• Login
  • Register
Jumat, 16 April 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kiai

    Para Kiai Kumpul Virtual Membahas Makna Jihad yang Sesungguhnya

    Perempuan

    Ikuti Kelas Intensif Ramadhan Bersama 20 Ulama Perempuan Nusantara

    Ekstremisme

    Suara Perempuan Indonesia Melawan Gerakan Ekstremisme

    Teror Bom

    Teror Bom Kembali Terjadi, Kerja Kolaborasi Perlu Diperkuat

    Makassar

    Teror Bom Makassar Nodai Toleransi di Indonesia

    Konservatisme

    Konservatisme dalam Beragama, Cikal Bakal Ekstremisme

    KUPI

    Serba Serbi Konsultasi Digital KUPI, Apa Saja Sih?

    Kekerasan

    Hukum Tindak Kekerasan tidak Membedakan Ruang Privat dan Publik

    Wahid Foundation

    Wahid Foundation Kampanye Kesetaraan Gender dan Toleransi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kawin Anak

    Kawin Anak Bukanlah Kisah yang Romantis

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri: Langkah Awal Antisipasi Sikap Intoleransi Sejak Dini

    Feminisme

    Bahaya Ide Feminisme? Mari Telusuri Pemahaman yang Keliru

    Puasa

    Benarkah Tidurnya Orang Puasa itu Ibadah?

    Rasial

    Problematika Diskriminasi Rasial Hingga Politik Identitas

    Puasa

    Puasa bagi Perempuan Hamil dan Menyusui

    Gender

    Bias Gender dalam Media Pembelajaran Kontemporer

    Agama

    Aksi Teror dan Upaya Moderasi Beragama Sebagai Kunci

    Gender

    Perjuangan Mewujudkan Keadilan Gender Islam di Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab

    Menelisik Kitab Uqudullajain dan Qira’ah Mubadalah

    Pernikahan

    Fiqih Keluarga Mubadalah: Tujuan Pernikahan

    Bijak Bestari

    Menyusuri Jejak Para Bijak Bestari

    Mendaras

    Mendaras Sisi Rahmah Nabi Muhammad SAW

    Tasawuf

    Memaknai Tasawuf Humanis bagi Kehidupan Manusia

    Laki-Laki

    Menjadi Laki-Laki Baru: Rasulullah Adalah Contoh Laki-Laki Baru

    Durroh

    Durroh Part 3; Kebencian Apa Itu?

    Khadijah

    Mengenang Sayyidah Khadijah Al Kubra

    Nayla

    Nayla Bertanya : Benarkah Kita Merindukan Ramadan?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perkawinan

    Perkosaan dalam Perkawinan Perspektif Islam

    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kiai

    Para Kiai Kumpul Virtual Membahas Makna Jihad yang Sesungguhnya

    Perempuan

    Ikuti Kelas Intensif Ramadhan Bersama 20 Ulama Perempuan Nusantara

    Ekstremisme

    Suara Perempuan Indonesia Melawan Gerakan Ekstremisme

    Teror Bom

    Teror Bom Kembali Terjadi, Kerja Kolaborasi Perlu Diperkuat

    Makassar

    Teror Bom Makassar Nodai Toleransi di Indonesia

    Konservatisme

    Konservatisme dalam Beragama, Cikal Bakal Ekstremisme

    KUPI

    Serba Serbi Konsultasi Digital KUPI, Apa Saja Sih?

    Kekerasan

    Hukum Tindak Kekerasan tidak Membedakan Ruang Privat dan Publik

    Wahid Foundation

    Wahid Foundation Kampanye Kesetaraan Gender dan Toleransi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kawin Anak

    Kawin Anak Bukanlah Kisah yang Romantis

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri: Langkah Awal Antisipasi Sikap Intoleransi Sejak Dini

    Feminisme

    Bahaya Ide Feminisme? Mari Telusuri Pemahaman yang Keliru

    Puasa

    Benarkah Tidurnya Orang Puasa itu Ibadah?

    Rasial

    Problematika Diskriminasi Rasial Hingga Politik Identitas

    Puasa

    Puasa bagi Perempuan Hamil dan Menyusui

    Gender

    Bias Gender dalam Media Pembelajaran Kontemporer

    Agama

    Aksi Teror dan Upaya Moderasi Beragama Sebagai Kunci

    Gender

    Perjuangan Mewujudkan Keadilan Gender Islam di Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab

    Menelisik Kitab Uqudullajain dan Qira’ah Mubadalah

    Pernikahan

    Fiqih Keluarga Mubadalah: Tujuan Pernikahan

    Bijak Bestari

    Menyusuri Jejak Para Bijak Bestari

    Mendaras

    Mendaras Sisi Rahmah Nabi Muhammad SAW

    Tasawuf

    Memaknai Tasawuf Humanis bagi Kehidupan Manusia

    Laki-Laki

    Menjadi Laki-Laki Baru: Rasulullah Adalah Contoh Laki-Laki Baru

    Durroh

    Durroh Part 3; Kebencian Apa Itu?

    Khadijah

    Mengenang Sayyidah Khadijah Al Kubra

    Nayla

    Nayla Bertanya : Benarkah Kita Merindukan Ramadan?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perkawinan

    Perkosaan dalam Perkawinan Perspektif Islam

    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menolak Poligami: Ibadah kok Harus Menyakitkan Kita, Sih?

Dengan memiliki pekerjaan dan independensi, maka seorang perempuan tidak akan bergantung secara ekonomi terhadap suami. Karena kabarnya banyak istri “terpaksa” menerima poligami dengan alasan terpojok pada masalah ketergantungan secara ekonomi.

Maylitha Luciona Demorezza Maylitha Luciona Demorezza
15/03/2021
in Keluarga
0
Poligami

Poligami

0
SHARES
261
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Dari pada berselingkuh atau zina, lebih baik poligami.”

Mubadalah.id – Seringkali para pelaku poligami atau perempuan yang menerima pernikahan poligami menjadikan dalih tersebut untuk mengesahkan praktek poligami. Dan menjadikannya argumen untuk mengubah perspektif negatif mengenai poligami. Tanpa disadari ungkapan tersebut mensejajarkan pernikahan yang dimaknai sebagai peristiwa sakral dengan perselingkuhan dan perzinaan yang jelas-jelas melanggar syariat agama.

Kita perlu menelaah lebih dalam apakah dengan dilonggarkannya hukum poligami, angka perzinaan, pelacuran, prostitusi, dan perselingkuhan menurun? Nampaknya, belum kita temui adanya data statistik atau laporan penelitian yang memperkuat ungkapan tersebut.

Baik dalam konsep maupun penerapannya, poligami masih menjadi topik yang kontroversial hingga sekarang. Sebagian masyarakat yang mendukung poligami berkelit dengan menganggap poligami sebagai hal yang paling vital dalam mencapai derajat kesholihan seseorang. Lantas ia menjadikan dalil-dalil agama sebagai landasan legitimasi terhadap praktik poligami.

“Poligami adalah sunnah Nabi” adalah dalil yang umum dijadikan argumen oleh mereka yang setuju dengan praktik poligami. Tumpuannya adalah nash al- Qur’an dalam surat al- Nisa ayat 3 “Wa in khiftum allaa tuqstuu fil yataamaa fankihuu maa taaba lakum minan nisaaa’i matsnaa wa tsulasaa wa ruba’aa”

Padahal argumen ini adalah satu-satunya ayat yang membahas poligami, yang konteks sebenarnya bukan dalam rangka memotivasi ataupun mengapresiasi. Ayat ini justru meletakkan poligami sebagai konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang.

Baca Juga:

Menelisik Kitab Uqudullajain dan Qira’ah Mubadalah

Fiqih Keluarga Mubadalah: Tujuan Pernikahan

Kawin Anak Bukanlah Kisah yang Romantis

Karena Setiap Perempuan Istimewa, Berbahagialah!

Beberapa orang menganggap membolehkan poligami dengan mengambil dasar dalil tersebut. Akan tetapi hal yang perlu diingat adalah bahwa poligami bukan sekedar persoalan teologis, di dalamnya termasuk juga persoalan sosial. Persoalan sosial yang urgent dan krusial yang menyinggung keadilan, tidak ada kekerasan fisik ataupun psikis, dan tidak berbuat dzalim kepada para istri dan anak-anak.

Dalam keadaan dan situasi masyarakat yang dinamis, dalil sunnah memang perlu dibaca dan dikaji ulang. Praktik poligami yang dihubungkan kepada Nabi kala itu merupakan suatu upaya menangani permasalahan sosial, perlindungan anak yatim, janda, dan korban perang. Peristiwa sejarah membuktikan bahwa yang dinikahi Nabi kebanyakan adalah janda yang ditinggal mati suaminya ketika berperang, kecuali Aisyah putri Abu Bakar ra.

Jika kita lihat fakta masa kini, alih-alih melindungi anak yatim dan mempraktikkan sunnah Nabi, perempuan yang dinikahi umumnya masih berstatus gadis. Dari sinilah terlihat adanya distorsi pemahaman ajaran Islam hingga terlahir pemahaman yang keliru dan salah kaprah mengenai ibrah, hikmah, dan tujuan sebenarnya dari suatu ajaran dalam beragama.

Dalam Islam, belum ada kesepakatan para ulama mengenai kedudukan poligami. Ulama al- madzhib al-arba’ah hanya cenderung mengakui keberadaan poligami. Dan berbeda pendapat mengenai persyaratan poligami. Ada ulama yang membolehkan dan ada pula yang melarang, serta ada pula yang membolehkan akan tetapi dengan persyaratan yang amat ketat.

Dalam bukunya Poligami: Sebuah Kajian Kritis Kontemporer Seorang Kiai, Kiai Husein Muhammad menyatakan bahwa praktik poligami selain melahirkan dampak buruk pada istri, juga berdampak pada psikologis anak. Selain tidak mendapatkan perhatian dan kasih sayang penuh dari sosok ayahnya, dia juga akan merasa tidak memiliki pegangan hidup dari kedua orang tuanya, sehingga bukan tidak mungkin berdampak pada moral dan berpengaruh ketika mereka dewasa.

Seksolog, dr. H. Boyke Dian Nugraha, Sp.OG, MARS, menerangkan dari sisi medis, bahwa poligami juga berdampak pada kesehatan organ reproduksi perempuan. Hasil penelitian medis menerangkan bahwa seorang laki-laki yang kerap bergonta-ganti pasangan dapat beresiko pada kesehatan rahim pasangannya. Resiko penularannya lebih cepat dibanding suami yang hanya beristri satu.

Sebagaimana yang dituliskan Anik Farida pada Menimbang Dalil Poligami, bahwa salah satu di antara faktor terjadinya poligami adalah tingkat pendidikan seorang perempuan, meskipun bukan tidak mungkin seorang laki-laki tetap melakukannya. Dengan tingginya tingkat pendidikan seorang perempuan, maka dia akan semakin berperan dalam meningkatkan ekonomi keluarga. Semakin tinggi pendidikan perempuan, semakin luas juga peluang dia untuk terlibat dalam peningkatan ekonomi dan lingkup kerja.

Dengan memiliki pekerjaan dan independensi, maka seorang perempuan tidak akan bergantung secara ekonomi terhadap suami. Karena kabarnya banyak istri “terpaksa” menerima poligami dengan alasan terpojok pada masalah ketergantungan secara ekonomi.

Singkat penulis, membuka peluang dan kesempatan luas bagi perempuan dalam mengakses pendidikan dan karir merupakan salah satu cara menekan angka poligami di lingkungan masyarakat. Upaya yang seperti ini harus terus menerus berkelanjutan. Kendati demikian, tidak akan selesai dengan waktu yang singkat. Tetapi perlu ada kebijakan tegas yang dapat memperkecil kemungkinan keberlangsungan hidup yang tidak bertanggung jawab. []

Tags: Hukum IslamkeluargaKesalinganMonogamiperkawinanpoligami
Maylitha Luciona Demorezza

Maylitha Luciona Demorezza

Terkait Posts

Istri

Seorang Istri yang Seperti tidak Punya Suami

9 April 2021
Istri

Wajibkah Istri Taat Suami Saat Haknya Tak Terpenuhi?

7 April 2021
Keluarga

Menjadi Pribadi Kooperatif, Kunci Sebelum Membina Keluarga

6 April 2021
Suami

5 Profesi Baru Suami Selama Pandemi

5 April 2021
Laki-laki

Laki-laki yang Semakin Ditekan Patriarki di Masa Pandemi

3 April 2021
Perempuan

Nasib Ibu dan Anak Perempuan di Tengah Budaya Patriarki

30 Maret 2021
No Result
View All Result

Kelas Intensif Ramadhan 1442 H.

kajian romadhon

TERPOPULER

  • Suami

    Benarkah Suara Suami dari Tuhan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikuti Kelas Intensif Ramadhan Bersama 20 Ulama Perempuan Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karena Setiap Perempuan Istimewa, Berbahagialah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nayla Bertanya : Benarkah Kita Merindukan Ramadan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Alasan Mengapa Perempuan Harus Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menelisik Kitab Uqudullajain dan Qira’ah Mubadalah
  • Fiqih Keluarga Mubadalah: Tujuan Pernikahan
  • Menyusuri Jejak Para Bijak Bestari
  • Kawin Anak Bukanlah Kisah yang Romantis
  • SKB 3 Menteri: Langkah Awal Antisipasi Sikap Intoleransi Sejak Dini

Komentar Terbaru

    117036
    Views Today : 938
    Server Time : 2021-04-16
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist