Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menimbang Risiko Mewawancarai Penyintas Kekerasan Seksual

Sudah saatnya kita menyajikan konten yang inklusif, yakni dengan menciptakan ruang aman bagi penyintas kekerasan seksual

Maylitha Luciona Demorezza by Maylitha Luciona Demorezza
4 Mei 2023
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Penyintas Kekerasan Seksual

Penyintas Kekerasan Seksual

19
SHARES
961
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menyajikan konten mengenai kekerasan seksual dapat kita katakan tidak mudah. Banyak hal harus dipertimbangkan bahkan jauh sebelum konten itu kita tulis atau ditayangkan. Beberapa waktu lalu, sebuah konten dalam kanal Youtube menghadirkan narasumber seorang penyanyi, di tengah sesi tanya jawab pembawa acara tersebut bertanya apakah si narasumber pernah mengalami kekerasan seksual.

Sontak hal ini menuai berbagai reaksi warganet, sebagian mereka menyayangkan sikap pembawa acara tersebut karena dianggap tidak memahami trauma yang telah penyintas kekerasans seksual hadapi. Sebagian lain tidak mempermasalahkannya, karena si pembawa acara juga memberi jeda kepada narasumber untuk menjawab.

Tentu kita akan atau bahkan sudah menemukan banyak kasus serupa dan bertanya-tanya bagaimana sepatutnya mengahadirkan penyintas sebagai narasumber. Apa yang perlu kita pertimbangkan. Pertanyaan apa saja yang boleh dan tidak boleh kita ajukan. Bahkan sampai di mana kita mempertimbangkan apakah konten ini aman untuk kita publikasi atau tidak. Karena poin terpenting dari penyajian konten mengenai kekerasan seksual adalah menciptakan ruang aman bagi penyintas.

Tiga Langkah sebelum Meliput Kasus Kekerasan Seksual

Dalam buku “Panduan Meliput Kekerasan Seksual Bagi Persma dan Jurnalis” yang diterbitkan oleh Project Multatuli, sebelum melakukan liputan beberapa hal ini perlu kita pertimbangkan dengan matang,

Pertama, apakah cerita ini menggambarkan masalah kebijakan publik yang lebih besar? Kedua, apakah cerita ini akan membantu pembaca memahami trauma mendalam korban/ penyintas kekerasan seksual?

Ketiga, apakah cerita ini akan menyediakan informasi yang membantu masyarakat untuk pulih dari trauma? Keempat, apakah cerita ini akan membantu korban/ penyintas kekerasan seksual?

Tentu pertimbangan di atas tidak berlaku untuk konten berita semata, melihat bentuk konten yang beragam saat ini dan di dalamnya seringkali mengangkat isu kekerasan seksual. Beberapa hal di atas bisa kita jadikan acuan bagaimana sepatutnya konten yang kita sajikan menghindari eksploitatif, dan tidak sekadar memanfaatkan informasi yang telah penyintas berikan.

Pertimbangan risiko yang telah saya sebutkan di atas masih berada di luar kegiatan wawancara. Jika kita katakan sulit memang sulit. Karena menyajikan konten kekerasan seksual dengan menghadirkan narasumber yang notabene penyintas tidak semudah sekedar bertanya lalu terjawab. Akan tetapi ada kesiapan yang matang dari narasumber maupun pembawa acara. Mengingat yang kita libatkan adalah peristiwa traumatis masa lalu narasumber.

Empat Tahap Mempersiapkan Wawancara

Saat konten ditayangkan pun bukan tidak mungkin akan memicu penyintas lainnya. Oleh karena itu, berikut ini tahap-tahap yang dapat kita perhatikan untuk mempersiapkan wawancara penyintas:

Pertama, menghindari mendekati penyintas tanpa pemberitahuan atau secara tiba- tiba, karena kita tidak tahu  kesiapan penyintas apakah dia bersedia untuk menemui kita lalu menceritakannya. Kita perlu menghindari adanya risiko dan tekanan bagi penyintas. Alternatif lain yang perlu kita lakukan adalah, kita bisa mendekati narasumber terpercaya yang dekat dengan penyintas, seperti keluarga atau kerabat.

Kedua, bertanya ke narasumber tentang keinginan, prioritas, kekhawatiran, risiko, dan situasi mereka saat ini. Kembali lagi ke poin terpenting, yaitu memberikan ruang aman bagi penyintas.

Ketiga, menyiapkan daftar pertanyaan, kita perlu membuat daftar pertanyaan yang diberikan kepada narasumber. Selain narasumber bisa mempersiapkan diri, hal ini juga bisa mengantisipasi kemungkinan pertanyaan yang kurang berkenan bagi narasumber.

Keempat, membangun kepercayaan, narasumber akan semakin nyaman ketika proses wawancara. Jika sebelumnya ada pendekatan dan terbangunnya hubungan.

Menunjukkan Perhatian dan Sikap Empati

Ini hanya beberapa dari masih banyak yang perlu kita perhatikan saat hendak melakukan wawancara kepada penyintas. Begitu pula saat proses wawancara, beberapa hal ini perlu kita perhatikan.

Seperti menunjukan perhatian dan empati, tidak mudah bagi penyintas menceritakan pengalaman kekerasan seksual yang ia alami. Kita perlu menunjukkan empati dan pengertian, tidak menginterupsi narasumber ketika sedang berbicara, dan tidak mempermalukan atau menyalahkan narasumber atas kekerasan yang terjadi.

Kita juga perlu bertanya bagaimana narasumber ingin diidentifikasi, seperti penyintas, korban, seseorang yang mengalami kekerasan atau lainnya. Penting juga untuk tidak melakukan stigmatisasi, tidak juga menambahkan pertanyaan yang tidak sesuai dengan persiapan sebelumnya.

Kita juga sebaiknya tidak mengambil foto maupun video narasumber kecuali jika sebelumnya mereka telah setuju. Lalu, karena ketahanan mental tiap orang berbeda-beda, pengalaman atau pengetahuan tentang pemulihan pasca trauma tiap orang juga berbeda-beda, lebih bijak jika kita tidak menyamaratakan pengalaman narasumber satu dengan yang lainnya.

Kita perlu mendengarkan dengan bijak hingga kita memahami kerentanan, hingga kekhawatiran penyintas tersebut. Poin penting yang terakhir ialah mengakhiri wawancara dengan baik, kita perlu bertanya kepada narasumber apakah ia memiliki hal lain untuk disampaikan atau tidak. Kita juga perlu mejelaskan langkah selanjutnya yang akan kita lakukan bersama tim.

Melihat persiapan, proses, langkah-langkah yang sangat berisiko itu, kita menyadari bahwa tidak mudah berada di posisi penyintas. Itulah mengapa, konten yang menceritakan kejadian kekerasan seksual seseorang hendaknya dapat memuat beberapa poin penting di atas. Tentunya demi keamanan dan kenyamanan penyintas. Sudah saatnya kita menyajikan konten yang inklusif menciptakan ruang aman bagi penyintas. []

Tags: JurnalistikKekerasan seksualLiputanpenyintaswawancara
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bagaimana Anak Muda Berdamai di Tengah Kekerasan: Belajar dari Riset Helen Berents di Kolombia

Next Post

Perempuan Dalam Budaya

Maylitha Luciona Demorezza

Maylitha Luciona Demorezza

Seorang Pembelajar dan Anggota Puan Menulis

Related Posts

Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
sikap ambivalen
Aktual

Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

15 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

26 November 2025
Next Post
Budaya perempuan

Perempuan Dalam Budaya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas
  • Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan
  • Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten
  • Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0