Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menjawab Tudingan RUU PKS yang Melegalkan Aborsi

Nurdiani Latifah by Nurdiani Latifah
31 Juli 2020
in Publik
A A
0
Menjawab Tudingan RUU PKS yang Melegalkan Aborsi

Ilustrasi: mubadalah

4
SHARES
183
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Akhir-akhir kelompok yang membantah Rancangan Undangan-undangan (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) semakin membuat argumentasi yang tak masuk akal. Bahkan dalam twitter mbak Kalis Mardiasih salah satu akun bernama @heynyoo mengatakan jika RUU PKS melegalkan aborsi yang dilakukan tanpa paksaan.

Lahh mantap bosqu. Daripada ditanya pas ngopi. ”Gimana sis, udah suskes kemarin poses pro-choice aka aborsi tanpa paksaannya?” ”Udah sis, senengnya… my body my choice”

Sebenarnya ini bukan kali pertama menuding RUU PKS pro terhadap aborsi. Pada 2019 lalu, dosen Universitas Padjajaran Maimon Herawati membuat sebuah petisi melalui change.org dan BEM Universitas Negeri Jakarta dalam instragram resminya. Begitu juga denganWakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafidhuddin dalam komentarnya di beberapa berita.

Komentar tersebut membuat saya cukup berpikir, nampaknya adanya degradasi pemahaman tentang RUU PKS. Padahal, ada banyak literasi mengenai RUU PKS yang mana RUU PKS ini fokus pada penanganan korban. Tidak ada hubungannya dengan aborsi dan lainnya. Dalam opini, saya pun ingin menjawab tudingan tentang RUU PKS yang melegalkan aborsi. Saya berharap alasan-alasan ini bisa memberikan argumentasi jika RUU PKS untuk segera disahkan dan bisa masuk daftar proglegnas 2020.

Nampaknya sekelompok orang ini tidak membaca secara keseluruhan Undang-Undang yang ada di Indonesia. Saya akan jelaskan satu-satu perkara tersebut, tentunya agar orang-orang tersebut bisa lebih faham bagaimana isi dari RUU PKS. Perkara RUU PKS ini, bukan hanya untuk kelompok feminis saja. Melainnya untuk semua orang yang mengalami kekerasan seksual. Itu yang harus kita garis bawahi.

Fakta Aborsi di Indonesia

Pada 2000 UNFPA dan Kantor Menneg PP menerbitkan sebuah ‘Buku Fakta’ yang memperkirakan jika sudah ada 2,3 juta tindakan aborsi yang dilakukan di Indonesia setiap tahun. Hal lainnya, kebanyakan tindakan aborsi dilakukan dengan tidak aman dan seringkali mengakibatkan kematian ibu sebesar 30 –  35 persen. Data lainnya, terdapat 600 ribu kasus kehamilan yang tidak diinginkan karena kegagalan alat kontrasepsi dan sekitar 700 ribu kasus tidak ada akses alat kontrasepsi. Survei tersebut dilakukan 4 Kota, yaitu Jakarta, Medan, Surabaya dan Denpasar. Dari buku fakta tersebut, hal yang paling membuat kaget adalah 11 persen perempuan melakukan aborsi di luar nikah.

RUU PKS Tidak Pro Terhadap Terhadap Aborsi

Dalam RUU PKS diterangkan jika pemaksaan melakukan aborsi merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual. Jadi, jika ada seseorang memaksa orang lain melakukan aborsi, maka akan dipidana. Poin ini lantas diartikan jika membuat RUU PKS dianggap melegalkan aborsi. Ini pemahaman yang salah bagi para menolak RUU PKS. Dengan tidak mengatur perkara aborsi secara detail, bukan berarti RUU PKS memperbolehkan aborsi.

Namun, mempertegas jika RUU PKS bukan RUU Sapujagat yang mengatur mengatur banyak hal yang sudah dibahas dalam Undang-undang sebelumnya. Sehingga, jika sudah dibahas dalam undang-undang yang sudah disahkan, tidak usah ditulis lagi dalam RUU yang akan disahkan. Seandainya, penolakan RUU PKS datang dari DPR, nampaknya para DPR gagal paham dalam esensi membuat undang-undang agar tidak tumpang tindih antara satu dengan lainnya.

RUU PKS Merupakan Lex Specialist

Dengan tidak membuat RUU PKS seperti undang-undang sapujagat, ini menandakan jika RUU PKS adalah Lex specialist. Artinya, RUU PKS adalah undang-undang khus dari KUHP yang sudah mengatur secara khusus. Hal-hal yang berkaitan moral dan kesusilaan sudah didalam dalam KUHP. Sehingga, tidak usah khawatir jika RUU PKS tidak bermoral dan berkesusilaan.

Perkara aborsi sebenarnya sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kesehatan.  Misalkan dalam KUHP sedikitnya ada 5 pasal yang menjelaskan tentang aborsi. Yakni, pasal 299, Pasal 346, Pasal 347, Pasal 248 dan Pasal 349. Dalam pasal tersebut sangat jelas mengatur bagaimana tentang aborsi. Termasuk larangan dalam melakukan aborsi. Sedangkan Undang-undang Kesehatan pasal 15 ayat 1 menerangkan aborsi diperbolehkan untuk menyelamatkan ibu atau janin. []

*) Tulisan yang sama bisa ditemui di https://islami.co/menjawab-tudingan-ruu-pks-yang-melegalkan-aborsi/

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Cantik itu Tak Selalu Putih Merona

Next Post

Umat Islam Mari Berhaji di Saat Pandemi

Nurdiani Latifah

Nurdiani Latifah

Related Posts

Ramadan
Pernak-pernik

Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

4 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Rahmat
Pernak-pernik

Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Merayakan Lebaran
Publik

Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

4 Maret 2026
Next Post
lelaki boleh memakai sutra

Umat Islam Mari Berhaji di Saat Pandemi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0