• Login
  • Register
Sabtu, 1 April 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menolak Poligami: Ibadah kok Harus Menyakitkan Kita, Sih?

Dengan memiliki pekerjaan dan independensi, maka seorang perempuan tidak akan bergantung secara ekonomi terhadap suami. Karena kabarnya banyak istri “terpaksa” menerima poligami dengan alasan terpojok pada masalah ketergantungan secara ekonomi.

Maylitha Luciona Demorezza Maylitha Luciona Demorezza
15/03/2021
in Keluarga
0
Poligami

Poligami

427
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Dari pada berselingkuh atau zina, lebih baik poligami.”

Mubadalah.id – Seringkali para pelaku poligami atau perempuan yang menerima pernikahan poligami menjadikan dalih tersebut untuk mengesahkan praktek poligami. Dan menjadikannya argumen untuk mengubah perspektif negatif mengenai poligami. Tanpa disadari ungkapan tersebut mensejajarkan pernikahan yang dimaknai sebagai peristiwa sakral dengan perselingkuhan dan perzinaan yang jelas-jelas melanggar syariat agama.

Kita perlu menelaah lebih dalam apakah dengan dilonggarkannya hukum poligami, angka perzinaan, pelacuran, prostitusi, dan perselingkuhan menurun? Nampaknya, belum kita temui adanya data statistik atau laporan penelitian yang memperkuat ungkapan tersebut.

Baik dalam konsep maupun penerapannya, poligami masih menjadi topik yang kontroversial hingga sekarang. Sebagian masyarakat yang mendukung poligami berkelit dengan menganggap poligami sebagai hal yang paling vital dalam mencapai derajat kesholihan seseorang. Lantas ia menjadikan dalil-dalil agama sebagai landasan legitimasi terhadap praktik poligami.

“Poligami adalah sunnah Nabi” adalah dalil yang umum dijadikan argumen oleh mereka yang setuju dengan praktik poligami. Tumpuannya adalah nash al- Qur’an dalam surat al- Nisa ayat 3 “Wa in khiftum allaa tuqstuu fil yataamaa fankihuu maa taaba lakum minan nisaaa’i matsnaa wa tsulasaa wa ruba’aa”

Padahal argumen ini adalah satu-satunya ayat yang membahas poligami, yang konteks sebenarnya bukan dalam rangka memotivasi ataupun mengapresiasi. Ayat ini justru meletakkan poligami sebagai konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Momen Ramadan, Mengingat Masa Kecil yang Berkemanusiaan
  • Kasus KDRT: Praktik Mikul Dhuwur Mendem Jero yang Salah Tempat
  • Kerja Sama dengan Suami Bisa Menjadi Resep Awet Muda Istri
  • Nafkah Keluarga Bisa dari Harta Istri dan Suami

Baca Juga:

Momen Ramadan, Mengingat Masa Kecil yang Berkemanusiaan

Kasus KDRT: Praktik Mikul Dhuwur Mendem Jero yang Salah Tempat

Kerja Sama dengan Suami Bisa Menjadi Resep Awet Muda Istri

Nafkah Keluarga Bisa dari Harta Istri dan Suami

Beberapa orang menganggap membolehkan poligami dengan mengambil dasar dalil tersebut. Akan tetapi hal yang perlu diingat adalah bahwa poligami bukan sekedar persoalan teologis, di dalamnya termasuk juga persoalan sosial. Persoalan sosial yang urgent dan krusial yang menyinggung keadilan, tidak ada kekerasan fisik ataupun psikis, dan tidak berbuat dzalim kepada para istri dan anak-anak.

Dalam keadaan dan situasi masyarakat yang dinamis, dalil sunnah memang perlu dibaca dan dikaji ulang. Praktik poligami yang dihubungkan kepada Nabi kala itu merupakan suatu upaya menangani permasalahan sosial, perlindungan anak yatim, janda, dan korban perang. Peristiwa sejarah membuktikan bahwa yang dinikahi Nabi kebanyakan adalah janda yang ditinggal mati suaminya ketika berperang, kecuali Aisyah putri Abu Bakar ra.

Jika kita lihat fakta masa kini, alih-alih melindungi anak yatim dan mempraktikkan sunnah Nabi, perempuan yang dinikahi umumnya masih berstatus gadis. Dari sinilah terlihat adanya distorsi pemahaman ajaran Islam hingga terlahir pemahaman yang keliru dan salah kaprah mengenai ibrah, hikmah, dan tujuan sebenarnya dari suatu ajaran dalam beragama.

Dalam Islam, belum ada kesepakatan para ulama mengenai kedudukan poligami. Ulama al- madzhib al-arba’ah hanya cenderung mengakui keberadaan poligami. Dan berbeda pendapat mengenai persyaratan poligami. Ada ulama yang membolehkan dan ada pula yang melarang, serta ada pula yang membolehkan akan tetapi dengan persyaratan yang amat ketat.

Dalam bukunya Poligami: Sebuah Kajian Kritis Kontemporer Seorang Kiai, Kiai Husein Muhammad menyatakan bahwa praktik poligami selain melahirkan dampak buruk pada istri, juga berdampak pada psikologis anak. Selain tidak mendapatkan perhatian dan kasih sayang penuh dari sosok ayahnya, dia juga akan merasa tidak memiliki pegangan hidup dari kedua orang tuanya, sehingga bukan tidak mungkin berdampak pada moral dan berpengaruh ketika mereka dewasa.

Seksolog, dr. H. Boyke Dian Nugraha, Sp.OG, MARS, menerangkan dari sisi medis, bahwa poligami juga berdampak pada kesehatan organ reproduksi perempuan. Hasil penelitian medis menerangkan bahwa seorang laki-laki yang kerap bergonta-ganti pasangan dapat beresiko pada kesehatan rahim pasangannya. Resiko penularannya lebih cepat dibanding suami yang hanya beristri satu.

Sebagaimana yang dituliskan Anik Farida pada Menimbang Dalil Poligami, bahwa salah satu di antara faktor terjadinya poligami adalah tingkat pendidikan seorang perempuan, meskipun bukan tidak mungkin seorang laki-laki tetap melakukannya. Dengan tingginya tingkat pendidikan seorang perempuan, maka dia akan semakin berperan dalam meningkatkan ekonomi keluarga. Semakin tinggi pendidikan perempuan, semakin luas juga peluang dia untuk terlibat dalam peningkatan ekonomi dan lingkup kerja.

Dengan memiliki pekerjaan dan independensi, maka seorang perempuan tidak akan bergantung secara ekonomi terhadap suami. Karena kabarnya banyak istri “terpaksa” menerima poligami dengan alasan terpojok pada masalah ketergantungan secara ekonomi.

Singkat penulis, membuka peluang dan kesempatan luas bagi perempuan dalam mengakses pendidikan dan karir merupakan salah satu cara menekan angka poligami di lingkungan masyarakat. Upaya yang seperti ini harus terus menerus berkelanjutan. Kendati demikian, tidak akan selesai dengan waktu yang singkat. Tetapi perlu ada kebijakan tegas yang dapat memperkecil kemungkinan keberlangsungan hidup yang tidak bertanggung jawab. []

Tags: Hukum IslamkeluargaKesalinganMonogamiperkawinanpoligami
Maylitha Luciona Demorezza

Maylitha Luciona Demorezza

Terkait Posts

Kasus KDRT

Kasus KDRT: Praktik Mikul Dhuwur Mendem Jero yang Salah Tempat

1 April 2023
Resep Awet Muda Istri

Kerja Sama dengan Suami Bisa Menjadi Resep Awet Muda Istri

31 Maret 2023
Mengasuh Anak Tugas Siapa

Mengasuh Anak Tugas Siapa?

29 Maret 2023
Kewajiban Orang Tua

Kewajiban Orang Tua Menjadi Teladan Ibadah bagi Anak

29 Maret 2023
Bapak Rumah Tangga

Mengapa Menjadi Bapak Rumah Tangga Dianggap Rendah?

28 Maret 2023
Sahabat bagi Anak

Wahai Ayah dan Ibu, Jadilah Sahabat Bagi Anakmu!

25 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pekerjaan rumah tangga suami istri

    Pekerjaan Rumah Tangga Bisa Dikerjakan Bersama, Suami dan Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Adalah Sarana untuk Melakukan Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Nyai Khairiyah Hasyim Asy’ari: Ulama Perempuan yang terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antara Israel, Gus Dur, dan Sepak Bola Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Ramadan, Mengingat Masa Kecil yang Berkemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri
  • Momen Ramadan, Mengingat Masa Kecil yang Berkemanusiaan
  • Menikah Adalah Sarana untuk Melakukan Kebaikan
  • Kasus KDRT: Praktik Mikul Dhuwur Mendem Jero yang Salah Tempat
  • Nabi Muhammad Saw Biasa Melakukan Kerja-kerja Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist