Kamis, 27 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Terhadap Perempuan masih

    Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

    soft life

    Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

    Penguatan Komunitas

    Penguatan Komunitas Ala Fahmina

    Difabel

    Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

    Pluralisme

    Pluralisme Bukan Menyamakan, Tapi Merawat yang Beragam

    Menjadi Guru

    Menjadi Guru Bagi Semua Generasi

    Hari Guru Nasional

    Hari Guru Nasional: Saatnya Pendidikan Sadar Multi-intelegensia

    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    Ruang Aman

    Hari Anak Sedunia: Ciptakan Ruang Aman bagi Anak Penyandang Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Terhadap Perempuan masih

    Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

    soft life

    Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

    Penguatan Komunitas

    Penguatan Komunitas Ala Fahmina

    Difabel

    Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

    Pluralisme

    Pluralisme Bukan Menyamakan, Tapi Merawat yang Beragam

    Menjadi Guru

    Menjadi Guru Bagi Semua Generasi

    Hari Guru Nasional

    Hari Guru Nasional: Saatnya Pendidikan Sadar Multi-intelegensia

    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    Ruang Aman

    Hari Anak Sedunia: Ciptakan Ruang Aman bagi Anak Penyandang Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menjawab Tudingan RUU PKS yang Melegalkan Aborsi

Nurdiani Latifah Nurdiani Latifah
31 Juli 2020
in Publik
0
Menjawab Tudingan RUU PKS yang Melegalkan Aborsi

Ilustrasi: mubadalah

178
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Akhir-akhir kelompok yang membantah Rancangan Undangan-undangan (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) semakin membuat argumentasi yang tak masuk akal. Bahkan dalam twitter mbak Kalis Mardiasih salah satu akun bernama @heynyoo mengatakan jika RUU PKS melegalkan aborsi yang dilakukan tanpa paksaan.

Lahh mantap bosqu. Daripada ditanya pas ngopi. ”Gimana sis, udah suskes kemarin poses pro-choice aka aborsi tanpa paksaannya?” ”Udah sis, senengnya… my body my choice”

Sebenarnya ini bukan kali pertama menuding RUU PKS pro terhadap aborsi. Pada 2019 lalu, dosen Universitas Padjajaran Maimon Herawati membuat sebuah petisi melalui change.org dan BEM Universitas Negeri Jakarta dalam instragram resminya. Begitu juga denganWakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafidhuddin dalam komentarnya di beberapa berita.

Komentar tersebut membuat saya cukup berpikir, nampaknya adanya degradasi pemahaman tentang RUU PKS. Padahal, ada banyak literasi mengenai RUU PKS yang mana RUU PKS ini fokus pada penanganan korban. Tidak ada hubungannya dengan aborsi dan lainnya. Dalam opini, saya pun ingin menjawab tudingan tentang RUU PKS yang melegalkan aborsi. Saya berharap alasan-alasan ini bisa memberikan argumentasi jika RUU PKS untuk segera disahkan dan bisa masuk daftar proglegnas 2020.

Nampaknya sekelompok orang ini tidak membaca secara keseluruhan Undang-Undang yang ada di Indonesia. Saya akan jelaskan satu-satu perkara tersebut, tentunya agar orang-orang tersebut bisa lebih faham bagaimana isi dari RUU PKS. Perkara RUU PKS ini, bukan hanya untuk kelompok feminis saja. Melainnya untuk semua orang yang mengalami kekerasan seksual. Itu yang harus kita garis bawahi.

Fakta Aborsi di Indonesia

Pada 2000 UNFPA dan Kantor Menneg PP menerbitkan sebuah ‘Buku Fakta’ yang memperkirakan jika sudah ada 2,3 juta tindakan aborsi yang dilakukan di Indonesia setiap tahun. Hal lainnya, kebanyakan tindakan aborsi dilakukan dengan tidak aman dan seringkali mengakibatkan kematian ibu sebesar 30 –  35 persen. Data lainnya, terdapat 600 ribu kasus kehamilan yang tidak diinginkan karena kegagalan alat kontrasepsi dan sekitar 700 ribu kasus tidak ada akses alat kontrasepsi. Survei tersebut dilakukan 4 Kota, yaitu Jakarta, Medan, Surabaya dan Denpasar. Dari buku fakta tersebut, hal yang paling membuat kaget adalah 11 persen perempuan melakukan aborsi di luar nikah.

RUU PKS Tidak Pro Terhadap Terhadap Aborsi

Dalam RUU PKS diterangkan jika pemaksaan melakukan aborsi merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual. Jadi, jika ada seseorang memaksa orang lain melakukan aborsi, maka akan dipidana. Poin ini lantas diartikan jika membuat RUU PKS dianggap melegalkan aborsi. Ini pemahaman yang salah bagi para menolak RUU PKS. Dengan tidak mengatur perkara aborsi secara detail, bukan berarti RUU PKS memperbolehkan aborsi.

Namun, mempertegas jika RUU PKS bukan RUU Sapujagat yang mengatur mengatur banyak hal yang sudah dibahas dalam Undang-undang sebelumnya. Sehingga, jika sudah dibahas dalam undang-undang yang sudah disahkan, tidak usah ditulis lagi dalam RUU yang akan disahkan. Seandainya, penolakan RUU PKS datang dari DPR, nampaknya para DPR gagal paham dalam esensi membuat undang-undang agar tidak tumpang tindih antara satu dengan lainnya.

RUU PKS Merupakan Lex Specialist

Dengan tidak membuat RUU PKS seperti undang-undang sapujagat, ini menandakan jika RUU PKS adalah Lex specialist. Artinya, RUU PKS adalah undang-undang khus dari KUHP yang sudah mengatur secara khusus. Hal-hal yang berkaitan moral dan kesusilaan sudah didalam dalam KUHP. Sehingga, tidak usah khawatir jika RUU PKS tidak bermoral dan berkesusilaan.

Perkara aborsi sebenarnya sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kesehatan.  Misalkan dalam KUHP sedikitnya ada 5 pasal yang menjelaskan tentang aborsi. Yakni, pasal 299, Pasal 346, Pasal 347, Pasal 248 dan Pasal 349. Dalam pasal tersebut sangat jelas mengatur bagaimana tentang aborsi. Termasuk larangan dalam melakukan aborsi. Sedangkan Undang-undang Kesehatan pasal 15 ayat 1 menerangkan aborsi diperbolehkan untuk menyelamatkan ibu atau janin. []

*) Tulisan yang sama bisa ditemui di https://islami.co/menjawab-tudingan-ruu-pks-yang-melegalkan-aborsi/

Nurdiani Latifah

Nurdiani Latifah

Terkait Posts

Kekerasan Terhadap Perempuan masih
Publik

Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

27 November 2025
soft life
Personal

Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

27 November 2025
Penguatan Komunitas
Publik

Penguatan Komunitas Ala Fahmina

27 November 2025
Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
Pluralisme
Publik

Pluralisme Bukan Menyamakan, Tapi Merawat yang Beragam

27 November 2025
Menjadi Guru
Publik

Menjadi Guru Bagi Semua Generasi

27 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama
  • Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental
  • Penguatan Komunitas Ala Fahmina
  • Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”
  • Pluralisme Bukan Menyamakan, Tapi Merawat yang Beragam

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID