Jumat, 12 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Menjaga Rumah Tangga dari Orang Ketiga

Zahra Amin Zahra Amin
21 Desember 2022
in Kolom
0
menjaga rumah tangga dari orang ketiga

menjaga rumah tangga dari orang ketiga

15
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tak hanya sekali penulis menemukan berita tentang pelakor (perebut laki orang) yang wara-wiri di time line media sosial. Dan bahkan hampir setiap hari dijumpai, fenomena rumah tangga yang menjadi konsumsi publik. Mereka sudah tak malu-malu lagi mempertontonkan keburukan dan aib keluarga di muka umum. Bahkan saling membenci, caci, maki, menghina dan menghujat yang penuh dengan kalimat-kalimat kotor serta tak pantas didengar. Ironisnya, antara penghina dan yang dihina adalah sama-sama perempuan. Satu sebagai istri sah, dan satunya adalah perempuan yang dituduh menjadi pelakor. Tanpa menyadari bahwa diantara mereka ada laki-laki, yang seolah perannya menjadi tiada dan tak terlihat. Bagaimana cara menjaga rumah tangga dari orang ketiga?

Perempuan di satu sisi dalam rumah tangga yang tidak harmonis, menjadi istri yang disalahkan karena dianggap tidak becus mengurus keluarga, suami dan anak-anak. Atau sebagai istri yang dianggap tidak mau menerima kekurangan suami, dan tidak mampu melengkapi apa yang dimiliki suami. Seolah istri yang harus selalu menyempurnakan diri menjadi layak disanjung, puja serta puji, berdiri di samping suami.

bahwa jika ingin terjadi keseimbangan relasi antara suami istri maka “perlakukan orang lain sebagaimana kau ingin diperlakukan.

Padahal dalam konsep kesalingan rumah tangga, antar satu sama lain harus seperti pakaian yang saling menutupi kekurangan masing-masing, dan menguatkan potensi diri dari pasangan. Lelaki yang sudah resmi menyandang status sebagai suami pun harus berupaya memantaskan diri agar mampu menjadi partner yang baik bagi pasangan. Tidak hanya menuntut istri agar mengikuti kehendak suami, tetapi sebaliknya bagaimana menjadi saling pengertian diantara keduanya dengan berbagi peran dan tugas dalam pola pengasuhan, serta urusan domestik dan publik keluarga.

Hal yang timpang lainnya, ketika perempuan yang dituduh sebagai pelakor menerima hinaan serta cacian, tidak hanya dari pihak istri sah dan anggota keluarga lelaki lainnya, namun juga stigma negatif yang terlanjur dilekatkan masyarakat padanya. Padahal dia “ada” disebut pelakor karena ada pengaruh lelaki sebagai individu yang direbut itu, membuka kesempatan dan berperan aktif atas hadirnya orang ketiga dalam rumah tangga.

Namun sayangnya, posisi lelaki tidak pernah menjadi sasaran kemarahan dan kebencian. Seakan lelaki menjadi sesuatu yang tak tersentuh dan entitas yang berdiri sendiri. Sehingga kita harus melakukan kritik terhadap lelaki, agar bisa bersikap adil dan objektif melihat persoalan ini, tidak hanya dari sudut pandang perempuan yang menjadi korban, tetapi juga pelaku yang sama-sama dikorbankan keadaan.

Selain itu yang membuat istilah pelakor semakin ramai diperbincangkan, tak lepas dari peran kita, yang hampir setiap hari melihat, mendengar dan mengetahui. Baik melalui dunia maya di media sosial, maupun yang kita temui sehari-hari di sekitar kita dalam kehidupan nyata. Tiba-tiba saja kita menjadi hakim yang ikut mengadili tanpa tahu bagaimana duduk perkaranya, atau mengapa terjadi ketidakharmonisan hubungan rumah tangga, dengan atau tanpa sebab hadirnya pelakor.

Jika meminjam kalimat yang seringkali disampaikan KH. Husein Muhammad tentang prinsip kemanusiaan yang menjadi landasan mubaadalah, bahwa jika ingin terjadi keseimbangan relasi antara suami istri maka “perlakukan orang lain sebagaimana kau ingin diperlakukan. Dan jangan perlakukan orang lain sebagaimana kau tidak ingin diperlukan”. Artinya, ketika ingin berbuat baik, teruslah berbuat baik tanpa peduli perkataan buruk yang ada di sekelilingmu. Teruslah berbenah menjadi pribadi yang lebih baik, dan jangan membalas keburukan dari orang lain dengan keburukan serupa, karena itu akan menjadi kelindan yang tak pernah usai. Polanya akan terus menerus terulang, tanpa bisa dihentikan.

Bahkan dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW menyampaikan bahwa “siapa yang menipu dan merusak (hubungan) seorang budak dengan tuannya, maka mereka bukanlah bagian dari kami. Dan siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya, maka dia bukanlah bagian dari kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan lain-lain).

Artinya kurang lebih, bagi para perusak rumah tangga baik dari pihak laki-laki maupun perempuan, maka tidak akan dianggap sebagai bagian dari umat Islam. Tidak diakui menjadi Umat Nabi Muhammad SAW, sehingga setidaknya catatan dari Rosulullah ini menjadi pelajaran dan nasehat bagi kita semua agar selalu menjaga keluarga, dan relasi rumah tangga antar suami istri dengan pergaulan yang baik. Saling mengasihi dan menyayangi, saling menguatkan potensi serta menerima kekurangan. Jikapun harus ada persoalan, maka selesaikan dengan komunikasi yang baik dan saling bicara untuk bisa memahami. Bukan malah mengumbarnya di media sosial dan menjadi bahan pergunjingan banyak orang. Sehingga, masalah yang harusnya selesai menjadi semakin liar tak terkendali, karena setiap orang yang mengetahui merasa punya hak untuk bicara dan mengatur apa yang sebaiknya harus dilakukan.

Terakhir, sebagai penuntun kehidupan rumah tangga, saya mengutip maqalah mubadalah No. 16 yang digagas Dr. Faqihuddin Abdul Qodir bahwa “kita lahir di ranjang, mati pun demikian. Di antara keduanya, sepertiga hidup kita pun di ranjang. Kita seringkali egois mengenai kehidupan di atasnya. Lebih sering menuntut, tetapi tidak pernah mengurus. Jika kita mau sadar, ada banyak makna kehidupan di atas ranjang. Kenalilah, hormatilah, dan ciptakanlah kedamaian, untukmu, pasanganmu, dan keluargamu. Dari kedamaian inilah akan terpancar aura yang akan menentramkan jagat raya.” []

Tags: isterikeluargamerebut suamipelakorperempuanperempuan merebut suami orangselingkuhsuami
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Pemberitaan
Aktual

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

11 Desember 2025
Media yang
Aktual

Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

10 Desember 2025
Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
16 HAKTP yang
Aktual

16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

10 Desember 2025
Kekerasan Perempuan
Aktual

16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

6 Desember 2025
16 HAKTP
Publik

16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

5 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI
  • Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik
  • Haenyeo Melawan Kiamat Iklim: Nafas Terakhir Penjaga Laut Jeju
  • Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID