Demorezza

Maylitha Luciona Demorezza

Seorang Pembelajar dan Anggota Puan Menulis

Terkait Posts

Kekerasan Seksual
Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

21 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Jurnalis Santri
Aktual

Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

13 Oktober 2025
Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian
Aktual

GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

1 September 2025
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

8 September 2025
Perkosaan yang
Hikmah

Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

15 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID